Bungo, 12 Maret 2017
No : 02/Pdt.PMH/ISP/III/2017
Hal : Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo
Di Pengadilan Negeri Muara Bungo
Jl. R.M. Thaher No. 495 Rimbo Tengah Kab. Muara Bungo.
Dengan hormat,
Perkenankan kami, yang bertandatangan dibawah ini :
Indra Setiawan, S.H
Rinaldi, S.H
Keduanya adalah Advokat/Pengacara, berkewarganegaraan Indonesia, yang tergabung pada kantor hukum Indra Setiawan & Partners yang beralamat kantor di Jl. Lohan No 108 RT 28 RW 09 BTN Lintas Asri Blok I Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Agustus 2015 yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan (vide: surat kuasa terlampir), bertindak untuk dan atas nama :
Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ……………………………………. Penguggat
Dengan ini hendak mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap :
- Clipan Finance Cabang Muara Bungo, yang berkedudukan di Komplek Wiltop Bungo Plaza Blok G No. 2 Jl. Prof. M. Yamin, Muaro Bungo-Jambi.
Yang selanjutnyadalam perkara ini disebut sebagai ……………………………… Tergugat
Adapun dasar-dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagaimana hal-hal berikut ini :
- Bahwa Penggugat adalah konsumen (debitur) yang memperoleh fasilitas kredit dari Tergugat (kreditur) selaku leasing atau lembaga pembiayaan non bank. Bahwa untuk perolehan fasilitas kredit, Penggugat menjaminkan surat berharga berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Toyota Kijang warna Coklat Metalik Tahun 1999 Nomor Polisi BA 1752 VC kepada Tergugat.
- Bahwa Penggugat adalah pemilik kendaraan mobil Toyota Kijang warna Coklat Metalik Tahun 1999 Nomor Polisi BA 1752 VC Nomor Rangka MHF11KF8000047321, Nomor Mesin 7K0245245, Nomor BPKB I07663020, yang selanjutnya dalam perkara ini mohon disebut sebagai objek sengketa
- Bahwa sebelum memperoleh fasilitas kredit tersebut, anatara Penggugat dan Tergugat telah terlebih dahulu saling mengikatkan diri dalam suatu perikatan pembiayaan yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Nomor : 84701621413, yang selanjutnya dalam perkara ini mohon disebut sebagai Perjanjian Pembiayaan.
- Bahwa perlu Penggugat sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, sebelum Penggugat menandatangani perjanjian pembiyaan, karyawan Tergugat datang kerumah Penggugat untuk melakukan survey kelayakan Penggugat. Bahwa setelah Penggugat dianggap layak dan memenuhi kualifikasi pembiayaan oleh survey selanjutnya surveyor tersebut menyuguhkan dokumen-dokumen yang telah berisi ketentuan-ketentuan dengan klausula baku dan huruf kecil untuk ditandatangani tanpa adanya kesempatan atau kebebasan kepada Penggugat terlepas ada tidaknya usulan perubahan terhadap klausula baku yang telah tertuliskan dalam formulir perjanjian, atau setidak-tidaknya karyawan yang diutus oleh Tergugat menjelaskan terlebih dahulu Pasal – Pasal yang bersifat krusial dalam perjanjian diantaranya pemberian kuasa dari debitur ke kreditur yang tidak dapat dicabut kembali, kreditur dapat melakukan segala tindakan yang dipandang perlu oleh kreditur tanpa persetujuan debitur, pencantuman klausul yang membebaskan kreditur dari tuntutan ganti kerugian oleh debitur atas terjadinya kerugian yang diderita sebagai akibat tindakan debitur, dan klausul lainnya yang memposisikan resiko kreditur sangat tinggi. Sehingga dengan terpaksa, Penggugat harus menerima semua persyaratan yang tercantum dalam formulir kredit, walaupun Penggugat tidak setuju terhadap Pasal-Pasal tertentu. Hal tersebut dikarenakan Penggugat tidak mengerti dan awam dengan bahasa legal drafting yang menjadi klausal dalam perjanjian.
- Bahwa sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, jangka waktu pembiayaan adalah 36 (tiga puluh enam bulan) terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2014 s.d 24 September 2017, terhadap perjanjian pembiayaan itu, Penggugat diwajibkan membayar anggsuran setiap bulannya sebesar Rp.1.738.000 (satu juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa sejak Perjanjian Pembiayaan berlaku efektif, Penggugat selalu tertib melakukan pembayaran angsuran hingga 20 bulan berturut-turut dengan jumlah angsuran yang telah disetorkan kepada Tergugat adalah sebesar 34.760.000,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Sehingga sisa pokok angsuran Penggugat adalah 16 bulan dengan total Rp. 27.808.000 (dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan ribu rupiah) yang belum dibayarkan kepada Tergugat.
- Bahwa ternyata total pelunasan yang diminta Tergugat adalah R66.385.000,- (enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Penggugat sangat keberatan kerena menilai jumlah Rp. 66.385.000,- sangat tidak masuk akal dan terkesan mencari keuntungan sepihak. Menurut perhitungan Penggugat sisa hutang yang akan dibayarkan berkisar Rp.35.000.000 s/d Rp. 40.000.000,-. Jumlah hitungan tersebut berdasarkan sisa angsuran yang belum dibayarkan kepada Tergugat ditambah dengan denda keterlambatan. Namun ternyata penggugat diharuskan membayar biaya surat kuasa yang dibuat oleh Tergugat kepada pihak debt-collector sebesar 19.500.000 (sembilan belas juta lima ratus) dan biaya jasa penarikan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Jika memang Tergugat sebagai pelaku usaha memiliki iktikad baik mestinya Tergugat mengkonfirmasi atau setidak-tidaknya merundingkan tentang besar kecilnya biaya surat kuasa kepada debt-collector, debt-collector yang akan ditunjuk, maupun baiaya jasa debt-collector.
Bahwa tentang penunjukan debt-collector yang biaya surat kuasanya mencapai Rp. 19.500.000 dan biaya jasa penarikan oleh debt-collectornya Rp.10.000.000, adalah merupakan penindasan terhadap konsumen/debitur atau setidak-tidaknya terselubung ikhtikad buruk Tergugat dibalik pembuatan perjanjian pembiayaan dan Ironinya justru konsumen itu sendiri yang diminta untuk menangung beban biaya debt-collector.
Bahwa seharusnya Tergugat sendiri yang menanggung biaya surat kuasa penarikan dan jasa penarikan oleh debt-collector sebab Tergugatlah yang menunjuk dan membuat surat kuasa penarikan kepada debt-collector. Bisa dibayangkan bila debt-collector yang ditunjuk dan diberikan surat kuasa penarikan tanpa persetujuan konsumen meminta bayaran surat kuasa sebesar Rp.500.000.000,- dan jasa penarikan sebesar Rp. 500.000.000, sehingga total biaya untuk debt-collector Rp.1 milyar. Inilah yang Penggugat maksud, dibalik perjanjian pembiayaan terselubung ikhtikad buruk Tergugat untuk menindas konsumen/debitur. Maka tidaklah berlebihan apabila konsumen mengatakan pola yang demikian itu adalah praktik bisnis yang kotor dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kronologi Perkara
Bahwa pada hari senin tanggal 03 Oktober 2016 kakak Penggugat (Agustinus) dan orang tua/ayah Penggugat (Bustamar) beserta Ibu Penggugat dan Saudara Lainnya yang sedang mengendari objek sengketa untuk suatu keperluan keluarga di kota Padang, singgah di ATM Bank Bukopin yang berada dipelataran Bank Bukopin yang terletak di Jl. Jendral Sudirman, Kota Padang, Sumatera Barat. Kemudian kakak Penggugat di datangi 3 Orang pihak eksternal/deb-collector, bukan karyawan Tergugat. Bahwa diantara 3 orang eksternal tersebut, 1 orang mengajak kakak Penggugat (Agustinus) turun dari Mobil untuk berbicara dan 1 orang lainnya tanpa diketahui kakak Penggugat (Agustinus) mengambil kunci kontak dari dalam mobil dan pihak eksternal tersebut berkata “mobil sudah menunggak dan harus ditarik”. Dan pada saat itu kakak Penggugat (Agustinus) dan orang tua Penggugat (Bustamar) tidak mau memberikan mobil dengan alasan bahwa satu hari sebelumnya Penggugat sudah ada komunikasi dengan karyawan Tergugat yang bernama Ari untuk membayar tunggakan pada hari Rabu, Tanggal 05 Oktober 2016. Akan tetapi 3 Orang pihak eksternal mengatakan “tidak bisa”. Pada akhirnya kakak Penggugat (Agustinus) dan orang tua Penggugat (Bustamar) beserta 3 Orang pihak eksternal/deb collector sepakat untuk menyelesaikan tunggakan dikantor PT.Clipan Finance Cabang Padang.
Namun sesampainya di kantor PT.Clipan Finance Cabang Padang, pihak PT. Clipan Finance Cabang Padang mengatakan kepada ayah Penggugat (Bustamar) “Cabang Padang tidak bisa menerima pembayaran angsuran di bungo, pembayaran tersebut harus dilakukan di Cabang Bungo”. Kemudian ayah Penggugat (Bustamar) disuruh tanda tangan Berita Acara Serah Terima Kendaraan Tarikan No.030611.
Bahwa selama ayah Penggugat (Bustamar) berada di dalam kantor PT.Clipan Finance Cabang Padang, Ibu Penggugat yang pada saat itu berada di Mobil bersama saudara Penggugat yang lainnya disuruh keluar dan diminta untuk menurunkan barang-barang dari dalam mobil. Kemudian mobil dibawa kegudang PT. Clipan Finance Cabang Padang. Kemudian kakak Penggugat (Agustinus) dan ayah Penggugat (Bustamar) beserta Ibu Penggugat serta saudara lainnya dibiarkan terlantar di Padang.
Bahwa selanjutnya, dua hari setelah penarikan yaitu pada hari rabu tanggal 05 Oktober 2016, Penggugat datang ke kantor Tergugat dengan tujuan untuk menyelesaikan tunggakan. Pada saaat itu Penggugat bertemu Bapak Rudi dibagian Collection. Penggugat menyampaikan maksud untuk menyelesaikan tunggakan yang telah terjadi yaitu dari bulan Juni, Juli, Agustus dan September 2016, dan ditambah pembayaran yang belum jatuh tempo yaitu bulan Oktober dan November 2016. Akan tetapi permintaan Penggugat tersebut ditolak oleh Bapak Rudi, dimana pada saaat itu Bapak Rudi meminta PELUNASAN by System ditambah Biaya Tarik (Biaya Surat Kuasa Kepada Eksternal) yang terjadi di padang. Tentu saja Penggugat berkeberataan atas permintaan Bapak Rudi tersebut mengingat kemampuan Penggugat pada hari itu hanya sanggup untuk membayar 4 (empat) Bulan yang terlambat ditambah 2(dua) bulan yang belum jatuh tempo. Akhirnya karena belum ada kata sepakat Penggugat bertanya “ Berapa yang harus saya lunasi ?”. Pada saat itu Bapak Rudi tidak memberikan angka yang pelunasan dengan alasan belum ada kesepakatan tentang biaya tarik dengan pihak eksternal/deb collector/ di padang. Kemudian Bapak Rudi berjanji kepada Penggugat akan mengabarkan via Telephone kalau sudah ketemu angka pelunasannya.
Bahwa setelah Penggugat menunggu ternyata tidak juga ada kabar dari Tergugat, maka pada hari sabtu, 08 Oktober 2016, Penggugat menghubungi Bapak Rudi via Telephone, dan Bapak Rudi meminta Penggugat untuk datang ke kantor PT.Clipan Finance Cabang Muara Bungo pada hari senin tanggal 10 Oktober 2016. Kemudian pada senin, tanggal 10 Oktober 2016, Penggugat datang ke kantor PT.Clipan Finance Cabang Muara Bungo, dan kembali bertemu dengan Bapak Rudi. Ketika Penggugat bertanya “ berapa pelunasan saya?”. Ternyata total pelunasan yang diminta PT.Clipan Finance Cabang Muara Bungo adalah Rp.66.385.000,- (enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Penggugat kaget kerena dalam perhitungan Penggugat pelunasannya berkisar Rp.35.000.000 s/d Rp.40.000.000,-. Jumlah hitungan tersebut berdasarkan sisa angsuran yang belum dibayarkan kepada Tergugat ditambah dengan denda keterlambatan. Namun ternyata Penggugat diharuskan membayar Biaya Surat Kuasa yang dibuat oleh Tergugat kepada Pihak Eksternal sebesar 19.500.000 (sembilan belas juta lima ratus).
Pada hari itu juga Penggugat mengajukan secara resmi pelunasan sebesar Rp.45.000.000,- dari Rp.66.385.000,- dan pada tanggal 14 Oktober 2016 Penggugat dihubungi oleh Bapak Rudi via Telephone dan memberitahukan jika permohonan Penggugat di tolak oleh pimpinan kantor.
Bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan banding, karena untuk banding harus menunggu persetujuan dari direktur di jakarta. Penggugat mengajukan Rp.50.000.000,-. Sampai tanggal 31 Oktober 2016 tidak ada kabar dari pihak PT.Clipan Finance Cabang Muara Bungo. Akhirnya Penggugat menghubungi Bapak Rudi via telephone dan dia mengatakan “kalau dalam seminggu tidak ada jawaban kemungkinan ditolak”. Bahwa karena tidak ada jawaban dari pihak PT.Clipan Finance Cabang Muara Bungo. Maka saya menyampaikan kepada Bapak Rudi untuk mediasi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
Pada Hari Senin , Tanggal 31 Oktober 2016 Penggugat langsung mendatangi sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Muara Bungo dan berkonsultasi. Karena alamat domisili Penggugat berada di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Penggugat tidak bisa melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Muara Bungo. Sedangkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Dharmasraya belum berdiri. Akhirnya sesuai dengan aturan yang berlaku pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Muara Bungo menyarankan Penggugat harus melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat.;
Pada Hari Jum’at, Tanggal 4 November 2016 Penggugat melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Untuk di mediasi dengan PT.Clipan Finance Cabang Muara Bungo dengan nomor perkara :04/PERKARA/BPSK-SJJ/2016.;
Pada Tanggal 14 November 2016, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sijunjung melakukan pemanggilan terhadap Penggugat dan pihak PT.Clipan Finance Cabang Muara Bungo akan tetapi pihak PT.Clipan Finance Cabang Muara Bungo tidak hadir meskipun telah dipanggil sebanyak 3 kali secara patut. Namun ternyata pihak PT.Clipan Finance Cabang Muara Bungo tidak mempunyai niat baik untuk hadir.
- Eksekusi Objek Sengketa Tanpa Menunjukan Sertifikat Fidusia
Bahwa selama masa keterlambatan angsuran, Penggugat tidak sama sekali mendapat surat teguran (somasi) baik secara lisan maupun tertulis dari Tergugat hingga pada tanggal 03 oktober 2016 debt collector yang beratasnamakan Tergugat datang meminta obyek sengketa tanpa menunjukkan surat-surat yang sah dan tanpa menunjukan sertifikat fidusia. Maka demikian tindakan eksekusi yang dilakukan Tergugat melalui debt-collector dapat dikualifikasi sebagai perampasan dan bertentangan dengan hukum.
Bahwa dikarenakan tidak adanya bukti pendaftaran/sertifikat fidusia yang diperlihatkan Tergugat kepada konsumen sewaktu Tergugat melalui utusannya melakukan eksekusi pada tanggal 03 oktober 2016 terhadap barang jaminan oleh karenanya dapat dikatakan perjanjian pembiayaan antara Penggugat dan Tergugat de facto merupakan perjanjian dibawah tangan sehingga berlaku ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata sebagai lex generali, karenanya berlaku pula Pasal 1266 KUHPerdata yakni eksekusi harus atas dasar putusan pengadilan. Dengan demikian eksekusi barang jaminan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah selain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perampasan (vide; Pasal 368 KUHP) juga sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Karenanya eksekusi obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa dikarenakan perjanjian dinayatakan tidak sah dan batal demi hukum karena mengandung cacat hukum, maka sudah sepatutnya memulihkan kedudukan Penggugat dan Tergugat dalam keadaan semula dengan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun serta memerintahkan Penggugat untuk mengembalikan uang pinjaman yang telah diterima Penggugat dari Tergugat dikurangi uang yang telah disetorkan kepada Tergugat.
- Perjanjian Kredit Tidak Dihadapan Notaris
Bahwa perjanjian pembiayaan dibuat oleh penggugat dan tergugat dibuat tanpa dihadapan notaris atau pejabat yang berwenang, maka dalam hukum perikatan perjanjian pembiayaan tersebut masuk kualifikasi akta dibawah tangan (vide; Pasal 1874 KUHPerdata) sehingga sebelum malakukan eksekusi harus terlebih dahulu mengajukan gugatan untuk memperoleh putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap.
Bahwa merujuk Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa “pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.” Maka berdasarkan ketentuan tersebut dalam pembuatan perjanjian pembiayaan menurut hukum dibuat dengan akta notariil sebagai akta otentik yang artinya akta yang didalam bentuk yang ditentukan undang-undang yang dibuat atau dihadapan pegawai yang berkuasa (pegawai umum) untuk itu, ditempat dimana aktanya dibuat (vide: Pasal 1868 KUHPerdata). In casu perjanjian pembiayaan yang dibuat antara penggugat dan tergugat bukanlah akta notariil karena proses pembuatannya tidak dihadapan notaris sehingga menurut hukum telah bertentangan Pasal 5 UU jaminan fidusia.
Bahwa tergugat selaku pelaku usaha multinasional tentunya mengetahui bahwa dasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa :
- Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
- menyatakan pengalihan tanggung
- menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
- menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
- menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
- mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
- memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
- menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
- menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
- Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit
- Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
- Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang–undang
Namun demikian dalam praktiknya Tergugat tetap dengan sengaja mengunakan form standar dimana didalamnya berisi syarat dan ketentuan yang menggunakan klausula baku dan mempergunakan surat kuasa dalam hal penyerahan jaminan meskipun mengetahui praktik yang demikian itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Bahwa piranti hukum yang melindungi konsumen tersebut tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim usaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
- Penelantaran Terhadap Konsumen Dalam Pelaksanaan Eksekusi adalah Perbuatan Melawan Mukum
Bahwa pada saat eksekusi objek sengketa pada hari senin tanggal 03 Oktober 2016, Ibu Penggugat yang pada saat itu berada di Mobil bersama saudara Penggugat yang lainnya disuruh keluar dan diminta untuk menurunkan barang-barang dari dalam mobil. Kemudian kakak Penggugat (Agustinus), ayah Penggugat (Bustamar) dan Ibu Penggugat serta saudara lainnya dibiarkan terlantar dilokasi kejadian oleh debcollector utusan Tergugat tanpa bantuan akomodasi transportasi atau setidak-tidaknya mengantarkan keluarga Penggugat kerumah asal atau ketempat tujuan sehingga tidak dalam keadaan bingung dan terlantar diemperan kota padang. Bahwa akibat penelantaran ini, ibu Penggugat mengalami shock dan berdampak pada penurunan kesehatannya. Dalam situasi yang sedemikian itu, akibat penelantaran dan sikap yang tidak bertanggungjawab dari deb-collector utusan Tergugat terpaksa Pengugat mengirimkan sejumlah uang kepada Ibu Penggugat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, biaya konsumsi selama dikota padang dan biaya untuk naik mobil rental/cataran, dan mengurus barang-barang bawaan lainnya, dengan total seluruhnya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang Penggugat kirimkan kepada keluarga untuk menanggulangi penelantaran yang dilakukan Tergugat.
Bahwa konsumen merupakan prioritas terpenting dalam sebuah bisnis termasuk bisnis pembiayaan. Suatu bisnis tidak akan bisa berjalan tanpa ada konsumen. Tetapi terkadang banyak perlakuan pelaku usaha terhadap konsumen yang merugikan konsumen sehingga menjauhkan dari asas Good Corporate Governance
Bahwa permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai.
Bahwa diberlakukannya undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen bertujuanuntuk meningakatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga dapat dilakukan sosial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa Perlindungan konsumen berasaskan manfaat keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. In casu, tindakan deb collector utusan Tergugat yang melakukan penelantaran terhadap keluarga Penggugat telah bertentangan dengan asas keselamatan konsumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen sehingga tindakan deb-collector utusan Tergugat dapat dikualifikasi perbuatan melawan hukum.
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian posita tersebut diatas secara sederhana dapat diintisarikan sebagai berikut :
- Bahwa Perjanjian Pembiayaan Nomor : 84701621413 yang dibuat oleh Tergugat dan Penggugat dengan menggunakan form dan klausula baku, menggunakan surat kuasa dalam hal penyerahan barang jaminan secara angsuran, atau setidak-tidaknya dibuat tanpa dihadapan notaris, bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga beralasan hukum Perjanjian Pembiayaan aquo dinyatakan batal demi hukum.
- Bahwa dalam pelaksanaan eksekusi objek sengketa tanpa menunjukan dokumen-dokumen yang terkait dan tanpa menunjukan Setifikat Fidusia kepada Penggugat selaku konsumen atau setidak-tidaknya dengan prosedur yang benar menurut undang-undang adalah perbuatan melawan hukum.
- Bahwa dalam pelaksaan eksekusi objek sengketa, penelantaran terhadap konsumen selain bertentangan dengan asas keselamatan dan ketentuan Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen juga suatu perbuatan melawan hukum.
- Bahwa atas perbuatan Tergugat sebagaimana yang terurai diatas telah nyata menimbulkan kerugian pada diri Penggugat karenanya berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut” Penggugat berhak menuntut ganti rugi sebesar Rp. 149.760.000 (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materil
- Jumlah angsuran yang telah Penggugat bayar 20 bulan x Rp. 1. 738.000, =
Rp. 34.760 .000 (tiga puluh empat juta rupiah tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
- Biaya medical check up keluarga Penggugat akibat penelantaran
Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- Biaya Transportasi keluarga Penggugat Padang – Dhamas Raya
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Biaya Konsumsi Perjalanan keluarga Penggugat Padang – Dhams Raya
Rp. 500.000,- (lima ratus rupiah)
Kerugian Imateril
Bahwa selain mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian imateriil karena keluarga Penggugat dipermalukan dimuka umum dilokasi eksekusi objek sengketa. Hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Bahwa agar putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya banding, verzet, dan kasasi, uit voorbarr bij vooraad, mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap satu unit Mobil Toyota Kijang warna Coklat Metalik Tahun 1999 Nomor Polisi BA 1752 VC Nomor Rangka MHF11KF8000047321, Nomor Mesin 7K0245245, Nomor BPKB I07663020
- Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Tergugat;
PETITUM
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menetapkan obyek sengketa berupa satu unit Mobil Toyota Kijang warna Coklat Metalik Tahun 1999 Nomor Polisi BA 1752 VC Nomor Rangka MHF11KF8000047321, Nomor Mesin 7K0245245, Nomor BPKB I07663020, STNK dan BPKB atas nama Bustamar adalah milik Penggugat yang sah.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 84701621413 yang dibuat Tergugat dengan menggunakan format dan klausula baku bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sehingga batal demi hukum.
- Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa satu unit Mobil Toyota Kijang warna Coklat Metalik Tahun 1999 Nomor Polisi BA 1752 VC Nomor Rangka MHF11KF8000047321, Nomor Mesin 7K0245245, Nomor BPKB I07663020, tanpa menunjukan surat-surat yang sah atau setidak menunjukan sertifikat fidusia kepada Penggugat selaku konsumen adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan pembuatan akta notaril yang menggunakan surat kuasa dalam hal pemberian jaminan secara fidusia terhadap barang yang dibeli dengan angsuran bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan penggunaan Surat Kuasa tanpa persetujuan Penggugat yang dibuat oleh Tergugat kepada debt-collector yang biayanya Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dibebankan kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan penggunaan jasa penarikan oleh debt-collector tanpa persetujuan Penggugat yang biayanya Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dibebankan kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat melalui utusannya debt-collector yang menelantarkan keluarga Penggugat dilokasi eksekusi barang jaminan adalah perbuatan melawan hukum
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa berupa satu unit Mobil Toyota Kijang warna Coklat Metalik Tahun 1999 Nomor Polisi BA 1752 VC Nomor Rangka MHF11KF8000047321, Nomor Mesin 7K0245245, Nomor BPKB I07663020, kepada Penggugat.
- Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar 149.760.000 (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu) dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil
- Jumlah angsuran yang telah Penggugat bayar 20 bulan x Rp. 1. 738.000, = 34.760 .000 (tiga puluh empat juta rupiah tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
- Biaya medical check up keluarga Penggugat akibat penelantaran 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- Biaya Transportasi keluarga Penggugat Padang – Dhamas Raya 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Biaya Konsumsi Perjalanan keluarga Penggugat Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Kerugian Imateril
Bahwa selain Penggugat mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian imateriil karena Penggugat dan keluarga Penggugat dipermalukan dimuka umum dilokasi eksekusi objek sengketa. Hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.0000 (Satu juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono )
Demikian gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Indra Setiawan, S.H
Rinaldi, S.H