Hal      : Permohonan Pencabutan Gugatan

Kepada Yth. Ketua Majelis Hakim Perkara No  21/Pdt.G/2018/PN.Mrb

Di Pengadilan Negeri Muara Bungo

Dengan hormat,

Perkenankan kami yang bertandatangan dibawah ini :

Indra Setiawan, SH, Rinaldi, SH, Seluruhnya adalah Advokat yang tergabung pada kantor Advocates & Legal Consultant Indra Setiawan & Partners – ISP Law Office, yang beralamat kantor di Jl.Diponegoro BTN Bungo Makmur Indah Blok M-11 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 06/SKK/Pdt/ISP/VII/2018 tertanggal 19 Juli 2018 yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Muara Bungo dengan register no 43/SK.Pdt/2018/PN.Mrb:  Oleh karenanya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Penggugat dalam perkara nomor 21/Pdt.G/2018/PN.Mrb di Pengadilan Negeri Muara Bungo:

Bahwa dalam hal ini hendak menyampaikan Permohonan Pencabutan Gugatan Dalam Perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2018/PN.Mrb  dengan alasan sebagai berikut (silahkan pilih ya bro, sesuai situasinya):

  1. Bahwa Penggugat mengurungkan niat untuk melanjutkan gugatan karena telah memaafkan Tergugat.
  2. Bahwa Penggugat menganggap surat gugatan saat ini kurang sempurna, sehingga diperlukan perubahan /Perbaikan posita dan petitum gugatan.
  3. Bahwa Penggugat telah Tercapai Kesepakatan Perdamaian dengan Tergugat dengan demikian Penggugat menganggap gugatan Penggugat tidak perlu  dilanjutkan
  4. Bahwa permohonan pencabutan ini dibuat dan disampaikan secara suka rela tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun

Demikian Surat Permohonan Pencabutan gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Majelis Hakim Perkara aquo, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

INDRA SETIAWAN, SH

RINALDI, SH

Kalau teman2 mau nanya, hubungi saya di : 0812 8446 0009 /WA (Indra Setiawan)