- IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN dan PEMANFAATAN TANAH
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP.
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah.
- Fotocopy bukti pelunasan PBB Tahun terakhir.
- Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo (sesuai dengan format Lampiran IV Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan).
- Peta lokasi tanah/lahan yang dimohonkan.
- Uraian rencana penggunaan/pemanfaatan tanah.
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa.
- Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Rekomendasi kesesuain Tata Ruang dari TKPRD Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyesuian : 7 Hari Kerja.
- Biaya : Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : –
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip