Tebo, 27 Agustus 2019

No : 03 /G/CG/ISP/VIII/2019

Hal: Gugatan Cerai

Kepada Yth

Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo

Di Pengadilan Agama Muara Tebo

Komplek Perkantoran Seentak Galah Serengkuh Dayung Kab. Tebo

Jl. Lintas Tebo – Bungo KM 12, Kabupaten Tebo

Dengan hormat,

Perkenankan, saya yang bertandatangan dibawah ini:

Nama                           :

Tempat & Tgl Lahir   : Sungai Jernih, 07 Mei 1987

Jenis Kelamin             : Perempuan

Umur                           : 33 Tahun

Agama                         : Islam

Pekerjaan                    : Tani

Alamat                         : Jl. Nusa Indah RT 09 RW 00 Desa Sungai Jernih

                                        Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo

Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Indra Setiawan, Selaku Advokat pada kantor advokat Indra Setiawan & Partners – ISP Law Office, yang berkantor di Jl.Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/SKK/Pdt/ISP/VIII/2019 tanggal 25 Agustus 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Tebo, selanjutnya disebut  sebagai ………………………………………………………….. Penggugat

Dalam hal ini hendak mengajukan gugatan cerai kepada :

Nama                           :

Tempat & Tgl Lahir   : Medan, 05 Juni 1978

Jenis Kelamin             : Laki-laki

Umur                           : 40 Tahun

Agama                         : Islam

Pekerjaan                    : Wiraswasta

Alamat                         : Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih

                                       Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo

Yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………………………………….. Tergugat

Adapun dasar-dasar gugatan cerai ini dapat kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang melangsungkan Perkawinan pada tanggal 18 Januari 2004 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebo Ilir sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 70/30/II/2004 tanggal 18 Januari 2004 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo (Bukti P-1).
  2. Bahwa Penggugat dan Tergugat berempat tinggal di Jl. Nusa Indah RT 009 RW 05 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir, dan memiliki Kartu Keluarga No:1509120702080011 tanggal 22 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tebo (Vide : Bukti P-2)
  3. Bahwa selama menjalin perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai seorang anak yang bernama :
    • Wulan Mentari Binti Dedi Guslan Bangun, lahir pada24 September 2013
  4. Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sebagai suami dan istri berjalan normal, rukun dan bahagia. Namun seiring berjalannya waktu, kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan sering terjadi pertengkaran secara terus menerus yang disebabkan oleh faktor-faktor berikut :
  • Sering cekcok karena Bertentangan Pendapat
  • Kondisi Ekonomi yang Terpuruk
  • Tergugat sering berjudi, minum-minuman keras, selingkuh, dan melakukan kekeraan rumah tangga
  1. Bahwa sekira tanggal 03 Agustus 2019, pada saat terjadi percekcokan dengan Tergugat, Penggugat diusir oleh Tergugat, dengan kata yang tegas dan keras “aku sudah tidak sanggup lagi berumah tangga dengan kamu, tersiksa bhatinku, kau susun barangmu, pulanglah kerumah bapakmu” mendengar kalimat tersebut terlebih diucapkan Tergugat didepan anak hingga menyebabkan psikologi anak ketakutan, maka dengan rasa sedih dan hampa, Penggugat bersama anak Penggugat bergegas mengemas barang-barang Penggugat dan memindahkan kerumah orang tua Penggugat yang jaraknya 100 meter dari rumah bersama.
  2. Bahwa setelah beberapa hari Penggugat tinggal bersama orang tua Penggugat, ternyata Tergugat tidak juga menjemput Penggugat dan anak dirumah orang tua Penggugat untuk kembali kerumah bersama atau setidak-tidaknya mengunjungi anak. Padahal Penggugat sudah memberikan waktu dan kesempatan kepada Tergugat agar menjemput Penggugat dan anak untuk kembali kerumah bersama dan memperbaiki sikapnya. Tetapi faktanya Tergugat tidak kunjung meminta maaf dan menjemput Penggugat termasuk tidak memberikan nafkah lahir dan bhatin kepada Penggugat dan anak Penggugat, melainkan hanya sekedar lewat depan rumah orang tua Penggugat siang dan malam. Artinya bahwa secara eksplisit Tergugat sudah benar-benar tidak menghendaki lagi keutuhan rumah tangganya dan memperbaiki kesalahanny
  3. Bahwa selama menjalin hubungan rumah tangga dengan Tergugat, lebih dari 3x Terguat mengucapkan kata “cerai” kepada Penggugat, terakhir kata cerai diucapkan Terguat sekira bulan Februari 2019 melalui telepon seluler ketika saat itu Tergugat berada di Bandung dan Penggugat berada di Sumedang, yang bermula dari adanya percekcokan Penggugat dengan Tergugat. Bahwa percekcokan yang terjadi disebabkan karena pada saat itu Penggugat mendapat informasi dari saudara Penggugat yang sedang bersama Tergugat dibandung bahwa Tergugat menghabiskan uang empat juta rupiah untuk minum-minuman keras. Padahal pada saat itu hanya diberikan uang saku untuk selama tinggal disumedang sebanyak lima ratus ribu rupiah. Bahwa kemudian Penggugat menegur Tergugat untuk meminta klarifikasi atas informasi yang Penggugat terima tetapi justru Tergugat marah-marah dan mengucapkan cerai.
  4. Bahwa selanjutnya sekira tahun 2010 Penggugat juga pernah mengalami kekerasan fisik dari Tergugat yang mana saat itu terjadi percekcokan yang disebabkan karena Tergugat selingkuh dengan teman Penggugat, namun demi menutupi kesalahanya jusru Tergugat marah kepada Penggugat dengan cara mendorong dan membenturkan badan Penggugat ke lemari baju yang ada kacanya hingga kaca tersebut pecah. Akibat dari benturan itu, badan Penggugat penuh dengan pecahan dan serbuk kaca bertaburan disekujur tubuh Penggugat.
  5. Bahwa Tergugat selalu pulang dini hari, dan bilamana sepulang kalah berjudi atau sepulang minum-minuman keras, Tergugat pulang dalam keadaan tidak baik, marah-marah dan serba menyalahkan Penggugat dan untuk melampiaskan amarahnya Tergugat sering melakuan kekerasan fisik dan psikis kepada Penggugat melempar rokok kearah Pengugat, mencekik Penggugat, dan mengucapkan kata-kata kasar dan tidak pantas kepada Penggugat. Tergugat sendiri tidak memiliki kerjan tetap, sedangkan hutang dibank belum lunas.
  6. Bahwa sekira tahun 2008, Penggugat pernah dipukul/ditabok oleh Tergugat dihadapan orangtua Penggugat sendiri, yang saat itu bermula dari Tergugat hendak berangkat kerja tetapi lupa membawa HP dan tertinggal dirumah, dikarenakan HP berbunyi terus menerus, maka Tergugat tanpa rasa curiga memeriksa HP Tergugat. Tetapi betapa terkejutnya Tergugat membaca isi SMS yang ada di HP Tergugat, yang isinya kurang lebih “hati-hati dijalan ya abang sayang” dari seseorang perempuan yang Penggugat tidak kenal.
  7. Bahwa kekeliruan sikap Tergugat tersebut diatas terus terjadi berulang-ulang, hingga kini Penggugat sudah tidak kuat lagi menghadapi dan membina rumah tangga dengan Tergugat. Bahwa atas situasi dan kondisi tersebut, Penggugat menderita lahir dan bhatin serta tidak ada lagi keinginan untuk mempertahankan rumah tangga bersama lagi.
  8. Bahwa dengan demikian pada kenyataannya, rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak dapat dibina dengan baik lagi sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang rukun, sejahtera, dan bahagia sudah sulit diwujudkan. Lagi pula antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada lagi rasa saling menyayangi, mencintai, dan rasa keinginan untuk mempertahankan rumah tangga, sehingga apa yang menjadi tujuan dan sendi-sendi dasar sebuah perkawinan sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 3 Hukum Islam maupun dalam Al-Quran Surat Ar-Rum ayat 21, yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang sakinah mawaddah, dan warahman, tidak dapat tercapai lagi. Oleh karenanya agar masing-masing pihak tidak lebih jauh melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan jalan alternatif terbaik bagi Penggugat dan Tergugat.
  9. Bahwa atas dasar uraian tersebut diatas, terhadap gugatan Penggugat setidaknya telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116.
  10. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk sekiranya berkenan menjatuhkan putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat
  2. Menyatakan pernikahan antara Penggugat (……………) dan Tergugat (……………) yang dilangsungkan pada tanggal 18 Januari 2004, dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebo Ilir sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 70/30/II/2004, putus karena perceraian.
  3. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini sesuai perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDER

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian gugatan cerai  ini kami ajukan. Atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

 

INDRA SETIAWAN, S.H