Dalam pembuatan akta jual beli berpedoman pada ketentuan mengenai perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, Perjanjian jual beli terdapat 4 (empat) syarat yaitu;

  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. cakap untuk membuat suatu perjanjian
  3. mengenai suatu hal tertentu
  4. suatu sebab yang halal.

Bahwa dalam Pasal 1446 dan Pasal 1450 KUHPerdata pada pokoknya menyatakan bahwa apabila syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjian tetap mengikat kedua belah pihak selama tidak dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang berhak. Sedangkan Batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Bahwa suatu perjanjian terjadi atas dasar adanya kesepakatan di antara para pihak. Dalam mewujudkan kesepakatan tidak menutup kemungkinan salah satu pihak melakukannya dengan itikad buruk sehingga timbul adanya cacat kehendak. Pasal 1321 KUHPerdata menyatakan bahwa “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dikatakan bahwa “pada perjanjian yang mengandung cacat dalam kehendak, kehendak yang diberikan dalam perjanjian itu bukan didasarkan atas kehendak (sepakat) yang murni, sepakat di sana diberikan karena ia keliru, tertekan, tertipu atau dibawah pengaruh orang lain yang menyalahgunakan keadaan yang ada”.

Bahwa cacat kehendak dalam kesepakatan merupakan suatu pelanggaran terhadap syarat subjektif perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Tidak terpenuhinya syarat subjektif tersebut membawa konsekuensi yaitu terhadap perjanjian dapat dimohonkan pembatalannya oleh salah satu pihak kepada hakim.

Mahkamah Agung melalui Putusan No. 3642 K/PDT/2001 telah membatalkan Akta Jualbeli karena adanya cacat kehendak (wilsgebrek), yaitu pihak yang kuat cenderung menyalahgunakan kekuatannya sehingga terjadi Penyalahgunaan Keadaan atau (misbruik van omstandigheden atau undue influence).