Cara Mengurus Buku Nikah/Surat Cerai Bagi Pernikahan Siri

Pra Syarat:

  1. Saat ijab qobul diketahui, disetujui, dan dihadiri wali nikah yang sah.
  2. Saat ijab qobul status lajang atau jika duda/janda sudah memiliki ada akta cerai dari perkawinan sebelumnya-jika perkawinan sebelumnya nikah siri, maka secara hukum nikah siri pertama tidak dianggap

Syarat

  1. Surat Permohonan Isbat Nikah
  2. KTP, KK Pemohon (Saumi dan Istri)
  3. Akta Lahir Pemohon (Saumi dan Istri / klo ada)
  4. Buku Nikah Orang Tua (Klo ada)
  5. Saksi (yang menyaksikan saat ijab qobul nikah siri)
  6. Surat Keterangan telah menikah dari Desa/Lurah (klo ada saja sifatnya)
  7. Biaya Pendaftaran 500ribuan

Tambahan Syarat jika Sudah ada anak dari pernikahan siri

  1. Surat Permohonan Isbat Nikah dan Asal Usul Anak
  2. Surat Keterangan Lahir Anak

Surat Permohonan terdiri dari

  1. Identitas Pemohon
  2. Kronologi Nikah Siri
  3. tuntutan berisi permintaan kepada hakim untuk mengesahkan nikah siri sesuai tanggal nikah siri
  4. tuntutan berisi permintaan kepada hakim untuk menyatakan anak yang lahir adalah anak pemohon

bawa putusangan pengadilan agama ke KUA untuk proses pencatatan perkawinan