indrasatriani98@gmail.com
  • BERANDA
  • PROFIL
    • ISP LAW OFFICE
    • LBH PELITA KEADILAN
      • KETUA
      • SEKERTARIS
      • BENDAHARA
      • ADVOKAT
      • PARA LEGAL
  • HUKUM ACARA
    • Hukum Acara Pidana
    • Hukum Acara Perdata
    • Hukum Administrasi
  • OPINI HUKUM
  • KONTAK KAMI
  • GALLERY

PERKEMBANGAN DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK KONTEMPORER

Feb 16, 2019 | Opini Hukum | 0 Komentar

Oleh : Indra Setiawan, S.H UUD 1945 dengan jelas telah menjamin kebebasan berekspresi bagi setiap orang. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 28 E (ayat 2) yang menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai...

Search

Categories

Search

LBH Pelita Keadilan Jl. RM Thaher, Cadika, Rimbo Tengah, Bungo, Jambi. HP: 081284460009 Email: lbhpelitakeadilabungo@gmail.com

WhatsApp us