- IZIN PENYELENGGARAAN PANTI SEHAT
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotocopy Izin Lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
- Fotocopy surat bukti kepemilikan tempat atau surat perjanjian sewa-menyewa bila tempat milik pihak lain.
- Identitas lengkap pemohon.
- Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) masing-masing Penyehat Tradisional.
- Surat keterangan domisili dari Desa/kelurahan.
- Profil Panti Sehat yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, daftar tenaga meliputi jumlah dan jenisnya, saran dan prasarana, peralatan serta jenis pelayanan yang diberikan.
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Rekomendasi Tim Teknis/ Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja.
- Biaya :Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip