Sengketa hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Bungo akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi melalui putusan Nomor 22/G/2025/PTUN.JBI tanggal 20 April 2026 menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Lia Permatasari dalam perkara melawan Bupati Bungo. Dalam perkara tersebut, Dewi Sandra yang sebelumnya ditetapkan sebagai pihak ketiga (Tergugat II Intervensi) dinyatakan sah sebagai peserta dengan peringkat terbaik dan berhak lulus dalam seleksi PPPK formasi Epidemiolog Kesehatan Terampil.
Dewi Sandra sendiri telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor LBH Pelita Keadilan Bungo, yakni Indra Setiawan, S.H., M.H., dan tim sejak 4 Desember 2025 untuk menghadapi gugatan di PTUN Jambi.
Kasus ini bermula saat seleksi PPPK tahun anggaran 2024. Dewi Sandra mengikuti ujian kompetensi pada 8 Desember 2024 dan memperoleh nilai 470. Nilai tersebut lebih tinggi dibanding peserta lain, yakni Lia Permatasari dengan nilai awal 433, Nurlaily 371, dan Ari Susanti 293. Sesuai aturan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 dan KepmenPAN-RB Nomor 349 Tahun 2024, peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas dan/atau memiliki peringkat terbaik. Namun, polemik muncul setelah Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Bungo mengumumkan hasil seleksi pada 2 Januari 2025. Dalam pengumuman tersebut, nilai Lia Permatasari berubah menjadi 478 setelah adanya tambahan nilai afirmasi dari sertifikat kompetensi yang diunggah.
Merasa dirugikan, Dewi Sandra melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada 7 Januari 2025. Hasil pemeriksaan Ombudsman kemudian merekomendasikan agar dilakukan evaluasi terhadap penambahan nilai afirmasi yang diberikan kepada Lia Permatasari. Ombudsman juga meminta agar dilakukan peninjauan ulang hasil kelulusan dan koordinasi dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam persidangan terungkap fakta penting. Berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan RI Nomor PT.04.01/F.VI/261/2025 tanggal 26 Februari 2025, Lia Permatasari tidak tercatat sebagai penerima penghargaan SDM Kesehatan Teladan Tingkat Nasional. Selain itu, melalui surat Kementerian Kesehatan Nomor PN.02.01/F.II/533/2025 tanggal 1 Maret 2025, ditegaskan bahwa empat sertifikat yang diunggah tidak memenuhi kriteria sebagai penghargaan resmi sesuai KepmenPAN-RB Nomor 391 Tahun 2024. Temuan ini memperkuat bahwa tambahan nilai afirmasi yang sempat diberikan tidak memiliki dasar yang sah.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa Dewi Sandra memang berada di peringkat pertama dengan nilai tertinggi 470. Sementara itu, Lia Permatasari berada di bawahnya. Hakim juga menilai langkah korektif yang dilakukan oleh Kepala BKPSDMD Kabupaten Bungo selaku Ketua Panselda termasuk evaluasi nilai dan penyesuaian hasil seleksi—telah sesuai dengan rekomendasi Ombudsman dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
Menolak gugatan Penggugat (Lia Permatasari) seluruhnya
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp359.500
Putusan ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi Aparatur Sipil Negara, khususnya PPPK. Selain itu, keputusan PTUN Jambi juga menjadi rujukan bahwa setiap bentuk afirmasi nilai harus didukung dokumen sah sesuai regulasi. Dengan putusan ini, status kelulusan Dewi Sandra sebagai peserta terbaik dalam formasi Epidemiolog Kesehatan Terampil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo dinyatakan sah secara hukum.
