Bungo, 18 Februari 2019

No : 02/Pdt.PMH/IRZI/II/2019
Hal : Gugatan Harta Bersama
Lamp : Surat Kuasa Khusus

Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo
Di Pengadilan Negeri Muara Bungo
Jl. R.M. Thaher No. 495 Rimbo Tengah Kab. Muara Bungo.

Dengan hormat,
Perkenankan saya yang bertandatangan dibawah ini :
Nama                      : (Disembunyikan)
Tempat & Tgl Lahir : Muara Bungo, 04 Agustus 1982
Usia                        : 36 Tahun
Jenis Kelamin         : Laki-laki
Pekerjaan               : PNS
Alamat                    : Dusun Tuo Limbur RT 01 Desa Tuo Limbur Kec. Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo

Yang selanjutnya dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Indra Setiawan,S.H, Rinaldi, S.H, Zasramansyah, S.H, Isnaini, S.H.I, M.H Selaku Advokat/Asisten Advokat, yang tergabung pada kantor Advokat yang beralamat kantor di Komplek Ruko H. Zaki Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, dengan surat kuasa khusus No : 01/SKK/Pdt/IRZI/II/2019 tanggal 04 Februari 2019 yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Muara Bungo. Oleh karenanya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa tesebut diatas yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………………………………………………………………….. Penggugat

Dalam hal ini hendak mengajukan gugatan harta bersama kepada :
Ermidawati Tarigan, Am.Keb, Usia 33 Tahun, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Agama Kriten, Alamat di Jl. XI Unit I Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… Tergugat
Rita Anggraini, Usia 58 Tahun , Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat di BTN Ratu Kayla 1 Blok D Nomor 7 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Bungo Kabupaten Bungo, Yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… Turut Tergugat 1

PT. Bank BTN Cabang Muara Bungo, yang berkedudukan di Jl. Lintas Sumatera No 8 Batang Bungo Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………… Turut Tergugat 2

PT. Bank Mandiri Cabang Rimbo Bujang, yang berkedudukan di Jl. Pahlawan No. 86 – 88 Pasar Sarinah, Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………..   Turut Tergugat 3

PT. FIF Cabang Rimbo Bujang, yang berkedudukan di Unit 1 Jl. Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo, yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………………………………………….. Turut Tergugat 4

Adapun alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagaimana uraian dibawah ini :
A. PENDAHULUAN
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah gugatan pembagian harta bersama suami-istri yang masuk dalam ruang lingkup hukum keluarga, bukan gugatan sengketa keperdataan lainnya. Oleh karenanya pihak-pihak yang paling berkepentingan dalam penyelesaian sengketa pembagian harta-bersama dimaksud adalah istri / mantan istri dan suami/mantan suami yang dalam perkara ini adalah Penggugat dan Tergugat bukan orang lain atau bukan pula pihak ketiga lainnya;

Bahwa pihak ketiga dalam praktek peradilan dimaksudkan bilamana terdapat pihak lain yang berkedudukan seimbang (equolt). Namun dalam sengketa harta bersama, pihak-pihak yang berkedudukan seimbang adalah suami-istri yang bersangkutan. Sehingga mendudukkan pemegang hak jaminan/hak tanggungan ataupun pembeli sebagai subyek (Tergugat) dalam sengkata harta bersama tidaklah bersifat imperative (keharusan) dengan kata lain gugatan pembagian harta bersama tidaklah mengharuskan melibatkan pemegang hak jaminan; karena hak jaminan maupun hak tanggungan hanya mempunyai hak previlieg (hak utama) atas penjualan barang (tanah) jaminan dalam pemenuhan hutang suami-istri dari pada orang lain; (Drs. H. Abd. Salam, SH.MH, Drs. H Asmu’i, SH.MH, Drs.Thabrani, SH.MH, Hakim Pengadilan Agama Jember, dalam Putusan Nomor 1437/Pdt.G/2007/PA.Jr)

Bahwa meskipun menarik pihak ketiga tidak bersifat imperatif, namun Penggugat memandang perlu untuk menarik pihak ketiga agar perkara aquo menjadi terang dan jelas sehingga akan mempermudah dalam hal eksekusi.

B. Dasar Hukum
Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan BAB VII Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”
Pasal 119 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Sejak saat  dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan”
Pasal 122 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama itu.

Pasal 128 KUHPerdata yang menyatakan “setelah bubarnya harta bersama,. kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu.”
Yurisprudsi Mahkamah Agung RI Nomor : 424 K/SIP/1959 Tanggal 09 Desember 1956, menyatakan “Harta bersama suami istri kalau terjadi perceraian maka masing-masing mendapatkan setengah bagian dari seluruh harta bersama”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor; 64 K/SIP/1961 Tanggal 19 April 1961 yang menyatakan “Dalam hal terjadi peceraian barang gon gini harus dibagi antara suami dan isteri dengan masing –masing mendapt separoh”.

C. KRONOLOGI
Bahwa Penggugat dan Tergugat sebelumnya adalah suami istri yang menikah pada tanggal 16 Januari 2007 di hadapan Pendeta Naomi Pasaribu, STh bertempat di Gereja HKBP Jl. Sapta Marga Kelurahan Sungai Pinang Kecaman Bungo Dani Kabupaten Bungo dan telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor ; 50/TLB/DKPS/2011 tangal 15 November 2011 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bungo. Namun ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian berdasar Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor; 01/Pdt.G/2018/PN.Mrb tanggal 08 Juni 2018 dan telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Perceraian Nomor ; 1508-CR-2012019-0001 tanggal 15 November 2018 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bungo

Bahwa selama menjalin ikatan perkawinan, antara Penggguat dan Tergugat memiliki 2 (dua) orang anak yaitu masing-masing bernama: Christyan Hezekiel Sinaga, laki-laki, umur 10 Tahun dan  Hizkia Kania Valencia Sinaga, perempuan, umur 3 Tahun

Bahwa selama menjalin ikatan perkawinan selama ± 11 tahun yaitu sejak 2007 s/d 2018 , antara Penggguat dan Tergugat memperoleh harta kekayaan bersama hasil jerih payah bersama berupa harta benda bergerak dan tidak bergerak yaitu;

Benda Bergerak
Mobil Merk Toyota Type Rush Tahun 2008 No Polisi BA 2193 TV, Hitam Metalik, Nomor Rangka MHFE2CJ3J8K014904, Nomor Mesin DB8530. Bahwa mobil ini dibeli sekira tanggal 06 Mei 2012 seharga Rp.184.000.000,- dengan sistem kredit pada lembaga pembiayaan PT.ACC Cabang Muara Bungo dengan tenor selama 4 tahun dengan DP Rp.80.000.000,-.Bahwa mobil ini sudah lunas dan dibalik nama. Namun sampai saat ini mobil Merk Toyota Type Rush Tahun 2008 No Polisi BA 2193 TV, berada dalam kekuasaan Tergugat. Bahwa beberapa waktu yang lalu pasca perceraian, Tergugat pernah berusaha mengalihkan harta bersama ini dengan cara meleasingkan (pinjam dana) secara sepihak di lembaga pembiayaan PT. Sinarmas Finance Cabang Muara Bungo namun usaha tersebut berhasil Penggugat halangi. Yang selanjutnya mohon disebut sebagai OBJEK SENGKETA I

Motor Scoopy Matic Tahun 2017 No Polisi BH 2407 UO
Bahwa motor ini dibeli sekira tanggal 07 Juli 2017 seharga Rp.17.620.000,- secara cash dengan dana pembelian berasal dari hutang pinjaman Bank Penggugat. Bahwa setelah putusnya ikatan perkawinan karena perceraian, pada tanggal 22 Desember 2018 secara sepihak Tergugat meminjam uang (meleasingkan) kepada PT. FIF Cabang Rimbo Bujang senilai Rp.9.000.000,- dengan total pelunasan hutang pokok dan bunga selama 12 bulan senilai Rp.12.360.000. Bahwa terhadap pinjaman kepada PT. FIF Cabang Rimbo Bujang tersebut, Tergugat menjadikan Motor Scoopy Matic Tahun 2017 No Polisi BH 2407 UO sebagai jaminan hutang, dan setelah Tergugat menikmati sendiri uang Rp.9.000.000,- dan menanggung beban hutang angsuran sebesar Rp.1.000.000/bulan di Turut Tegugat 4/PT. FIF Cabang Rimbo Bujang, barulah Tergugat menyerahkan motor tersebut kepada Penggugat pada 09 Februari 2019, dalam kondisi tertanggung hutang. Bahwa dalam hal ini, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menghukum Tergugat untuk membayar dan melunasi hutang kepada Turut Tergugat 4/PT. FIF Cabang Rimbo Bujang dan apabila telah lunas maka selanjutnya menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan seperdua (1/2) dari Motor Scoopy Matic Tahun 2017 No Polisi BH 2407 UO kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang umum melalui KPKNL dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat

Motor Mio Sporty Tahun 2008
Bahwa motor ini dibeli pada tahun 2007 ± Rp.14.000.000,- bahwa motor ini berada dalam kekuasaan Tergugat
Spring Bed
Tv LCD 21 Inc
Tv LCD 29 Inc
Kulkas
Mesin Cuci
Kursi Tamu /Sofa
Lemari Piring
Genset
Meja Makan
Bahwa Perabotan Rumah Tangga Ini, yang ditaksir senilai Rp.25.000.000,- dibeli sepanjang Penggugat dan Tergugat masih dalam ikatan perkawinan termasuk dari hasil jerih payah Penggugat. Bahwa terhadap semua peralatan dan perabotan rumah tangga ini seluruhnya berada dalam kekuasaan Tergugat
Yang selanjutnya pada poin 3.1.3 sampai dengan pon 3.1.12 tersebut diatas mohon disebut sebagai OBJEK SENGKETA II

Benda Tidak Bergerak
Rumah BTN Type 36, yang beralamat di BTN Kayla I Blok D No 27, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, Yang selanjutnya mohon disebut sebagai OBJEK SENGKETA III
Bahwa Rumah ini dibeli pada 20 oktober 2008 seharga Rp.58.000.000,- dengan ansuran Rp. 580.000,- /bulan sesuai suku bunga di Turut Tergugat 2/PT.Bank BTN Cabang Muara Bungo. Kemudian tanggal 28 desember 2017 Penggugat dan Tergugat sepakat menjual rumah tersebut kepada Turut Tergugat 1 (Rita Aanggraini) seharga Rp.60.000.000, dan pada saat itu sisa hutang di Bank berjumlah Rp.697.000,- x 12 bulan = Rp. 8.364.000,-
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2017, Rita Anggraini menyerahkan uang kepada Tergugat sebesar Rp.15.000.000,- sebagai DP pembelian rumah dan sisanya sebesar Rp.45.000.000,- akan dibayarkan sekitar 3 bulan kemudian yaitu 28 maret 2018.

Bahwa uang DP yang diterima oleh Tergugat tersebut selain sebagai DP, juga diperuntukan sebagai biaya pelunasan hutang dan menebus sertifikat rumah kepada Turut Tergugat 2/Bank BTN. Tetapi pada kenyataanya, Tergugat tidak juga menebus sertifikat rumah tersebut dan sampai saat ini Penggugat tidak tahu keberadan dan peruntukan uang DP sebesar Rp.15.000.000,- yang diterima oleh Tergugat

Bahwa akibat Tergugat tidak kunjung menebus sertifikat rumah BTN, dan bila tidak ada kejelasan terhadap jual beli rumah BTN maka Turut Tergugat 1/Rita Anggraini menuntut agar uang DP yang telah dibayarkan kepada Tergugat dikembalikan ditambah dengan biaya rehab yang telah dikeluarkan oleh Turut Tergugat 1. Bahwa demi mendapatkan kepastian dari Tergugat, sampai saat ini Turut Tergugat 1/Rita Angraini menempati rumah BTN tersebut sambil menunggu adanya kepastian hukum.

Bahwa dalam hal ini, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar sekiranya berkenan menghukum Tergugat untuk membayar lunas sisa angsuran dengan menggunakan uang DP dari Turut Tergugat 1 sebesar Rp. 15.000.000 kepada Turut Tergugat 2

Bahwa selanjutnya Penggugat mohon agar Turut Tergugat 2/ PT.Bank BTN Cabang Bungo menyerahkan Sertifikat rumah BTN kepada Rita Anggraini melalui Penggugat dan kemudian mohon agar Turut Tergugat 1/Rita Anggraini membayar sisa kekurangan pembelian sejumlah Rp.45.000.000,- kepada Penggugat yang kemudian uang tersebut dibagikan secara proporsional kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing yaitu Rp.22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Kebun Sawit seluas 7896 M2 Setifikat No.3532 Tahun 2015 atas nama Tergugat , yang beralamat di Jl. 14 Unit 1 Desa Perintis Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, dengan batas-batas sesuai sertifkat yaitu :
– Sebelah Utara berbatas dengan SU 1954/1987 01122
– Sebelah Timur berbatas dengan tanah belum terdaftar
– Sebelah Selatan berbatas dengan SU 1954/1987 01122
Sebelah Barat berbatas dengan SU 1954/1987 01122
Yang selanjutnya mohon disebut sebagai OBJEK SENGKETA IV

Bahwa asal usul tanah ini adalah hasil pembelian Penggugat bersama Tergugat dari orangtua Tergugat tahun 2011 yang dihargai Rp. 50.000.000,- Bahwa pada awalnya tanah ini bersertifkat a.n Watsum dengan nomor SHM 1162, kemudian dilakukan pemecahan/pemisahan tahun 2015 menjadi a.n Ermidawati dengan sertifikat nomor 3532 berdasar jual beli tanggal 25 Agustus 2015 melalui Notaris Gunardi.

Bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat menjadikan sertifikat kebun ini sebagai agunan pinjaman dana KUR di kantor Turut Tergugat 3/PT. Bank Mandiri Cabang Rimbo Bujang sebesar Rp.100.000.000,- selama 3 tahun terhitung tanggal 21 september 2015 s/d 21 september 2018.

Namun pada tanggal 08 Juni 2018, ketika pinjaman di Bank Mandiri Cabang Rimbo Bujang tersisa Rp.48.000.000, hubungan Penggugat dan Tergugat dalam ikatan perkawinan putus karena perceraian
Maka dalam hal ini, Penggugat mohon kepada Turut Tergugat 3/ Bank Mandiri Cabang Rimbo Bujang untuk menjual tanah seluas 7896 M2 dengan Setifikat No.3532 Tahun 2015 melalui Lelang Umum dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan seperdua (1/2) setelah dikurangi sisa hutang pokok dan denda serta biaya proses pelelangan.

Hasil Penjualan Kebun Sawit seluas ± 2,4 Ha, yang beralamat di areal ujung RKI Dusun Tuo Limbur Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo, seharga Rp.82.000.000
Yang selanjutnya mohon disebut sebagai OBJEK SENGKETA V
Bahwa kebun sawit ini berlokasi berdampingan dengan kebun sawit Bapak Suroso dengan luas ± 2,4 hektar dibeli pada tanggal 10 September 2011 seharga Rp.13.500.000 (dahulu lahan kosong) dari bapak Dahlan yang beralamt di Dusun Limbur Baru

Bahwa dahulu tanah ini merupakan lahan kosong namun saat ini sudah ditanami sawit oleh Penggugat dan Tergugat dan telah berusia 5 tahun.
Bahwa kemudian pada awalnya Penggugat dan Tergugat sepakat menjual kebun ini dan sudah dibeli oleh Jenton Panjaitan dengan memberikan DP senilai Rp.22.000.000,- kepada Penggugat. Namun belakangan jualbeli itu dipermasalahkan oleh Tergugat dengan dalih tidak menyetujui kalau kebun itu dijual, akan tetapi dengan merasa paling memiliki, Tergugat berusaha mengambilalih proses penjualan dengan cara mengancam Penggugat dengan membawa anggota polri bernama Yanmar Pakpahan, dan ternyata benar pada tanggal 28 Maret 2018, Tergugat mengambil alih proses jual beli dan melanjutkan transaksi penjualan melalui istri dari Jenton Panjaitan yaitu Erdawati Tampubulon dengan menerima uang Rp.60.000.000.

Bahwa dapat disimpulkan, hasil penjualan terhadap tanah ini adalah senilai Rp. 82.000.000. Oleh karena Penggugat telah menerima 22.00.000, maka Tergugat juga berhak menerima Rp.22.000.000. Sehingga sisa hasil penjualan tehadap tanah ini adalah Rp.38.000.000, dan apabila dibagi separuh maka masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak mendapatkan senilai Rp.19.000.000 (sembilan belas juta rupiah)
Bahwa namun sisa uang hasil penjualan senilai Rp.38.000.000 masih berada dalam kekuasaan Tergugat dan belum pernah dibagikan. Bahwa atas sisa penghasilan penjualan tersebut, berdasar hukum Penggugat berhak mendapatkan senilai Rp.19.000.0000 (sembilan belas juta rupiah)

Bahwa dalam hal ini Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memberikan amar putusan yang bunyinya menetapkan uang sejumlah Rp.38.000.000 adalah harta bersama dan menghukum Tergugat untuk menyerahkan separuh dari hasil penjualan senilai Rp.19.000.000 kepada Penggugat
Kebun Sawit seluas ± 2 Ha, yang berlamat areal ujung RKI Dusun Tuo Limbur Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
– Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sahar
– Sebelah Timur berbatas dengan tanah Talib
– Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Yatim
– Sebelah Barat berbatas dengan tanah Darwis
Yang selanjutnya mohon disebut sebagai OBJEK SENGKETA VI

Bahwa kebun sawit ini dibeli sekira tanggal 10 september 2011 seharga Rp.13.500.000 (lahan kosong) dari Bapak Dahlan yang lokasinya berdampingan dengan kebun Bpk. Darwis
Kebun Sawit seluas ± 3,1 Ha, yang beralamat arel ujung RKI Dusun Tuo Limbur Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
– Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mariana
– Sebelah Timur berbatas dengan tanah M. Nur
– Sebelah Selatan berbatas dengan tana H. Sawir
– Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sutrisno
Yang selanjutnya disebut sebagai OBJEK SENGKETA VII

Bahwa kebun sawit ini lokasinya berdampingan dengan kebun sawit bapak Tumiran yang dibeli dari bapak Taher Dusun Tebojaya pada tanggal 24 desember 2011 seharga Rp.24.000.000,-
Bahwa dahulu tanah ini merupakan lahan kosong. Namun sejak Penggugat dan Tergugat miliki, perlahan-lahan mulai dibersihkan dan diolah hingga menjadi kebun sawit yang saat ini telah berusia 5 tahun, yang ditaksir dengan harga saat ini mencapai Rp.250.000.000,-
Kebun Sawit seluas 3, 5 Ha, Dusun Sungai Ipuh Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
– Sebelah Utara berbatas dengan tanah Zulkifli
– Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hadijah
– Sebelah Selatan berbatas dengan sungai simpur
– Sebelah Barat berbatas dengan Usman
Yang selanjutnya disebut sebagai OBJEK SENGKETA VIII

Bahwa kebun sawit ini dibeli dari Bapak Eko Prayitno Dusun Tebojaya pada tanggal 17 September 2014 seharga Rp.135.000.000,- dan saat ini kebun sawit ini kami kontrakkan selama 3 tahun senilai Rp.20.000.000,- kepada saudara Amri. Dusun Renah Sei Ipuh Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2017 s/d 25 Agustus 2020.
Tanah Kavling seluas 15 x 20 M2, yang beralamat di Jl.H.Usman Suid Lorong Bahari (depan Akbid Amanah) Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bhatin III Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
– Sebelah Utara berbatas dengan tanah Darno
– Sebelah Timur berbatas dengan tanah Muis
– Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Suparlan
– Sebelah Barat berbatas dengan tanah Subarni
Yang selanjutnya mohon disebut sebagai OBJEK SENGKETA IX

Bahwa tanah kavlingan ukuran 15×20 M2 ini dibeli pda tanggal 10 Mei 2013 dari Eko Prayitno beralamat di Tebojaya SP3 Kecamatan Limbur Limbur Lubuk Mengkuang
Tanah Kavling seluas 15 X 20, yang beralamat di Jl.H.Usman Suid Lorong Bahari (depan Akbid Amanah) Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bhatin III Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
– Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sumitro
– Sebelah Timur berbatas dengan tanah Eko Prayitno
– Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Muis
– Sebelah Barat berbatas dengan tanah Nasrul
Yang selanjutnya mohon disebut sebagai OBJEK SENGKETA X
Bahwa Tanah Kavlingan Ukuran 15×20 M2 ini dibeli pada tanggal 02 Agustus 2013 dari Sukarni yang beralamat di Limbur Baru SP5 Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo

Bahwa selama dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah mengadakan perjanjian kawin/perjanjian pisah harta sehingga menurut hukumnya antara Penggugat dan Tergugat selama perkawinan telah terjadi percampuran harta.
Bahwa oleh karena harta-harta sebagaimana tersebut diatas diperoleh Penggugat dan Tergugat salama dalam masa perkawinan, maka menurut hukum, harta-harta sebagaimana tersebut diatas (in casu, objek sengketa I sd objek sengketa X) adalah harta bersama (gono gini). Hal ini sesuai aturan ketentuan dalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan BAB VII Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama” junto Pasal 119 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Sejak saat  dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan”. Oleh dan karena itu, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan menyatakan/menetapkan sebagai hukum terhadap harta bersama (gono gini) tersebut diatas pada poin 3 dinyatakan sebagai harta bersama (gono gini) antara Penggugat dan Tergugat.

Bahwa terhadap objek sengketa I s/d objek sengketa X sebagaimana terurai pada poin 3 diatas, belum pernah dibagikan baik sebagian maupun seluruhnya sesuai ketentuan hukum dan sampai saat ini seluruh objek sengketa berada dalam kekuasaan Tergugat secara sepihak termasuk surat-surat kepemilikan juga berada dalam kekuasaan Tergugat kecuali objek sengketa IX dan objek sengketa X berada dalam kekuasaan Penggugat.

Bahwa oleh karena antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perceraian, sebagai akibat hukumnya terhadap perolehan harta bersama haruslah dibagikan. Untuk itu guna mendapatkan kepastian hukum akan bagian masing-masing atas harta bersama yang telah diperoleh, maka terhadap harta bersama berupa objek sengketa I sampai dengan objek sengketa X harus dibagi menurut ketentuan hukum yang berlaku yaitu seperdua (1/2) menjadi hak milik Penggugat dan seperdua (1/2) menjadi hak milik Tergugat. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 128 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “setelah bubarnya harta bersama,. kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu.”

Bahwa pembagian setengah atau seperdua (1/2) dari harta bersama juga dipertegas dalam praktik peradilan yang tertuang dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 424 K/SIP/1959 Tanggal 09 Desember 1956, menyatakan bahwa “Harta bersama suami istri kalau terjadi perceraian maka masing-masing mendapatkan setengah bagian dari seluruh harta bersama” junto Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor; 64 K/SIP/1961 Tanggal 19 April 1961 yang menyatakan “Dalam hal terjadi peceraian barang gono gini harus dibagi antara suami dan isteri dengan masing –masing mendapt separoh”.

Bahwa selain pembagian seperdua (1/2) dari harta bersama secara natura, pembagian harta bersama juga melekat pada pengasilan dan pendapatan-pendapatan yang timbul dari usaha bersama. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 122 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama itu.
Oleh karenanya, berpijak pada landasan hukum tersebut diatas, patut menurut hukum Pengadilan menyatakan/menetapkan sebagai hukum Penggugat berhak mendapatkan separuh atau seperdua (1/2) dari perolehan harta bersama termasuk penghasilan dan pendapatan-pendapatan selama masa perkawinan.

Bahwa Penggugat telah berusaha untuk menyelesaikan obyek sengketa tersebut secara musyarawah dan kekeluargaan akan tetapi tidak mendapat tanggapan yang baik dari Tergugat, hal ini tercermin pada beberapa waktu yang lalu saat Penggugat membawa objek sengketa I, Tergugat seakan tidak merelakan bahkan justru menghalangi Penggugat membawa objek sengketa I, padahal disadari atau tidak, separuh dari objek sengketa I adalah hak milik Penggugat hasil dari jerih payah Penggugat juga. Namun karena Tergugat terus menerus berupaya menarik objek sengketa I dari tangan Penggugat sampai dengan cara datang ketempat pekerjaan Penggugat dengan melibatkan keluarga besar dan masyarakat, maka demi menjaga nama baik Penggugat dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dengan berat hati Penggugat melepaskan kembali objek sengketa I kepada Tergugat.

Bahwa dari situasi ini mendeskripsikan betapa sulitnya pembagian harta bersama secara suka rela terlebih mengharapakan iktikad baik dari Tergugat. Bagaimana halnya jika berkaitan dengan harta tidak bergerak yang surat-surat kepemilikan berada dalam kekuasaan Tegugat. Oleh karenanya demi kepastian hukum, Penggugat mohon kepada Pengadilan agar mengabulkan permohonan Penggugat dalam provisi yaitu memerintahkan Tergugat untuk menghentikan upaya peralihan hak atas objek sengketa I sd objek sengketa X kepada pihak ketiga atau kepada siapapun sampai dengan adanya pelaksanaan pembagian harta bersama berdasar putusan pengadilan dan mengabulkan tuntutan Pengguat dalam pokok perkara yaitu menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan serperdua (1/2) dari harta bersama kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual melalui lelang umum.

Bahwa untuk menjamin agar gugatan aquo dikemudian hari tidak hampa atau illusoir, karena telah nyata-nyata Tergugat telah mencoba berupaya mengalihkan harta bersama tersebut diatas kepada pihak lain, maka Penggugat mohonkan agar kiranya pengadilan/Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk meletakkan sita marital (Vide ; Pasal 186 KUHPerdata jo Pasal 24 Ayat 2 Huruf (C) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Perkawinan) dan ataupun sita jaminan (Vide; Pasal 227 ayat (1) HIR) terhadap harta bersama/gono gini sebagaimana tersebut pada posita poin 3 khususnya terhadap harta tidak bergerak
Bahwa Penggugat meminta ikhtikad baik dari Tergugat agar secara sukarela dan legowo membagi seperdua (1/2) dari harta bersama, kita menyadari bahwa masing-masing Penggugat dan Tergugat memiliki hak atas harta bersama tersebut dan bagaimanapun juga seluruh harta bersama tersebut diatas merupakan hasil pencarian bersama dari jerih payah dan keringat bersama-sama. Jika awal pertemuan Penggugat dan Tergugat penuh suka cita maka diharapkan dalam perpisahan juga demikian, agar tiada dusta diantara kita, masa lalu biarlah berlalu, salah dan khilaf biarlah menjadi penebusan dosa dikemudian hari.

Bahwa dikarenakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka sudah sepatutnya dihukum untuk membayar biaya perkara ini meskipun dalam praktiknya Penggugalah yang menanggung biaya.
Berdasarkan hal-hal dan alasan hukum yang diuraikan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perakara aquo berkenan memberi amar putusan yang bunyinya sebagai berikut :

D. DALAM PROVISI
– Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan upaya peralihan hak atas objek sengketa I sd objek sengketa X kepada pihak ketiga atau kepada siapapun sampai dengan adanya pelaksanaan pembagian harta bersama berdasar putusan pengadilan.

E. PETITUM
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menetapkan anak yang bernama ;
Christyan Hezekiel Sinaga, laki-laki, umur 10 Tahun
2.2 Hizkia Kania Valencia Sinaga, perempuan, umur 3 Tahun
Berada dibawah pengasuhan Penggugat (Ucok Heriyanto Sinaga)

Menyatakan sebagai hukum harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yaitu berupa :
Benda Bergerak
Mobil Mobil Merk Toyota Type Rush Tahun 2008 No Polisi BA 2193 TV, Hitam Metalik, Nomor Rangka MHFE2CJ3J8K014904, Nomor Mesin DB8530
Yang disebut sebagai objek sengketa I
Motor Scoopy Matic TAHUN 2017 No Polisi BH 2407 UO
Motor Mio Sporty Tahun 2008
Spring Bed
Tv LCD 21 Inc
Tv LCD 29 Inc
Kulkas
Mesin Cuci
Kursi Tamu /Sofa
Lemari Piring
Genset
Meja Makan
Yang disebut sebagai objek sengketa II
Benda Tidak Bergerak
Rumah BTN Type 36, yang beralamat di BTN Kayla I Blok D No 27, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo,
Yang disebut sebagai objek sengketa III

Kebun Sawit seluas 7896 M2, yang beralamat di Jl. 14 Unit 1 Desa Perintis Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan SU 1954/1987 01122
Sebelah Timur berbatas dengan tanah belum terdaftar
Sebelah Selatan berbatas dengan SU 1954/1987 01122
Sebelah Barat berbatas dengan SU 1954/1987 01122
Yang disebut sebagai objek sengketa IV

Sisa Hasil Penjualan Kebun Sawit seluas 2, 4 Ha, yang beralamat di Dusun Tuo Limbur Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo senilai Rp. 38.000.000
Yang selanjutnya objek sengketa V

Kebun Sawit seluas 2 Ha, yang beralamat di Areal ujung RKI Dusun Tuo Limbur Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
– Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sahar
– Sebelah Timur berbatas dengan tanah Talib
– Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Yatim
– Sebelah Barat berbatas dengan tanah Darwis
Yang disebut sebagai objek sengketa VI

Kebun Sawit seluas ± 3,1 Ha, yang beralamat di Areal Ujung RKI Dusun Tuo Limbur Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mariana
Sebelah Timur berbatas dengan tanah M. Nur
Sebelah Selatan berbatas dengan tana H. Sawir
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sutrisno
Yang disebut sebagai objek sengketa VII

Kebun Sawit seluas ± 3, 5 Ha, Dusun Sungai Ipuh Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
– Sebelah Utara berbatas dengan tanah Zulkifli
– Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hadijah
– Sebelah Selatan berbatas dengan sungai simpur
– Sebelah Barat berbatas dengan Usman
Yang disebut sebagai objek sengketa VIII

Tanah Kavling seluas 15 x 20 M2, yang beralamat Jl. H. Usman Suid (Depan Akbid Amanah) Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bhatin III Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Darno
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Muis
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Suparlan
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Subarni
Yang disebut sebagai objek sengketa IX

Tanah Kavling seluas 15 X 20, yang beralamat di Jl. H. Usman Suid (Depan Akbid Amanah) Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bhatin II Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
– Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sumitro
– Sebelah Timur berbatas dengan tanah Eko Prayitno
– Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Muis
– Sebelah Barat berbatas dengan tanah Nasrul
Yang disebut sebagai objek sengketa X

Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat

Menyatakan sebagai hukum objek sengketa I sd objek sengketa X dalam diktum 3 tersebut diatas adalah seperdua (1/2) menjadi hak milik Penggugat dan seperdua (1/2) menjadi hak milik Tergugat

Memerintahkan Tergugat untuk membagi seperdua (1/2) dari harta bersama yang termuat dalam amar diktum 3 tersebut diatas kepada Penggugat

Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua (1/2) dari harta bersama tersebut dalam diktum 3 tersebut diatas kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat secara seimbang dan merata

Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separuh dari sisa hasil penjualan objek sengketa V senilai Rp.19.000.000 kepada Penggugat

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas sisa hutang pokok dan denda kepada Turut Tergugat 2 dengan menggunakan uang DP yang telah dibayarkan dari Turut Tergugat 1

Menghukum Tergugat untuk membayar lunasi hutang kepada Turut Tergugat 4

Memerintahkan Turut Tergugat 1 s/d Turut Tergugat 4 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider
Apabila Pengadilan Negeri Muara Bungo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono )
Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami
Kuasa Hukum

Indra Setiawan, SH Rinaldi, SH

Zasramansyah,S.H Isnaini, SHI, MH