LBH PELITA KEADILAN GELAR PEMBERDAYAAN HUKUM
Muara Bungo, 7 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PELITA KEADILAN menggelar kegiatan Pemberdayaan Hukum di Dusun Simpang Babeko Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo. Pemberdayaan Hukum yang bertemakan “Teknik Menyusun Dokumen Perjanjian Jual Beli Tanah” ini dihadiri oleh puluhan warga dusun, termasuk perangkat desa, Dusun Simpang Babeko Kecamatan Bathin II Babeko.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat mengenai permasalahan hukum yang sering terjadi dalam kehidupan dan lingkungan sekitar, serta bagaimana cara mengakses layanan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan. Dalam kesempatan ini, para pemateri dari LBH Pelita Keadilan menjelaskan berbagai aspek hukum terkait Teknik Menyusun Jual Beli Tanah, mulai dari bagaimana Teknik Menyusun perjanjian jual beli yang sah hingga apap saja unsur penting dalam perjanjian tersebut.
Para peserta diajak untuk memahami pentingnya edukasi hukum dalam kehidupan sehari-hari terpenting pada saat melakukan perjanjian yang dianggap sah saat melakukan jual beli bagaimana ketentuan umum perjanjian yaitu Pasal 1320 KUHPerdata guna menghindari konflik yang dapat berujung pada proses hukum yang panjang dan merugikan. Selain itu, mereka juga diberikan pemahaman mengenai apa saja aspek hukum pertanahan khususnya terkait dengan Teknik penyusunan dokumen perjanjian jual beli tanah yang baik dan benar,
Selain itu, warga juga diberikan informasi mengenai mekanisme akses bantuan hukum yang disediakan oleh LBH Pelita Keadilan, baik bagi masyarakat kurang mampu maupun bagi mereka yang memerlukan pendampingan hukum dalam berbagai kasus. Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya acara dan aktif bertanya mengenai permasalahan hukum yang mereka hadapi sehari-hari. Pertanyaan yang paling banyak diajukan adalah mengenai tata cara mengakses bantuan hukum dan permasalahan saat mengalami permasalahan sengketa tanah. Masyarakat menginginkan solusi konkret mengenai prosedur pengajuan bantuan hukum gratis dan langkah-langkah hukum yang perlu diambil dalam menghadapi permasalahan jual beli dan masalah sengketa tanah.
LBH Pelita Keadilan juga menegaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan tidak hanya terbatas pada litigasi (proses pengadilan), tetapi juga mencakup bantuan hukum non-litigasi seperti mediasi, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan dalam negosiasi. Layanan ini diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu guna memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan keadilan tanpa terkendala biaya. Bantuan hukum non-litigasi ini sangat penting dalam mencegah permasalahan hukum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.
Datuk Rio Dusun Simpang Babeko Kecamatan Bathin Ii Babeko, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif LBH Pelita Keadilan dalam mengedukasi masyarakat tentang hukum. “Kami sangat berterima kasih atas kegiatan ini. Dengan adanya pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat dapat lebih sadar akan hak dan kewajibannya serta tidak mudah terjerumus dalam masalah hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa masyarakat sering mengalami kendala dalam mengakses bantuan hukum karena kurangnya informasi mengenai prosedur yang harus ditempuh.
Ketua LBH Pelita Keadilan, Indra Setiawan, S.H.,M.H menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum warga, terutama dalam menghadapi permasalahan hukum Jual Beli Tanah. LBH Pelita Keadilan akan terus hadir untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan,” katanya.
Beliau juga menekankan bahwa bantuan hukum bukan hanya diperuntukkan bagi kasus besar, tetapi juga bagi permasalahan sehari-hari yang sering dihadapi masyarakat, seperti sengketa warisan, hak atas tanah, dan kasus-kasus ketenagakerjaan yang sering dialami pekerja informal.
Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab dari Pemateri Dr. Nanang Al Hidayat,S.H.,M.H di mana pemateri memberikan pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan kepada para hadirin. Antusiasme warga sangat tinggi dalam mengikuti sesi ini, menunjukkan bahwa kegiatan semacam ini sangat dibutuhkan dan diharapkan dapat terus berlanjut di masa mendatang.
Kontributor : SIlva Rossa, S.H
