Makassar, 26 November 2025
Perihal : Jawaban Perkara Perdata Nomor …..

Kepada Yth.
Ketua Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor ….
Di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 A
Jl. l. R.A Kartini No.18/23, Baru, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Dengan hormat,

Perkenankan saya, Haryanto, S.H, yang beralamat di …. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal September 2025. Oleh karenanya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Tergugat dalam perkara Nomor ….. di Pengadilan Negeri Makassar,  yang selanjutnya disebut sebagai  ……………. TERGUGAT.

Dalam hal ini hendak menyampaikan Jawaban dengan uraian sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI

  1. Eksepsi Temporis

Bahwa Penggugat mengajukan gugatan pada tanggal 13 September 2024 dan diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri …. tanggal 18 September 2024 dengan Register Nomor …… Bahwa Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi yang didasarkan pada Perjanjian tanggal 28 Februari 2019 antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana diuraikan pada Posita 1 s.d 3.

Bahwa merujuk Pasal 11 Perjanjian Manufaktur yang dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat tanggal 28 Februari 2019, menyatakan sebagai ;

  1. Perjanjian akan berlaku sejak dari tanggal tersebut diatas dan akan berlaku selama 3 tahun, terkecuali bila salah satu pihak mengajukan surat pemutusan hubungan secara tertulis;
  2. Perjanjian akan diperbaharui setiap 3 tahun atau apabila ada penambahan yang diperlukan.

Bahwa gugatan Penggugat yang diregister Pengadilan Negeri Depak tanggal 18 September 2024 dikaitkan dengan Pasal 11 Perjanjian Manufaktur tangga 28 Februari 2019, maka gugatan Penggugat telah kehilangan objek gugatan karena objek gugatan berupa Surat Perjanjian tanggal 28 Februari 2019 telah kadaluarsa atau telah lewat masa berlaku. Maka berdasarkan fakta tersebut, cukup beralasan untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Bahwa segala uraian dalam eksepsi merupakan bagian integral pokok perkara karena itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam pokok perkara kecuali yang diakui secara tegas oleh tergugat dalam jawaban ini.
  3. Bahwa sejak awal menjalin kerjasama, Tergugat tidak pernah memiliki niatan buruk kepada Penggugat. Namun karena adanya salah satu karyawan Penggugat yang bernama Munir telah menyesatkan dan/atau memutus informasi antara Penggugat dan Tergugat hingga berakhir pada proses hukum di Pengadilan.
  4. Bahwa terhadap dalil Penggugat angka 4, 5, 6 adalah tindakan Penggugat sebagai bentuk pelaksanaan prestasi akan tetapi tidak sebagaimana mestinya dikarenakan beberapa hal berikut:

Bahwa produk SKINCARE yang diterima oleh Tergugat pada saat diterima oleh Tergugat seluruhnya mengalami produk gagal yang tidak dapat diedarkan/diperjualbelikan karena beberapa kondisi berikut;

  • Lulur berair dan bau busuk
  • Body Lotion bau busuk
  • Cream lulur bau busuk
  1. Bahwa terhadap produk gagal yang diterima oleh Tergugat, telah Tergugat sampaikan kepada Munir selaku perwakilan ……. dengan rincian berikut :
    • Keluhan tanggal 27 Mei 2021 tentang Lulur berair dan mau busuk
    • Keluhan tanggal 30 September 2021 Body Lotion yang gagal produk
    • Keluhan 28 Januari 2022 tentang lulur dan cream yang bermasalah
    • Keluhan tanggal 18 Agustus 2022 tentang janji mau mempertemukan dengan Mintario selaku Direktur …….
    • Keluhan terhadap produk gagal yang menumpuk digudang Tergugat.

Bahwa terhadap keluhan atas kondisi factual tersebut tidak pernah disampaikan oleh Munir kepada Penggugat sehingga tidak terjadi evaluasi dan resolusi terhadap produk gagal Penggugat yang secara riil tidak dapat diperjualbelikan dipasaran karena tidak layak digunakan, sehingga Tergugat mengalami kerugian moril maupun materil.
Bahwa dengan mengkonstatir pada kondisi faktual tersebut diatas, maka jika merujuk pada ketentuan Pasal 4 Perjanjian tanggal 28 Februari 2019 menyatakan bahwa :
Pihak Kedua bertanggungjawab kepada pihak pertama dalam hal terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam produksi yang mengakibatkan tidak sesuainya spesifikasi produk yang diserahkan dengan standard yang telah disetujui bersama.
Pihak Tergugat harus bertangungjawab atas kerugian yang Tergugat alami.

  1. Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat poin 6 yang pada pokoknya menerangkan Penggugat tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk perpanjangan kerjasama manufaktur tanggal 20 April 2022 meskipun Tergugat dalam kondisi minus pembayaran Rp.3.560.850.954 adalah narasi fiktif dan dalil yang tidak benar.

Tergugat tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama tanggal 20 April 2022, bahkan tidak memberikan persetujuan baik lisan maupun secara tulisan. Kalaupun perjanjian tersebut ada, quod non, tentu Penggugat akan menarasikan dalam gugatan ….. di Pengadilan Negeri Depok. Perlu Ketua Majelis ketahui bahwa sebelumnya Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Depok dengan register perkara No. …. dan telah dijatuhkan putusan tidak dapat diterima.
Dalam konteks perjanjian tanggal 20 April 2022, Penggugat tidak pernah mengemukakan dalam perkara nomor …. di Pengadilan Negeri Depok terdahulu. Sehingga menjadi aneh apabila saat ini Penggugat mendalilkan adanya perjanjian tanggal 20 April 2022. Oleh karenanya, apabila nantinya ditemukan bukti dan/atau indikasi pemalsuan, Tergugat tidak segan-segan akan membuat laporan pidana pemalsuan terkait perjanjian tanggal 20 April 2022.

  1. Bahwa terhadap dalil Penggugat pada angka 7, 8, 9, dan 10 akan Tergugat tanggapi sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 7 Perjanjian tanggal 28 Februari 2019 menyatakan sebagai berikut:
  1. Setiap rencana pemesanan Pihak Pertama harus memberikan kepada Pihak Kedua secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 1 minggu tentang rencana pemesanan Produk
  2. Rencana pemesanan tersebut terlebi dahulu akan mendapat persetujuan tertulis dari pihak kedua sebelum dapat dinyatakan berlaku. Persetujuan atas pesenan ini tidak akan ditunda-tunda tanpa alasan yang kuat dari masing-masing pihak.
  3. Rencana pemesanan diatas baru berlaku sesudah disetujui bersama
  4. Setiap pesanan ke Pihak Kedua wajib dilengkapi oleh Surat Pesanan dari Pihak Pertama

Selanjutnya Pasal 10 menyatakan:

  1. Pihak Pertama berkewajiban untuk melakukan pembayaran secara tertib dan teratur kepada Pihak Kedua atas semua produk yang akan diterima oleh Pihak Pertama, persyaratan pembayaran ini akan dibuatkan surat penawaran harga yang disetujui oleh kedua belah pihak.
  2. Semua pembayaran dari Pihak Pertama atas setiap tagihan Pihak Kedua baru dianggap lunas setelah dana pembayaran yang bersangkutan cair kedalam kerening Pihak Kedua

In casu, sejak tanggal 30 September 2021 pada saat Tergugat menerima produk gagal dari Penggugat berupa Body Lotion yang mencair dan berbau busuk, kemudian secara faktual Tergugat tidak pernah melakukan pemesanan tertulis kepada Penggugat dan/atau membuat persetujuan bersama atas permintaan Tergugat yang disertai persetujuan penawaran harga. Jika pun ada, quod non, kemungkinan yang melakukan pesanan adalah karyawan Penggugat yang bernama Munir yang memanipulasi data Tergugat. Namun pada prinsipnya Tergugat tidak melakukan pemesanan secara tertulis pasca berkahirnya perjanjian. Oleh karena ketiadaan pesanan yang dituangkan dalam Surat Pesanan dari Tergugat, maka mutatis mutandis tiada pertanggungjawaban yang dapat dibebankan kepada Tergugat.
Bahwa substansi yang hendak Tergugat sampaikan adalah setelah Penggugat mengirimkan produk gagal (mencair, berbau, masalah lainnya), disamping telah berakhirnya perjanjian pada 27 Februari 2022, lebih-lebih Penggugat tidak bertanggungjawab atas produk gagal (Vide Pasal 4 Perjanjian), Tergugat tidak pernah lagi memesan produk dari Penggugat. Sehingga seluruh faktur yang diterbit tahun 2022 setelah berakhirnya perjanjian (27 Februari 2022) bukanlah inisiasi Tergugat. Oleh karenanya Tergugat menolak seluruh bentuk pertanggungjawaban yang tidak pernah Tergugat lakukan sebagaimana yang dalilkan Penggugat yang didasari oleh perjanjian fiktif yakni Perjanjian 20 April 2022).

  1. Bahwa terhadap dalil Penggugat angka 13 yang telah menyampaikan somasi kepada Penggugat adalah tidak benar. Sampai saat ini secara faktual Tergugat tidak pernah menerima somasi dari Penggugat. Sehingga klaim Penggugat telah mengirimkan somasi kepada Tergugat adalah tidak benar dan tidak berdasar.
  2. Bahwa terhadap dalil Penggugat angka 14 yang pada pokoknya mengklaim Terugat wanprestasi hingga menyebabkan Penggugat mengalami kerugian adalah dalil yang absurd dan parsial. Justru dalam hal ini Tergugat adalah pihak yang mengalami kerugian karena produk SKINCARE yang diterima oleh Tergugat seluruhnya adalah produk gagal yang tidak dapat diedarkan/diperjualbelikan karena beberapa kondisi berikut;
  • Lulur berair dan bau busuk
  • Body Lotion bau busuk
  • Cream lulur bau busuk

Oleh sebab itu, selain mengalami kerugian materil, Tergugat juga menderita diskredibilitas bahkan tuntutan dari masyarakat. Alih-alih Penggugat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengirimkan produk berbau busuk, dalam hal ini justru menuduh Tergugat wanprestasi dan mengajukan tuntutan ganti rugi, tentu tidaklah berlebihan jika Tergugat mengafirmasi bahwa kontruksi  hukum yang dinarasikan Penggugat adalah sesat dan menyesatkan.

  1. Bahwa terhadap dalil Penggugat angka 15 Tergugat yang pada pokoknya mendalilkan adanya perjanjian bersama yakni perjanjian tanggal 28 Februari 2019 dan Perjanjian tanggal 20 April 2022, akan Terggugat tanggapi sebagai berikut:
    1. Bahwa Tergugat mengakui adanya perjanjian tanggal 28 Februari 2019, akan tetapi dalam Pasal 11 Perjanjian Manufaktur tanggal 28 Februari 2019 tersebut menyatakan berikut;
  • Perjanjian akan berlaku sejak dari tanggal tersebut diatas dan akan berlaku selama 3 tahun, terkecuali bila salah satu pihak mengajukan surat pemutusan hubungan secara tertulis;
  • Perjanjian akan diperbaharui setiap 3 tahun atau apabila ada penambahan yang diperlukan.
    1. Bahwa oleh karena perjanjian tanggal 28 Februari 2019 hanya berlaku 3 tahun dan berakhir pada tanggal 27 Februari 2022, sedangkan gugatan diajukan pada tanggal 22 September 2025, maka segala narasi kelalaian terhadap pelaksanaan kewajiban yang bersandarkan pada perikatan tanggal 28 Februari 2019 tidak dapat dikualifikasi sebagai wanprestasi/ingkar janji karena kadaluarsa. Oleh karena itu segala dalil-dalil Penggugat sepanjang berkaitan dengan tanggal 28 Februari 2019 tidak memenuhi syarat formil acara perdata dan haruslah ditolak.
    2. Bahwa terhadap eksistensi perjanjian tanggal 20 April 2022, Tergugat tidak mengakuinya karena Tergugat tidak pernah mengetahui dan/atau tidak pernah memberikan persetujuan baik lisan maupun secara tulisan dan/atau menandatangani perjanjian tanggal 20 April 2022. Sehingga segala dalil Penggugat berkaitan dengan perjanjian tanggal 20 April 2022 adalah narasi yang fiktif, imajiner, dan bahkan mengandung indikasi pemalsuan.
  1. Bahwa terhadap dalil Penggugat angka 16 dan 17 yang pada pokoknya meminta ganti kerugian akibat wanprestasi, Tergugat tanggapi sebagai berikut; Bahwa oleh karena Penggugat telah kehilangan objek (Perjanjian Kadaluarsa), dan karena itu kualifikasi ingkar janji tidak dapat lagi ditempatkan pada perjanjian yang telah berakhir, maka demikian tuntutan ganti kerugian akibat wanprestasi tidak dapat dibenarkan, dan harus ditolak.
  2. Bahwa terhadap dalil Penggugat angka 18 yang pada pokoknya menerangkan memiliki bukti autentik sehingga patut dikabulkan adalah dalil yang absurd, miss-analisis yuridis akibat distorsi analitik bukti autentik.

Bahwa berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan  :
akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh UU yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu tempat di mana akta atau perjanjian dibuat.

Bahwa berdadarkan Pasal 1874 KUHPerdata menyatakan:
Akta dibawah tangan adalah akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga, dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum.

Merujuk pada norma hukum tersebut dikaitkan dengan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tanggal 28 Februari 2019, adalah merupakan akta dibawah tangan bukan akta autentik karena perjanjian tanggal 28 Februari 2019 dibuat antara Penggugat dan Tergugat tanpa melibatkan/dihadapan pejabat umum. Oleh karena bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat hanya merupakan bukti dibawah tangan, maka sudah sepatutnya dilakukan uji formil dan materil atas segala bukti yang diajukan namun tidak serta merta gugatan Penggugat dikabulkan.

Bahwa oleh karena dalil Penggugat tentang memiliki bukti autentik hanya merupakan distorsi argumentasi yang sesat dan menyesatkan, maka cukup beralasan menurut hukum menolak gugatan Penggugat.

  1. Bahwa terhadap dalil gugatan angka 19 yang pada pokoknya menuntut uang paksa (dwangsom) dari Tergugat, tidak relevan untuk dipertimbangkan. Hal ini berdasarkan kaidah hukum berikut:
    1. Putusan Mahkamah Agung R.I No.307 K/Sip/1976 tanggal 1 Maret 1976 yang menegaskan :“Tuntutan uang paksa harus ditolak karena tidak perlu, bukankah putusan ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti atas permohonan Penggugat Terbanding oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang dapat dilakukan eksekusi”.
    2. Ketentuan Pasal 606a RV, suatu tuntutan dwangsom tidak dapat dijatuhkan terhadap Putusan hakim yang penghukuman untuk melakukan pembayaran sejumlah uang. Hal tersebut didukung dengan Putusan Mahkamah Agung R.I No.791 K/Sip/1972 tanggal 6 Februari 1973 sebagaimana dikutip oleh Lilik Mulyadi dalam bukunya yang berjudul Tuntutan Uang Paksa (Dwangsom) Dalam Teori dan Praktik, Penerbit Djambatan, Jakarta, Tahun 2001, halaman 87; yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap penghukuman untuk melakukan pembayaran sejumlah uang, maka Penggugat dapat melakukan sita eksekusi yang dilanjutkan dengan pelelangan.
    3. Putusan Mahkamah Agung R.I No 79 K/Sip/1972 juga terdapat kaidah hukum tentang Dwangsom tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang.

In casu, tuntutan Penggugat dalam Posita angka 19 merupakan tuntutan pembayaran sejumlah uang, maka tuntutan Penggugat mengenai ganti kerugian yang diikuti dengan tuntutan uang paksa (Dwangsom), haruslah ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  1. Bahwa terhadap dalil Penggugat angka 20 mengenai sita jaminan (Conservatoir Beslaag), tergugat tanggapi sebagai berikut:

Bahwa sita jaminan ini diatur dalam Pasal 227 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) / Pasal 261 Reglemen (RBg), yang berbunyi:
Jika ada alasan yang kuat untuk khawatir bahwa barang milik tergugat akan dipindahkan atau disembunyikan, sehingga pelaksanaan putusan tidak akan dapat dilakukan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Ketua Pengadilan dapat memerintahkan agar barang-barang tersebut diletakkan di bawah sita jaminan.”

Sehingga syarat dikabulkannya sita jaminan adalah:

  • Adanya gugatan perdata yang sedang diperiksa;
  • Objek yang dimohonkan sita adalah milik Tergugat;
  • Adanya kekhawatiran atau potensi bahwa Tergugat akan menghilangkan atau memindahkan objek tersebut;
  • Permohonan diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan.

Bahwa objek yang dimohonkan sita oleh Penggugat yakni tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Daya Residence Block C2 No.2 RT 11 RW 006 Jalan Nur Azka Kelurahan Berua Kecamatan Biring Kanaya, Makasar, Sulawesi Selatan bukalah hak milik Tergugat, disamping itu permohonan pengguat tidak merefleksikan potensi Tergugat akan mengalihkan harta benda Tergugat, sehingga permohonan Penggugat tidak mempunyai alasan krusial dan signifikan. Oleh karenanya permohonan Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud Pasal 227 HIR / Pasal 261 RBg.

  1. Bahwa selanjutnya terhadap dalil gugatan Penggugat angka 21 tentang tuntutan “UIT VOERBAAR BIJ VOORRAD” adalah dalil yang usang dan tidak relevan lagi untuk dikedepankan. Hal ini berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung R.I (SEMA) No.Um/282/VI/1136/III/69 tertanggal 21 juli 1969 jo SEMA No.3 Tahun 2000 tertanggal 20 Agustus 2001 tentang permohonan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) dan Provisionil yang ditujukan kepada Ketua/Hakim Pengadilan di seluruh Indonesia, dinyatakan bahwa:“Setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) harus disertai penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No.3 Tahun 2000 yang menyebutkan: agar tiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) harus disertai adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/ atau objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Tanpa jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta.”Maka demikian dapat dikonklusikan tuntutan Penggugat tentang “Uit Voerbaar Bij Voorrad”

Dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, putusan uit voerbaar bij voorraad hanya dapat dijatuhkan apabila jika ada suatu tanda alas hak yang otentik, atau jika telah ada suatu keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.Bahwa meskipun terdapat akta otentik maupun suatu keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, quod non, terhadap permohonan uit voerbaar bij voorraad ini, Mahkamah Agung R.I berpendapat sebagai berikut:

  • Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No.02 Tahun 1975; agar Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi untuk sangat berhati-hati dalam mempergunakan lembaga uit voerbaar bij voorraad.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No.06 Tahun 1975; Kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri agar tidak menjatuhkan keputusan uit voerbaar bij voorraad walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 ayat (1) HIR/Pasal 191 ayat (1) RBG telah terpenuhi.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No.04 Tahun 2001 tertanggal 20 Agustus 2001; menegaskan kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri dan Ketua/Hakim Pengadilan Agama di seluruh Indonesia agar setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta uit voerbaar bij voorraad harus disertai adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Depk Cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perakara aquo berkenan memberi amar putusan yang bunyinya sebagai berikut

PETITUM

DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat

 DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat atau menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima

SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

PENUTUP
Tanpa mengurangi rasa hormat, izinkan Tergugat menyampaikan firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat An-Nisa’ Ayat 58, yang artinya: ”Dan apabila menghukum diantara manusia, hendaklah menghukum dengan adil”, begitu juga yang termuat dalam Al-Quran Surat Al-Maaidah Ayat 42 yang artinya “jika kamu memutuskan perkara diantara mereka, maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil“. Semoga Allah SWT memberi petunjuk kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang adil.

Hormat kami

KUASA HUKUM TERGUGAT

 

 HARYANTO, S.H.