Advokat Indra

Perkara gugatan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bungo resmi memasuki tahap persidangan jawab-menjawab di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Gugatan tersebut diajukan oleh Lia Permatasari, peserta PPPK yang dinyatakan tidak lolos seleksi, terhadap Bupati Bungo terkait Keputusan Bupati Bungo tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atas nama Dewi Sandra.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor Register 22/G/PTUN.JBI dan kini telah memasuki agenda penting dalam proses persidangan. Dewi Sandra, yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Pengangkatan PPPK, secara resmi telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor LBH Pelita Keadilan. Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Advokat Indra Setiawan, S.H., M.H., Zasramansyah, S.H., Ridho Santoso, S.H., dan Frengky HN, S.H., yang berkantor di Jalan RM Thaher, Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Kuasa hukum Dewi Sandra menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan jawaban tertulis kepada Majelis Hakim PTUN Jambi. Dalam perkara ini, Dewi Sandra berkedudukan sebagai Tergugat II Intervensi atau pihak terkait.

“Hari ini kami selaku Pihak Tergugat II Intervensi telah menyampaikan jawaban tertulis kepada Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 22/G/PTUN.JBI di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. Pada persidangan sebelumnya, tanggal 7 Januari 2025, kami secara resmi mengajukan diri sebagai Tergugat II Intervensi atau Pihak Terkait,” ujar kuasa hukum Dewi Sandra.

Lebih lanjut dijelaskan, pengajuan diri sebagai pihak terkait bertujuan untuk membela hak konstitusional serta kepentingan hukum klien mereka, sekaligus mempertahankan keabsahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK yang telah diterbitkan.

“Tujuan kami jelas, yaitu membela hak konstitusional klien kami dan mempertahankan SK Pengangkatan klien kami sebagai PPPK. Berdasarkan hasil seleksi kompetensi, klien kami memperoleh nilai tertinggi dibandingkan peserta lainnya. Bahkan nilai Penggugat berada di bawah nilai klien kami. Hal ini dapat dibuktikan melalui live score yang disiarkan pada akun YouTube resmi UPT BKN Jambi,” tegasnya.

Pihak Tergugat II Intervensi juga mengaku mempertanyakan hasil pengumuman tanggal 2 Januari 2025, di mana Lia Permatasari diumumkan sebagai peserta dengan nilai tertinggi.

“Kami justru mempertanyakan mengapa Penggugat diumumkan sebagai peserta dengan nilai tertinggi. Klien kami merasa ada keadilan yang disembunyikan. Karena itu, klien kami menempuh perjuangan hukum yang panjang dan melelahkan hingga akhirnya memperoleh SK Pengangkatan sebagai PPPK Tahun Anggaran 2024,” lanjut Indra

Dalam jawabannya di persidangan, kuasa hukum Dewi Sandra, Indra Satriani.,S.H turut mendasarkan argumen pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka merujuk Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, juncto Keputusan Menteri PAN RB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, khususnya pada diktum ke-26. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa pelamar dinyatakan lulus seleksi apabila memperoleh peringkat terbaik.

“Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, kami optimis dan yakin dapat memenangkan perkara ini,” pungkas kuasa hukum Dewi Sandra Indra Satriani.

Sidang selanjutnya dilaksanakan pada hari rabu tanggal 21 Januari 2026 pukul 10.00 wib dengan acara penyampaian Replik Penggugat atas Jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi.