SURAT KUASA

No: 01/SKK/Pdt. G/LBH-PK/I/2023

 Yang bertandatangan dibawah ini:

  • Nama: abc, Tempat & Tgl Lahir: Koto Jayo, 26 Januari 1958, Umur: 64 Tahun, Jenis Kelamin: Perempuan, Agama: Islam, Pekerjaan: Pensiunan PNS, Alamat: Ilir RW. 001 Dusun Koto Jayo Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo
  • Nama: MS, Tempat & Tgl Lahir: Koto Jayo, 13 April 1963, Umur: 59 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama: Islam, Pekerjaan: Pensiunan PNS, Alamat: Jl. Dam Tapus Dusun Koto Jayo   Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo
  • Nama: abc, Tempat & Tgl Lahir: Koto Jayo, 15 April 1964, Usia: 58 Tahun, Jenis Kelamin: Perempuan, Agama: Islam, Pekerjaan: Pensiunan PNS, Alamat: Lrg. H. Suud RT. 005 RW. 002 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo tengah Kabupaten Bungo

Dalam hal ini memilih domisili hukum atau kediaman hukum dikantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan Kuasa Khusus, yang selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA
INDRA SETIAWAN, S.H,M.H
Semuanya adalah Advokat/Pengacara, berkewarganegaraan Indonesia yang tergabung di kantor Lembaga Bantuan Hukum Pelita Keadilan yang beralamat kantor di Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas  nama pemberi kuasa, yang selanjutnya disebut sebagai………………………………………..PENERIMA KUASA

———————————————KHUSUS———————————————-

  1. Untuk dan atas nama pemberi kuasa, mengurus, mewakili, dan mengajukan gugatan perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Muara Bungo sebagai Penggugat

Melawan

  1. Nor’asiah, Perempuan, umur ± 38 Tahun, warganegara Indonesia, pekerjaan Bendahara Dusun Kotojayo Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, yang beralamat di Ilir Dusun Koto Jayo Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai   Tergugat I
  2. Kartubin, Laki-Laki, umur ± 62 Tahun, warganegara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, yang beralamat di H. Syamsu Bahrun RT.028 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi, yang selanjutnya disebut Tergugat Tergugat II

Dan pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan tanah perkara.

Dengan objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas ± 440 m2 yang terletak di Dusun Koto Jayo Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Zubaidah
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan
  • Sebelah Timur berbatas dengan Hapsah
  1. Serta melakukan upaya-upaya hukum lain, tetapi tidak terbatas pada membuat pernyataan banding maupun kasasi dan mengajukan memori atau kontra memori yang berkaitan dengan perkara tersebut diatas sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlak
  • Untuk itu :
    Menghadap dan berbicara di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan Tinggi Jambi, Mahkamah Agung RI, Badan Peradilan lainnya, serta Institusi Penegak Hukum Polri, Kejaksaan RI, Institusi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang, serta menghadap dan berbicara di depan Pejabat Pemerintah dan maupun swasta.
  • Menghadiri/mewakili mediasi, menandatangani surat dan/atau risalah mediasi, mengambil keputusan dalam mediasi, menerima jawaban/duplik, mengajukan replik, mengajukan/menolak alat bukti, menyampaikan keberatan-keberatan, membuat nota kesimpulan, memberikan pernyataan terhadap putusan, memberikan pernyataan upaya hukum baik bandng maupun kasasi, membela hak dan mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan permohonan eksekusi, membuat memori/kontra memori baik tingkat banding maupun kasasi dan mengurus segala surat-surat maupun permohonan lainnya yang diperlukan.
  • Menandatangani, dan menerima surat-surat, risalah-risalah, kwitansi-kwitansi, melakukan pembayaran-pembayaran, dan menerima uang. Pada umumnya melakukan segala tindakan yang menurut Penerima Kuasa dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan masalah dimaksud meskipun tidak secara tegas disebutkan dalam surat kuasa ini;
  • Kuasa ini diberikan hak substitusi untuk sebagian.

Demikian  Surat Kuasa Khusus ini dibuat untuk di pergunakan sebagaimana mestinya.

Bungo, 02 Januari 2023

Penerima Kuasa                                                                   Pemberi Kuasa

INDRA SETIAWAN,S.H,M.H                                      ABC