Bungo, 21 Februari 2018
No : 02/Pdt.WP/ISP/II/2018
Hal : Surat Gugatan
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo
Di Pengadilan Negeri Muara Bungo
Jl. R.M. Thaher No. 495 Rimbo Tengah Kabupaten Muara Bungo.
Dengan hormat,
Perkenankan kami, yang bertandatangan dibawah ini :
Indra Setiawan, S.H dan Rinaldi, S.H, Zasramansyah, S.H, Imanuel Purba, S.H
Selaku Advokat/Pengacara, yang seluruhnya berkewarganegaraan Indonesia, yang kesemuanya tergabung dikantor Lembaga Bantuan Hukum Pelita Keadilan Bungo, yang beralamat kantor di Jl. BTN Bungo Makmur Indah No. M-11 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Februari 2018 yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan (vide: surat kuasa terlampir), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama:
Yang bertanda tangan di bawah ini ;
Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ……………………………………. Penggugat
Dengan ini hendak mengajukan gugatan wanprestasi terhadap :
- Andri Boru Siahaan selaku Ahli Waris Manahan Antoni Pasi (Alm), dahulu beralamat di Simpang Somel Desa Embacang Gedang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, sekarang tidak diketahui alamat dan keberadaanya, yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………….. Tergugat 1
- Priston Situmorang, umur 36 tahun, laki-laki, pekerjaan Polri, yang beralamat di Jl. BTN Keyla Indah II No C-3 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ………………….…………………………………………………………………………..…… Tergugat 2
- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bungo, yang beralamat di Jl. RM Thaher, Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………………………………….. Turut Tergugat
Adapun dasar-dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagaimana hal-hal berikut ini :
- Objek Sengketa
Bahwa Objek Sengketa dalam perkara aquo adalah tanah seluas 20×30 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 195 Tahun 1995 atas nama Manahan Antoni Pasi, yang terletak di Desa Talang Pantai Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah utara berbatas dengan Lader Simanjuntak
- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan
- Sebelah barat berbatas dengan Hinsa Simanjuntak
- Sebelah timur berbatas dengan Master Sianjuntak
- Kronologi
- Bahwa Penggugat telah membeli tanah objek sengketa dari Tergugat 2 pada tanggal 07 Juni 2017 sebagaimana Surat Jual Beli Tanah (Vide : Bukti P.1)
- Bahwa terhadap jual beli tanah objek sengketa tersebut, Penggugat telah memegang Sertifikat Hak Milik No 195 Tahun 1995 atas nama Manahan Antoni Pasi dan menguasai tanah objek sengketa tanpa adanya pihak-pihak menghalangi atas penguasaan tanah objek sengketa oleh Penggugat (Vide : Bukti P-2).
- Bahwa sebelumnya tanah objek sengekta diperoleh Tergugat 2 dari jualbeli dengan Manahan Antoni Pasi. Namun Penggugat tidak mengetahui kapan dan dimana jual beli yang dilakukan antara Tergugat 2 dan Manahan Antoni Pasi
- Bahwa selanjutnya Penggugat hendak merubah nama/balik nama Sertifikat Hak Milik No 195 Tahun 1995 yang saat ini atas nama Manahan Antoni Pasi, menjadi nama Penggugat, Manaek Sianipar. Namun diketahui Manahan Antoni Pasi telah meninggal dunia dan ahli warisnya tidak diketahui alamat dan keberadaannya meskipun telah Penggugat telusuri informasi keberadaan Tergugat 1 namun hasilnya tetap tidak diketahui keberadaan Tergugat 1. Padahal dalam proses pengurusan perubahan/balik nama sertifikat membutuhkan nama asal dalam sertifikat yakni Manahan Antoni Pasi atau Ahli Warisnya untuk pemenuhan administrasi dan/atau prosedur yang diberlakukan oleh Turut Tergugat. Akibatnya Penggugat tidak dapat menikmati hak atas tanah objek sengketa secara penuh dan tidak dapat melakukan peralihan hak lain atas objek sengketa.
- Bahwa oleh karenanya melalui gugatan ini, dengan maksud untuk melindungi hak Penggugat atas tanah objek sengketa diatas Sertifikat Hak Milik No 195 Tahun 1995 yang diperoleh Penggugat dari jualbeli dengan Tergugat 2 maka Penggugat mohon Pengadilan Negeri Muara Bungo untuk mensahkan surat jual beli tanggal 7 Juni 2017 agar memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan alas hak pengurusan peralihan hak/balik nama sertifikat di kantor Turut Tergugat yang semula atas nama Manahan Antoni Pasi menjadi Marnaek Sianipar
- Bahwa selanjutnya agar Turut Tergugat mengetahui bahwa nama dalam Sertifikat Hak Milik No 195 Tahun 1995 sudah meninggal dunia dan ahli warisnya tidak diketahui lagi alamat dan keberadaannya sementara sertifikat tersebut saat ini sudah menjadi hak milik Penggugat maka Penggugat memandang perlu menjadikan Turut Tergugat sebagai pihak perkara aquo agar tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo dan selanjutnya memberikan perintah agar Turut Tergugat mencatatkan peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik No 195 Tahun 1995 yang semula atas nama Manahan Antoni Pasi menjadi Manaek Sianipar.
- Bahwa agar perkara aquo dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya maka Penggugat bersedia menanggung beban biaya yang ditimbulkan.
Berdasarkan hal-hal dan alasan hukum yang diuraikan tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perakara aquo berkenan memberi amar putusan sebagai berikut :
PETITUM
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 07 Juni 2017 yang isinya Tergugat 2 telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Desa Talang Pantai Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo seluas 20×30 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 195 Tahun 1995 atas nama Manahan Antoni Pasi adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan tanah seluas 20×30 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 195 Tahun 1995 atas nama Manahan Antoni Pasi yang terletak di Desa Talang Pantai Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Lader Simanjuntak
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan
- Sebelah barat berbatas dengan Hinsa Simanjuntak
- Sebelah timur berbatas dengan Master Sianjuntak
Adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 195 Tahun 1995 yang semula atas nama Manahan Antoni Pasi menjadi Marnaek Sianipar
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 195 Tahun 1995 yang semula atas nama Manahan Antoni menjadi Marnaek Sianipar
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
subsider
Apabila Pengadilan Negeri Muara Bungo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono )
Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
Indra Setiawan, SH
Rinaldi, S.H
Zasramansyah, S.H
Imanuel Purba, S.H
Selamat malam . Putusan nya bagimana ya?
Dikabulkan
berapa lama proses persidangannya, apakah tergugat dan turut tergugat hadir?
thanks
3 bulan
apakah ada ps dalam gugatan ini pak?
iya ada, dan wajib bayar biaya ps