- IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH (IPAL)
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB dan Komitmen IPAL.
- Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya.
- Fotocopy Izin Lingkungan.
- Dokumen Teknis Kajian Pembuangan Air Limbah.
- Rekomendasi Tim Teknis/Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyesuian : 25 Hari Kerja.
- Biaya : Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : 5 (lima) Tahun.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip