Oleh Indra Setiawan, S.H.,M.H Ketua LBH Pelita Keadilan Bungo

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229 Tahun 2021/Nomor 154 Tahun 2021/Nomor KB/2/V1/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE (selanjutnya disebut SKB Nomor 229 Tahun 2021/Nomor 154 Tahun 2021/Nomor KB/2/V1/2021). Maka untuk terpenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) UU ITE, harus memperhatikan hal-hal dalam SKB Nomor 229 Tahun 2021/Nomor 154 Tahun 2021/Nomor KB/2/V1/2021 tanggal 23 Juni 2021.

Dalam SKB Nomor 229 Tahun 2021/Nomor 154 Tahun 2021/Nomor KB/2/V1/2021 tanggal 23 Juni 2021 dijelaskan bahwa Pengertian muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.

Dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUUVI/2008 Tahun 2008 tersebut maka dapat disimpulkan, bukan sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/ atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau katakata tidak pantas. Untuk perbuatan yang demikian dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP yang menurut Penjelasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, tidak termasuk acuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/ atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

Dalarn hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum Aparat Penegak Hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik UU ITE.

Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE. Sebagai delik aduan absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada Aparat Penegak Hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian.