1. TANDA DAFTAR USAHA PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN (TDU-PHP)
  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP, NPWP, NIB dan TDU-PHP dengan komitmen.
  • Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum).
  • Fotokopi Izin lokasi (bilaluas lahan lebih dari 1 Ha/surat rekomendasi kesesuaian tata ruang dari TKPRD.
  • Dokumen rencana usaha pengolahan ikan yang memuat jenis usaha, sumber dan nilai investasi, jenis dan aal bahan baku, dan wilayah pemasaran.
  • Rekomendasi tim teknis/Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo.
    • Jangka waktu penyelesaian : 5 hari kerja.
    • Biaya: Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip