SYARAT PERSETUJUAN HASIL ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (ANDALALIN)
- Persyaratan
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP, NPWP, NIB, dan komitmen Andalalin.
- Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
- Dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
- Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
- Rekomendasi/berita acara hasil evaluasi Tim teknis andalalin/Dinas Perhubungan Kab.Bungo.
- Jangka waktu penyelesaian : 7 hari kerja.
- Biaya: membayar PNPB sesuai Permenhub No.45 tahun 2019.
- Masa berlaku izin: 2 tahun.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip