Bungo, 26 September 2022
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
Jl. Kol. M. Kukuh No. 1, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Paal Lima, Kota Jambi,
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : Ari Harianto
Kewarganergaan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Arjuna RT 07 RW 01 Dusun Kuamang Jaya
Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo.
Domisilielektronik : hariantoari2612@gmail.com
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- Indra Setiawan, S.H.M.H.
- Zasramansyah, S.H.,
- Alis Santalia, S.H.,M.H.
- Netty Budiarti, S.H
- Ayu Safitri, S.H.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 02/SKK/Pdt-TUN/LBH-PK/VIII/2022 tanggal 24 Agustus 2022, kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Pelita Keadilan Bungo, beralamat di Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, dengan domisili elektronik lbhpelitakeadilanbungo@gmail.com, yang selanjutnya disebut sebagai ….. Penggugat.
Dalam hal ini mengajukan gugatan kepada;
- Bupati Bungo, yang bertempat kedudukan di Komplek Kantor Bupati Bungo R. M. Thaher No.503, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Adapun sistematika gugatan ini terdiri dari:
- OBJEK SENGKETA
Adapun objek sengketa dalam gugatan ini yaitu Keputusan Bupati Bungo Nomor 298/DPMD Tahun 2022 tentang Pemberhentian Rio Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, tanggal 12 Agustus 2022.
- KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Berdasarkan Pasal 1 ayat (9) Undang Undang Nomor 51 tahun 2009 Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan bahwa:
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan bahwa:
Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan bahwa:
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:
- Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
- Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
- Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
- Bersifat final dalam arti lebih luas;
- Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
- Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.
Dari pengertian diatas, Keputusan Bupati Bungo Nomor 298/DPMD Tahun 2022 tentang Pemberhentian Rio Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, adalah termasuk dalam obyek sengketa Tata Usaha Negara. Hal itu dikarenakan Keputusan Tata Usaha Negara a quo dapat dikualifikasi sebagai penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yakni Bupati Bungo berdasarkan peraturan perundangan yang berisi beslissing atau pernyataan kehendak, yang bersifat konkrit yakni berbentuk Keputusan, individual yakni ditujukan kepada Ari Harianto dan final yakni tidak memerlukan persetujuan dari pejabat atau badan Tata Usaha Negara lain.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, menyatakan bahwa:
- Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif
- Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukum acara yang berlaku di pengadilan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bahwa selanjutnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur tentang kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu:
Pasal 47, menyatakan bahwa: “Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikansengketa Tata Usaha Negara”.
Pasal 50, menyatakan bahwa: “Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama”.
Pasal 54, menyatakan bahwa:
- Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
- Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
- Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah hukummnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
- Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.
- Apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
- Apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan tergugat.
Bahwa Keputusan Bupati Bungo Nomor 298/DPMD Tahun 2022 tentang Pemberhentian Rio Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual, dan final, dan dikeluarkan oleh Tergugat yang bertempat kedudukan di Komplek Perkantoran Bupati Bungo Jl. R. M. Thaher No.503, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Maka dengan demikian, berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
- KEPENTINGAN PENGGUGAT YANG DIRUGIKAN
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa:
Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi
Bahwa berrpedoman pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, dimana kaedah hukumnya menentukan bahwa hanya orang yang kepentingannya dirugikan yang berhak menggugat suatu Keputusan Tata Usaha Negara dengan meminta dibatalkan atau dinyatakan tidak sah atas terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut. Hal ini yang menjadikan prinsip dasar beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara (Pengadilan TUN) yakni “Point d’ interst Point d’ action“ yang mana adagium tersebut prinsipnya menyatakan “bahwa tidak ada kepentingan, maka tidak ada gugatan”,dengan demikian hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara menganut asas actio in persona tidak menganut asas actio popularis yang memberikan hak atau ruang kepada setiap orang untuk menggugat,melainkan hanya orang/Badan Hukum Perdata yang memiliki unsur kepentingan yang dirugikan saja yang mempunyai hak gugat diPengadilan Tata Usaha Negara.
Bahwa berdasarkan isi dari pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan pasal 1 angka 10 maka hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subjek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara untuk menggugat keputusan tata usaha negara karena kepentingannya terkena oleh akibat hukum keputusan Tata usaha negara yg dikeluarkan dan karenanya yang bersangkutan merasa dirugikan.
Bahwa sebelumnya Penggugat adalah Rio/Kepala Desa Kuamang Jaya yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Bungo Nomor 218/DPMD Tahun 2020 tentang Pengangkatan Rio Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo Periode 2020 – 2026 tanggal 17 April 2020.
Bahwa yang dijadikan alasan Penggugat untuk mengajukan gugatan adalah akibat diterbitkannya objek sengketa a quo oleh Tergugat in casu Bupati Bungo
Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Bungo Nomor: 298/DPMD Tahun 2022 tentang Pemberhentian Rio Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo Periode 2020-2026 telah nyata menimbulkan akibat hukum secara langsung kepada Penggugat yaitu adanya kerugian materil dan imateril yang diderita oleh Penggugat yaitu kehilangan pekerjaan, gaji, tunjangan, kedudukan atau jabatan, dan nama baik Penggugat yang harus menanggung malu akibat pemberhentian sebagai Rio/Kepala Desa.
Bahwa dari uraian diatas maka yang menjadi Penggugat dalam perkara aquo adalah Ari Harianto yaitu subjek yang ditunjuk sebagai akibat dikeluarkannya objek sengketa oleh Tergugat, maka menurut Penggugat dalam perkara ini mempunyai kepentingan dan berhak mengajukan gugatan seperti yang disyaratkan oleh pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- UPAYA ADMINISTRATIF DAN TENGGANG WAKTU GUGATAN
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,
Pasal 75, menyatakan bahwa:
- Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
- Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- keberatan; dan
- Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali:
- ditentukan lain dalam undang-undang; dan
- menimbulkan kerugian yang lebih besar.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib segera menyelesaikan Upaya Administratif yang berpotensi membebani keuangan negara.
- Pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani biaya.
Pasal 76, menyatakan bahwa:
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berwenang menyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan yang diajukan oleh Warga Masyarakat.
- Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Warga Masyarakat dapat mengajukan banding kepada Atasan Pejabat.
- Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian banding oleh Atasan Pejabat, Warga Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
- Penyelesaian Upaya Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) berkaitan dengan batal atau tidak sahnya Keputusan dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan tuntutan administratif.
Pasal 77, menyatakan bahwa:
- Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
- Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan.
- Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
- Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.
- Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 78, menyatakan bahwa:
- Keputusan dapat diajukan banding dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak keputusan upaya keberatan diterima.
- Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan.
- Dalam hal banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan banding.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan banding paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
- Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan banding dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan bahwa: “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.
Selanjutnya menurut Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah Menempuh Upaya Administratif, menyatakan bahwa:
- Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh Warga Masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif
- Pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan hasil tindak lanjut upaya administatif tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung sejak pertama kali mengetahui keputusan tata usaha Negara yang merugikan kepentingannya.
Bahwa Penggugat mengetahui adanya Keputusan pemberhentian Penggugat sebagai Rio Kuamang Jaya pada tanggal 23 Agustus 2022 dari Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pelepat Ilir. Bahwa terhadap Keputusan tersebut, Penggugat telah melakukan upaya hukum administratif yaitu pada tanggal 31 Agustus 2022 Penggugat telah mengirimkan secara langsung Surat Keberatan dengan nomor: 01/K/ISP/VIII/2022 terhadap Keputusan Bupati Bungo Nomor: 298/DPMD Tahun 2022 tentang Pemberhentian Rio Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo Periode 2020-2026 dan diterima oleh Asma di Instansi Pemda Kabupaten Bungo. Namun terhadap Keberatan yang Penggugat ajukan, tidak ditanggapi oleh Tergugat/Bupati Bungo.
Bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan gugatan pembatalan Keputusan Bupati Bungo Nomor 298/DPMD Tahun 2022 tentang Pemberhentian Rio Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo Periode 2020-2026, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi pada tanggal 26 September 2022.
Bahwa maka demikian berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah Menempuh Upaya Administratif, gugatan aquo masih dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari.
- POSITA
- Bahwa sebelumnya Penggugat adalah Rio/Kepala Desa Kuamang Jaya yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Bungo Nomor 218/DPMD Tahun 2020 tentang Pengangkatan Rio Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo Periode 2020-2026 tanggal 17 April 2020.
- Bahwa pada tanggal 09 Juni 2022 dini hari pukul 01.00 wib, beredar informasi melalui whatsapp dan kebeberapa warga ditelpon oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, bahwa Penggugat melakukan perbuatan mesum dengan Septi Wiyanti selaku Kepala Kampung II. Bahwa informasi tersebut tidak benar, fitnah, dan dzalim. Terhadap peristiwa tersebut Rio Kuamang Jaya melaporkan ke Polsek Pelepat Ilir.
- Bahwa kemudian pada tanggal 09 Juni 2022 pukul 21.30 wib, Saudari Septi membuat Surat Pernyataan disaksikan oleh Bapak Suratmin dan Purwanti (orang tua Septi Wiyanti), Ummu Faridha (istri Datuk Rio), sunardi (orang tua datuk rio), dan Sarjono (orang lain), yang pada pokoknya Saudari Septi Wiyanti tidak pernah melakukan perbuatan mesum sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 juni 2022 hari jumat pagi Saudari Septi Wiyanti didatangi oleh saudara Agung dan ketua RT an. Sunarno untuk menandatangani surat pernyataan tertangga 09 Juni 2022 yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Saat itu saudara agung menjelaskan kepada saudari Septi Wiyanti bahwa isi surat tersebut SAMA seperti pernyataan kamu malam itu (tidak membenarkan adanya perbuatan mesum). Tanpa dibaca dengan teliti karena buru-buru akan mengantarkan anak sekolahnya langsung menandatangani surat pernyataan tersebut.
Bahwa beberapa saat kemudian saudari Septi curiga dengan isi surat yang ditanda tanganinya, kemudian saudari Septi mencari tahu surat tersebut, sama saudara agung sudah diserahkan kepada saudara Hamdan/ Ketua BPD Kuamang Jaya, ternyata surat yang disodorkan oleh saudara Agung selaku anggota BPD Kuamang Jaya berbeda dengan yang penjelasan singkat saudara Agung. Sepengetahuan saudari Septi yang dimaksud SAMA oleh saudara agung adalah sama surat pernyataan yang dia buat dan tanda tangani tanggal 09 juni 2022 pukul 21.30 wib malam jumat. Kemudian dibantu rekan-rekan kerja saudari Septi Wiyanti mengemukakan fakta yang sebenarnya dengan mengklarifikasi surat tersebut, tapi Ketua BPD Kuamang Jaya tetap mengatakan yang asli adalah surat yang dikonsep diketik dikomputer dan disodorkan oleh saudara Agung. Kemudian saudari Septi Wiyanti mengklarifikasi dengan membuat surat pernyataan, bahwa isi surat yang ditandatangani tanggal 10 juni 2022 jumat pagi tidak benar, atas tindakan saudara Agung tersebut saudari septi wiyanti merasa dijebak dan ditipu daya, sedangkan saudara Hamdan/ Ketua BPD Kuamang Jaya tidak bersifat netral dan objektif terhadap 2 (dua) pernyataan Septi Wiyanti.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2022, melalui surat nomor 140/52/KJ/VI/2022 Penggugat mengundang saudara Hamdan/ Ketua BPD Kuamang Jaya dan anggota BPD Kuamang Jaya, Pegawai Syara, Lembaga Adat Melayu Dusun dan Satlinmas untuk menggelar rapat pada tanggal 15 juni 2022, dengan agenda yaitu Rapat Koordinasi dalam hal menyikapi berkembangnya isu dimasyarakat. Dalam Rapat tersebut semua hadir kecuali Ketua dan anggota BPD Kuamang Jaya. Ketidakhadiran saudara Hamdan/ Ketua BPD Kuamang Jaya maupun anggota BPD Kuamang Jaya memberikan kesan BPD Kuamang Jaya tidak koperatif dan sinergis dalam penyelesaian suatu perkara, justru mencerminkan sikap yang objektif dalam penanganan suatu perkara.
Bahwa sikap saudara Hamdan/ Ketua BPD Kuamang Jaya tersebut telah melanggar Pasal 64 Undang Undang Tentang Desa jo Pasal 26 huruf a, dan c, dan pasal 32 huruf l Permendagri Nomor 110 tahun 2016.
- Bahwa selanjutnya Penggugat dengan surat nomor 140/54/KJ/VI/2022 __ agustus 2022, mengirimkan surat kepada Bupati Bungo melalui Camat Pelepat Ilir tembusan BPD Kuamang Jaya tentang pemberitahuan dan penyampaian laporan keadaan situasi yang sebenarnya di Dusun Kuamang Jaya terkait isu yang berkembang.
- Bahwa pada tanggal 13 Juni 2022 dengan nomor 07/BPD/VI/2022 saudara Hamdan/ Ketua BPD Kuamang Jaya mengeluarkan Surat Permohonan Penyelesaian masalah Rio Kuamang Jaya yang ditandatangani oleh Hamdan selaku Ketua BPD Kuamang Jaya, yang pada pokoknya menerangkan BPD Kuamang Jaya menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 10 Juni 2022,
Padahal laporan tersebut hanyalah skenario Pelapor untuk menggulingkan Penggugat sebagai Rio Kuamang Jaya. Parameter skenario yang Penggugat maksud yaitu :
- Adanya pengintaian terhadap Septi Wiyanti sejak pukul 21.30 wib s.d 01.15 wib , yang dilakukan oleh:
Barusdi /Pelapor
Sunarno, Ketua RT 06 /Pelapor
Wijianto Ketua RT 05 /Pelapor
Hamdan Ketua BPD Kuamang Jaya /Pelapor
Agung, anggota BPD Kuamang Jaya
- Adanya bukti berupa surat pernyataan dari Yusuf dan Sugiono sebagai pihak yang menyuruh melakukan pengintaian.
Namun Ketua BPD Kuamang Jaya menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengadakan Musyawarah BPD tanggal 11 juni 2022, sesuai berita acara yang dibuat yang hadir bukan hanya BPD saja, dan tidak benar juga kalau sudah mengadakan musyawarah dengan pihak yang terkait dalam menindaklanjuti aduan dari Saudara Retno Barusdi, Saudara Wijianto, Saudara Destri Kasiroh, Saudara Ujang Aripin, Saudara Wakhid Nurudin, selaku Pelapor (pihak oposisi dengan Rio Kuamang Jaya).
Bahwa berdasarkan Pasal 37 huruf b Permendagri No.110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyarawatan Desa menyatakan bahwa Musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota BPD.
Bahwa seharusnya Ketua BPD Kuamang Jaya mengadakan musyawarah dengan anggota BPD. Namun berdasarkan Berita Acara Musyawarah BPD Kuamang Jaya tanggal 11 juni 2022 bukan dilaksanakan oleh internal BPD Kuamang Jaya melainkan bersama-sama dengan babinsa, babinkamtimnas, LAM, Tokoh Pemuda, Pegawai Syara, Tokoh Agama, yang merupakan bukan anggota BPD. Maka demikian Musyawarah BPD Kuamang Jaya tanggal 11 juni 2022 menjadi cacat hukum dan tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 37 huruf b Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2022, Penggugat melalui Surat nomor 140/55/KJ/VI/2022 mengundang kembali saudara Hamdan/ Ketua dan anggota BPD Kuamang Jaya secara resmi atas nama Pemerintah Dusun Kuamang Jaya dengan agenda koordinasi kerja dan penyerahan insentif/tunjangan bersama Para Ketua RT, Lembaga yang ada di dusun. Dalam acara ini semua perangkat hadir namun BPD Kuamang Jaya hadir 1 (satu) a.n Suroto yang mewakili seluruh anggota BPD Kuamang Jaya untuk hanya mengambil tunjangan.
Bahwa ketidakhadiran BPD Kuamang Jaya mencerminkan bahwa BPD Kuamang Jaya tidak menjalankan tugasnya sesuai Pasal 32 Point l Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yaitu menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa.
- Bahwa pada tanggal 24 Juni 2022 pukul 14.40 Wib Penggugat dipanggil melalui telepon oleh ketua Lembaga Adat Melayu Kecamatan Pelepat Ilir untuk hadir dikantor Kecamatan, sesampainya dikantor Kecamatan, banyak orang sudah menunggu, Camat beserta staf, Lembaga Adat Melayu Kecamatan Dusun Kuamang Jaya, dan ketua BPD Kuamang Jaya. Pada intinya saudara Retno Barusdi, Agus Supriyanto, Wakid, Desri Kasiro, Wijiyanto, selaku Pelapor, telah menyerahkan tanda patuh kepada Lembaga Adat Melayu Kecamatan Pelepat Ilir, yang mana Pelapor melaporkan kepada Lembaga Adat Melayu tentang adanya perbuatan perzinahan antara Rio Kuamang Jaya dengan Septi Wiyanti.
- Bahwa pada tanggal 28 Juni 2022, dalam sidang Lembaga Adat Melayu pertama, Rio Kuamang Jaya dimintai keterangan selama ± 30 menit, dan membantah tuduhan Pelapor adalah tidak benar, fitnah, dan mengada-ada. Namun disidang kedua tiba-tiba LAM Kuamang Jaya berkesimpulan dalam keputusan terhadap perkara perzinahan yaitu bersalah termasuk sumbang.
Bahwa sidang kedua LAM Kecamatan Pelepat Ilir tanpa memberikan Rio Kuamang Jaya hak untuk klarifikasi atau hak untuk membela diri, dalam persidangan tidak mencerminkan sama sekali upaya untuk menggali fakta secara objektif, independensi, dan akunbilitas.
- Bahwa Putusan yang dijatuhkan oleh LAM Kecamatan Pelepat Ilir yaitu Bersalah termasuk Sumbang. Padahal pengaduannya tentang Perzinahan tetapi putusan yang dijatuhkan bukan tentang perzinahan melainkan Bersalah Tetapi Sumbang. Jelas bahwa putusan tersebut keliru dan tidak relevan dengan kasus yang diadukan. Karena sesuai buku pedoman adat bungo antara Perzinahan dengan Bersalah adalah dua hal yang berbeda kontekstual dan ketentuan hukumnya.
Bahwa oleh karena Penggugat tidak terima terhadap putusan LAM Kecamatan Pelepat Ilir tersebut. Namun Camat Pelepat Ilir, salah satu Anggota Polsek Pelepat Ilir, Kepala Seksi Trantib, Kepala Seksi Pemeberintahan Kecamatan Pelepat Ilir, sebagian Anggota Lembaga Adat, dan Asisten I Pemda Bungo, meminta Rio Kuamang Jaya agar menerima keputusan LAM Kecamatan Pelepat Ilir tersebut karena dianggap putusan LAM Kecamatan Pelepat Ilir tersebut tidak ada unsur pemberhentian Rio. Atas pengaruh dari orang-orang tersebut, maka pada akhirmya Rio Kuamang Jaya menerima putusan LAM Kecamatan Pelepat Ilir dengan catatan banding.
- Bahwa kemudian Penggugat diperbolehkan untuk banding ke LAM Kabupaten Bungo dengan catatan harus terlebih dahulu membayar biaya sidang dan denda sesuai putusan LAM Kecamatan Pelepat Ilir dengan batas waktu paling lama 21 hari.
- Bahwa pada tanggal 07 Juli 2022, dikantor camat, Penggugat membayar biaya sidang dan denda sebagaimana isi putusan LAM Kecamatan Pelepat Ilir, dan diadakan berita acara penyelesaian adat yang ditanda tangani oleh Pelapor dan Terlapor, yang pada pokoknya terhadap permasalahan pelaporan tersebut sepakat untuk:
- Akan menjalin hubungan silahturahmi kembali.
- Tidak akan tuntut menuntut lagi.
Bahwa penyelesaian ini dihadiri oleh:
- Camat Pelepat Ilir
- Kapolsek Pelepat Ilir
- Ketua Lembaga Adat Melayu Kecamatan Pelepat Ilir
- Penggugat selaku Terlapor
- Septi Wiyanti selaku Terlapor
- Retno Barusdy, Wijianto, Destri Kasiroh, Ujang Aripin, Wakhid Nurudin, selaku Pelapor.
- Dan saksi-saksi lain yang merangkap sebagai perangkat pemerintahan Desa Kuamang Jaya.
- Bahwa setelah penandatangan perdamaian antara Pelapor dan Terlapor pada tanggal 07 Juli 2022 dan disaksikan oleh unsur perangkat Desa Kuamang Jaya maupun Pemerintah Kecamatan Pelepat Ilir, seharusnya perkara pelaporan dugaan perzinahan telah selesai secara musyarawah mufakat. Namun upaya penggulingan Penggugat selaku Rio Kuamang Jaya terus berlanjut dengan menggunakan skenario kedua yaitu pada tanggal 11 Juli 2022 Pelapor yaitu :
- Wijianto
- Destri Kasiroh
- Ujang Aripin,
- Wakhid Nurudin
- Agus Supriyanto
- Joko Andalas
- Yusuf
- Nasrul
- Siswoko
- Sugiyono
Menggelar Aksi demonstrasi didepan kantor saudara Hamdan/ Ketua BPD Kuamang Jaya dan Kantor Desa Kuamang Jaya. Ditengah situasi demonstrasi, saudara Retno Barusdi (Palapor) menyerahkan penggalangan tanda tangan pemberhentian Rio Kuamang Jaya kepada saudara Hamdan/ Ketua BPD Kuamang Jaya. Diketahui bahwa Aksi Unjuk Rasa bukan terdiri dari masyarakat Kuamang Jaya, melainkan dari luar Desa Kuamang Jaya, seperti orator yaitu saudara Latif yang menjabat sebagai Ketua BPD Sumber Harapan yang bukan dari unsur BPD Kuamang Jaya, serta peserta bukan dari Desa Kuamang Jaya.
Bahwa berkas yang disampaikan oleh Retno Barusdi kepada saudara Hamdan/ Ketua BPD Kuamang Jaya berupa tuntutan agar Penggugat mengundurkan diri dengan menandatangani surat yang telah dipersiapkan oleh Retno Barusdi. Seandainya tidak mau mengundurkan diri maka saudara Hamdan/ Ketua BPD Kuamang Jaya harus memberhentikan Penggugat dengan dasar penggalangan tanda tangan dari warga dan surat yang berjudul Masyarakat Menuntut. Dalam orasi orator demonstran menyampaikan seandainya dalam waktu 7 hari BPD Kuamang Jaya tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan memberhentikan Penggugat maka akan dilakukan demo besar besaran dan akan menyegel kantor BPD Kuamang Jaya dan Kantor Rio Kuamang Jaya.
Bahwa kemudian saudara Hamdan/ Ketua BPD Kuamang Jaya ke kantor Rio Kuamang Jaya menemui Penggugat agar menandatangani surat pengunduran diri sebagai Rio Kuamang Jaya. Namun surat tersebut Penggugat tolak karena Penggugat tidak menghendaki pengunduran diri sebagai Rio, disamping isi surat tersebut berisi pengakuan perbuatan perzinahan yang tidak pernah Penggugat lakukan.
- Bahwa setelah aksi demo tanggal 11 Juli 2022, kemudian pada tanggal 12 Juli 2022, Ketua BPD Kuamang Jaya mengeluarkan Keputusan BPD Kuamang Jaya Nomor 03 Tahun 2022 tentang Permohonan Pemberhentian Rio Dusun Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo.
Bahwa dalam konsideran Keputusan BPD Kuamang Jaya Nomor 03 Tahun 2022, mencamtumkan bahwa berdasarkan keputusan Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan Pelepat Ilir Nomor 01/LAM Kec.Petir/2022, bahwa saudara Ari Harianto (Rio Kuamang Jaya) terbukti bersalah telah melakukan perbuatan asusila, sehingga dinyatakan SUMBANG secara Adat.
Bahwa terhadap kosideran tersebut adalah fitnah, kebohongan, dan keterangan palsu dihadapan pejabat. Bahwa keputusan Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan Pelepat Ilir Nomor 01/LAM Kec.Petir/2022 TIDAK BENAR berisi keputusan “terbukti bersalah telah melakukan perbuatan asusila”
Bahwa keputusan Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan Pelepat Ilir Nomor 01/LAM Kec.Petir/2022 tanggal 29 Juni 2022, yang ditandatangani oleh Ketua LAM Pelepat Ilir H. Suhaimi Ally dan Sekertaris LAM Pelepat Ilir Irfatman, hanya memutuskan bahwa;
- Penggugat dan Septi Wiyanti bersalah termasuk sumbang
- Pengguat dan Septi Wiyanti dikenakan denda adat.
Dan tidak ada keputusan LAM Pelepat Ilir yang menyatakan Penggugat “terbukti bersalah telah melakukan perbuatan asusila”. Penambahan redaksi keputusan LAM Pelepat Ilir ini adalah fitnah, kebohongan, dan keterangan palsu dihadapan pejabat (c.q. Bupati Bungo).
Bahwa Keterangan Palsu secara tertulis oleh Ketua BPD Kuamang Jaya, telah melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa “barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
- Bahwa selain menyerahkan Berita Acara Pengaduan Masyarakat Dusun Kuamang Jaya kepada BPD Kuamang Jaya, perbuatan dzalim selanjutnya yaitu Pelapor menyerahkan daftar tandatangan pendukung masyarakat perihal pemberhentian Rio Kuamang Jaya. Namun dalam surat dukungan tersebut terdapat pemalsuan tanda tanganukungan diantaranya yaitu :
- Kuncoro Tri Atmojo, dalam surat pernyataannya tanggal 15 Juli 2022, menerangkan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat dukungan pemberhentian Rio Kuamang Jaya;
- Bernadus Yonas Wirawan, dalam surat pernyataannya tanggal 15 Juli 2022, menerangkan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat dukungan pemberhentian Rio Kuamang Jaya;
- Iswanto, dalam surat pernyataannya tanggal 15 Juli 2022, menerangkan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat dukungan pemberhentian Rio Kuamang Jaya;
- Yayu Widayanti, dalam surat pernyataannya tanggal 15 Juli 2022, menerangkan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat dukungan pemberhentian Rio Kuamang Jaya;
- Wahyuti, dalam surat pernyataannya tanggal 15 Juli 2022, menerangkan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat dukungan pemberhentian Rio Kuamang Jaya;
- Suwarni, dalam surat pernyataannya tanggal 15 Juli 2022, menerangkan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat dukungan pemberhentian Rio Kuamang Jaya;
- Wahadi, dalam surat pernyataannya tanggal 15 Juli 2022, menerangkan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat dukungan pemberhentian Rio Kuamang Jaya;
- Indah Dwi Lestari, dalam surat pernyataannya tanggal 15 Juli 2022, menerangkan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat dukungan pemberhentian Rio Kuamang Jaya;
- Suratno/Ratno, dalam surat pernyataannya tanggal 15 Juli 2022, menerangkan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat dukungan pemberhentian Rio Kuamang Jaya;
- Sarju, dalam surat pernyataannya tanggal 15 Juli 2022, menerangkan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat dukungan pemberhentian Rio Kuamang Jaya;
- Amin Tohari, dalam surat pernyataannya tanggal 15 Juli 2022, menerangkan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat dukungan pemberhentian Rio Kuamang Jaya;
Bahwa terhadap pidana pemalsuan ini, Penggugat telah berkordinasi dengan Pihak Kepolisian Polres Bungo dan Polda Jambi untuk membawa pemalsuan baik yang membuat maupun yang menggunakan dokumen palsu tersebut, setelah melengkapi bukti yang diperlukan, Penggugat akan melaporkan pidana pemalsuan tersebut, agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak menimbulkan korban selanjutnya.
- Bahwa kemudian pada tanggal 23 Agustus 2022, Penggugat mendapatkan Keputusan Pemberhentian sebagai Rio Kuamang Jaya. Padahal Penggugat tidak pernah diundang oleh Pemerintah Kabupaten Bungo untuk menghadiri acara penyelesaian ditingkat Kabupaten. Penggugat juga tidak pernah menerima undangan dan/atau tanda terima undangan, dan/atau mengisi absensi acara penyelesaian, hal ini membuktikan bahwa hak penggungat untuk kepentingan berproses tidak diakomodir oleh Tergugat.
- Bahwa objek sengketa dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 12 Agustus 2022, disaat yang sama berdasarkan konsideran objek sengketa pada tanggal 12 Agustus 2022 sedang diadakan Rapat Penyelesaian Rio Kuamang Jaya. Artinya terdapat ketidakpastian peristiwa hukum, yaitu objek sengketa dibuat terlebih dahulu sebelum Rapat Penyelesaian Rio Kuamang Jaya, atau Rapat Penyelesaian Rio Kuamang Jaya dihadiri oleh Tergugat dan langsung membuat objek sengketa.
Padahal berdasarkan Pasal 8 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, Tergugat diharuskan untuk melakukan kajian terlebih dahulu untuk proses selanjutnya. Namun kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh Tergugat. Sehingga mengakibatkan objek sengketa cacat hukum dan tidak sah.
- Bahwa dalam penanganan kasus yang terjadi, Tergugat tidak pernah mengundang Penggugat untuk mengklarifikasi dan/atau memberikan hak dan kesempatan menyampaikan pembelaan diri atau setidak-tidaknya mendengar versi Rio Kuamang Jaya. Oleh karenanya acara penyelesaian yang digelar pada tanggal 12 Agustus 2022 sebagai dasar pemberhentian Rio Kuamang Jaya tidak berjalan objektif dan imparsial, melainkan subjektif dan tendensius.
- Bahwa alasan pemberhentian Penggugat sebagai Rio Kuamang Jaya adalah Diberhentikan, maka proses pemberhentian tersebut menurut Penggugat haruslah mengacu pada ketentuan pemberhentian Kepala Desa yakni :
Pasal 54 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 enyatakan bahwa;
- Kepala Desa berhenti, karena :
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri;
- Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
- berakhir masa jabatannya;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
- melanggar larangan sebagai kepala Desa;
- adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
- tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
- dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.
- Pemberhentian kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Kepala Desa berhenti karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; atau
- Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
- berakhir masa jabatannya;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
- melanggar larangan sebagai kepala Desa;
- adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
- tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; dan/ atau
- dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat atau sebutan lain.
- Laporan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi kasus yang di alami oleh kepala Desa yang bersangkutan.
- Atas laporan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bupati/wali kota melakukan kajian untuk proses selanjutnya.
Bahwa kemudian selanjutnya berdasarkan Pasal 52 Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2018 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Rio, menyatakan :
- Rio diberhentikan, karena:
- Meninggal dunia;
- Permintaan sendiri ; atau
-
- Rio diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf C karena:
- Berakhir masa jabatannya;
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Rio;
- Melanggar larangan sebagai Rio;
- Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) desa atau lebih menjadi 1 (satu) desa baru, atau penghapusan desa;
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Rio; dan/atau
- Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Usulan Pemberhentian Rio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b, disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat, berdasarkan keputusan Musyawarah BPD;
- Usul pemberhentian Rio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota yang hadir.
- Pengesahan pemberhentian Rio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima.
- Setelah dilakukan pemberhentian Rio sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati mengangkat Penjabat Rio.
- Bupati menetapkan pemberhentian Rio tanpa usul BPD setelah adanya ketentuan hukum yang tetap terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e.
- Bahwa pemberhentian Kepala Desa menurut ketentuan Pasal 54 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014, junto Pasal 37 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 huruf f, junto Pasal 52 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2018 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Rio, yang mengatur bahwa pemberhentian Kepala Desa haruslah disampaikan melalui BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat berdasarkan keputusan Musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari anggota BPD;
- Bahwa berdasarkan konsideran objek sengketa, huruf a bagian menimbang, penerbitan objek sengketa hanya disandarkan pada Berita Acara Penyelesaian tanggal 12 Agustus 2022, Surat Camat Pelepat Ilir Nomor 414/138/Tapem tanggal 15 Juli 2022 perihal penyampaian Surat dari Ketua BDP Kuamang Jaya, yang seharusnya disandarkan pada usulan BPD Kuamang Jaya berdasarkan keputusan Musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari anggota BPD;
- Berdasarkan surat usulan dari Ketua BDP Kuamang Jaya kepada Tergugat melalui Camat Pelepat Ilir, tidak sah karena keputusan tersebut tidak diperoleh dari musyawarah BPD yang dalam dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari anggota BPD, melainkan kehendak sepihak dan subjektif dari Ketua BPD Kuamang Jaya. Sehingga dalam hal ini saudara Hamdan/Ketua BPD Kuamang Jaya melanggar Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 37 dan Pasal 52 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2018 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Rio.
- Bahwa sebagai akibat lanjutan, Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa tidak memenuhi prosedur sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 37 dan Pasal 52 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2018 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Rio, sehingga terhadap terbitnya objek sengketa haruslah dinyatakan batal. Bahwa walaupun pengaduan masyarakat ditindak lanjuti, maka jika merujuk pada Pasal 41 dan Pasal 42 Undang Undang No 6 Tahun 2016 Tentang Desa, pemberhentian sifatnya sementara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya jikapun terbukti melakukan pelanggaran, maka berrdasarkan Pasal 9 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka seharusnya dilakukan pemberhentian sementara .
- Bahwa Tergugat dalam mengeluarkan Keputusan tersebut, tidak mempertimbangkan semua kepentingan yang terkait, maka tindakan Tergugat telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik yaitu AAUPB (algemenebeginselen van behorlijke bestuur) yang terdapat di dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya yaitu;
- Asas kepastian hukum
Adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan,kepatutan, keajegan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Jika dikaitkan denganperkara a quo, maka dengan memberhentikan Penggugat tanpa adanya bukti kesalahan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, tentunya mencederai asas kepastian hukum dalam hukum positif di Indonesia, yaitu;
- Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Pasal 52 Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2018 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Rio.
- Bahwa dalam konsideran objek sengketa huruf a bagian menimbang, hanya menerangkan telah memenuhi syarat untuk dapat dilakukan pemberhentian. Namun Tergugat tidak memberikan kepastian hukum syarat mana yang terpenuhi dalam pemberhentian Penggugat.
- Asas kemanfaatan
Adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarakat; (3) kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing; (4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita.
Jika dikaitkan dengan perkara a quo maka perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telah melanggar asas kemanfaatan dikarenakan Pemberhentian Penggugat sebagai Rio Kuamang Jaya tanpa terlebih dahulu dilakukan pembuktian di pengadilan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah yang tidak transparan dalam membuat suatu kebijakan.
- Asas Ketidakberpihakan
Asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
Bahwa seharusnya Tergugat melakukan pembinaan kepada Penggugat dan BPD Kuamang Jaya agar bekerja secara sinergis untuk mendukung jalannya Pemerintahan Desa bukan justru mengikuti tuntutan segelintir orang yang menghendaki pemberhentikan Penggugat sebagai Rio Kuamang Jaya tanpa bukti kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bahwa ritme kebijakan ini akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan pemerintahan Kabupaten Bungo dalam menyikapi demostrasi. Jika setiap kali ada demonstran dari desa tertentu yang melakukan demonstrasi Pemberhentian kepala Desa, dan Tergugat mengikuti kemauan demontran tanpa melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu, maka Pemerintah Kabupaten Bungo tidak bersikap netral dan imparsial.
- Asas kecermatan
Adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan
Bahwa awal diterbitkannya objek sengketa yaitu adanya usulan dari BPD Kuamang Jaya. Namun usulan tersebut hanya atas keinginan Ketua BPD Kuamang Jaya bukan dari 2/3 dari musyawarah anggota BPD Kuamang Jaya. Seharusnya Tergugat melakukan verifikasi dan validasi usalan BPD Kuamang. Sehingga dalam hal ini Tergugat tidak cermat dalam membuat suatu objek sengketa
- PETITUM
- Mengabulkan gugatan penggugat;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Bungo Nomor 298/DPMD Tahun 2022 tentang Pemberhentian Rio Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, tanggal 12 Agustus 2022.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Bungo Nomor 298/DPMD Tahun 2022 tentang Pemberhentian Rio Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo Periode 2020-2026 atas nama Ari Harianto, tanggal 12 Agustus 2022.
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan dan merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan atau jabatan Pengugat seperti semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi berpendapat Lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya.(Ex Aequeo Et Bono)
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,
INDRA SETIAWAN, S.H.,M.H. ZASRAMANSYAH, S.H.
nETTY bUDIARTI, S.H. ALIS SANTALIA, S.H.,M.H.
aYU safitri, s.h.