- IZIN KOPERASI SIMPAN PINJAM
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB, SIUP dan izin KSP dengan komitmen.
- Fotocopy izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB).
- Fotocopy akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
- Fotocopy bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS.
- Fotocopy bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh koperasi kepada USP,/USPPS koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS.
- Rencana kerja selama 3 tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia.
- Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
- Daftar nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas, dan calon pengelola.
- Bukti kepemilikan kantor dan sarana kerja.
- Memiliki dewan pengawas syariah dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI provinsi/kabupaten/kot setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSNMUI bagi KSPPS dan USPPS koperasi.
- Rekomendasi hasil pemeriksaan lapangan oleh tim teknis/Dinas Koperindag Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 30 hari kerja.
- Biaya : Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin : berlaku selama badan hukum koperasi berdiri dan menjalankan kegiatan usahanya.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip