KEPOLISIAN NEGRA REPUBLK INDONESIA

DAERAH JAMBI

RESOR BUNGO

Jln. H. Hoesin Sa’ad No. 01 Muara Bungo 37214

PRO JUSTITIA

SURAT PERINTAH PENYIDIKAN

Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, maka  di pandang perlu mengeluarkan    surat perintah ini.

Nomor : …….

Pertimbangan               :

  1. Pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 11, pasal 12, dan pasal 106 ayat (1), pasal 109 ayat A(1), pasal 110 ayat (1) KUHAP;
  2. Undang- undang No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara republik  Indonesia;
  3. Undang- undang No. 35 tahun 2009  tentang narkotika;
  4. Surat perintah ops antik nomor : ………
  5. Laporan polisi nomor :…….. tanggal 09 maret 2020.

Dasar                           :

DIPERINTAHKAN

Anggota Polri yang Nama, Pangkat dan Jabatannya Tercantum Pada Lampiran Surat Perintah Penyidikan Ini.

Kepada                                    :

  1. Melakukan penyidikan dalam perkara tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1, dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 atau ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika:
  2. membuat rencana penyelidikan
  3. melaporkan hasil perkembangan penyidikan terhadap pidana pada kesempatan pertama kepada penyidik.
  4. Surat Perintah ini berlaku sejak dikeluarkan.

Untuk                          :

Di Keluarkan Di          : Muara Bungo

Pada Tanggal               : 09 Maret 2020

 

a.n KEPALA KEPOLISIAN RESORT BUNGO KASAT RESNARKOBA

Selaku Penyidik

 

……………

INSPEKTUR POLISI SATU NRP

Selesai.