Sejak kemunculan diakhir tahun 2019, kini virus corona masih menyebar hamper diselurh Dunia. Saat ini sudah ad 213 negara dan wilayah yang terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Walaupun beberapa Negara sudah mulai pulh dari virus ini, namun sejumlah ahli memprediksi pandemic Covid-19 bisa berlangsung lama. Hal ini berkaitan dengan belumditemukannya vaksin atu obat untuk covid-19. Meskipun demikian, tidak selamanya masyarakat harus hidup dalm masa karantina. Ada ketentuan khusus di Indonesia bisa membuka kebijakan kekarantinan kesehatan masyarakat dengan menerapkan secara ketat protocol kesehatan agar terjadi harmoni dan kewaspadaan dalam pencegahan dan penanganan Covid.
Berkaitan dengan protocol kesehatan, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut menerangkan tentang Prinsip Umum Protokol Kesehatan yang meliputi ; Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptic berbasis alkohol/handsanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup (minimal 7 jam), serta menghindari faktor risiko penyakit. Bagi Pusat Perbelanjaan/Mall/Pertokoan dan sejenisnya agar menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses, dan sederet pedoman protocol kesehatan lainnya.
Sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah Provinsi Jambi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 35 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, dalam peraturan tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Jambi, pelaksanaan Pergub No 35/2020 tersebut ditandai dengan pelaksanaan razia masker secara intensif di jalan raya, pasar tradisional dan tempat keramaian lainnya. Dalam No 35/2020 tersebut berisi sanksi administrasi yang diberikan kepada setiap orang yang tidak memakai masker di ruang publik atau tempat umum akan dikenakan saksi berupa teguran lisan dan tertulis, penahanan sementara kartu indentitas penduduk (KTP) dan denda Rp 50.000/orang.
Seiring dengan Pemerintahan Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo telah menerbitkan Peraturan Bupati Bungo nomor 41 tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dan Peraturan Bupati Nomr 48 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehaan sebagai upaya Pencegahan dan Penendalian Corono Virus Disease 2019 di Kabupaten Bungo, serta Surat Bupati Bungo Nomor : 300/517/Sagas-Bgo/XI/2020 tentang Tindak Lanjut Hasil Rapat Satgas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Bungo tanggal 03 November 2020, dalam surat Bupati tersebut diantaranya berisi perintah agar Kepala Sapol PP dan Damkar Kabupaten Bungo untuk terus melakukan Operasi Yustisi bersama OPD teknis dibantu pihak TNI/Polri.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Bungo telah beberapa kali melaksanakan operasi yustisi dalam bentuk razia masker oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dibantu oleh unsur TNI/Polisi. Razia digelar dijalan jalan tersebar diberbagai titik menuju pusat keramaian pusat kota. Bagi pengendara sepeda motor yang melintas dan kedapatan tidak menggunakan masker, diberikan sanksi hukum bukan berupa teguran lisan dan tertulis, penahanan sementara kartu indentitas penduduk (KTP) dan denda Rp 50.000/orang seperti yang diterapkan dijambi tetapi justru memberikan hukuman berupa “push up” kepada pengendara sepeda motor yang keluar rumah tidak menggunakan masker. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apa dasar hukum petugas memberlakukan saksi hukum berupa “push up” bagi masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker?
Indonesia adalah Negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Maka semua aspek kehidupan baik dibidang sosial, politik, budaya, ekonomi diatur dan dibatasi oleh norma-norma hukum yang berlaku. Dalam dunia hukum dikenal dengan asas legalitas yaitu Asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dikenal dengan adagium legendaris dari von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya. Asas Legalitas Pidana dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Sedangkan Asas Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara yaitu pejabat dalam wewenangnya harus melaksanakan keputusan dengan sesuai aturan yang ada; dan asas legalitas dalam Hukum Tata Negara yaituNegara terbentuk dan berdiri dengan adanya pemerintahan yang berdasarkan aturan yang ada dan dalam pemerintahan tersebut adalah rakyat yang ditunjuk oleh rakyat untuk memimpin.
Jika melihat pada kebijakan hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo, tidak ada aturan tertulis yang berisi kewenangan petugas Razia seperti Satpol PP, Damkar, atau unsur lainya berwenang memberikan sanksi “Push Up” kepada masyarakat sebanyak 10 kali. Tidak adanya aturan khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo yang berisi jenis-jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan tindakan menghukum seseorang tanpa didasari oleh hukum yang lebih dulu ada adalah bentuk kesewenang-wenangan Pemerintah dan bahkan mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Penegakan hukum terhadap kedisiplinan Protokol Kesehatan yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), jika dilaksanakan secara konsisten dan komprehensif, pelaksanaan razia masker dan razia penyediaan cuci tangan juga dapat digelar ditempat Pusat Perbelanjaan/Mall/Pertokoan/Perkantoran, dan area public lainnya semata-mata agar penegakan protocol kesehatan dapat ditegakan secara utuh dan menyeluruh.
Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan COVID-19 yang cukup besar. Masyarakat wajib mendukung program pemerintah dengan mentati kebijakan yang telah dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Tetapi penegakan hukum yang dilakukan harus lebih dahulu didasari oleh hukum yang secara spesifik mengatur yang berpedoman pada asas-asas pemerintahan yang baik. Sinergisitas antara pemerintah dan masyarakat secara disiplin menerapkan prinsip pola hidup yang lebih bersih dan sehat merupakan kunci dalam menekan penularan COVID-19 pada masyarakat, sehingga diharapkan wabah COVID-19 dapat segera berakhir.
Penulis ;
Indra Setiawan, SH,
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi Angkatan 2019, dan Advokat di Kabupaten Bungo