- IZIN USAHA HOLTIKULTURA
- Persyaratan
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP, NPWP, NIB dan izin usaha Holtikultura dengan komitmen.
- Fotokopi izin lokasi.
- Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
- Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
- Fotokopi sertifikat kompetensi produsen yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang melaksanakan suburusan pengawasan dan sertifikasi benih (khusus untuk usaha pembenihan holtikultura).
- Rekomendasi tim teknis/Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 17 hari kerja.
- Biaya : Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip