- TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
- Persyaratan
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP, NPWP, NIB, dan TDUP dengan komitmen.
- Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL)atau SPPL.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
- Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
- Fotokopi izin lokasi (bila luas ahan lebih dari 1 Ha)/ rekomendasi kesesuaian tata ruang dari TKPRD.
- Rekomendasi tim teknis/Dinas Pemuda, Olahraga dan pariwisata Kab.Bungo.
- Jangka waktu penyelesaian : 5 hari kerja.
- Biaya: Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip