DASAR HUKUM MENGAJUKAN GUGATAN WANPRESTASI

Bahwa dasar hukum mengajukan gugatan Wanprestasi adalah berdasarkan ketentuan KUHPerdata indonesia, Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., dan Ajaran Para Ahli Hukum/doktrin, sebagai berikut: Pasal 1234 Kitab Undang-Undang, ada tiga hal bentuk wanprestasi yaitu: –...