1. IZIN PENGUSAHAAN PENANGKARAN SARANG BURUNG WALET
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP, NPWP, NIB dan SIUP.
  • Fotokopi surat rekomendasi kesesuain tata ruang dari TKPRD.
  • Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB) khusus penangkaran sarang burung walet.
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
  • Surat pernyataan perstujuan/tidak keberatan dari masyarakat sekitar lokasi, yang diketahui oleh Rio/lurah dan Camat.
  • Rekomendasi timteknis/Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo.
    • Jangka waktu penyelesaian : 10 hari kerja.
    • Biaya: Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin: 5 tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip