SURAT PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DENGAN AGUNAN

Yang bertandatangan dibawah ini :

1. Nama      :

Usia             : 37 Tahun

Pekerjaan    : Wiraswasta

Alamat        : Jorong Pudung Lubuk Basung, Bawan,  Kecamatan Ampek Nagari Nagari Kecamatan Kabupaten

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….. Pihak Pertama

2. Nama      :

Usia             : 47 Tahun

Pekerjaan    : Wiraswasta

Alamat        : Padang LahsanoKecamatan Lubuk Basung Kabuaten Agam

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….. Pihak Kedua

Sebelum membuat perjanjian terlebih dahulu Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan sebagai berikut :

  1. Bahwa Pihak Pertama telah menerima pinjaman dari Pihak Kedua sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
  2. Bahwa untuk menjamin pengembalian pinjaman kepada Pihak Kedua, maka dengan ini Pihak Pertama menyerahkan jaminan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah yang dimiliki oleh Pihak Pertama.
  3. Bahwa Pihak Pertama menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah yang dijadikan jaminan kepada Pihak Kedua adalah milik priadinya tidak dalam sengketa atau melekat beban hak lainnya

Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan telah setuju dan saling mufakat untuk membuat suatu Perjanjian Hutang Piutang dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Bahwa Pihak Pertama akan membayar pinjaman Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) secara bertahap/mencicil selama 6 (enam) bulan berjalan terhitung sejak tanggal perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak. Bahwa pembayaran cicilan dapat disetorkan secara tunai maupun transfer melalui rekening atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang selanjutnya dibuatkan catatan khusus untuk itu.
  2. Bahwa Pihak Pertama menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah yang dimiliki oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk sebagai jaminan pinjaman dan selanjutnya Pihak Kedua akan mengembalikan jaminan tersebut kepada Pihak Pertama setelah pelunasan pinjaman.
  3. Bahw Pihak Pertama menyatakan dan menjamin objek jaminan adalah milik pribadinya dan tidak dalam keadaan sengketa atau menjadi jaminan pihak lain, dan selama Sertifikat Hak Milik sebagai jaminan berada ditangan Pihak Kedua, maka segala kekuasaan dan pengelolaan diatasnya menjadi hak Pihak Kedua.
  4. Bahwa apabila Pihak Pertama tidak melaksanakan kewajiban pembayaran hutang selama 6 (enam) bulan berjalan, maka Pihak Kedua akan memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis dan bila Pihak Pertama setelah diberikan peringatan belum juga melaksanakan kewajiban pelunasan, maka Pihak Pertama memberikan hak dan kuasa kepada Pihak Kedua untuk menjual objek jaminan dan hasil penjualannya akan diserahkan kepada Pihak Pertama setelah dipotong/dikurangi sisa hutang dan proses penjualan yang wajar.
  5. Bahwa sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka Para Pihak bersama ini menerangkan agar supaya dikemudian hari Para Pihak tidak memungkirinya, maka Pihak Pertama dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikat diri dalam perjanjian ini dan menyerahkan sertifikat objek jaminan kepada Pihak Kedua sampai dengan pelunasan.
  6. Bahwa apabila dikemudian hari timbul sesuatu perselisihan didalam melaksanakan isi perjajian ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan berusaha sekeras-kerasnya untuk menyelesaikannya dengan jalan musyawarah
  7. Bahwa jika cara musyawarah ini tidak dapat menghasilkan suatu penyelesaian, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyerahkan persoalannya kepada Pengadilan Negeri Pulau Punjung dan memilih domisili umum dan tetap pada kantor Panitera Pengadilan Negeri tersebut.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat, ditandatangani, dan diberi materai yang cukup, selanjutnya  untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                                                   Dharmasraya, ……….. Maret 2020

                  Pihak Pertama                                                                    Pihak Pertama

 

 

               …………………………..                                                              ……………………………

Saksi ;

  1. Nama :…………………………… ttd ……………………….

  1. Nama :…………………………… ttd ……………………….