1. IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN dan PEMANFAATAN TANAH
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP.
  • Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah.
  • Fotocopy bukti pelunasan PBB Tahun terakhir.
  • Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo (sesuai dengan format Lampiran IV Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan).
  • Peta lokasi tanah/lahan yang dimohonkan.
  • Uraian rencana penggunaan/pemanfaatan tanah.
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa.
  • Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Rekomendasi kesesuain Tata Ruang dari TKPRD Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyesuian : 7 Hari Kerja.
    • Biaya : Tidak Ada Biaya.
    • Masa Berlaku Izin : –

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip