Bungo, 19 Juni 2020

Nomor    :01/hon/IRZI/VI/2020

Hal          : Surat Permohonan

Lamp      : Surat Kuasa dan Bukti

Kepada

Yth. Bapak Kapolres Bungo

Di MAPOLRES BUNGO

Dengan hormat,

Perkenankan saya Indra Setiawan, SH, DKK, yang tergabung pada kantor Advocates & Legal Consultant IRZI Law Office, yang beralamat kantor di Komplek Ruko H.Zaki Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 01/Skk/Pid/IRZI/V/2020 tanggal 20 Mei 2020, bertindak untuk dan atas nama klien kami yaitu :

Nama                              :

Tempat & Tgl Lahir     : Tebat Pelepat, 30 September 1980

Usia                                : 39 Tahun

Jenis Kelamin                : Laki-laki

Pekerjaan                       : Wiraswasta /Rio Batu Kerbau

Warganegara                 : Indonesia

Alamat                           : Tebat Pelepat  RT.001 RW.000 Kelurahan/Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo – Jambi

Dalam hal ini hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Permohonan Untuk Segera di Persidangkan.
  • Bahwa baik saksi-saksi maupun klien kami telah dilakukan pemeriksaan dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup, dan sejauh ini tidak ada konfirmasi kepada kami selaku Penasihat Hukum perihal kekurangan kebutuhan berkas pemeriksaan sehingga kami menganggap segala berkas yang berkaitan dengan klien kami sudah lengkap untuk dipersidangkan.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (1), (2), (3) KUHAP, maka demi adanya kepastian hukum, kami selaku Penasihat Hukum termasuk publik secara lokal maupun nasional mohon agar berkas perkara klien kami segera dipersidangkan di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan pasal tersebut diatas, maka dengan ini kami menyampaikan kepada Tim Penyidik maupun kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan dipersidangan.
  1. Permohonan Untuk Memindahkan/Menitipkan ke Lapas Bungo
  • Bahwa merujuk Pasal 22 ayat (1) KUHAP tentang jenis penahanan dapat berupa: Penahanan Rumah Tahanan Negara, Penahanan Rumah, Penahanan Kota, jo penjelasan Pasal 22 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa : selama belum ada rumah tahanan negara ditempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan dikantor kepolisian negara, dikantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, dirumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa ditempat lain. Artinya bahwa kewenangan penahanan oleh penyidik terhadap tersangka dapat dilakukan secara alternatif yaitu penahanan dikantor kepolisian dan dilembaga pemasyarakatan.
  • Bahwa selain itu, mengingat pekerjaan klien kami selaku Kelapa Desa, masih memegang peranan penting dalam pengelolaan dan pencairan Dana Desa dan/atau Anggaran Dana Desa yang akan diperuntukan sebagai pemenuhan hak rakyat dan kemaslahatan masyarakat khususnya masyarakat Desa Batu Kerbau atau dengan kata lain dapat juga dikatakan bahwa klien kami masih aktif sebagai Kepala Desa yang menjalankan pemerintahan desa. Sehingga menurut hemat kami, akan lebih presentatif dan terakomodasi kepentingan pekerjaan selaku Kepala Desa maupun kepentingan kekeluargaan apabila ditempat di Lembaga Pemasyarakatan.
  • Bahwa disisi lain, sejak klien kami dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 20 Maret 2020 hingga sampai saat ini, telah menunjukan sikap koperatif dan menjaga ketertiban dan keamanan didalam tahananan atau setidaknya tidak pernah membuat suatu keributan.

Maka dengan demikian,  kami mohon dengan hormat kepada Tim Penyidik maupun kepada Penuntut Umum untuk memindahkan/ menitipkan klien kami di Lembaga Pemasyarakatan dengan alasan sebagaimana telah kami sampaikan.

  1. Permohonan Menghadirkan Terdakwa di Persidangan.
  • Bahwa menimbang klien kami disangka dengan delik yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, maka kami memandang perlu untuk menghadirkan Terdakwa dalam persidangan nantinya agar  proses pemeriksaan dipersidangan berjalan maksimal, objektif, dan transparan dihadapan publik.
  • Bahwa mengingat adanya Kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberlakukan New Normal, maka kami meminta kepada Tim Penyidik maupun kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan klien kami selaku Terdakwa dimuka persidangan bukan persidangan yang in absentia ditengah kondisi New Normal.
  • Bahwa kami juga berpendapat bahwa Pengadilan Negeri mampu menjaga ketertiban dan keamanan, dan dapat pula memberlakukan pembatasan pengunjung sidang sehingga kekuatiran potensi keramaian tidak perlu diletakan dalam perkara klien kami.
  • Bahwa merujuk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) pada Pasal 4 di Perma Nomor 1 tahun 2019, persidangan online hanya dapat diterapkan untuk perkara perdata saja dan pada prinsipnya sidang putusan suatu perkara pidana harus dihadiri oleh terdakwa, hal ini berdasarkan 154 ayat (1) junto Pasal 196 ayat (1) KUHAP
  1. Penutup
  • Bahwa atas apa yang telah kami sampaikan tidak lain sebagai bentuk untuk turut mengoptimalkan proses penegakan hukum yang objektif, transparan, akuntable, sesuai asas Akusator dan peraturan-perundangan.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian semua pihak kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Kuasa Hukum

Indra Setiawan, S.H                                                               Rinaldi, S.H

 

 

Zasramansyah, S.H                                                               Isnaini, S.H.I, M.H.

 Tembusan

  1. Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo
  2. Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo
  3. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muara Bungo