INDRA SETIAWAN, S.H.,M.H.
Menyelesaikan gelar Sarjana Hukum pada tahun 2010 di Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta, dan Magister Ilmu HUkum pada tahun 2022 Di Universitas Jambi. Memperoleh ijin advokat pada tahun 2014 dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat No 14.01598 yang diterbitkan oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) melalui SK Pengangkatan Advokat Nomor Kep.1617/Peradi/DPN/VI/2014. Pada tahun 2015, telah mendirikan sekaligus menjabat sebagai managing partner pada kantor hukum Indra Setiawan & Partner – ISP Law Office dan pendiri sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pelita Keadilan pada tahun 2017. Dalam menjalani profesi sebagai Advokat/Pengacara, selain berbekal berbagai sertifikat pelatihan hukum, juga telah berpengalaman dalam pratik acara pidana maupun perdata seperti halnya pendampingan hukum ditingkat kepolisian, kejaksaan, dan persidangan pengadilan perdata, serta membuat dokumen-dokumen hukum termasuk tidak terbatas pada pembuatan kontrak kerja, pembuatan/pembatalan perjanjian, dan akta lainnya berhubungan dengan jual beli barang/jasa dan sewa menyewa.
Work Experiences
Tahun 2009-2010 sebagai Staf di LBH Yogyakarta, DIY
Tahun 2011-2011 sebagai Staf di LBH Masyarakat, Jakarta
Tahun 2012-2013 sebagai Staf Riset di Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta
Tahun 2014-2015 sebagai staf LBH Bina Keadilan Muara Bungo, Bungo
Tahun 2015 sebagai Tim Advokasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bungo
Tahun 2015 sebagai Pendiri Indra Setiawan & Partners, Bungo
Tahun 2016, sebagai Pendiri LBH Pelita Keadilan Bungo, Bungo
Tahun 2017-2018 Posbakum Pengadilan Negeri Muara Bungo
Tahun 2017-2018 Advokat Somasi PT. Adira Finance Cabang Bungo
Tahun 2020 sebagai Tim Advokasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bungo
Tahun 2020-2021 Legal Konsultan PT. MPM Finance Cabang Muara Bungo
Tahun 2020-2021 Legal Konsultan PT. MPM Insurance, Jakarta
Tahun 2020-2021 Legal Konsultan PT. SMS Finance Cabang Muara Bungo
Case has been handled by Indra Setiawan & Partners
- Judicial Review Ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 1 Perppu No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP dengan perkara nomor : 27/PUU-X/2012
- Penanganan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bungo di Mahkamah Konstitusi dengan perkara nomor : 90/PHP/BUP.XIV/2016
- Pendampingan dan pemberian bantuan hukum disemua tingkat pemeriksaan termasuk mengajukan Penangguhan, Praperadilan, Eksepsi, Nota Pembelaan, Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi dalam perkara pidana umum maupun pidana khusus
- Penanganan perkara Perdata tentang sengketa tanah, sengketa warisan, perceraian, utang piutang, sengketa jaminan fidusia, termasuk membuat gugatan/jawaban, Replik/Duplik, memori/kontra memori banding/kasasi baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.
- Penanganan perkara perdata pembatalan Surat Keputusan Tata Usaha Negara tentang Pengadaan Lelang Konstruksi di Pengadilan Tata Usaha.
- Penanganan perkara perdata pembatalan Surat Keputusan Tata Usaha Negara tentang Pemberhentian Kepala Desa