1. IZIN USAHA HOLTIKULTURA
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP, NPWP, NIB dan izin usaha Holtikultura dengan komitmen.
  • Fotokopi izin lokasi.
  • Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
  • Fotokopi sertifikat kompetensi produsen yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang melaksanakan suburusan pengawasan dan sertifikasi benih (khusus untuk usaha pembenihan holtikultura).
  • Rekomendasi tim teknis/Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 17 hari kerja.
    • Biaya : Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip