- SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB, dan SIUP dengan komitmen.
- Fotocopy izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB).
- Fotocopy izin lokasi (lahan lebih dari 1 hektar).
- Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya.
- Dokumen rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil.
- Dokumen Hasil analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat (dikecualikan untuk minimarket).
- Rencana Penempatan Gerai Merek Lokal dilokasi Strategis seperti sekitar lobby, pintu masuk utama, lift (dikecualikan untuk minimarket).
- Rekomendasi tim teknis/ Dinas Koperindag Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 3 hari kerja.
- Biaya : Tidak ada biaya.
- Masa berlaku izin : berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip