oleh : ZULPIKAR, S.H / Advokat LBH Pelita Keadilan

Penyuluh Hukum memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat. Sebagai Lembaga Bantuan Hukum Pelita Keadilan (LBH-PK) secara berkesinambungan juga melakukan rangkaian kegiatan untuk mengembangkan kompetensi Penyuluh Hukum. Pada Kamis (28/08/2025), LBH-PK menggelar sosialisasi Pengaturan Hak Tahanan dan Narapidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.di Lapas Kelas II Muara Bungo.

Kegiatan Penyuluh hukum ini dibuka oleh Kepala Lapas Kelas II Muara Bungo, dalam sambutannya yang diwakili oleh Bapak Tiopan Pandapotan Situmorang S.H Selaku Kasi Binadik Menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum terutama bagi tahanan yang sedang menghadapi Proses Hukum.

Ketua LBH-PK, Indra Setiawan S.H, M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat dan diharapkan dapat dilakukan secara rutin untuk menambah pengetahuan Penyuluh Hukum. Terlebih lagi jika mengingat semakin banyaknya regulasi baru yang perlu dipahami dan disosialisasikan pada masyarakat. “Kegiatan ini adalah inovasi bagi Penyuluh Hukum. Selama ini Penyuluh Hukum dianggap sudah mengetahui seluruh hukum yang ada di Indonesia. Ini merupakan tantangan besar bagi kita semua,” kata Indra Setiawan, S.H.,M.H

Indra Setiawan menambahkan, permasalahan hukum di masyarakat semakin banyak. Ini terlihat dari pengaduan serta konsultasi hukum yang diterima pada layanan publik LBH-PK. Oleh karena itu, penting bagi seorang Penyuluh hukum untuk menguasai pembahasan hukum dan mengasah terus pengetahuannya. “Total Peserta yang hadir pada kegiatan ini sebanyak 55 orang.Tentu diperlukan inovasi Penyuluh Hukum dapat melaksanakan tugas dengan efektif sehingga Peserta dapat mengetahui dan memahami hukum,” tambah Indra.

Kegiatan sosialisasi ini perlu dilakukan karena masih banyak masyarakat, termasuk narapidana sendiri, yang belum memahami sepenuhnya hak-hak yang dimiliki oleh narapidana. Pemahaman yang kurang ini dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan dalam sistem pemasyarakatan.

Pemateri Kegiatan ini menyampaikan,Integrasi Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ridho Santosa S.H, menjelaskan bahwa Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu, bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan. “Arah yang dituju dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan adalah pulihnya hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan, atau dalam hal ini disebut dengan reintegrasi sosial,” tandas Ridho Santosa.

Negara menjamin hak-hak narapidana, yang tercantum dalam Pasal 9  UU No. 22 Tahun 2022. Ridho Santosa mengungkapkan bahwa terdapat sebelas poin hak-hak narapidana dalam pasal tersebut, meliputi:

  1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
  2. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun Rohani
  3. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi
  4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi
  5. mendapatkan layanan informasi
  6. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum
  7. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang
  8. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental
  9. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja
  10. mendapatkan pelayanan sosial; dan
  11. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan Masyarakat

Kemudian, hak-hak bersyarat narapidana/anak binaan sesuai Pasal 10 Ayat 1 yaitu hak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Ridho Santosa S.H.

Kegiatan penyuluhan hukum ini berjalan interaktif di Pimpin oleh Alis Santalia, SH.,M.H selaku moderator, di mana para Peseta secara aktif bertanya perihal hak-hak narapidana. Pembahasannya termasuk mengenai permasalahan atau pertanyaan yang kerap ditemui saat konsultasi hukum. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Cabang Lapas Kelas II Muara Bungo, Ketua LBH-PK Beserta Anggotanya.