Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh untuk sebagian.
MK juga menyatakan membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi Nomir 127/PL.02.6-Kpt/15Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020 tanggal 19 Desember, yang memenangkan pasangan Al Haris-Abdullah Sani.
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Tanjung Jabung Timur, dan Kota. Dari 279 TPS yg diminta PSU oleh Ce-Ratu, hanya 88 TPS yg dikabulkan PSU oleh MK
Berikut amar Putusan MK NOMOR 130/PHP.GUB-XIX/2021 tanggal 22 Maret 2021 (File Pdf)
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum Pemohon serta eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili Permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020, sepanjang perolehan suara:
1) Kabupaten Muaro Jambi
1.1. Kecamatan Sungai Gelam
– Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;
– Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19;
1.2. Kecamatan Sungai Bahar
– Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04;
– Kel/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;
– Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05;
– Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;
1.3. Kecamatan Jambi Luar Kota
– Kel/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;
– Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;
– Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;
– Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01;
– Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01;
– Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;
– Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
– Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;
– Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;
– Kel/Desa Senaung di TPS 04;
– Kel/Desa Kademangan di TPS 04;
– Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;
– Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;
– Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;
2) Kabupaten Kerinci
2.1 Kecamatan Danau Kerinci
– Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;
2.2 Kecamatan Sitinjau Laut
– Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02;
2.3 Kecamatan Bukit Kerman
– Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01;
– Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01;
– Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01;
2.4 Kecamatan Gunung Raya
– Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;
3) Kabupaten Batanghari
3.1 Kecamatan Bajubang
– Kel/Desa Bungku di TPS 04;
– Kel/Desa Bajubang di TPS 10;
– Kel/Desa Penerokan di TPS 17;
3.2 Kecamatan Mersam
– Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03;
– Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08;
3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu
– Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;
3.4 Kecamatan Muaro Bulian
– Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01;
4) Kota Sungai Penuh
4.1 Kecamatan Koto Baru
– Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01;
5) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5.1. Kecamatan Sadu
– Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;
5.2. Kecamatan Mendahara
– Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08;
5.3. Kecamatan Dendang
– Kel/Desa Kuala Dendang di TPS 03;
– Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
– Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;
– Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;
– Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS sebagai berikut:
1) Kabupaten Muaro Jambi
1.1. Kecamatan Sungai Gelam
– Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;
– Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19;
1.2. Kecamatan Sungai Bahar
– Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04;
– Kel/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;
– Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05;
– Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;
1.3. Kecamatan Jambi Luar Kota
– Kel/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;
– Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;
– Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;
– Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01;
– Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01;
– Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;
– Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
– Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;
– Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;
– Kel/Desa Senaung di TPS 04;
– Kel/Desa Kademangan di TPS 04;
– Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;
– Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;
– Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;
2) Kabupaten Kerinci
2.1 Kecamatan Danau Kerinci
– Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;
2.2 Kecamatan Sitinjau Laut
– Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02;
2.3 Kecamatan Bukit Kerman
– Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01;
– Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01;
– Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01;
2.4 Kecamatan Gunung Raya
– Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;
3) Kabupaten Batanghari
3.1 Kecamatan Bajubang
– Kel/Desa Bungku di TPS 04;
– Kel/Desa Bajubang di TPS 10;
– Kel/Desa Penerokan di TPS 17;
3.2 Kecamatan Mersam
– Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03;
– Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08;
3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu
– Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;
3.4 Kecamatan Muaro Bulian
– Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01;
4) Kota Sungai Penuh
4.1 Kecamatan Koto Baru
– Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01;
5) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5.1. Kecamatan Sadu
– Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;
5.2. Kecamatan Mendahara
– Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08;
5.3. Kecamatan Dendang
– Kel/Desa Kuala Dendang di TPS 03;
– Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
– Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;
– Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;
– Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06.
Selanjutnya hasil pemungutan suara tersebut ditetapkan oleh Termohon tanpa dilaporkan kepada Mahkamah dan selanjutnya digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020 yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut;
5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Jambi beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.