KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAMBI
KEJAKSAAN NEGERI BUNGO
Jl.Prof. Dr. Sri Soedewi, S.H. No. 29 Kel. Pasir Putih, Kec.Rimbo Tengah Kab.Bungo
’’ UNTUK KEADILAN’’ T-4
SURAT PERPANJANGAN PENAHANAN
NOMOR :
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BUNGO
Membaca : 1. permintaan perpanjangan penahanan:
Nomor :
Tanggal : 27 Maret 2020
Dari : Polres Bungo
Atas nama Tersangka : Riza Yani Alias Riza als Arisa Binti M.Saleh
- Surat Perintah penahanan dari penyidik.
- resume hasil pemeriksaan dari penyidik
Menimbang : a. Uraian singkat perkara bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2020 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan Semanggi baru Kelurahan Bungo Timur Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo telah terjadi tindak pidana narkotika. Melanggar pada pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
- untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidik yang belum selesai, dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut.
Mengingat : Pasal 14c, 21, 24 (2) KUHAP
MEMPERPANJANG:
Penahanan atas nama tersangka :
Nama : Riza Yani Alias Riza ALS Arisa Binti M. Saleh
Tempat/Tgl Lahir : Pelayang, 01 Desember 1988
Umur : 31 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Peninjau Rt/Rw 04/ Desa Peninjau, Kec. Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo
a.n KEPALA KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BUNGO KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM SELAKU PENUNTUT UMUM
………………….., S. H. JAKSA PRATAMA NIP :…………….
………………………… INSPEKTUR POLISI SATU NRP ………. |
Untuk paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 04 April 2020 s/d tanggal 13 Mei 2020 di RUTAN Polres Bungo.
Tembusan
- Yth Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sebagai Laporan
- Yth Kepala Rutan Muara Bungo
- Yth Kepala Kepolisian Resor Bunga
- Keluarga Tersangka
- Arsip