Dharmasraya, 19 Agustus 2024
No : 01/MPK/Pdt.G-01/LBH-PK/VIII/2024
Hal : Memori Peninjauan Kembali
Lamp :
- Surat Kuasa
- Surat Permohonan Peninjauan Kembali
- Memori Peninjauan Kembali
- Daftar Bukti Surat (Novum)
Kepada Yang Terhormat
Ketua Mahkamah Agung RI
Di Mahkamah Agung RI
Jl. Merdeka Utara No 13 Jakarta Pusat
Melalui
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri Muaro
Di Pengadilan Negeri Muaro
Jl. Prof. M. Yamin No.51, Muaro, Kecamatan Sijunjung
Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
NIK :
TTL : PD. Panjang, 01 Januari 1965
Usia : 59 Tahun
Jenis Kelamin : laki-laki
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat :
No HP :
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada INDRA SETIAWAN,S.H.,M.H. selaku Advokat, berkewarganegaraan Indonesia, berkantor di LBH Pelita Keadilan, yang beralamat Jl. RM Thaher Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, dengan alamat elektronik lbhpelitakeadilanbungo@gmail.com, dengan Surat Kuasa Nomor : 01/SKK/Pdt.G/LBH-PK/VII/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang telah diregistrasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muaro. Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yang selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI.
Dalam hal ini hendak mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 01/Pdt.G/2015/PN.Mrj tanggal 24 November 2015.
Melawan
- Tirani atau Ahli Warisnya, yang beralamat di Dusun Ganting Gunung Medan Kelurahan Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.
Muhammad Dalel, laki-laki, umur ±61 tahun, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jorong Koto Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kecamatan Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.
Asmarita, Perempuan, ±60 tahun, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jorong Palo Tabek Desa Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.
Ma’at, laki-laki, ±52 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Trimulya Desa Tipeh Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.
Hairul Salim, laki-laki, umur ±50 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jorong Bungo Tanjung Kelurahan Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.
Yasri, laki-laki, umur ±43 tahun, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jorong Bungo Tanjung Kelurahan Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.
Yang selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali I.
- M.Noor Habdi atau Ahli Warisnya, dahulu beralamat di Rumah Makan Pariaman Jaya, Jalan Lintas Sumatera, Jorong Bantang Pamo, Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, sekarang tidak diketahui lagi alamat dan keberadaannya, yang dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali II.
- Camat Kecamatan Pulau Punjung selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang berkedudukan di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, yang selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali III.
- Bank Rakyat Indonesia, yang berkedudukan di Jalan Sudirman Kav.44-46 Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, yang selanjutnya disebut sebagai Temohon Peninjauan Kembali IV.
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya, yang berkedudukan di Jalan Lintas Sumatera KM 5 Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, yang selanjutnya disebut sebagai Temohon Peninjauan Kembali V.
Adapun alasan-alasan Pemohon adalah sebagai berikut:
- PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARO
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/dahulu Tergugat II (selanjutnya disebut Pemohon PK) tidak pernah menerima relaas panggilan persidangan karena selama ini tinggal di Jakarta. Sehingga tidak mengetahui adanya gugatan yang diajukan Para Penggugat kepada Pemohon PK sebagaimana teregister dalam perkara nomor Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015. Bahwa oleh karenanya Pemohon PK hendak mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang amar putusannya sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Menyatakan Penggugat adalah janda dan Penggugat i sampai dengan Penggugat VI adalah anak-anak almarhum MUNIR yang meninggal dunia pada tahun 1999 dan karenanya adalah ahli warns dari almarhum MUNIR tersebut;
- Menyatakan tanah Sertipikat Hak Milik No. 2450 Gambar Situasi No. 1601/1983 tanggal 27 September 1983, luas 14.250 m³ merupakan harta perkawinan antara Penggugat I dengan almarhum Munir,
- Menyatakan perbuatan jual beli sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No: 33/PPAT/PLP-1987 tanggal 18 Maret 1987 dan credit verband tanggal 14 Maret 1990 No. 23/PPAT/PLP-111/90 yang dibuat oleh Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum, Membatalkan perbuatan jual beli sebagaimana tertuang daları Akta Jual Beli No: 33/PPAT/PLP-1987 tanggal 18 Maret 1987 yang dibuat, oleh Tergugat III dengan segala konsekwensi yuridisnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menjadikan Sertipikát Hak Milik Tanah No. 2450 Gambar Situasi No. 1601/1983 tanggal 27 September 1983, luas 14.250 m² sebagai jaminan hutang pada Tergugat IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat V yang telah membaliknamakan Sertipikat Hak Milik Tanah No. 2450 Gambar Situasi No. 11601/1983 tanggal 27 September 1983, luas 14.250 m² dari nama Penggugat 1 ke atas nama Tergugat II berikut pendaftaran pembebanannya sebagai jaminan hutang utas nama Tergugat IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan pendaftaran peralihan hak / balik nama yang dilakukan oleh Tergugat V atas Sertipikat Hak Milik Tanah No. 2450 Gambar Situasi No. 1601/1983 tanggal 27 September 1983, luas 14.250 m² yang sernula atas nama Penggugat I (Tirani) menjadi atas nama Tergugat II dan pendaftaran credit verband atas nama Tergugat IV adalah tidak sah dan cacat hukum;
- Menghukum Tergugat V mencoret segala hak-hak orang lain yang ada pada Sertipikat Hak Milik Tanah No. 2450 Gambar Situasi No. 1601/1983 tanggal 27 September 1983, luas 14.250 m² atau buku tanahnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp1.646.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- TENGGANG WAKTU UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Peninjauan Kembali sebagaimana terdapat dalam Pasal 66 s/d Pasal 77 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, menentukan bahwa “Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut”:
- apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
- apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
- apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
- apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
- apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
- apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyatakan bahwa “ Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk ;
- yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
- yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
- yang tersebut pada huruf e sejak yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Diuraikan Di Atas, Maka Yang Menjadi Alasan Keberatan Dan Penolakan Kami Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj Tanggal 24 November 2015 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) A Quo, Adalah Apabila Setelah Perkara Diputus, Ditemukan Surat-Surat Bukti Yang Bersifat Menentukan Yang Pada Waktu Perkara Diperiksa Tidak Dapat Ditemukan Sebagaimana Ketentuan Pasal 67 B Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Sebagaimana Yang Telah Diubah Dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 Dan Perubahan Kedua Dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Bahwa pemohon telah menemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan (novum) yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan yang pemohon peninjauan kembali ajukan adalah sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1424 Tahun 1987 atas nama Khairul Mahdi (P.PK.1) ;
- Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3174071001093749 ditebitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan … (P.PK.2);
- Akta Kelahiran Pemohon Nomor 17176/KLT/JS/2013 yang diterbitkan tanggal 08 November 2013 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan (P.PK.3);
- Ijasah SD Pemohon tanggal 7 Desember 1977 oleh SD Negeri 11 Padang Panjang (P.PK.4) ;
- IJasah SMP Pemohon tanggal 01 Mei 1981 diterbitkan oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri Padang Panjang (P.PK.5);
- Ijasah SMA Pemohon tanggal 25 April 1984 diterbitkan oleh SMA Adabiah Kota Padang (P.PK.6);
- Surat Keterangan Konversi Wilayah Nomor : 140/48/I/Pem-2019 tanggal 17 Januari 2019 (P.PK.7);
- Surat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 10 Maret 2022 (P.PK.8).
Bahwa bukti bertanda P.PK-1 s/d P.PK.8 tersebut ditemukan oleh KHAIRUL MAHDI pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2024 di Rumah Khairul Mahdi yang beralamat di Jl. Kubis III No.113 RT 006 RW 006 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali yaitu pada tanggal 08 Agustus 2024 sedangkan bukti-bukti surat ditemukan pada tanggal 15 Mei 2024. Sehingga berdasarkan hukum Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon masih dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditemukan surat-surat bukti, maka demikian mohon sekiranya Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan menerima dan memeriksa permohonan pemohon ini.
- URAIAN POKOK PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI MENGENAI ALASAN DITEMUKAN SURAT-SURAT BUKTI YANG BERSIFAT MENENTUKAN (NOVUM) YANG PADA WAKTU PERKARA DIPERIKSA TIDAK DAPAT DITEMUKAN.
- Kronologi Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa Pemohon adalah Pemilik tanah seluas 14.250 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1424 Tahun 2022 dengan Surat Ukur Nomor 902 Atas Nama Khairul Mahdi/Pemohon PK dan menguasai objek tersebut secara terus menerus sejak 1987 hingga saat ini;
Bahwa sekira tahun 2011, Pada saat Pemohon PK berada ditanah Pemohon PK, Pemohon PK melihat diatas tanah Pemohon PK terdapat Papan informasi Tanah ini Dijual dan tertera atas nama Adi Negoro. Kemudian Pemohon PK mencari dan menemui Adi Negoro untuk menanyakan alasan perbuatannya. Namun Adi Negoro tidak dapat menunjukan Alas Hak Kepemilikan atas tanah Pemohon PK;
Bahwa selanjutnya sekira tahun 2012, Pemohon memasang Papan merk yang isinya Tanah ini milik Khairul Mahdi. Namun Papan merk tersebut dirusak dan dibuang tanpa hak. Berdasarkan saksi-saksi, Pelaku pengerusakan/penyerobotan tanah Pemohon adalah Adi Negoro. Oleh karenanya Pemohon PK membuat Laporan Polisi di Polres Dharmasraya dengan Nomor STTL/70/IV/2012/SPKT/Polres tanggal 21 Februari 2012;
Bahwa kemudian atas inisiatif Wali Nagari Gunung Medan, diadakan Mediasi oleh Wali Nagari Gunung Medan yang dihadiri oleh Istri Pemohon, Adi Negoro (Saksi Penggugat), dan Salim (Penggugat/Termohon PK 1). Namun Mediasi tersebut tidak mencapai perdamaian karena Pemohon tidak mau tanah Pemohon dibagi 2 (dua) oleh Termohon PK I. Bahwa karena Mediasi tidak tercapai perdamaian dan berakhir deadlock, maka Pemohon PK pulang ke Jakarta untuk melanjutkan hidup Pemohon PK;
Bahwa selanjutnya, sekira tahun 2024, Pemohon PK Pulang ke Darmasraya, Pemohon PK melihat tanah Pemohon PK telah di stacking dan ditanami sawit oleh Adi Negoro. Atas penyerobotan tanah tersebut Pemohon PK melaporkan Adi Negoro ke Polres Damasraya dengan Nomor LP/B/75/IV/2024/SPKT/Polres Dhamasraya/ Polda Sumatera Barat tanggal 25 April 2024 hingga sampai saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polres Dharmasraya. Bahwa selanjutnya untuk mendukung laporan Pemohon PK di Polres Dharmasraya, Pemohon PK mulai mencari bukti-bukti surat dan menemukan bukti-bukti surat (Novum) berupa :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1424 Tahun 1987 atas nama Khairul Mahdi . (P.PK.1)
- Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3174071001093749 ditebitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan (P.PK.2);
- Akta Kelahiran Pemohon Nomor 17176/KLT/JS/2013 yang diterbitkan tanggal 08 November 2013 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan (P.PK.3);
- Ijasah SD Pemohon tanggal 7 Desember 1977 oleh SD Negeri 11 Padang Panjang (P.PK.4);
- IJasah SMP Pemohon tanggal 01 Mei 1981 diterbitkan oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri Padang Panjang (P.PK.5);
- Ijasah SMA Pemohon tanggal 25 April 1984 diterbitkan oleh SMA Adabiah Kota Padang (P.PK.6);
- Surat Keterangan Konversi Wilayah Nomor : 140/48/I/Pem-2019 tanggal 17 Januari 2019 (P.PK.7);
- Surat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 10 Maret 2022 (P.PK.8).
Bahwa pada saat Pemohon PK menanyakan perkembangan laporan kepolisian, kemudian penyidik Polres Dhamasraya menunjukan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015. Selanjutnya setelah Pemohon PK cermati putusan tersebut, Pemohon PK baru mengetahui bahwa Pemohon PK digugat oleh Termohon PK I di Pengadilan Negeri Muaro dengan dalil-dalil yang sehat dan menyesatkan dari Temohon PK I. Sedangkan Pemohon PK tidak pernah mendapatkan Relaas Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Muaro.
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015, Pemohon PK disebutkan beralamat di Rumah Makan Pariaman Jaya Jalan Lintas Sumatera, Jorong Bantang Pamo, Nagari Pianggu, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok sedangkan Pemohon sejak lahir sampai saat ini tidak pernah tinggal di Kabupaten Solok. Selain itu, dalam Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015 disebutkan bahwa Pemohon PK adalah anak dari Tergugat I/Termohon PK II, padahal Pemohon PK tidak mengenal dan Tergugat I/ Termohon PK II bukan orang tua kandung Pemohon PK. Bahwa selanjutnya Dalam Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015 disebutkan Pemohon PK dinyatakan telah perbuatan melawan hukum.
Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015 mengandung kebohongan dan dalil yang sesat serta menyesatkan, sedangkan Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Maka jalan satu-satunya untuk mendapatkan Keadilan bagi Pemohon adalah dengan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Muaro.
- Mengenai Novum berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1424 Tahun 2022 Surat Ukur Nomor 902 Tahun 2022 atas nama Khairul Mahdi diberi tanda (P.PK-1)
Bahwa bukti P.PK-1 sangatlah menentukan dalam perkara a quo, karena pada saat diajukan di persidangan terdahulu, hanyalah berupa fotokopi dari fotokopi dan yang diajukan masih teregister sebagai Sertifikat Hak Milik Nomor 2450 atas nama TIRANI (vide bukti P-IV dalam Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015). Bahwa Novum P.PK-1 dulunya memang teregister sebagai Sertifikat Hak Milik Nomor 2450 Tahun 1983 atas nama TIRANI namun telah beralih kepada Pemohon PK berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 33/PPAT/PLP-1987 tanggal 18 Maret 1987 yang dibuat dihadapan Camat Pulau Punjung selaku PPAT Sementara. Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keterangan Konversi Wilayah Nomor : 140/48/I/Pem-2019 tanggal 17 Januari 2019 (P.PK.7), identitas objek sengketa telah berubah yaitu dahulu beralamat di Sitiung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Sawahlunto Sijunjung Provinsi Sumatera Barat sekarang beralamat Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2022, sehubungan dengan adanya pemekaran wilayah Kabupaten Sijunjung dimekarkan menjadi Kabupaten Dharmasraya, Pemohon PK mengkonfirmasi Sertifikat objek sengketa kepada BPN Dharmasraya / Termohon PK V, dan selanjutnya BPN Dharmasraya / Termohon PK V mengkonversi objek sengketa dengan perbaikan identitas berikut :
- Dahulu Sertifikat beralamat di Sitiung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Sawahlunto Sijunjung Provinsi Sumatera Barat sekarang beralamat Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
- Dahulu Sertifikat nomor 2450 dirubah menjadi nomor 1424 dengan status tetap pemegang hak milik yaitu Khairul Mahdi / Pemohon PK;
- Dahulu Surat Ukur Nomor 1601 Tahun 1983 tanngal 27 September 1983 dirubah menjadi 902 Tahun 2022 tanggal 21 Maret 2022.
Bahwa perbaikan tersebut membuktikan bahwa Pemohon PK sampai saat ini adalah pemilik sah atas objek sengketa atau setidaknya kebenaran kepemilikan tersebut dikonfirmasi oleh BPN Dharmasraya / Termohon PK V atau setidaknya tidak ada pemilik lain selain diri Pemohon PK. Bahwa setelah Objek Sengketa menjadi hak milik Pemohon PK sejak tahun 1987, Pemohon PK telah meletakan sebagai agunan di Bank BPD Sumatera Barat, kemudian Tahun 1990 menjadi agunan di Bank Rakyat Indonesia cabang Sijunjung dan terakhir di Roya oleh Bank BRI Tahun 2008. Bahwa atas hubungan hukum antara Pemohon PK dan Pihak Bank telah membuktikan bahwa Pemohon PK adalah pemilik sah atas Objek Sengketa dan bukan perbuatan melawan hukum; Bahwa Pemohon PK telah menguasai objek sengketa sejak tahun 1987 secara terus menerus, dan sampai saat ini Pemohon PK masih menguasai Objek Sengketa dan ASLI alas hak objek sengketa yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 1424 Tahun 2022 dengan Surat Ukur Nomor 902 Tahun 2022 atas nama Pemohon (Bukti P.PK-1). Bahwa sebaliknya, Termohon PK I tidak mempunyai alas hak terhadap kepemilikan objek sengketa;
Bahwa Pemohon PK akan mengutip pertimbangan Putusan Judex Facti Pengadilan Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015 sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selama proses pembuktian di persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak ada melihat suatu bukti apapun yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah SHM No. 2450 dari atas nama Penggugat I menjadi atas nama Tergugat II. Adapun surat perjanjian sewa sertipikat yang diajukan sebagai bukti surat P-I, bukanlah suatu peraliharı hak yang bisa menjadi dasar balik nama kepemilikan sertipikat tanah;”(vide PutusanNomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015 halaman 24)”
Menimbang, bahwa berdasarkan uralan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa sepanjang berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat IV, maka Ponggugat telah berhasil membuktikan bahwa adanya Perbuatan melawan hukum dalam peralihan hak atas tanah in casu sertipikat bak Milik No. 2450 dari yang semula tercatat atas nama Penggugat I beralih menjadi Tercatat atas nama Tergugat II, dengan pertimbangan bahwa Penggugat I tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan apalagi menjual tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat tersebut kepada Tergugat II, sehingga pemegang hak atas sertipikat tersebut tetap atas nama pemegang hak semula (Tirani/Penggugat 1)”; (vide PutusanNomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015 halaman 25)”;
Bahwa, tehadap pertimbangan tersebut jelas Pemohon PK keberatan karena peralihan objek sengket jelas karena adanya Akta Jual Beli tanggal 18 Maret 1987 yang dibuat dihadapan Camat Pulau Punjung selaku PPAT, yang artinya Pemohon PK adalah Pembeli yang beriktikad baik yang harus dilindungi oleh hukum, hal ini dapat terlihat dari Sertifikat Hak Milik Nomor 1424 Tahun 2022 dengan Surat Ukur Nomor 902 Tahun 2022 atas nama pemegang hak Khairul Mahdi (Bukti P.PK-1) yang memuat pencatatan sebab perobahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 2450 atas nama TIRANI menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1424 Surat Ukur Nomor 902 atas nama pemegang hak Khairul Mahdi.
Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti P.PK-1 Pemohon PK adalah pemilik sah atas objek sengketa, sebaliknya Para Termohon PK tidak mempunyai alas hak apapun terhadap objek sengketa.
- Mengenai Novum berupa;
- Kartu Keluarga Nomor 3174071001093749, (P.PK-2)
- Akta Kelahiran Pemohon Nomor 17176/KLT/JS/2013 (P.PK.3) ;
- Ijasah SD Pemohon tanggal 7 Desember 1977 (P.PK.4) ;
- IJasah SMP Pemohon tanggal 01 Mei 1981 (P.PK.5) ;
- Ijasah SMA Pemohon tanggal 25 April 1984 (P.PK.6).
Bahwa mengenai novum P.PK-2, P.PK-3, P.PK-4, P.PK-5, P.PK-6 diajukan untuk membuktikan sebaliknya dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa Pemohon PK/Tergugat II adalah anak kandung dari Tergugat I yaitu H.M. Noor Habdi dan juga sebagaimana dalam pertimbangan Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015 yaitu:
Menimbang, bahwa dalam gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat II adalah anak dari Tergugat I, dan ……………….. (vide Putusan Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015 halaman 23)”;
Bahwa, Pemohon PK sama sekali tidak mengenal Tergugat I yaitu H.M. Noor Habdi apalagi sebagai ayah kandung, bahwa ayah kandung Pemohon PK adalah bernama Almunir hal ini dibuktikan dengan Novum berupa P.PK-2, P.PK-3, P.PK-4, P.PK-5, P.PK-6. Oleh karenanya berdasarkan bukti novum tersebut membuktikan bahwa Para Penggugat terlalu mengada-ada, keliru, dan telah menyesatkan Pengadilan Negeri Muaro.
- Mengenai Novum Berupa;
- Surat Keterangan Konversi Wilayah Nomor: 140/48/I/Pem-2019 tanggal 17 Januari 2019 (P.PK.7);
- Surat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 10 Maret 2022 (P.PK.8).
Bahwa mengenai novum P.PK.7 dan P.PK8 diajukan untuk memperkuat bukti kepemilikan Pemohon PK terhadap objek sengketa yang sampai saat ini (tahun 2024) masih menjadi milik Pemohon PK dan masih dalam penguasaan Pemohon PK serta eksistensi kepemilikan objek sengketa adalah milik Pemohon PK masih diakui oleh pemerintah.
- KEBERATAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN MUARO NOMOR 1/PDT.G/2015/PN MRJ TANGGAL 24 NOVEMBER 2015
- Judex Factie melampaui Kewenangan Peradilan Umum
Bahwa penetapan waris bukanlah merupakan wewenang dari Pengadilan Negeri, melainkan merupakan wewenang dari Pengadilan Agama dalam hal si pewaris dan ahli waris adalah orang yang beragama islam. Pada pasal 49 huruf b uu no. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas uu no. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama (“uu peradilan agama”) disebutkan bahwa: “…pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang: b. Waris..
Menurut Penjelasan Pasal 49 Huruf B Undang-undang Peradilan Agama Yang Berbunyi:
“…Yang dimaksud dengan “Waris” Adalah Penentuan Siapa Yang Menjadi Ahli Waris, Penentuan Mengenai Harta Peninggalan, Penentuan Bagian Masing-Masing Ahli Waris, Dan Melaksanakan Pembagian Harta Peninggalan Tersebut, Serta Penetapan Pengadilan Atas Permohonan Seseorang Tentang Penentuan Siapa Yang Menjadi Ahli Waris, Penentuan Bagian Masing-Masing Ahli Waris…dst”
Berdasarkan penjelasan diatas jelas bahwa yang berhak untuk mengeluarkan Penetapan Ahli Waris Adalah Pengadilan Agama Bukan Pengadilan Negeri. Bahwa tentang kompetensi mengadili perkara secara umum telah diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang menyatakan bahwa “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama”. Bahwa mengenai tugas dan wewenang Pengadilan Agama (Pasal 49 Undang Undang nomor 3 tahun 2006 jo Undang Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama) yaitu: “Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, ekonomi syariah. Bahwa berkaitan dengan perkara yang memiliki persinggungan kompetensi antara pengadilan agama dengan Pengadilan Negeri telah dijelaskan kompentesinya pada Pasal 50 ayat (1) Undang Undang Nomor 3 tahun 2006 jo Undang Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menerangkan bahwa Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Sedangkan Ayat (2) pasal 50 tersebut menerangkan bahwa Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. ahwa lebih lanjut SEMA Nomor 4 tahun 2016 Rumusan Kamar Perdata B.3. dan Rumusan Kamar Agama C.9. menjelaskan bahwa Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama, sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain. Dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari transaksi kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan Peradilan Umum untuk memutus dan mengadili.
Bahwa berdasarkan penjelasan undang-undang dan SEMA diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Apabila terjadi sengketa hak milik diantara subjek hukumnya orang-orang yang beragama Islam dan sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain maka sengketa tersebut menjadi Kewenangan Pengadilan Agama;
- Apabila terjadi sengketa hak milik diantara subjek yang mengajukan sengketa hak milik tersebut, merupakan orang-orang yang bukan menjadi subjek bersengketa di pengadilan agama, maka sengketa tersebut menjadi Kewenangan Pengadilan Negeri;
In casu, dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015 halaman 27 menyebutkan berikut:
Menyatakan Penggugat adalah janda dan Penggugat II sampai dengan Penggugat VI adalah anak-anak almarhum Munir yang meninggal dunia pada tahun 1999 dan karenanya adalah ahli waris dari almarhum Munir tersebut.
Menyatakan tanah Setifikat Hak Milik Nomor 2450 Gambar Situasi Nomor 1601/1983 tanggal 27 September 1983, luas 14.250 M2, merupakan harta perkawinan antara Penggugat I dengan almarhum Muni.
Bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015 tersebut yang mendeklatoir Penggugat sebagai Ahli Waris dan Objek Sengketa sebagai Harta Perkawinan / Harta Bersama adalah melampaui kewenangan absolut Pengadilan Negeri Muaro yang seharusnya menjadi domain Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 Undang Undang nomor 3 tahun 2006 jo Undang Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015 beralasan menurut hukum untuk dibatalkan dan selanjutnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
- Judex Factie tidak mengindahkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 memberikan penjelasan bahwa mengenai pembeli beriktikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a disempurnakan berikut:
Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KHUPerdata adalah sebagai berikut:
- Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
- Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau:
- Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau;
- Pembelian terhadap tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu:
- dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan / diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
- didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
- Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
- Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:
- Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
- Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
- Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status
- jaminan/hak tanggungan, atau;
- Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
Bahwa Pemohon membeli tanah objek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 18 maret 1987 yang dibuat dihadapan Camat Pulau Punjung selaku PPAT sementara. oleh karenanya menurut hukum Pemohon PK dikualifisir sebagai Pembeli yang Beritikad Baik yang harus dilindungi.
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015 telah menyatakan Pemohon PK telah melakukan perbuatan melawan hukum sedangkan Pemohon PK adalah Pembeli beritikad baik yang harus dilindungi, oleh karenanya beralasan menurut hukum Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015 beralasan menurut hukum untuk dibatalkan dan selanjutnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
- Judex Factie Mendegradasi Akta Otentik Hanya Dengan Bukti Fotocopy
Bahwa dalam paragraf ke-2 halaman 24 pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015 menyatakan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa selama proses pembuktian dipersidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak ada melihat suatu bukti apapun yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah SHM No.2450 dari atas nama Penggugat I menjadi atas nama Tergugat II. Adapun surat perjanjian sewa sertifikat yang diajukan sebagai bukti surat P-I bukanlah peralihan hak yang bisa menjadi dasar balik nama kepemilikan sertifikat tanah;
Bahwa dalam paragraf ke-4 halaman 24 pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015 menyatakan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, yang menjadi Pihak yang sangat berkepentingan adalah Tergugat II dan Tergugat I, karena seritifikat yang menjadi objek perkara telah dibalik namakan dan tercatat atas nama Tergugat II yang menurut Penggugat adalah anak dari Tergugat I. Seharusnya Tergugat II atau setidak-tidaknya Tergugat I bisa membuktikan apa yang menjadi dasar peralihan hak kepemilikan atas tanah sebagaimana sertifikat dimaksud. Namun selama persidangan hingga pembacaan putusan ini Tergugat II tidak pernah hadir untuk membuktikan dasar kepemilikannya tersebut meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sehingga dianggap tidak mempergunakan haknya untuk mempertahankan miliknya, oleh karena itu Majelis Hakim tidak bisa menilai ada atau tidaknya itikad baik peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud sertifikat aquo
Bahwa Pemohon membeli tanah objek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 18 maret 1987 yang dibuat dihadapan Camat Pulau Punjung selaku PPAT sementara. Maka menurut hukum Akta Jual Beli tanggal 18 maret 1987 adalah akta otentik yang memiliki kekuatan hukum sempurna. Bahwa menurut hukum, Akta otentik merupakan suatu bukti yang mengikat dalam arti apa yang tertulis dalam akta haruslah dianggap benar dan dipercaya oleh hakim. Akta otentik juga memberikan suatu bukti yang sempurna karena tidak memerlukan suatu penambahan alat bukti lainnya, sebagaimana halnya dengan saksi. Dengan kata lain, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian secara lahiriah, formal dan materiil. Suatu akta otentik dapat membuktikan secara sah dan kuat adanya hubungan hukum diantara para pihak yang membuatnya sehingga terciptalah kepastian hukum (rechtszekerheid).
In casu, dalam Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN.Mrj tanggal 24 November 2015, telah menganulir keabsahan akta otentik dengan bukti yang tidak sebanding/setara bahkan tidak relevan untuk disandingkan. Dalam pertimbangannya, judex factie menganulir akta otentik hanya dengan bukti surat P-1 yakni berupa surat perjanjian sewa tanah antara Munir dengan Termohon PK II yang mana bukti P-1 tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan Pemohon PK.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN.Mrj tanggal 24 November 2015 beralasan menurut hukum untuk dibatalkan dan selanjutnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
- KESIMPULAN
Bahwa Pemohon PK mengajukan Novum berupa:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1424 Tahun 1987 atas nama Khairul Mahdi (P.PK.1);
- Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3174071001093749 ditebitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan ………. (P.PK.2);
- Akta Kelahiran Pemohon Nomor 17176/KLT/JS/2013 yang diterbitkan tanggal 08 November 2013 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan (P.PK.3);
- Ijasah SD Pemohon tanggal 7 Desember 1977 oleh SD Negeri 11 Padang Panjang (P.PK.4);
- IJasah SMP Pemohon tanggal 01 Mei 1981 diterbitkan oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri Padang Panjang (P.PK.5);
- Ijasah SMA Pemohon tanggal 25 April 1984 diterbitkan oleh SMA Adabiah Kota Padang (P.PK.6);
- Surat Keterangan Konversi Wilayah Nomor : 140/48/I/Pem-2019 tanggal 17 Januari 2019 (P.PK.7);
- Surat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 10 Maret 2022 (P.PK.8).
Bahwa kesemua Novum tersebut sangatlah menentukan dalam mencapai keadilan dalam perkara a quo karena kesemua Novum tersebut membantah semua dan/atau membuktikan sebaliknya tentang argumentasi pertimbangan Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015;
Bahwa bukti surat P.PK-1 membuktikan bahwa Pemohon PK adalah pemilik sah objek sengketa yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT. Sehingga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016, Pemohon dikualifikasi sebagai Pembeli beritikad baik dan harus dilindungi.
Bahwa bukti surat P.PK-2, P.PK-3, P.PK-4, P.PK-5, P.PK-6 membuktikan bahwa Pemohon PK/Tergugat II bukanlah anak dari Tergugat I sebagaimana dalil gugatan Penggugat/Para Termohon PK I. Sehingga berdasarkan Novum tersebut telah membuktikan sebaliknya bahwa dalil Termohon PK I sesat dan menyesatkan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Agung yang Mulia, yang memeriksa serta mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
- Permohonan
Berdasarkan uraian dan argumentasi yang Pemohon PK telah sampaikan maka dengan kerendahan hati, meminta keadilan kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo dengan amar putusan:
MENGADILI
- Menerima permohonan dari Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Mrj tanggal 24 November 2015.
MENGADILI SENDIRI:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang mengadili Peninjauan Kembali berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
- PENUTUP
Tanpa mengurangi rasa hormat, izinkan Pemohon menyampaikan firman Allah SWT dalam Al-quran Surat An-Nisa’ ayat 58, yang artinya: ”dan apabila menghukum di antara manusia, hendaklah menghukum dengan adil”, begitu juga yang termuat dalam Al-Quran Surat Al-Maaidah ayat 42 yang artinya “jika kamu memutuskan perkara diantara mereka, maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang adil”.
Semoga Allah SWT memberi petunjuk dan kekuatan kepada Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, dan apabila Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequeo et bono)
Hormat kami
Kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembali
Indra Setiawan, S.H.,M.H