Oleh ; Indra Setiawan, S.H.,M.H
Advokat/Ketua LBH Pelita Keadilan/Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Bungo
Bantuan Hukum merupakan hal yang baru bagi bangsa Indonesia. Istilah Bantuan Hukum itu sendiri dipergunakan sebagai terjemahan dari dua istilah yang berbeda yaitu “Legal Aid” dan “Legal Assistance”. Istilah Legal Aid biasanya dipergunakan untuk menunjukkan pengertian Bantuan Hukum dalam arti sempit berupa pemberian jasa-jasa di bidang hukum kepada seorang yang terlibat dalam suatu perkara secara cuma-cuma atau gratis khususnya bagi mereka yang tidak mampu. Sedangkan pengertian Legal Assistance dipergunakan untuk menunjukkan pengertian Bantuan Hukum oleh para Advokat yang mempergunakan honorarium[1]
Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Konvensi Internasional tentang Hak- Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu:
1) kepentingan-kepentingan keadilan;
2) tidak mampu membayar Advokat.
Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Hak atas bantuan hukum dijamin Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (1) disebutkan: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dan Pasal 28 D ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
UU Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Bantuan Hukum adalah implementasi negara menjamin adanya access to justice dan equality before the law bagi semua warga negara dalam kerangka keadilan untuk setiap orang (justice for all) tanpa memandang adanya perbedaan.
- SEJARAH PERKEMBANGAN BANTUAN HUKUM
Bantuan hukum di Indonesia terbagi dari periode sejarah bantuan hukum di atas yakni sebagai charity pada kisaran tahun 1500-an bersamaan datangnya bangsa-bangsa Eropa yakni Portugis, Spanyol, Inggris dan Belanda. Konsep ini sejalan dengan praktik tolong-menolong dalam konsep hukum adat yaitu gotong-royong. Memasuki zaman kemerdekaan bantuan hukum dilakukan oleh para advokat dan procureur tapi pembelaannya masih terbatas pada golongan keturunan (group clients) saja belum dilakukan oleh lembaga khusus, hanya berbentuk organisasi sosial seperti fakultas-fakultas hukum negeri, serta biro-biro konsultasi hukum secara sederhana.
Pasca kemerdekaan, beberapa tonggak penting di Indonesia yakni dengan lahirnya Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kehakiman terutama yang mengatur tentang bantuan hukum yakni Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang pada pokoknya mengatur tentang Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum dan bagi tersangka yang dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan Penasihat Hukum.
Menelusuri sejarah bantuan hukum di Indonesia bukanlah sesuatu hal yang mudah, apalagi jika dipaparkan secara akademis. Hal ini dikarenakan kurangnya literatur yang cukup memadai tentang sejarah bantuan hukum di Indonesia, dan rentetan peristiwa yang menjadi penyebab lahirnya bantuan hukum di Indonesia itu sendiri secara kelembagaan baru bergulir pada awal tahun 1970-an[2] yang ditandai dengan penyelenggaraan kongres ke-III Peradin 18-20 Agustus 1969. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kusnadi;
“Bantuan Hukum di Indonesia lebih mudah dilacak sejak didirikan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1970 yang didukung Ali Sadikin (gubernur DKI). Pada tanggal 13 maret 1980, LBH dikukuhkan menjadi YLBHI. Dua puluh tahun sebelum itu, organisasi sosial Tjandra Naya yang berdiri pada tahun 1950 di Jakarta, secara sederhana telah mengawali dan merintis bantuan hukum di Indonesia, meskipun baru sebatas batuan hukum bagi warga keturunan Tionghoa”.[3]
Berdasarkan pemaparan Kusnadi di atas, dapat kita ketahui bahwa bantuan hukum secara kelembagaan organisasi sebelum dekade 1970-an itu sudah ada, namun bantuan hukum tersebut lebih merupakan tanggung jawab moral maupun inisiatif profesional diri para profesi advokat secara individu dalam membela hak asasi manusia dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Adnan Buyung Nasution dalam tulisannya membenarkan apa yang di paparkan oleh Kusnadi di atas, yaitu pada tahun 1950-an telah didirikannya organisasi Bantuan Hukum Tjandra Naya, yaitu suatu organisasi sosial orang-orang Indonesia keturunan Cina yang memberikan bantuan hukum dalam setiap perkara kepada anggotanya[4]
Perkembangan kontemporer ialah dengan diakuinya bantuan hukum oleh negara lewat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dimana Bantuan hukum diselenggarakan oleh negara lewat sebuah lembaga negara yakni BPHN dan dijalankan oleh organisasi Bantuan Hukum (OBH). Seiring dengan perkembangan, isu bantuan hukum kemudian menjadi bagian dari Strategi Pembangunan Nasional (Stranas) sebagai bentuk pemenuhan akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice), termasuk mendorong bantuan hukum yang inklusif.
- PENGERTIAN BANTUAN HUKUM
Bantuan hukum atau dikenal dengan istilah legal aid adalah jasa memberi nasehat hukum kepada orang yang tidak mampu untuk memperoleh perwakilan hukum dan akses di pengadilan baik non-litigasi dan ataupun litigasi secara adil, maka oleh karena itu untuk setiap tindakan hukum yang dituduhkan kepada tertuduh perlu juga memperhatikan hak-haknya mendapat kebenaran dan keadilan sesuai dengan tindakan hukum yang dilakukannya tanpa adanya diskriminasi[5].
Istilah bantuan hukum dikenal dengan legal aid, legal assistance dan legal service. Penjelasan dari ketiga istilah bantuan hukum yaitu sebagai berikut ini.
- Legal Aid
Legal aid adalah pemberian jasa di bidang hukum kepada seseorang yang terlibat dalam suatu kasus atau perkara di mana dalam hal:
- Pemberian jasa bantuan hukum dilakukan dengan cuma-cuma;
- Bantuan jasa hukum dalam legal aid lebih dikhususkan bagi yang tidak mampu dalam lapisan masyarakat miskin;
- Bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada hukum masyarakat yang buta hukum.
- Legal Assistance
Pengertian legal assistance menjelaskan makna dan tujuan dari bantuan hukum lebih luas dari legal aid. Legal assistance lebih memaparkan profesi dari penasihat hukum sebagai ahli hukum, sehingga dalam pengertian itu sebagai ahli hukum, legal assistance dapat menyediakan jasa bantuan hukum untuk siapa saja tanpa terkecuali. Artinya, keahlian seorang ahli hukum dalam memberikan bantuan hukum tersebut tidak terbatas pada masyarakat miskin saja, tetapi juga bagi yang mampu membayar prestasi. Bagi sementara orang kata legal aid selalu harus dihubungkan dengan orang miskin yang tidak mampu membayar advokat, tetapi bagi sementara orang kata legal aid ini ditafsirkan sama dengan legal assistance yang biasanya punya konotasi pelayanan hukum atau jasa hukum dari masyarakat advokat kepada masyarakat mampu dan tidak mampu. Tafsiran umum yang dianut belakangan ini adalah legal aid sebagai bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu[6].
- Legal Service
Clarence J. Diaz memperkenalkan pula istilah “legal service”. Pada umumnya kebanyakan lebih cenderung memberi pengertian yang lebih luas kepada konsep dan makna legal service dibandingkan dengan konsep dan tujuan legal aid atau legal assistance. Bila diterjemahkan secara bebas, arti dari legal service adalah pelayanan hukum, sehingga dalam pengertian legal service, bantuan hukum yang dimaksud sebagai gejala bentuk pemberian pelayanan oleh kaum profesi hukum kepada khalayak di dalam masyarakat dengan maksud untuk menjamin agar tidak ada seorang pun di dalam masyarakat yang terampas haknya untuk memperoleh nasehat-nasehat hukum yang diperlukannya hanya oleh karena sebab tidak dimilikinya sumber daya finansial yang cukup. Istilah legal service ini merupakan langkah-langkah yang diambil untuk menjamin agar operasi sistem hukum di dalam kenyataan tidak akan menjadi diskriminatif sebagai adanya perbedaan tingkat penghasilan, kekayaan dan sumber lainnya yang dikuasai individu-individu di dalam masyarakat[7].
Menurut Frans Hendra Winarta, “Bantuan Hukum (Legal Aid) selain membantu orang miskin juga merupakan gerakan moral yang memperjuangkan hak asasi manusia, hak untuk dibela oleh advokat atau penasihat hukum (access to legal counsel) dan diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law) dalam rangka memperoleh keadilan (justice) adalah suatu hak asasi manusia bagi semua orang termasuk fakir miskin atau justice for all”[8].
Sedangkan menurut Adnan Buyung Nasution mengartikan bantuan hukum sebagai Program Bantuan Hukum bagi rakyat kecil yang tidak mampu dan buta hukum”. Bantuan Hukum di sini dimaksudkan adalah khusus bantuan hukum bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dalam bahasa populer adalah “miskin” dan Buta Hukum adalah “lapisan masyarakat yang buta huruf atau yang berpendidikan rendah yang tidak mengetahui dan menyadari hak-haknya sebagai subjek hukum atau karena kedudukan sosial dan ekonomi serta akibat tekanan-tekanan dari yang lebih kuat tidak mempunyai keberanian untuk membela dan memperjuangkan hak-haknya”. Oleh dan karenanya, upaya bantuan hukum ini mempunyai tiga aspek yang saling berkaitan yaitu, aspek perumusan aturan-aturan hukum, aspek pengawasan terhadap mekanisme untuk menjaga agar aturan-aturan-aturan itu ditaati, dan aspek pendidikan masyarakat agar aturan-aturan itu dihayati[9].
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa “ “bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum”.
Menurut Pasal 1 ayat (25) UU Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa “Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh Advokat atau pemberi bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu”.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, disebutkan bahwa “Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum”.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, disebutkan bahwa “Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum”
- ASAS – ASAS DAN TUJUAN BANTUAN HUKUM
Asas hukum adalah prinsip-prinsip dasar atau pikiran pokok yang menjadi landasan, fondasi, dan latar belakang di balik pembentukan serta penerapan peraturan hukum konkret. Bersifat abstrak, asas hukum menjiwai sistem hukum, menjadi pedoman hakim, serta penunjuk arah keadilan, meskipun umumnya tidak memiliki sanksi langsung seperti peraturan perundang-undangan.
Asas-asas pelaksanaan Bantuan Hukum yaitu[10]:
- Asas Keadilan; Menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional, patut, benar, baik, dan tertib.
- Asas Persamaan Kedudukan di dalam hukum; bahwa setiap orang mempunyai hak perlakuan yang sama di depan hukum sera kewajiban menjunjung tinggi hukum.
- Asas Keterbukaan; Memberikan Akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur, dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara konstitusional.
- Asas Efisiensi; Memaksimalkan pemberian Bantuan Hukum melalui penggunaan sumber anggaran yang ada.
- Asas Efektivitas; Menentukan pencapaian tujuan pemberian Bantuan Hukum secara tepat.
- Asas Akuntabilitas; Setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Bantuan Hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Adapun tujuan Bantuan Hukum adalah[11]:
- Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
- Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
- Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan
- RUANG LINGKUP BANTUAN HUKUM
Pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat tidak mampu dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi. Bantuan Hukum Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya dengan cara:
- pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;
- pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau
- pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sedangkan Bantuan Hukum Non Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Pemberian Bantuan Hukum secara Non litigasi dapat dilakukan oleh Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum dalam lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi, dengan bentuk kegiatan meliputi:
- penyuluhan hukum;
- konsultasi hukum;
- investigasi perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik;
- penelitian hukum;
- mediasi;
- negosiasi;
- pemberdayaan masyarakat;
- pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
- drafting dokumen hukum.
Selain kegiatan non litigasi tersebut di atas, Paralegal dapat melaksanakan Bantuan Hukum berupa[12]:
- advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;
- pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau
- bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.
- SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat sebagai berikut[13]:
- mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
- menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan
- melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.
Setelah adanya permohonan, Pemberi Bantuan Hukum wajib memeriksa kelengkapan persyaratan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas permohonan Bantuan Hukum. Apabila permohonan Bantuan Hukum telah memenuhi persyaratan, Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan kesediaan dilanjutkan dengan pembuatan dan penandatanganan surat kuasa dari Penerima Bantuan Hukum. Namun apabila permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
- BANTUAN HUKUM YANG MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT
Dalam mengisi kekosongan kelembagaan dalam pemberi bantuan hukum dan mendorong pemberdayaan masyarakat dikenal konsep Paralegal. Paralegal hadir untuk merespon hak atas keadilan masyarakat terutama keterbatasan dalam mengakses jasa hukum profesi hukum serta memenuhi kebutuhan dan hak-hak masyarakat. Keberadaan paralegal tidak bisa dilepaskan dari upaya untuk mendorong acces to justice dengan memberdayakan sumber daya hukum masyarakat.
Selain konsep ini lebih memberdayakan masyarakat, paralegal juga bisa menjadi jembatan bisa menjadi aktor kunci dalam pemenuhan akses kepada keadilan bagi masyarakat. Paralegal bukan sarjana hukum tetapi mempunyai pengetahuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan hak asasi manusia, memiliki keterampilan yang memadai, serta mempunyai kemampuan dan kemauan mendayagunakan pengetahuan dan keterampilannya untuk berusaha mewujudkan hak-hak rakyat miskin atau komunitasnya[14].
TATA CARA DAN TEKNIK MELAKUKAN ADVOKASI DAN ADR
Istilah advokasi sering diartikan secara sempit seperti unjuk rasa, atau pendampingan hukum di pengadilan sampai kegiatan pengorganisasian. Jika beberapa kegiatan itu di dijadikan sebagai menjadi satu maka akan mengandung arti advokasi yang lebih luas yakni upaya untuk mempengaruhi perubahan kebijakan (publik) sesuai kehendak pihak yang mendesak atau yang melakukan perubahan atau perbaikan tersebut.
Proses advokasi dilakukan untuk menjembatani kepentingan masyarakat atau orang yang didampingi berhadapan dengan sebuah kebijakan atau permasalahan hukum untuk mendapatkan keadilan atau menuju perubahan kebijakan. Dalam melakukan advokasi (hukum) perlu memahami bahwa kebijakan publik sebagai bagian dari hukum. Untuk memahaminya perlu menggunakan kerangka analisis atau pendekatan, pendekatan yang jamak digunakan dalam melihat kebijakan tersebut yakni dengan pendekatan “sistem hukum” (system of law) yakni Substansi Hukum (norma hukum), Aparat Hukum, Budaya Hukum (kesadaran hukum)
Guna mencapai tujuan dalam sebuah advokasi, maka diperlukan strategi dan taktik dengan memaksimalkan semua sumberdaya dan kekuatan serta mempertimbangkan situasi dan kondisi yang tepat. Beberapa tools untuk itu sering digunakan seperti analisis SWOT[15] atau Logical Framework. Advokasi biasanya di gerakan oleh banyak kelompok atau sejumlah besar orang/organisasi yang tergabung dalam kelompok-kelompok aksi. Untuk itu diperlukan Lingkar Inti yang merupakan kelompok pendorong utama, dan dukungan oleh kelompok lain.
Salah satu aspek penting dalam melakukan advokasi adalah memperluas gerakan sehingga tidak hanya didukung oleh kelompok/organisasi tertentu saja, karena itu keberadaan sekutu sangat diperlukan. Siapa lingkar Inti? mereka adalah penggagas, pemrakarsa, penggerak utama sekaligus dan penentu–pengendali arah strategi dan sasaran advokasi. Mereka adalah orang terpercaya yang harus memahami dengan baik rincian kebijakan dan strategi advokasi. Syarat menjadi lingkar inti yakni harus memiliki kesamaan ideologi, persepsi dan komitmen dan memiliki visi. Sementara sekutu adalah pihak di luar lingkar inti yang simpati, memberi dukungan dan mau membantu kegiatan advokasi.
Advokasi :
- Litigasi
- Pendampingan di Kepolisian
- Pendampingan di Kajaksaan
- Pendampingan di Persidangan
- Non Litigasi
- Kampanye Publik (Media, Medsos)
- Loby dan Mediasi
Dalam kaitannya antara layanan bantuan hukum (litigasi dan nonlitigasi) advokat dan atau paralegal perlu melakukan pendokumentasian dan analisa:
- Dokumentasi kasus; rekaman proses dalam pendampingan atau layanan bantuan hukum yang telah dilakukan advokat dan paralegal kemudian didokumentasikan untuk mendapatkan data sebagai bahan dasar advokasi lanjutan;
- Analisa Kasus: dalam pendampingan seorang advokat dan atau paralegal akan mendapatkan issu, peta dan pola pelanggaran. Bahan ini kemudian akan menjadi bahan analisa dengan menggunakan pisau analisa sistem hukum yakni: substansi (content), pelaksana (structure) dan budaya (culture) yang hasilnya akan menjadi bahan untuk perubahan kebijakan.
Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution)
Selain metode litigasi dan non litigasi dalam penyelesaian sengketa/masalah atau kasus adalah Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR), dimana pola penyelesaiannya didasari dan bertujuan untuk meraih kesepakatan atau konsensus. Terdapat Tiga pendekatan utama dalam Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Penyelesaian Sengketa Alternatif yaitu Negosiasi, Mediasi, dan Konsoliasi. Ketiga metode ini bertujuan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) dengan cara yang lebih cepat, efisien, dan rahasia.
- Negosiasi
Menurut M. Marwan dan Jimmy P, Negosiasi sebagai proses tawar-menawar dengan jalan berunding antara para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan bersama[16]. Berdasarkan beberapa rumusan di atas, negosiasi merupakan bagian dari penyelesaian sengketa di antara para pihak dengan jalan damai, melalui suatu perundingan dengan atau tanpa melibatkan negosiator.
- Mediasi
Istilah “Mediasi” dalam bahasa Inggris dinamakan “Mediation” yang diartikan oleh M. Marwan dan Jimmy P. sebagai berikut : “Negosiasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa secara damai yang melibatkan bantuan pihak ketiga untuk memberikan solusi yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa; pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa antara dua pihak”.[17]
Menurut Munir Fuady, mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa berupa negosiasi untuk memecahkan masalah melalui pihak luar yang netral dan tidak memihak, yang akan bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan kedua belah pihak. Pihak ketiga yang netral tersebut disebut dengan mediator[18].
- Konsiliasi
Menurut M. Marwan dan Jimmy P, Konsiliasi adalah usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak bersengketa agar mencapai kesepakatan guna menyelesaikan sengketa dengan kekeluargaan[19]. Sedangkan menurut Munir Fuady menjelaskan, Konsiliasi mirip dengan mediasi, yakni merupakan suatu proses penyelesaian sengketa berupa negosiasi untuk memecahkan masalah melalui pihak luar yang netral dan tidak memihak yang akan bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa tersebut[20]
Keadilan Restorative (restorative justice)
Dalam penyelesaian kasus-kasus pidana terdapat alternatif penyelesaian kasus lewat kebijakan pemidanaan yang disebut dengan keadilan restoratif (restorative justice).
Menurut Pasal 1 ayat 21 KUHP menyatakan Keadilan Restoratif adalah;
pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa[21]:
- pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;
- pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
- penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
- ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;
- memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Penyelesaian tindak pidana dengan menggunakan mekanisme Keadilan Restoratif hanya dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut[22]:
- tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
- tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
- bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui[23]:
- permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau Keluarganya; atau
- penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim kepada Korban, pelaku tindak pidana, Tersangka, atau Terdakwa.
Penutup
Bantuan hukum dalam Undang- Undang Bantuan Hukum pada tataran normatif telah memenuhi prinsip standar dari pemenuhan hak access to justice, khususnya bagi orang/masyarakat tidak mampu/miskin dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya. Prinsip-prinsip yang terkandung Bantuan Hukum ialah Keadilan, Persamaan kedudukan di dalam hukum, Keterbukaan, Efisiensi, Efektivitas, dan Akuntabilitas. Keseluruhan prinsip tersebut sudah memenuhi kebutuhan akan hak access to justice, khususnya prinsip keadilan dan persamaan kedudukan di dalam hukum. Namun dalam tataran praksis masih memerlukan upaya yang optimal, agar prinsip-prinsip yang termuat dalam Undang- Undang Bantuan Hukum dapat dilaksanakan dan menjangkau masyarakat desa. Sehingga diperlukan upaya pemerintah desa untuk membentuk dan mengadakan Paralegal.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdurrahman, 1983, Aspek aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Cendana Press, Yogyakarta.
Adnan Buyung Nasution, 2007, Bantuan Hukum Di Indonesia, Pustaka LP3ES, Jakarta
Andik Hardianto, 1998, Peran Paralegal Dalam Proses Pemberdayaan Masyarakat, LBH Semarang.
Bambang Sunggono dan Aries Harianto, 2009, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV. Mandar Maju, Bandung.
Frans Hendra Winarta, 2009, Pro Bono Publico Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
- Marwan dan Jimmy P, 2009, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya.
- Yahya Harahap, 2007, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan; Edisi ke dua, Sinar Grafika, Jakarta.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis. Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung, 2005, hlm.
Siti Aminah, 2009, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Edisi Kedua, Cetakan ke-1, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Bantuan Hukum
PP Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
[1] Abdurrahman, Aspek aspek Bantuan Hukum di indonesia (Yogyakarta: Cendana Press, 1983), hlm. 34.
[2] Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum…, Op.Cit, hlm.136
[3]Didi Kusnadi, Bantuan Hukum dalam Islam: Profesi Kepengacaraan dalam Islam dan Praktiknya di Lingkungan Pengadilan, Cetakan I, Pustaka Setia, Bandung, 2012., hlm. 90
[4]Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum Di Indonesia, Pustaka LP3ES, Jakarta, 2007. hlm. 53-55
[5]Frans Hendra Winarta, Pro Bono Publico Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum, PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2009, hlm. 1.
[6]M. Yahya Harahap, Op. Cit, hlm. 334.
[7]Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Op.cit.hlm.10
[8]Siti Aminah, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Edisi Kedua, Cetakan ke-1, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009, hlm.33
[9]H. Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Huku, Op.Cit, hlm. 6-7
[10]Pasal 2 dan Pasal 3 Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
[11]Pasal 4 Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
[12]Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
[13]Pasal 14 UU Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Bantuan Hukum junto Pasal 3 PP Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
[14]Andik Hardianto; Peran Paralegal Dalam Proses Pemberdayaan Masyarakat, 1998, LBH Semarang.
[15] Analisis SWOT adalah kerangka kerja strategis untuk mengevaluasi Strengths (Kekuatan), Weaknesses (Kelemahan), Opportunities (Peluang), dan Threats (Ancaman) suatu organisasi, proyek, atau bahkan pribadi, untuk mengidentifikasi faktor internal (S & W) dan eksternal (O & T) guna merumuskan strategi yang efektif dan meraih keunggulan kompetitif.
[16] M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya, 2009., hlm 450
[17] M. Marwan dan Jimmy P, ibid, halaman 426
[18] Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis. Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung, 2005, hlm. 314
[19] M. Marwan dan Jimmy P, ibid, hlm 376
[20] Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, ibid, hlm.315
[21] Pasal 79 KUHAP
[22] Pasal 80 KUHAP
[23] Pasal 81 KUHAP