Cara Mengurus Buku Nikah/Surat Cerai Bagi Pernikahan Siri
Pra Syarat:
- Saat ijab qobul diketahui, disetujui, dan dihadiri wali nikah yang sah.
- Saat ijab qobul status lajang atau jika duda/janda sudah memiliki ada akta cerai dari perkawinan sebelumnya-jika perkawinan sebelumnya nikah siri, maka secara hukum nikah siri pertama tidak dianggap
Syarat
- Surat Permohonan Isbat Nikah
- KTP, KK Pemohon (Saumi dan Istri)
- Akta Lahir Pemohon (Saumi dan Istri / klo ada)
- Buku Nikah Orang Tua (Klo ada)
- Saksi (yang menyaksikan saat ijab qobul nikah siri)
- Surat Keterangan telah menikah dari Desa/Lurah (klo ada saja sifatnya)
- Biaya Pendaftaran 500ribuan
Tambahan Syarat jika Sudah ada anak dari pernikahan siri
- Surat Permohonan Isbat Nikah dan Asal Usul Anak
- Surat Keterangan Lahir Anak
Surat Permohonan terdiri dari
- Identitas Pemohon
- Kronologi Nikah Siri
- tuntutan berisi permintaan kepada hakim untuk mengesahkan nikah siri sesuai tanggal nikah siri
- tuntutan berisi permintaan kepada hakim untuk menyatakan anak yang lahir adalah anak pemohon
bawa putusangan pengadilan agama ke KUA untuk proses pencatatan perkawinan