1. IZIN PENYELENGGARAAN PANTI SEHAT
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP, NIB.
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotocopy Izin Lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
  • Fotocopy surat bukti kepemilikan tempat atau surat perjanjian sewa-menyewa bila tempat milik pihak lain.
  • Identitas lengkap pemohon.
  • Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) masing-masing Penyehat Tradisional.
  • Surat keterangan domisili dari Desa/kelurahan.
  • Profil Panti Sehat yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, daftar tenaga meliputi jumlah dan jenisnya, saran dan prasarana, peralatan serta jenis pelayanan yang diberikan.
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Rekomendasi Tim Teknis/ Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja.
    • Biaya :Tidak Ada Biaya.
    • Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip