1. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP, NIB, dan SIUP dengan komitmen.
  • Fotocopy izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotocopy izin lokasi (lahan lebih dari 1 hektar).
  • Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya.
  • Dokumen rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil.
  • Dokumen Hasil analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat (dikecualikan untuk minimarket).
  • Rencana Penempatan Gerai Merek Lokal dilokasi Strategis seperti sekitar lobby, pintu masuk utama, lift (dikecualikan untuk minimarket).
  • Rekomendasi tim teknis/ Dinas Koperindag Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 3 hari kerja.
    • Biaya : Tidak ada biaya.
    • Masa berlaku izin : berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip