1. TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP, NPWP, NIB, dan TDUP dengan komitmen.
  • Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL)atau SPPL.
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
  • Fotokopi izin lokasi (bila luas ahan lebih dari 1 Ha)/ rekomendasi kesesuaian tata ruang dari TKPRD.
  • Rekomendasi tim teknis/Dinas Pemuda, Olahraga dan pariwisata Kab.Bungo.
    • Jangka waktu penyelesaian : 5 hari kerja.
    • Biaya: Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip