Oleh : Indra Setiawan, SH

Menurut Kamus Hukum oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Meninjau pada definisi di atas, maka visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur dalam pasal 187 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): “Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.”

Apabila memang tidak ditemukan tanda kekerasan seksual pada tubuh korban, berarti visum tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti untuk membuktikan bahwa benar terjadi tindak pidana kekerasan. Apabila visum memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, maka sebaiknya dicari alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana tersebut. Menurut pasal 184 KUHAP, ada 5 macam alat bukti yang bisa dipakai, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, Keterangan terdakwa.

Visum Et Repertum (2)

Visum et repertum, diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):“Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena perstiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

Selanjutnya menurut Pasal 136 KUHAP, biaya untuk kepentingan penyidikan perkara pidana ditanggung oleh negara. “Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV ditanggung oleh negara.

Jadi, biaya visum et repertum yang dimintakan oleh penyidik, untuk kepentingan penyidikan perkara pidana ditanggung oleh negara.