Bungo, 11 November 2024
No : 01/Pdt.G/LBH-PK/XI/2024
Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Muara Tebo
Di Pengadilan Muara Tebo
Di Komplek Perkantoran Kabupaten Tebo
Jl. Lintas Bungo Tebo KM 12 Sungai Alai, Tebo Tengah, Tebo, Jambi.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama :
TTL : Tebo, 17 Agustus 1950
Usia : 74 Tahun
Jenis Kelamin : laki-laki
Pekerjaan : Tani
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. Sultan Hasanudin RT 05 RW 03 Kelurahan Sarana Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Domisili Elektronik : sigitmargyanto020177@gmail.com
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. INDRA SETIAWAN, S.H.M.H.
2. RIDHO SANTOSO, S.H.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 01/SKK/Pdt.G/LBH-PK/XI/2024 tanggal 08 November 2024, kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Pelita Keadilan Bungo, beralamat di Jl. RM Thaher Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, dengan domisili elektronik lbhpelitakeadilanbungo@gmail.com, yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………… PENGGUGAT.
Dalam hal ini hendak mengajukan gugatan kepada;
  • Ahli Waris Almarhum Suwono atas nama Suwarti, Tempat tanggal lahir di Blora, 08 Mei 1972, jenis kelamin perempuan, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, yang beralamat di Jl. Sultan Hasanudin RT 05 RW 03 Kelurahan Sarana Agung   Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………… TERGUGAT I.
  • Deprianto S.Pt, usia ± 54 Tahun, laki-laki, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, yang beralamat di Jalan Pahlawan RT 02 RW 02 Kelurahan Mandiri Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.
  • Noverly Adi Putra, usia ± 40 Tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, yang beralamat di Jl. Pahlawan RT 05 RW 03 Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, yang selanjutnya disebut sebagai  TERGUGAT III.
  • Darmaisyaf, usia ± 66 Tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta (Bengkel AA Motor), yang beralamat di Jl. Pahlawan Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, yang selanjutnya disebut sebagai  TERGUGAT IV.
  • Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tebo, yang berkedudukan di Jl. Lintas Bungo – Tebo KM 12 Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, yang selanjutnya disebut sebagai  Turut Tergugat.
Adapun sistematika gugatan ini terdiri dari:
1) Dasar Hukum
2) Objek Sengketa
3) Posita
4) Petitum
5) Penutup
I. DASAR HUKUM
Bahwa dasar hukum Pengugat untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Tergugat adalah berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata indonesia, Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., dan Ajaran Para Ahli Hukum/doktrin, sebagai berikut;
Pasal 1365 KUHPerdata Indonesia menyebutkan bahwa :
tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut
Bahwa berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tersebut, unsur perbuatan melawan hukum adalah :
1. Adanya perbuatan (melawan hukum/onrechtmatig)
2. Adanya kerugian (schadel), antara tindakan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat (causaliteitverband)
3. Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikan adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yakni sebagai berikut:
1. Suatu perbuatan melawan hukum-adanya perbuatan Tergugat yang bersifat melawan hukum;
2. Kerugian-adanya kerugian yang ditimbulkan pada diri penggugat;
3. Kesalahan dan kelalaian-adanya kesalahan atau kelalaian pada pihak Tergugat;
4. Hubungan kausal-adanya hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kerugian pihak penggugat dengan kesalahan atau perbuatan yang dilakukan oleh tergugat.
Sementara itu, putusan hoge raad negeri belanda tanggal 31 januari 1919 menyebutkan bahwa :Standard baku (standardarrest) hoge raad tertanggal 31 januari 1919 mengenai pengertian perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) menyatakan : “pengertian onrechtmatige daad termasuk pula perbuatan yang memperkosa suatu hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan atau dengan suatu kepatutan di dalam masyarakat baik terhadap orang maupun benda lain”. (Chidir Ali, SH., Badan Hukum, halaman 202, alumni, bandung, 1999).
Sedangkan menurut Wirjono prodjodikoro, menyebutkan bahwa :“dalam hal perbuatan melawan hukum, penggugat dalam gugatannya harus mengutarakan …….tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihak tergugat” (Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum : Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Halaman 103, CV. Mandar maju, bandung, 2000).
Bahwa kewenangan penyelesaian sengketa hak milik pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum bersifat umum dalam arti menjangkau segala bentuk sengketa hak milik atas tanah. Peradilan Umum dalam menangani dan menyelesaikan sengketa pertanahan berdasarkan Undang-Undang Peradilan Umum didasarkan pada  ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, Pasal 3  ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 50 dan  Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986.
Bahwa kewenangan Peradilan Umum dalam menangani dan menyelesaikan sengketa tanah  telah diperjelas dan dipertegas oleh beberapa yurisprudensi, yaitu diantaranya oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 701K/Pdt/1997 tanggal 24-3-1999,  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1816 K/Pdt/1989  tanggal 22-04-1992. Bahwa Penggugat dan Tergugat serta objek sengketa bertempat kedudukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Tebo, maka sesuai ketentuan hukum acara perdata, Pengadilan Negeri Muara Tebo berwenang memeriksa perkara aquo. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka berdasarkan Peraturan perundang-undangan dan hukum acara perdata yang berlaku, Peradilan Umum yang dalam hal ini Pengadilan Negeri Muara Tebo, berwenang untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara perdata tentang perselisihan hak atas tanah yang mengandung Perbuatan Melawan Hukum.
II. OBJEK SENGKETA
Adapun objek sengketa sengketa dalam gugatan ini yaitu :
1. Sebidang tanah dan bangunan seluas 144 M2 dengan ukuran 8 x 18 M2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1442 Tahun 2010 atas nama Darmaisyaf yang terletak di Jl. Sultan Hasanudin RT 05 RW 03 Kelurahan Sarana Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:
– Sebelah Utara berbatas dengan Suhaimi
– Sebelah Timur berbatas dengan Hamdi/Rois/Yanto
– Sebelah Barat berbatas dengan Jalan
– Sebelah Selatan berbatas dengan Udin/Yesi
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………..…….. Objek Sengketa I
2. Sebidang tanah dan bangunan seluas 72 M2 dengan ukuran 4 x 18 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4007 Tahun 2009 atas nama Deprianto, yang terletak di Jl. Sultan Hasanudin RT 05 RW 03 Kelurahan Sarana Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:
– Sebelah Utara berbatas dengan Suhaimi
– Sebelah Timur berbatas dengan Hamdi/Rois/Yanto
– Sebelah Barat berbatas dengan Jalan
– Sebelah Selatan berbatas dengan Suhaimi
Yang selanjutnya disebut sebagai ………………………….……….. Objek Sengketa II
III. POSITA
TENTANG KEPEMILIKAN OBJEK SENGKETA I DAN OBJEK SENGKETA II
  1. Bahwa dahulu alm Suwono memiliki tanah hamparan yang terletak di jalan poros sekarang bernama Jl.Sultan Hasanudin RT 05 RW 03 Kelurahan Sarana Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
  2. Bahwa dahulu pemerintah setempat mendirikan 2 (dua) unit perumahan guru yang letaknya masing-masing berada disisi Selatan dan satu sisi berada sebelah Utara. Bahwa 1 unit perumahan guru sisi sebelah Selatan separuh bangunan berdiri diatas tanah Restan Jalan Poros dan separuh bangunan seluas ± 3 x 8 berdiri diatas tanah alm Suwono, sedangkan 1 unit perumahan guru sisi sebelah Utara sepenuhnya menumpang diatas tanah Suwono, yang selanjutnya dalam hal ini untuk menyederhanakan disebut Wilayah Tanah Suwono (WTS).
  3. Bahwa terhadap Wilayah Tanah Suwono tersebut telah Penggugat beli dari Alm Suwono pada tahun 1987 diatas segel dengan luas ± 18 x 30 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Sumarni/Saragi, Sebelah Timur berbatas dengan Hamdi/Rois/Yanto, Sebelah Barat berbatas dengan Jalan, Sebelah Selatan berbatas dengan dahulu Tambunan/Umar/Udin
  4. Bahwa setelah membeli tanah dari alm Suwono, kemudian sekira tahun 1989 Penggugat mendirikan rumah diatas tanah yang Penggugat beli dengan lebar bangunan ± 6 x 8 M2 sampai saat ini rumah Penggugat tersebut masih berdiri dan Penggugat kuasai.
  5. Bahwa kemudian sekira tahun 1994, Penggugat mendirikan Ruko dengan ukuran bangunan ± 3 x 8 M2 yang terletak di Selatan rumah Penggugat bersebelahan dengan Perumahan Guru sisi sebelah Selatan (Objek Sengketa II), dan pada tahun 2007 Penggugat mendirikan bangunan Ruko ± 6 x 8 M2 yang terletak di sebelah Utara rumah Penggugat. Bahwa pada saat Penggugat mendirikan Ruko tahun 2007 sebelah Utara, bangunan rumah guru yang berdiri diatas tanah Penggugat telah Penggugat robohkan dengan kesepakatan Pihak Sekolah memberi kompesansi material bangunan kepada kepada Pihak Sekolah.
  6. Bahwa kemudian sejak tahun 2005 rumah Penggugat yang berada ditengah-tengah diantara kedua ruko, telah Penggugat renovasi menjadi beberapa Kios, dan saat ini Penggugat sewakan kepada penyewa.
  7. Bahwa sejak Penggugat membeli tanah dari alm Suwono sejak tahun 1987 sampai dengan 2008 atau setidaknya ±21 Tahun Penggugat hidup tentram tanpa adanya masalah persengketaan dengan pihak manapun hingga pada akhirnya Tergugat II datang mengusik ketentraman hidup Penggugat dengan cara menyerobot tanah milik Penggugat bahkan pernah melakukan percobaan pengusiran pihak-pihak yang menyewa kios dengan cara-cara premanisme.
TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II
  1. Bahwa awal mula permasalahan terjadi yaitu sekira tahun 2008 Tergugat II datang menemui Penggugat dan menyampaikan bahwa Tergugat II numpang berjualan didepan perumahan guru sebelah Selatan (Objek Sengketa I). Seiring berjalannya waktu, Tergugat II justru membangun kios permanen tepat dimuka perumahan guru sebelah Selatan dan membuat pondasi diatas Objek Sengketa I dan mengklaim tanah Objek Sengketa II adalah tanah miliknya.
  2. Bahwa terhadap situasi tersebut Penggugat merasa keberatan, dan oleh karena itu Penggugat memperingatkan Tergugat II agar tidak melakukan tindakan penyerobotan tanah Penggugat. Namun Tergugat II tetap bertahan dengan kekeliruan perbuatannya mendirikan bangunan diatas tanah Penggugat dengan alasan membeli dari Alm Suwono.
  3. Bahwa dari peristiwa hukum tersebut (rechtsfeit) dapat dikonklusikan tindakan Tergugat II yang menguasai tanpa hak objek sengketa I dan mengaku-ngaku tanah objek sengketa II sebagai miliknya, telah mengakibatkan Penggugat mengalami penderitaan kerugiaan baik materil maupun imateril karena tidak dapat menikmati hak atas tanah sebagaimana mestinya. Maka demikian cukup beralasan menurut hukum tindakan Tergugat II tersebut dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Bahwa selanjutnya terhadap situasi tersebut, Penggugat meminta pertanggungjawaban kepada Alm Suwono tentang adanya penyerobotan tanah oleh Tergugat II. Namun pada saat itu alm Suwono hanya menjawab bahwa ia lupa memberitahukan kepada Tergugat II bahwa tanah yang dikuasai dan diperjualbelikan kepada Tergugat II adalah milik Penggugat. Sehingga dapat disimpulkan tindakan Tergugat I yang memperjualbelikan objek sengketa I dan Objek Sengketa II kepada Tergugat II secara tanpa hak atau setidaknya bertentangan dengan kewajiban hukumnya, telah mengakibatkan Penggugat mengalami penderitaan kerugiaan materil dan imateril karena tidak dapat menikmati hak atas tanah sebagaimana mestinya. Maka demikian cukup beralasan menurut hukum tindakan Tergugat I tersebut dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Bahwa karena belum adanya penyelesaian secara bilateral. Maka Penggugat mencoba melakukan upaya mediasi melalui Perangkat Desa setempat, namun Tergugat II tetap bertahan dengan kekeliruan sikapnya mengaku-ngaku tanah objek sengketa I dan tanah objek sengketa II sebagai miliknya. Sehingga karena adanya pertentangan sikap, maka sampai saat ini belum terjadi penyelesaian secara musyawarah mufakat.
TENTANG SERTIFIKASI DAN PERALIHAN HAK TANAH OBJEK SENGKETA 
  1. Bahwa selanjutnya sekira tahun 2008 Penggugat mendapatkan informasi bahwa alm Suwono telah membuat sertifikat tanah di Wilayah Tanah Suwono, termasuk tanah Penggugat telah disertifikatkan oleh alm Suwono tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari Penggugat, dengan kata lain proses sertifikasi tanah objek sengketa maupun tanah Penggugat dilakukan secara sepihak oleh Alm Suwono. Sehingga di Wilayah Tanah Suwono setidaknya terbit 2 sertifikat hak milik yaitu:
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 4007 tahun 2009 seluas 216 M2 yang semula atas nama Suwono telah dibalik nama menjadi Deprianto/Tergugat II berdasarkan Akta PPAT Sementara Drs Eryanto, M.M tanggal 15 Mei 2008 Nomor 226/PPAT/CRB/2008 dengan ukuran 12×18 M2, (selanjutnya disingkat SHM No. 4007 Tahun 2009 a.n Deprianto)
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 4033 tahun 2009 seluas 243 M2 yang semula atas nama Suwono telah dibalik nama menjadi Suhaimi berdasarkan Akta PPAT Sementara Drs Eryanto, M.M tanggal 09 Mei 2008 Nomor 208/PPAT/CRB/2008, (disingkat SHM No.4033 Tahun 2009 a.n Suhaimi)
Tentang Peralihan Hak SHM Nomor 4007 Tahun 2009 A.N Deprianto
  1. Bahwa setelah meneliti masing-masing sertifikat tersebut diatas, maka ditemukan fakta bahwa SHM No.4007 tahun 2009 atas nama Deprianto karena adanya Akta Jual Beli antara Alm Suwono dengan Deprianto berdasar Akta Jual Beli PPAT Sementara Drs Eryanto, M.M tanggal 15 Mei 2008 Nomor 226/PPAT/CRB/2008.
  2. Bahwa setelah dikomparasikan antara SHM No. 4007 Tahun 2009 a.n Deprianto dengan data fisik dilokasi tanah, maka ketahui bahwa objek tanah dalam Akta Jual Beli PPAT Sementara Drs Eryanto, M.M tanggal 15 Mei 2008 dengan Nomor 226/PPAT/CRB/2008 adalah tanah objek sengketa yang merupakan bagian dari tanah Penggugat yang sebelumnya Penggugat beli dari Alm Suwono pada tahun 1987. Dengan kata lain, tanah yang Penggugat beli dari alm Suwono tahun 1987 telah diperjualbelikan kembali oleh Alm Suwono seluas 216 M2 kepada Tergugat.  Oleh karenanya tindakan Alm Suwono yang memperjualbelikan objek sengketa I dan Objek Sengketa II padahal diketahuinya bahwa ia bukanlah orang yang berhak, maka tindakan Alm Suwono tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Bahwa sebagai akibat hukum lanjutan, maka Akta Jual Beli dari PPAT Sementara Drs Eryanto, M.M tanggal 15 Mei 2008 dengan Nomor 226/PPAT/CRB/2008 yang mengandung kesalahan / perbuatan melawan hukum menjadi batal demi hukum, dan sudah sepatutnya peralihan hak Sertifikat Hak Milik Nomor 4007 tahun 2009 seluas 216 M2 atas nama Deprianto tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Bahwa selanjutnya sekira tahun 2010, SHM No. 4007 Tahun 2009 a.n Deprianto   seluas 216 M2 telah dilakukan pemecahan seluas 144 M2 oleh Tergugat II. Sehingga berubah menjadi sebagai berikut: SHM No. 4007 Tahun 2009 a.n Deprianto seluas 71 M2 dengan ukuran 4 x 18 M2 (Objek Sengketa II). SHM No. 1442 Tahun 2010 a.n Darmaisyaf seluas 144 M2 dengan ukuran 8 x 18 M2 (Objek Sengketa I).
  5. Bahwa selanjutnya menurut informasi yang Penggugat peroleh, Tergugat II meminjam uang kepada Bank BRI Cabang Rimbo Bujang dengan jaminan berupa Objek Sengketa I. Namun karena sesuatu hal, yang bertindak sebagai debitur terhadap pinjaman tersebut adalah Tergugat III, yang kemudian secara formil untuk memenuhi administasi pinjaman di Bank agar sertifikat atas nama Debitur, maka dibuatlah Akta Jual Beli dari Tergugat II kepada Tergugat III yakni Akta Jual Beli Nomor 126/2010 tanggal 27 April 2010.
  6. Bahwa disisi lain, Tergugat II memiliki hutang kepada Tergugat IV, maka untuk penyelesaian hutang piutang tersebut antara Tergugat II dan Tergugat IV bersepakat Objek Sengketa I dikonversi menjadi pembayaran hutang kepada Tergugat IV dengan cara Tergugat IV melunasi sisa hutang di Bank BRI Cabang Rimbo Bujang dan Objek Sengketa I beralih menjadi milik Tergugat IV.
  7. Bahwa karena secara formil sertifikat Objek Sengketa I pada saat digadaikan di Bank BRI Cabang Rimbo Bujang telah dibalik nama menjadi nama Tergugat III, maka agar sertifikat berubah menjadi atas nama Tergugat IV, dibuatlah akta peralihan hak berupa Akta Jual Beli antara Tergugat III kepada Tergugat IV yakni Akta Jual Beli Nomor 374/2015 tanggal 24 April 2015.
  8. Bahwa representatif tersebut diatas dapat dikonklusikan bahwa terhadap SHM No. 4007 Tahun 2009 setidaknya telah dilakukan peralihan hak 3 (tiga) kali yakni: 1) Akta Jual Beli Nomor 226/PPAT/CRB/2008 tanggal 15 Mei 2008 dari Tergugat I kepada Tergugat II; 2) Akta Jual Beli Nomor 126/2010 tanggal 27 April 2010 dari Tergugat II kepada Tergugat III; 3) Akta Jual Beli Nomor 374/2015 tanggal 24 April 2015 dari Tergugat III kepada Tergugat IV.
  9. Bahwa sebagaimana telah disimpulkan sebelumnya bahwa perbuatan Tergugat I yang memperjualbelikan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II kepada Tergugat II, sedangkan Tergugat I bukanlah pihak yang berhak, maka menurut hukum perbuatan Tergugat II yang memperjualbelikan Objek Sengketa I untuk yang kedua kalinya adalah Perbuatan Melawan Hukum. Sehingga secara mutatis mutandis, Tergugat II yang memperjualbelikan Objek Sengketa I kepada Tergugat III dan berlanjut dari Tergugat III kepada Tergugat IV adalah tidak sah dan terhadap peralihan hak tersebut batal demi hukum. Tentang Peralihan Hak SHM Nomor 4033 tahun 2009 a.n Suhaimi
  10. Bahwa terhadap SHM No.4033 Tahun 2009 yang semula atas nama Suwono dirubah menjadi atas nama Suhaimi / Penggugat melalui Akta Jual Beli Nomor 208/PPAT/CRB/2008 tanggal 09 Mei 2008 adalah cacat hukum karena Penggugat tidak pernah mengetahui termasuk tidak pernah bertemu dan/atau menandatangani Akta Jual Beli Tanah dihadapan PPAT Sementara Cq Camat Rimbo Bujang. Sedangkan menurut Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian sah apabila memenuhi syarat perjanjian yakni adanya kesepakatan. Sehingga dapat disimpulkan Akta Jual Beli Nomor 208/PPAT/CRB/2008 tanggal 09 Mei 2008 selain mengandung unsur pemalsuan juga tidak terpenuhi syarat formil sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karenanya Akta Jual Beli Nomor 208/PPAT/CRB/2008 tanggal 09 Mei 2008 cukup beralasan menurut hukum dinyatakan batal demi hukum dan sebagai akibat lanjutan, SHM No.4033 Tahun 2009 a.n Suhaimi berdasar Akta Jual Beli PPAT Nomor 208/PPAT/CRB/2008 tanggal 09 Mei 2008 tidak memiliki kekuatan hukum.
  11. AKTA JUAL BELI CACAT HUKUM
  12. Bahwa dalam pembuatan akta jual beli berpedoman pada ketentuan mengenai perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, Perjanjian jual beli terdapat 4 (empat) syarat yaitu; a. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, b. cakap untuk membuat suatu perjanjian, c. mengenai suatu hal tertentu, d. suatu sebab yang halal.
  13. Bahwa dalam Pasal 1446 dan Pasal 1450 KUHPerdata pada pokoknya menyatakan bahwa apabila syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjian tetap mengikat kedua belah pihak selama tidak dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang berhak. Sedangkan Batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
  14. Bahwa suatu perjanjian terjadi atas dasar adanya kesepakatan di antara para pihak. Dalam mewujudkan kesepakatan tidak menutup kemungkinan salah satu pihak melakukannya dengan itikad buruk sehingga timbul adanya cacat kehendak. Pasal 1321 KUHPerdata menyatakan bahwa “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dikatakan bahwa “pada perjanjian yang mengandung cacat dalam kehendak, kehendak yang diberikan dalam perjanjian itu bukan didasarkan atas kehendak (sepakat) yang murni, sepakat di sana diberikan karena ia keliru, tertekan, tertipu atau dibawah pengaruh orang lain yang menyalahgunakan keadaan yang ada”.
  15. Bahwa cacat kehendak dalam kesepakatan merupakan suatu pelanggaran terhadap syarat subjektif perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Tidak terpenuhinya syarat subjektif tersebut membawa konsekuensi yaitu terhadap perjanjian dapat dimohonkan pembatalannya oleh salah satu pihak kepada hakim. In casu, berdasarkan bukti surat berupa Surat Jual Beli Tahun 1987 antara Suwono dengan Penggugat, maka Akta Jual Beli No. 226/PPAT/CRB/2008 tanggal 15 Mei 2008 antara Suwono dan Deprianto tidak memenuhi syarat klausa yang halal dan mengandung penipuan karena Suwono bukan lagi pihak yang berhak memperjualbelikan Objek Sengketa karena sebelumnya telah dijualbelikan kepada Penggugat. Sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut cukup beralasan menurut hukum Peralihan Hak berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 226/PPAT/CRB/2008 tanggal 15 Mei 2008 antara Suwono dan Deprianto dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  16. Bahwa oleh karena Akta Jual Beli Nomor 226/PPAT/CRB/2008 tanggal 15 Mei 2008 telah dinyatakan batal demi hukum, maka Tergugat II tidak memiliki alas hak yang sah untuk melakukan peralihan hak atas tanah objek sengketa, sehingga peralihan SHM No. 4007 Tahun 2009 yang semula atas nama Suwono menjadi a.n Deprianto melalui Akta Jual Beli Nomor 226/PPAT/CRB/2008 tanggal 15 Mei 2008 patut dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  17. Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki alas hak yang sah, maka peralihan SHM No. 4007 Tahun 2009 melalui Akta Jual Beli Nomor 126/2010 tanggal 27 April 2010 dari Tergugat II kepada Tergugat III; dan selanjutnya peralihan hak melalui Akta Jual Beli Nomor 374/2015 tanggal 24 April 2015 dari Tergugat III kepada Tergugat IV, secara mutatis mutandis batal demi hukum.
  18. Bahwa sebagai akibat lanjutan, maka SHM No. 1442 Tahun 2010 yang semula atas nama Deprianto menjadi atas nama Darmaisyaf melalui Akta Jual Beli Nomor 374/2015 tanggal 24 April 2015, patut dinyataan tidak memiliki kekuatan hukum.
  19. Bahwa selanjutnya secara konsisten atas sikap Penggugat juga menyatakan peralihan hak terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 4033 tahun 2009 a.n Suhaimi (Penggugat) melalui Akta Jual Beli Nomor 208/PPAT/CRB/2008 tanggal 09 Mei 2008 tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata karena Penggugat tidak pernah mengetahui, menyetujui dan menandatangani akta jualbeli tanggal 09 Mei 2008. Sehingga beralasan menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 208/PPAT/CRB/2008 tanggal 09 Mei 2008 dinyatakan batal demi hukum.
  20. TENTANG SERTIFIKAT TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT
  21. BAGIAN I
  22. Proses Sertifikasi Cacat Hukum
  23. Bahwa dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA No.10 Tahun 2020). Bahwa dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020 Huruf B Angka 2 huruf a menyatakan bahwa :
  24. Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administrasi yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.
  25. Bahwa dari norma hukum tersebut, dapat digaris bawahi bahwa Hakim Perdata berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Bahwa dalam praktik peradilan perdata, sejauh yang Penggugat ketahui Hakim Perdata dalam sengketa kepemilikan, telah membuat putusan dengan amar yang menganulir kekuatan sertifikat diantaranya: 1. Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 18/Pdt.G/2016/PN Mrb tanggal 11 April 2017 dengan amar putusan “ Menyatakan Sertifikat Hak Milik No 270 Tahun 2013 atas nama Hasan Basri tidak memiliki kekuatan hukum;  2. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Llg tanggal 2 Maret 2022, dengan amar putusan “Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 52 Tahun 2015 adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  26. Putusan Mahkamah Agung Nomor 772 K/Pdt/2008 tanggal 09 Mei 2009 dengan amar putusan “Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 120 tertanggal 22 Oktober 1990 atas nama Tergugat I La Goa khusus untuk tanah seluas 3.782 m2 dengan ukuran panjang 62 meter, dan lebar 61  tidak mempunyai kekuatan hukum;
  27. Bahwa sertifikat dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum selain disebabkan karena adanya alas hak yang tidak sah, peralihan yang tidak sah, juga disebabkan karena dalam penerbitannya melanggar hukum yang berlaku.
  28. Bahwa dalam konteks penerbitan sertifikat, diperlukan data fisik bagi pendaftaran tanah, bidang tanah yang akan dipetakan diukur, setelah ditetapkan letaknya, batas-batasnya dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas di setiap sudut bidang tanah yang bersangkutan (Vide Pasal 17 ayat 1 PP 24/1997). In casu, dalam proses sertifikasi tanah Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II tidak dilakukan pengukuran, pembuatan peta dasar, penetapan batas bidang-bidang tanah secara benar oleh Turut Tergugat (Vide Pasal 14 PP 24/1997). Sehingga mengakibatkan SHM No. 4007 Tahun 2009 mengkoptasi / menyerobot tanah dan bangunan ruko Penggugat yang dibangun tahun 1994 seluas 3 x 8 m2.
  29. 24. Bahwa mengenai penetapan batas batas tanah secara yuridis sebagaimana dimaksud Pasal 14 PP 24/1999, merujuk pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasionalnomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 19 A ayat (1) menyatakan “Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan. Pasal 19 B ayat (1) menyatakan “Penetapan batas dilakukan oleh petugas ukur berdasarkan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan. Artinya untuk menetapkan batas-batas bidang tanah harus terlebih dahulu mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan. In casu, SHM No. 4007 Tahun 2009 a.n yang semula atas nama Suwono dengan luas 214 (sertifikat induk objek sengketa) dibuat tanpa adanya persetujuan dari pihak-pihak yang berbatasan. Dengan dukungan fakta bahwa sepanjang tahun 2009, Penggugat tidak pernah ditemui petugas dan/atau pemohon sertifikasi tanah meminta persetujuan Penggugat perihal persetujuan batas dan/atau penandatanganan Berita Acara Persetujuan. Maka demikian tindakan penetapan batas dalam SHM No. 4007 Tahun 2009 a.n tanpa adanya persetujuan dari pihak yang berbatasan adalah bertentangan dengan hukum.
  30. Bahwa secara keseluruhan dari kontruksi hukum tersebut diatas dapat dikonklusikan penerbitan SHM No. 4007 Tahun 2009 dalam proses sertifikasinya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 17 PP 24/1997. Sehingga secara nyata menyerobot tanah Penggugat dan mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian baik materil maupun immateril karena tidak dapat menikmati hak atas tanah sebagaimana mestinya.
  31. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas cukup beralasan menurut hukum SHM No. 4007 Tahun 2009 a.n Deprianto yang semula atas nama Suwono dengan luas 214 beserta turunannya yaitu :
A. SHM No. 4007 Tahun 2009 a.n Deprianto seluas 71 M2 dengan ukuran 4 x 18 M2 (Objek Sengketa II).
B. SHM No. 1442 Tahun 2010 atas nama Darmaisyaf seluas 144 M2 dengan ukuran 8 x 18 M2 (Objek Sengketa I).
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Bagian II
Peralihan Hak Mengandung Froud (kesalahan/kecurangan)
25. Bahwa sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa Akta Jual Beli Nomor 226/PPAT/CRB/2008 tanggal 15 Mei 2008 antara Suwono dan Deprianto tidak memenuhi syarat klausa yang halal dan mengandung penipuan  karena Suwono bukan lagi pihak yang berhak memperjualbelikan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II karena sebelumnya telah dijualbelikan kepada Penggugat.  Sehingga menurut hukum Peralihan Hak melalui Akta Jual Beli Nomor 226/PPAT/CRB/2008 tanggal 15 Mei 2008 antara Suwono dan Deprianto dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, dan secara mutatis mutandis SHM No. 4007 Tahun 2009 yang semula atas nama Suwono menjadi atas nama Deprianto dan pemecahannya SHM No. 1442 Tahun 2010 yang semula atas nama Deprianto dirubah menjadi atas nama Darmaisyaf, tidak memiliki kekuatan hukum.
TENTANG PEMBELI TIDAK BERITIKAD BAIK
26. Bahwa beberapa putusan MARI mengindikasikan tidak dilindunginya posisi Pembeli yang tidak hati-hati atau tidak cermat dalam memeriksa keabsahan tanah yang dibelinya, apalagi jika telah ada peringatan yang diberikan kepadanya (Vide : Putusan MARI No. 1861 K/Pdt/2005).
Bahwa selain itu, pembelian dari pemilik terdahulu – sementara hak milik tanah tersebut ternyata telah beralih ke orang lain, sepertinya juga dianggap sebagai resiko Pembeli. Dalam Putusan MARI No. 3070 K/Pdt/2003, misalnya, dipertimbangkan bahwa “jual beli tanah yang dilakukan dua kali, maka jual beli yang kedua harus dinyatakan tidak sah, karena pada waktu jual beli kedua itu pihak Penjual tidak lagi sebagai pemilik atas tanah yang dijual tersebut”. Oleh karenanya, Pembeli berkewajiban secara patut dan memadai untuk memeriksa keabsahan tanah yang dibelinya.
Di dalam putusan-putusan terdahulu, MARI bahkan terlihat lebih tegas lagi dalam menguji kehati-hatian dan kecermatan pembeli sendiri. Menurut MARI ketika itu, Pembeli tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pembeli beritikad Baik, karena pada saat pembelian sama sekali tidak meneliti dan menyelidiki secara cermat hak dan status para penjual atas tanah terperkara (Putusan MARI No. 1816 K/Pdt.1989 dan Putusan MARI No. 4340 K/Pdt/1986). Putusan-putusan ini pada dasarnya menekankan kepada Pembeli untuk tidak begitu saja percaya penjelasan Penjual, melainkan juga harus bertindak secara responsif (bertanggung jawab) mencari tahu dan meneliti terlebih dahulu, sebelum dan saat jual beli tanah dilakukan. Di bawah ini dapat dilihat beberapa hal yang seharusnya diperiksa oleh Pembeli menurut putusan-putusan Mahkamah Agung:
– Adanya sertifikat hak atas tanah (Putusan MARI No. 765 PK/Pdt/2009);
– Kewenangan pihak yang mengalihkan, misalnya berlaku atau tidaknya surat kuasa (Putusan MARI No. 4340 K/Pdt/1986);
– Pihak yang secara nyata menguasai objek tersebut (Putusan MARI No. 1847 K/Pdt/2006; No. 1923 K/Pdt/2013);
– Jika terkait tanah waris, perlu dipastikan adanya persetujuan (semua) Ahli Waris (Putusan MARI No. 4340 K/Pdt/1986; No. 1816 K/Pdt/1989; Putusan PN Kutai Barat No. 22/Pdt.G/2013/PN.KUBAR);
– Jika terkait tanah yang merupakan harta bersama (harta gono gini), perlu dipastikan adanya persetujuan pasangan (Putusan MARI No. 114 K/Pdt/2013);
– Perkara sengketa yang masih berjalan atau putusan pengadilan terkait tanah obyek jual beli (Putusan MARI No. 1861 K/Pdt/2005; No. 114 K/Pdt/2013);
– Status tanah, yaitu bahwa tanah yang berstatus tanah negara tidak dapat dijual belikan (Putusan Mahkamah Agung No. 429 K/Pdt/2003).
Bahwa dari uraian tersebut diatas dapat disimbulkan apabila pembeli tidak memeriksa secara seksama dan meneruskan transaksi, maka pembeli tidak dikualifikasikan sebagai pembeli beritikad baik, sehingga secara hukum posisinya tidak dilindungi. Dalam Putusan MARI No. 1816 K/Pdt/1989 mempertimbangkan bahwa pembeli tidak beritikad baik, karena Pembeli dianggap tidak melakukan perbuatan apapun untuk meneliti objek jual beli. Putusan ini pada dasarnya mewajibkan Pembeli untuk bertindak responsif dalam meneliti fakta material terkait pembelian yang dilakukannya. Jika Pembeli buta huruf sehingga tidak mungkin membaca data yuridis, Pembeli juga dapat memeriksa data fisik, misalnya dengan bertanya kepada tetangga yang berbatasan dengan objek tanah, atau bertanya kepada Kepala Kampung.
In casu, berdasarkan bukti;
a. Surat Jual Beli tahun 1987 antara Suwono dan Penggugat
b. Akta Jual Beli Nomor 226/PPAT/CRB/2008 tanggal 15 Mei 2008 dari alm Suwono kepada Deprianto/Tergugat II.
c. Akta Jual Beli Nomor 126/2010 tanggal 27 April 2010 dari Deprianto/Tergugat II kepada Noverly Adi Putra/Tergugat III .
d. Akta Jual Beli Nomor 374/2015 tanggal 24 April 2015 dari Tergugat III kepada Tergugat IV.
Membuktikan bahwa Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, sebagai pembeli tidak melaksanakan berkewajiban secara patut dan memadai untuk memeriksa keabsahan tanah yang dibelinya dengan cara verifikasi, validasi, dan meneliti secara cermat hak dan status para penjual atas tanah. Sehingga dikualifikasi Pembeli tidak beritikad baik.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Tebo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perakara aquo berkenan memberi amar putusan yang bunyinya sebagai berikut :
IV. PETITUM
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan:
A. Objek Sengketa I berupa sebidang tanah seluas seluas 144 M2 dengan ukuran 8 x 18 M2, yang terletak di Jl. Sultan Hasanudin RT 05 RW 03 Kelurahan Sarana Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:
– Sebelah Utara berbatas dengan Suhaimi/Penggugat
– Sebelah Timur berbatas dengan Hamdi/Rois/Yanto
– Sebelah Barat berbatas dengan Jalan
– Sebelah Selatan berbatas dengan Udin/Yesi
B. Objek Sengketa II berupa sebidang tanah seluas 72 M2 dengan ukuran 4 x 18 M2 dan bangunan seluas 3 x 8 M2 yang terletak di Jl. Sultan Hasanudin RT 05 RW 03 Kelurahan Sarana Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:
– Sebelah Utara berbatas dengan Suhaimi /Penggugat
– Sebelah Timur berbatas dengan Hamdi/Rois/Yanto
– Sebelah Barat berbatas dengan Jalan
– Sebelah Selatan berbatas dengan Suhaimi /Penggugat
Adalah hak milik Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan Peralihan Hak berdasarkan :
A. Akta Jual Beli Nomor 226/PPAT/CRB/2008 tanggal 15 Mei 2008 antara Suwono dengan Tergugat II;
B. Akta Jual Beli Nomor 126/2010 tanggal 27 April 2010 antara Tergugat II dengan Tergugat III;
C. Akta Jual Beli Nomor 374/2015 tanggal 24 April 2015 antara Tergugat III dengan Tergugat IV;
D. Akta Jual Beli Nomor 208/PPAT/CRB/2008 tanggal 09 Mei 2008 antara alm Suwono dengan /Penggugat;
Batal demi hukum.
5. Menyatakan:
A. Sertifikat Hak Milik Nomor 4007 tahun 2009 seluas 72 M2 yang semula atas nama Suwono dibalik nama menjadi Deprianto/Tergugat II melalui Akta Jual Beli Nomor 226/PPAT/CRB/2008 tanggal 15 Mei 2008;
B. Sertifikat Hak Milik Nomor 1442 Tahun 2010 seluas 144 M2 yang semula atas nama Deprianto dibalik nama menjadi Darmaisyaf/Tergugat IV melalui Akta Jual Beli Nomor 374/2015 tanggal 24 April 2015;
C. Sertifikat Hak Milik Nomor 4033 tahun 2009 seluas 243 M2 yang semula atas nama Suwono dibalik nama menjadi Suhaimi melalui Akta Jual Beli Nomor 208/PPAT/CRB/2008 tanggal 09 Mei 2008.
Tidak memiliki kekuatan hukum.
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II kepada Penggugat dalam keadaan utuh tanpa beban hak apapun diatasnya bila perlu menggunakan aparatur Negara atau keamanan Negara.
7. Menyatakan surat-surat yang terbit untuk dan atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, yang ada dalam kekuasaanya sepanjang mengenai tanah Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II memiliki kekuatan hukum mengikat.
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk mengganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materil sebesar Rp.472.000.000.- (Empat ratus tujuh puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
– Luas tanah (objek sengketa I dan objek sengketa II) adalah 216 M2 x Rp.1.000.000/meter
– Nilai bangunan Ruko (Objek Sengketa II) adalah Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Biaya kebutuhan selama proses persidangan Rp.6.600.000,- (Enam juta enam ratus ribu):
– Biaya Perkara : Rp. 3.000.000
– Biaya Konsumsi : Rp. 100.000 x 14 persidangan = Rp.1.400.000
– Biaya Transportasi : Rp. 100.000 x 14 persidangan = Rp.1.400.000
– Biaya Foto Copy : Rp. 200.000
– Biaya Leges Bukti : Rp. 100.000
– Biaya Transpotasi Saksi : Rp. 200.000 x 2 orang saksi = Rp. 400.000
b. Kerugian Immateril
Bahwa perbuatan melawan hukum Tergugat Para Tergugat telah nyata menimbulkan kerugian imateril bagi Penggugat karena tidak dapat memanfaatkan hak atas tanah secara utuh yang bilamana kerugian tersebut dikonversi dalam bentuk uang setara dengan Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang kami mohon agar Para Tergugat dihukum untuk membayarkan sekaligus dan tunai.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan secara tanggung renteng.
10. Menghukum Turut Tergugat untuk mencoret segala hak-hak orang lain yang ada pada:
A. Sertifikat Hak Milik Nomor 4007 tahun 2009 seluas 72 M2 atas nama Deprianto/Tergugat II;
B. Sertifikat Hak Milik Nomor 1442 Tahun 2010 seluas 144 M2 atas nama Darmaisyaf/Tergugat IV;
C. Sertifikat Hak Milik Nomor 4033 tahun 2009 seluas 243 M2 atas nama Suhaimi/Penggugat.
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, secara tanggung renteng menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequeo Et Bono).
D. PENUTUP
Tanpa mengurangi rasa hormat, izinkan Penggugat menyampaikan firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat An-Nisa’ Ayat 58, yang artinya: ”Dan apabila menghukum diantara manusia, hendaklah menghukum dengan adil”, begitu juga yang termuat dalam Al-Quran Surat Al-Maaidah Ayat 42 yang artinya “jika kamu memutuskan perkara diantara mereka, maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil”.  Semoga Allah SWT memberi petunjuk kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang adil.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
INDRA SETIAWAN, S.H.M.H. RIDHO SANTOSO, S.H.