1. IZIN KOPERASI SIMPAN PINJAM
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP, NIB, SIUP dan izin KSP dengan komitmen.
  • Fotocopy izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotocopy akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
  • Fotocopy bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS.
  • Fotocopy bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh koperasi kepada USP,/USPPS koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS.
  • Rencana kerja selama 3 tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia.
  • Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
  • Daftar nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas, dan calon pengelola.
  • Bukti kepemilikan kantor dan sarana kerja.
  • Memiliki dewan pengawas syariah dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI provinsi/kabupaten/kot setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSNMUI bagi KSPPS dan USPPS koperasi.
  • Rekomendasi hasil pemeriksaan lapangan oleh tim teknis/Dinas Koperindag Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 30 hari kerja.
    • Biaya : Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin : berlaku selama badan hukum koperasi berdiri dan  menjalankan kegiatan usahanya.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip