SYARAT PERSETUJUAN HASIL ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (ANDALALIN)

  • Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Fotokopi KTP, NPWP, NIB, dan komitmen Andalalin.
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya.
  • Dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
  • Rekomendasi/berita acara hasil evaluasi Tim teknis andalalin/Dinas Perhubungan Kab.Bungo.
    • Jangka waktu penyelesaian : 7 hari kerja.
    • Biaya: membayar PNPB sesuai Permenhub No.45 tahun 2019.
    • Masa berlaku izin: 2 tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip