BUNGO, 07 Desember 2025
MATERI PKPA
HUKUM ACARA PERDATA
PRAKTEK
LBH PELITA KEADILAN
Indra Setiawan, S.H., M.H
RM Thaher, Cadika, Rimbo Tengah, Bungo
HP: 081284460009
HUKUM ACARA PERDATA PRAKTEK
Oleh ; Indra Setiawan, S.H.,M.H
Advokat/Ketua LBH Pelita Keadilan/Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Bungo
- SURAT KUASA
Surat Kuasa secara umum diatur pada Pasal 123 ayat (1) HIR / Pasal 147 ayat (1) RBg yang menyebutkan ;
“Pihak yang berperkara dapat menghadap sendiri atau diwakili oleh kuasa yang sah dengan surat kuasa khusus” dan juga Pasal 1792 KUH Perdata, yang berbunyi ”Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”
Pasal 1795 KUHPerdata menyatakan bahwa ;
“surat kuasa dapat diberikan secara tersendiri, menurut satu atau beberapa kepentingan khusus. Formulir ini dapat digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan surat kuasa untuk bertindak di pengadilan dan untuk mewakili kepentingan klien sebagai klien”
Bertitik tolak dari ketentuan pasal tersebut dalam perjanjian mengenai kuasa terdapat pihak yang terdiri dari pemberi kuasa lastgever (instruction, mandate) dan penerima kuasa atau disingkat kuasa yaitu yang diberi perintah atau mandat melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa, oleh karenanya pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya yang ditentukan dalam surat kuasa, dengan demikian penerima kuasa (lasthebber, mandatory) berkuasa penuh untuk bertindak mewakili pemberi kuasa kepada pihak ketiga untuk dan atas nama pemberi kuasa sepanjang yang dilakukan penerima kuasa tidak melebihi wewenang yang diberikan pemberi kuasa. Oleh karenanya berdasarkan uraian tersebut diatas terdapat dua prinsip penting yaitu:
- Kuasa harus diberikan oleh pihak yang berhak (pemberi kuasa), dan
- Harus ditujukan untuk tindakan tertentu (khusus).
Pasal 123 ayat (1) HIR, hanya menyebut syarat pokok saja, yaitu kuasa khusus berbentuk tertulis atau akta. Akibatnya pembuatan surat kuasa khusus sangat sederhana, yakni dibuat secara tertulis dan tidak memerlukan syarat tambahan lainnya. Sehingga pada masa lalu, surat kuasa khusus sangat sederhana sekali, hanya berisi formulasi “ memberi kuasa kepada seseorang untuk mewaki pemberi kuasa menghadap di semua pengadilan”[1].
Oleh karenanya Mahkamah Agung RI melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1959, untuk memenuhi ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR, Surat Kuasa setidaknya memuat:
- menyebutkan kompetensi relatif di pengadilan negeri mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
- menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak, (dalam hal ini kedudukan pemberi kuasa tidak disebutkan).
- menyebutkan secara ringkas dan konkrit pokok dan objek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara.
Selanjutnya Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994, menegaskan kembali syarat pokok Surat Kuasa Khusus yaitu:
- Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan;
- Menyebutkan kompetensi relatif, pada Pengadilan Negeri mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
- Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak secara jelas (sebagai Penggugat dan Tergugat);
- Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara. Paling tidak, menyebutkan jenis masalah perkaranya.
Hak-hak dalam Kuasa Khusus (retensi dan & substitusi) yaitu;
- Hak retensi adalah hak untuk menahan suatu benda sampai kewajibannya dilunasi. Menurut Pasal 1812 KUHPerdata menyatakan:
“Penerima Kuasa berhak unyuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada ditangganya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa”
- Hak Substitusi adalah kuasa pelimpahan yang diberikan kuasa agar dapat mewakili penerima kuasa dalam melakukan tindakan. Menurut Pasal 1803 KUHPerdata menyatakan:
Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:
- bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya.
- bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya.
Dalam praktik, Surat Kuasa Substitusi setelah ditandatangani oleh Pemberi Kuasa Substitusi dan Penerima Kuasa Substitusi diatas materai 10.000, kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan dan selanjutnya diserahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang ditentukan.
Dari uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan komponen Surat Kuasa Khusus yaitu :
Judul Surat Kuasa Atau Surat Kuasa Khusus.
- Identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
- Menegaskan pilihan domisili hukum (alamat surat) ditujukan ke kantor Kuasa atau Pemberi Kuasa.
- Menyebutkan PEMBERI KUASA dan PENERIMA KUASA
- Penegasan tentang bertindak bersama-sama atau masing-masing sendiri.
- Penyebutan kata KHUSUS.
- Menyebutkan tujuan Pemberian Kuasa (untuk mewakili Pemberi Kuasa mengajukan Gugatan, dll).
- Menyebutkan Identitas Tergugat
- Menyebutkan gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi
- Menyebutkan Pengadilan Negeri mana Gugatan tersebut diajukan.
- Mengajukan Hak Subtitusi dan Mencantumkan Hak Retensi.
- Tanggal Pemberian Kuasa.
- Kolom nama dan tanda tangan Pemberi Kuasa diatas materai 10.000
- GUGATAN
Gugatan merupakan merupakan tuntutan hak yang diajukan oleh pihak yang merasa haknya di langgar langgar ke Pengadilan untuk dimintakan suatu putusan Hakim. Tuntutan hak tersebut merupakan tuntutan hak yang mempunyai kepentingan yang layak serta mempunyai dasar hukum. Tuntutan perdata tersebut mengandung sengketa (vide pasal 118 ayat (1) HIR). Gugatan yang diajukan ke Pengadilan disebut dengan Surat Gugatan.
Pada hakikatnya, persoalan yang dihadapi oleh seseorang atau sekelompok orang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu persoalan yang mengandung sengketa (gugatan) dan persoalan yang tidak mengandung sengketa (Permohonan). Dengan demikian, secara umum, terdapat 2 (dua) macam tuntutan hak yang diajukan ke pengadilan perdata, yaitu:
- Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan. Dalam hal ini, untuk dapat mengajukan tuntutan hak, maka sekurang-kurangnya harus terdapat dua pihak, yaitu pihak penggugat di satu pihak dan pihak tergugat di pihak lainnya (Pasal 118 ayat (1) HIR dan Pasal 142 ayat (1) (Rbg). Misalnya, sengketa warisan, sengketa kepemilikan atau hak milik dan lain sebagainya.
- Perkara voluntaria (Permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa yang disebut permohonan. Perkara perdata dalam bentuk permohonan (voluntaria ), maka hanya terdapat satu pihak saja. Sebagai contoh, permohonan penetapan waris, permohonan pengangkatan anak, permohonan perbaikan nama dan lain sebagainya.
Dalam mengajukan dan merumuskan surat gugatan ke pengadilan, pihak Penggugat perlu memperhatikan dua syarat utama, yaitu[2];
- Syarat Materil
syarat materil yaitu syarat yang berkaitan dengan isi atau materi yang harus dimuat dalam surat gugatan. Tentang syarat isi atau materi dari surat gugatan dapat ditemui dalam Pasal 8 No 3 Rv yakni berisi:
- Identitas Para Pihak
Dalam perkara perdata biasanya terdiri dari dua pihak, yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat. Kedua belah pihak tersebut (Penggugat dan Tergugat) dapat beracara secara langsung di muka pengadilan atau mewakilkannya kepada seorang kuasa dengan kuasa khusus. Identitas para pihak tidak lain adalah keterangan diri dari pada para pihak yang berperkara (dalam hal ini identitas dari penggugat dan tergugat), terutama menyangkut mengenai nama, umur, kebangsaan, tempat tinggal dan/atau domisili dari masing-masing pihak yang harus dituliskan secara benar dan lengkap.
- Posita
Posita atau Fundamentum petendi adalah bagian yang menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa dan bagian yang menguraikan tentang hukum. Uraian tentang kejadian merupakan kejelasan duduknya perkara, sedangkan uraiana hukum ialah uraian tentang adanya hak atau atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan[3].
- Petitum
Petitum adalah apa yang dituntut atau dimohonkan oleh penggugat dalam gugatan supaya diputuskan oleh pengadilan melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan[4].
Petitum dalam gugatan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu apa yang menjadi tuntutan pokok (primer), tuntutan tambahan dan tuntutan subsider (pengganti atau alternatif). Tuntutan pokok biasanya berkenaan langsung dengan objek perkara yang dimohonkan untuk diputus oleh pengadilan misalnya:
Primer
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tanah objek sengketa adalah hak milik Penggugat
- Menyatakan Tergugat yang melakukan penyerobotan tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum
- Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril dengan rincian sebagai berikut;
Subsider
Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Sedangkan subsider tujuannya tidak lain agar apabila tuntutan primer ditolak masih ada kemungkinan dikabulkannya gugatan yang didasarkan atas kebebasan dari hakim serta keadilan. Jadi tuntutan subsider merupakan tuntutan cadangan[5]. Tidak adanya ketentuan dalam HIR maupun Rbg mengenai syarat tentang isi gugatan menyebabkan orang bebas menyusun dan merumuskan gugatan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 8 No. 3 Rv.
- Syarat Formil
Syarat formil yaitu syarat untuk memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan . jika ternyata ada salah satu syarat formil yang tidak dipenuhi,dapat mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Sayarat formil yang harus dipenuhi yaitu:
- Menyebutkan identitas para pihak dengan lengkap dan jelas.
- Surat gugatan gugatan harus memperhatikan kompetensi kompetensi absolut maupun kompetensi relatif.
- Surat gugatan tidak mengandung Error in Persona (keliru pada orang yang digugat)
- Surat gugatan harus jelas dan tegas tidak Obscur libel
- Surat gugatan tidak mengandung Nebis in idem
- Gugatan Prematuur. Dalam hal ini gugatan masih tertunda, karena ada faktor yang menangguhkan atau apa yang hendak digugat belum terbuka karena syarat yang ditentukan UU atau yang diperjanjian belum terjadi
- JAWABAN
Dalam pemeriksaan perkara di sidang Pengadilan, jawab menjawab antara kedua belah pihak merupakan hal yang amat penting. Didalam HIR/RBG tidak ada ketentuan yang mewajibkan Tergugat untuk menjawab gugatan Penggugat dan tidak ada format baku jawaban yang berlaku. Jawaban Tergugat dapat berupa pengakuan dan dapat juga berupa bantahan. Pengakuan berarti membenarkan isi gugatan Penggugat, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya, sehingga apabila Tergugat membantah, Penggugat harus membuktikan[6].
Dalam jawaban Tergugat, terdapat 2 (dua) komponen pokok yakni Bantahan dan sangkalan. Bantahan (verweer) terdiri dari tangkisan atau eksepsi yang pada hakikatnya bertujuan agar gugatan Penggugat ditolak. Sedangkan sangkalan (verweer ten principale) adalah sangkalan yang berhubungan dengan pokok perkara.
Menurut Sudikno Merto Kusumo, eksepsi ialah suatu sanggahan atau bantahan dari pihak Tergugat terhadap gugatan Penggugat yang tidak langsung mengenai pokok perkara, yang berisi tuntutan batalnya gugatan. Sedangkan yang dimaksud dengan sangkalan (verweer ten principale) adalah sanggahan yang berhubungan dengan pokok perkara.[7] Sedangkan menurut M. Yahya Harahap, eksepsi adalah pengecualian yang bermakna tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi yang tujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yaitu jika gugatan pengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah karenanya gugatan tidak dapat diterima.[8]
Tujuan eksepsi yaitu agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara. Pengakhiran diminta melalui eksepsi bertujuan agara pengadilan menjatuhkan putusan negatif, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk) atau disingkat N.O. Berdasarkan putusan negatif itu, pemeriksaan perkara diakhiri tanpa menyinggung penyelesaian materi pokok perkara.
Menurut Yahya Harahap, secara garis besar, eksepsi diklasifikasikan menjadi 3 golonga golongan yakni[9]:
- Eksepsi Prosesual, eksepsi ini berdasarkan hukum acara yaitu eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan. Eksepsi Prosesual dibagi 2 (dua);
- Eksepsi Kompetensi Absolut
- Eksepsi Kompetensi Relatif.
- Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi, yaitu:
- Eksepsi Surat Kuasa
- Eksepsi Eror In Persona
- Eksepsi Diskualifikasi
- Keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat
- Eksepsi Plurium Litis Concorsium
- Eksepsi Nebis in Idem
- Eksepsi Obscuul Libel
- Gugatan tidak jelas
- Objek sengketa tidak jelas
- Petitum gugatan tidak jelas
- Penggabungan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum
- Eksepsi Materil, eksepsi ini didasarkan pada hukum perdata materil, misalny
- Eksepsi Prematur atau gugatan masih terlalu dini atau batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu yang disepakati belum sampai
- Eksepsi Temporis atau gugatan kadaluarsa
- REPLIK
Replik berasal dari 2 (dua) kata yakni re (kembali) dan pliek (menjawab), jadi replik berarti kembali menjawab atau jawaban balasan atas jawaban Tergugat dalam perkara perdata[10]. Replik adalah hak dari Penggugat untuk mengajukan tanggapan atas bantahan eksepsi dan sanggahan dari Tergugat. Replik didalam praktik berisi dalil atau hal-hal tambahan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan Penggugat. dengan demikian untuk dapat menyusun replik, maka cukup dengan mengikuti poin-poin jawaban Tergugat namun Penggugat dapat mengajukan hal-hal baru untuk menguatkan dalil gugatannya.
- DUPLIK
Setelah penggugat mengajukan replik, maka tahapan pemeriksaan selanjutnya adalah Duplik, yaitu jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat. Diajukan secara tertulis (maupun lisan), duplik yang diajukan tergugat berisi peneguhan jawabannya, yang lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan penggugat. Dalam prakteknya acara jawab menjawab di pengadilan antara penggugat dengan tergugat berjalan secara tertulis. Oleh karena itu, dibutuhkan waktu yang cukup dengan menunda waktu selama satu atau dua minggu untuk tiap-tiap tahap pemeriksaan.
Duplik berasal dari dua kata yaitu du (dua) dan pliek (jawaban). Jadi Duplik berarti jawaban kedua. Duplik adalah jawaban Tergugat atas replik penggugat, yang berisikan dalil-dalil untuk menguatkan jawaban Tergugat.[11]
- PERMOHONAN SITA DAN KEBERATAN SITA
Penyitaan, dalam konsep hukum acara perdata merupakan konstruksi hukum yang hanya akan ada bilamana dikehendaki oleh pihak-pihak yang merasa hak-hak pribadi telah dirugikan dan atau diambil tanpa alas hak yang sah oleh pihak-pihak lain. Oleh karena itu, pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh perbuatan tersebut dapat mengambil langkah dengan cara mengajukan tuntutan (gugatan) atau permohonan ke pengadilan, sepanjang upaya-upaya yang dilakukan diluar sistem peradilan (negosiasi, mediasi) tidak membawakan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Penyitaan ini merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Barang-barang yang disita untuk kepentingan kreditur (Penggugat) dibekukan, ini berarti bahwa barang-barang itu disimpan (disconserveer) untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan ataua dijual. Oleh karena itu penyitaan disebut juga sita conservatoir atau sita jaminan[12].
Secara sederhana, sita jaminan adalah upaya untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan di kemudian hari, di mana barang-barang milik tergugat, baik itu benda bergerak atau pun tidak bergerak dijadikan sebagai jaminan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap[13].
Permohonan sita jaminan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 227 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) / Pasal 261 Reglemen (RBg), yang berbunyi:
“Jika ada alasan yang kuat untuk khawatir bahwa barang milik tergugat akan dipindahkan atau disembunyikan, sehingga pelaksanaan putusan tidak akan dapat dilakukan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Ketua Pengadilan dapat memerintahkan agar barang-barang tersebut diletakkan di bawah sita jaminan.”
Bahwa syarat dikabulkannya sita jaminan adalah:
- Adanya gugatan perdata yang sedang diperiksa;
- Objek yang dimohonkan sita adalah milik Tergugat;
- Adanya kekhawatiran atau potensi bahwa Tergugat akan menghilangkan atau memindahkan objek tersebut;
- Permohonan diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan.
Proses pelaksanaan sita
- Permohonan sita diajukan oleh salah satu pihak yang bersengketa.
- Hakim akan menerbitkan penetapan sita jika permohonan dikabulkan.
- Penyitaan dilaksanakan oleh juru sita dari pengadilan negeri dengan dua orang saksi.
- Jika objek sita adalah tanah, penyitaan harus didaftarkan di badan pertanahan nasional (BPN) setempat dan kelurahan/desa. Setelah terdaftar, tergugat tidak boleh menyewakan, mengalihkan, atau menjaminkan tanah tersebut.
Dalam mengabulkan permohonan sita jaminan, hakim wajib memperhatikan[14]:
- Penyitaan hanya dilakukan terhadap barang milik tergugat (atau dalam hal sita revindicatoir terhadap barang bergerak tertentu milik penggugat yang ada di tangan tergugat yang dimaksud dalam surat gugat), setelah terlebih dahulu mendengar keterangan pihak tergugat (lihat Pasal 227 ayat (2) HIR/Pasal 261 ayat (2) RBG.).
- Apabila yang disita adalah sebidang tanah, dengan atau tanpa rumah, maka berita acara penyerahan harus didaftarkan sesuai ketentuan dalam pasal 227 (3) jo pasal 198 dan pasal 199 hir atau pasal 261 jo pasal 213 dan pasal 214.
- Dalam hal tanah yang disita sudah terdaftar / bersertifikat, penyertaan harus didaftarkan di badan pertanahan nasional. Dan dalam hal tanah yang disita belum terdaftar / belum bersertifikat, penyertaan harus didaftarkan di kelurahan. Tindakan tersita yang bertentangan dengan larangan tersebut adalah batal demi hukum.
- Barang yang disita ini, meskipun jelas adalah milik penggugat yang disita dengan sita revindicatoir, harus tetap dipegang / dikuasai oleh tersita. Barang yang disita tidak dapat dititipkan kepada lurah atau kepada penggugat atau membawa barang itu untuk disimpan di gedung pengadilan negeri.
Jenis-Jenis Penyitaan
- Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Secara umum (Conservatoir Beslag) dimaknai sebagai suatu tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut barang-barang milik tergugat terlebih dahulu disita atau diletakan dalam pengawasan hakim dan dijadikan sebagai jaminan dilaksanakannya putusan pengadilan. Oleh karena itu sita conservatoir juga sering dikenal dengan istilah sita jaminan, sita pendahuluan atau sita sementara. Conservatoir sendiri berasal dari kata “concerveren”, yang mempunyai arti “menyimpan”, “conservatoir beslag” dapat dimaknai sebagai “menyimpan hak seseorang”[15].
- Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag/Revincatie Beslag).
Penyitaan atau perihal tentang sita dalam hukum acara perdata tidak hanya dapat dilakukan terhadap barang milik tergugat yang dijadikan jaminan pelunasan utang atau untuk membayar ganti rugi, tetapi juga dapat dilakukan terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai tanpa hak oleh pihak tergugat (debitur), yang dikenal dengan sita revindikasi (revindicatoir beslag).
Dasar hukum upaya paksa ini diatur dalam ketentuan Pasal 226 ayat (1) HIR dan Pasal 714 Rv. Pasal 226 ayat (1) diatur bahwa ;
“orang yang empunya barang tidak tetap, dapat meminta dengan surat atau dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang didalam daerah hukumnya tempat tinggal orang yang memegang barang itu, supaya barang itu disita”
- Sita Marital (Maritaal Beslag).
Sita Marital (marital beslag) mempunyai perbedaan yang prinsipil dengan sita conservatoir dan sita revidinkasi, baik dari subjek atau kedudukan hukum para pihak, maupun dari objek yakni barang atau benda yang dijadikan jaminan sita. Kedudukan subjek baik sebagai penggugat maupun tergugat adalah suami maupun istri, sedangkan objek atau barang yang dijadikan jaminan sita adalah barang atau harta milik bersama selama berlangsungnya perkawinan. Oleh karena sita marital, dikenal juga dengan istilah “sita harta bersama”, “sita harta perkawainan” atau “matrimonial beslag”. Sita marital merupakan salah satu upaya paksa untuk membekukan, menempatkan harta bersama suami istri melalui penyitaan dibawah pengawasan hakim, dengan maksud untuk mengamankan dan melindungi keutuhan dan keberadaan harta bersama atas tindakan yang tidak bertanggungjawab selama proses perkara perceraian atau pembagian harta bersama berlangsung.
Penerapan sita ini, secara umum didasari pada ketentuan Pasal 823 Rv jonto Pasal 190 KUHPerdata. Menurut ketentuan Pasal 190 KUHPerdata :
“sementara perkara berjalan, dengan izin hakim, istri boleh mengadakan tindakan-tindakan untuk menjaga agar harta kekayaan persatuan tidak habis atau diboroskan”.
Selanjutnya, Pasal 823 Rv, diatur bahwa “Tindakan-tindakan yang tidak boleh dilakukan sehubungan dengan Pasal 190 KUHPerdata adalah penyegelan, pencatatan harta kekayaan dan penilaian barang-barang, penyitaan jaminan atas barang-barang bergerak bersama atau jaminan atas barang-barang tetap bersama”
- Sita Penyesuaian (vergelijkende Beslag).
Sita penyesuaian (vergelijkende beslag), atau dikenal juga dengan istilah “sita persamaan” atau “sita perbandingan” merupakan salah satu bentuk sita jaminan, dengan karakteristik khusus, yakni untuk melindungi kepentingan penggugat pertama, (utama) atau penggugat yang telah lebih dahulu memohon sita jaminan baik sita conservatoir, sita revidinkasi maupun sita marital atas barang milik tergugat kepada pengadilan negeri, terhadap penggugat berikutnya (yang belakangan) atas benda atau barang atau objek sita jaminan yang sama. Dengan kata lain, sita penyesuaian ini diterapkan untuk menghindari penyitaan yang tidak layak atau lebih dikenal dengan prinsip “saisie ur saisie ne vaar”. Sita jaminan atau sita eksekusi atau sita pada umumnya, hanya boleh diletakan satu kali, atas suatu barang yang sama pada saat yang bersamaan.
- Sita Eksekutorial (Executoriale Beslag)
Eksekusi dalam kajian hukum, diartikan sebagai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap dan pasti, artinya putusan tersebut telah final dan mengikat (final and biding), putusan tersebut merupakan putusan akhir (“eind vonis”, “final judgement”) karena tidak ada upaya hukum dari pihak tereksekusi, dapat berupa Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Putusan Kasasi, maupun Peninjauan Kembali.
Dalam praktek peradilan perdata, sesuai dengan ketentuan Pasal 178 HIR/Pasal 189 Rbg, apabila pemeriksaan selesai, majelis hakim karena jabatanya, melakukan musyawarah, untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan. Berdasarkan putusan akhir pengadilan inilah, dapat diketahui apakah sita jaminan dalam bentuk sita conservatoir apakah seorang penggugat (kreditur) dapat menikmati hasil akhir berupa pelusan utang atau ganti rugi dari hasil penjualan barang dijadikan objek jaminan sita. Demikian pula dalam bentuk sita revidinkasi, apakah seorang penggugat atau pemilik barang yang sah dapat memperoleh kembali barang yang dijadikan jaminan sita. Begitu pula dengan sita marital apakah suami maupun istri dapat memperoleh pembagian hak-haknya dari objek jaminan harta bersama.
Dengan demikian dapat dikataka bahwa sita eksekutorial (executoriale beslag), merupakan tahap lanjutan dan sekaligus sebagai tahapan akhir untuk meneguhkan dan memberikan kekuatan hukum serta kedudukan pihak-pihak terhadap objek atau barang atau benda yang diletakan sita jaminan.
Perlawanan terhadap penyitaan
Dalam praktik, apabila pihak Penggugat mengajukan surat permohonan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat. Maka Tergugat dapat mengajukan surat keberatan atas permohonan sita jaminan dengan alasan.
- Permohonan tidak disertai bukti-bukti yang cukup meyakinkan untuk menunjukkan adanya kekhawatiran yang beralasan bahwa objek tersebut akan dipindahkan atau dihilangkan;
- Bahwa tidak adanya urgensi hukum atau keadaan yang mendesak untuk mengabulkan permohonan sita jaminan tersebut pada tahap ini;
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, serta berpedoman pada:
- Pasal 227 HIR / Pasal 261 RBg;
- Pasal 180 RBg / Pasal 196 HIR, tentang pelaksanaan putusan;
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menegaskan bahwa “sita jaminan hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti awal yang cukup untuk menimbulkan kekhawatiran bahwa pelaksanaan putusan kelak akan terhambat”;
Oleh karena permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat formil maupun materil, maka demikian permohonan tersebut tidak cukup beralasan untuk dikabulkan.
- PEMBUKTIAN
Setelah melalui tahapan replik dan duplik, maka persidangan dilanjutkan dengan pembuktian. Pembuktian adalah menyajikan fakta-fakta yang cukup menurut hukum untuk memberikan kepastian kepada majelis hakim mengenai terjadinya peritiwa atau hubungan hukum. Dalam tahapan ini para pihak diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan dalilnya masing-masing baik dalil gugatan maupun dalil sanggahan sesuai dengan asas Actori In Cumbit Probatio yaitu asas yang secara harfiah dapat diartikan siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan, Asas ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1865 KUHPerdata yakni:
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna menegakan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”.
Di dalam Hukum Acara Perdata, hakim itu terikat pada alat bukti yang diajukan oleh para pihak dipersidangan, hakim tidak dituntut adanya keyakinan dalam mengambil keputusan karena kebenaran yang dicari dan diwujudkan adalah kebenaran formil (formeel waarheid). Berdasarkan hal tersebut, maka dengan kata lain para pihak yang bersengketa dapat mengajukan alat bukti berdasarkan kebohongan dan tidak benar, dan bukti-bukti tersebut telah diajukan dipengadilan maka secara teoritis hakim harus menerima untuk melindungi dan mempertahankan hak keperdataan pihak yang mengajukannya[16].
Dalam hukum, acara membuktikan mempunyai arti yuridis yaitu memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwanya yang diajukan[17]. Maka yang harus dibuktikan adalah peristiwanya dan bukan hukumnya. Hukumnya tidak harus diajukan atau dibuktikan oleh para pihak, tetapi secara ex officio dianggap harus diketahui dan diterapkan oleh hakim (ius curia novit).
Alat bukti dalam hukum acara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 HIR/284 Rbg/1866 KUHPerdata yakni:
- Surat atau tulisan
- Saksi
- Persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah
Disamping itu dalam HIR dan Rbg juga disebutkan alat bukti lainnya yaitu Pemeriksaan setempat (descente / Check on The Spot) yang diatur dalam Pasal 153 HIR/180Rbg dan keterangan ahli yang diatur dalam Pasal 154 HIR/181 Rbg.
Dalam praktek persidangan acara perdata, Tahapan Pembuktian dalam persidangan perdata yaitu;
- Bukti Surat Penggugat dan Tergugat
Dalam persidangan ini Penggugat, Terguat, maupun Turut Tergugat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan bukti surat masaing. Secara teknis Para Pihak membawa daftar bukti surat yang didalamnya terdapat lampiran bukti surat asli dan fotocopy yang telah dilegalisir dari kantor pos dan diberikan kodefikasi/nomor urut bukti surat. Kemudian para pihak dipersilahkan untuk melihat bukti surat satu sama lain.
- Bukti Saksi Penggugat
Selanjutnya, setelah bukti surat selesai. Maka tahap selanjutnya yaitu Penggugat dan tergugat diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan secara bergantian dihari yang berbeda. Secara teknis saksi akan disumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing dan apabila saks lebih dari 2 (dua) orang maka pemeriksaan saksi akan dilakukan pemeriksaan secara terpisah/sendiri-sendiri.
- Pemeriksaan Setempat
Pemeriksaan setempat atau dikenal juga dengan peninjauan lokasi tidak termasuk alat bukti sebagaimana terdapat dalam Pasal 1866 KUH Perdata. Tetapi pemeriksaan setempat menjadi sangat penting guna membuktikan terkait kejelasan dan kepastian mengenai lokasi, ukuran, serta batas-batas dari objek sengketa.
Pemeriksaan setempat bertujuan juga untuk menghindari objek yang menjadi sengketa, yang akan dieksekusi benar adanya. Pemeriksaan setempat sebagai alat bukti diatur dalam Pasal 153 HIR dan SEMA No. 7 Tahun 2001 serta Putusan MA No. 3537 Pdt/1984. Secara konsep, pemeriksaan setempat adalah proses pemeriksaan persidangan yang seharusnya dilakukan di ruang sidang pengadilan, dipindahkan atau dialihkan di tempat lain, yaitu ditempat dimana objek sengketa itu berada. Hasil dari pemeriksaan setempat juga berguna sebagai dasar pertimbangan dari hakim untuk mengabulkan atau menolak gugatan yang diajukan, sehingga putusan tidak kabur (obscuur libel). Pihak yang melakukan pemeriksaan setempat adalah majelis hakim minimal satu orang, dibantu panitera karena jabatannya dan para pihak yang bersengketa. Untuk menjaga agar pada saat pemeriksaan setempat berjalan dengan baik maka biasanya juga diikutsertakan pihak keamanan.
Pemeriksaan setempat dapat dilakukan karena alasan[18]:
- Ada perbedaan batas-batas, bentuk, ukuran dari objek yang menjadi sengketa oleh penggugat maupun tergugat;
- Ada perbedaan letak objek yang disengketakan;
- Objek yang dipersengketakan yang sangat besar dan tidak mungkin di bawa ke depan persidangan.
Syarat-syarat dilakukan pemeriksaan setempat adalah sebagai berikut (Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBG dan Pasal 211 Rv)[19]:
- dihadiri para pihak, hakim dan panitra;
- datang ke lokasi atau objek sengketa;
- panitera membuat berita acara pemeriksaan setempat;
- hakim membuat akta yang berisikan pendapat serta penilaian atas hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Pemeriksaan Setempat dapat dilaksanakan karena adanya:
- Inisiatif hakim, Hakim secara ex officio karena jabatannya dapat menetapkan dilaksanakannya pemeriksaan setempat, karena hal itu dianggapnya penting bagi hakim untuk mengetahui secara pasti objek sengketa. Tidak semua sengketa, objek sengketanya harus dilakukan pemeriksaan setempat, contohnya objek sengketa yang dapat dihadirkan di ruang persidangan, akan tetapi apabila objek sengketa berupa benda tidak bergerak seperti tanah/sawah/rumah dll atau benda bergerak yang tidak dimungkinkan untuk dibawa ke depan sidang pengadilan, maka wajib dilakukan pemeriksaan setempat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor 7 Tahun 2001.
- Atas permintaan para pihak itu sendiri, para pihak yang berperkara dapat meminta Majelis Hakim untuk mengadakan pemeriksaan setempat atas objek yang dipersengketakan.
Secara teknis persidangan perdata, Pemeriksaan Setempat terhadap tanah objek sengketa akan dilaksanakan dilokasi objek sengketa berada. Majelis Hakim dapat membuka sidang diruan sidang Pengadilan kemudian bersama-sama menuju lokasi objek sengketa atau dapat juga Para Pihak dan Majelis Hakim bertemu di dilokasi objek sengketa membuka persidangan dilokasi tanah objek sengketa. kemudian dalam persidangan Maejlis Hakim akan menanyakan kepada Penggugat dan Tergugat terkait batas-batas dan luas tanah objek sengketa menurut versinya masing-masing. Apabila ditemukan adanya perbedaan batas-batas tanah objek sengketa antara yang tertuang dalam surat gugatan dan kondisi faktual, menurut hukum akan menyebabkan gugatan tidak dapat diterima.
Mengenai kejelasan suatu batas – batas dalam sengketa tanah telah terdapat beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yakni:
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 81 K/SIP/1971 tanggal 9 Juli 1973 yang menyatakan: “Dipertimbangkan berdasarkan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, oleh karena itu gugatan tidak dapat diterima.”
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1149 K/SIP/1979 tanggal 17 April 1979 yang menyatakan: “Bila tidak jelas batas – batas tanah sengketa, maka gugatan tidak dapat diterima”
Akibat ketidakjelasan batas-batas tanah objek sengketa akan menyebabkan gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal yaitu gugatan kabur sehingga menurut hukum gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke berklaard);
- KESIMPULAN
Setelah melalui persidangan mulai dari persidangan pembacaan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti-bukti surat dan saksi, masing-masing pihak baik Penggugat maupun Tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan surat kesimpulan yang berisi tentang kesimpulan dari proses persidangan yang dijalankan. Kesimpulan perkara perdata yang dibuat oleh kedua belah pihak masing-masing akan menjelaskan kesimpulan dengan bahasa dan versi masing-masing yang didalamnya berisi analisis dalil-dalil gugatan atau jawaban disandingkan dengan bukti-bukti yang disajikan akan mengarah pada suatu kesimpulan apakah petitum dapat dikabulkan atau sebaliknya.
BUKU
Asman,dkk, 2023, Hukum Acara Perdata Dan Praktik Peradilan Perdata, PT Global Eksekutif Teknologi, Padang Sumatera Barat.
Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus, 2008, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Erna Tri Rumala Ratnawati, 2009, Sistem Hukum Acara Perdata, Macel Press, Yogyakarta
Bambang Sugeng dan Sujayadi, 2012. Pengartar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi, Prenada Kencana Media Group, Jakarta.
Yahya Harahap, 2013, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata, Edisi Ke Tujuh, Liberty, Yogyakarta
Danialsyah dkk, 2023, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek, CV. Sentosa Deli Mandiri, Medan
Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso, 2007, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta.
[1]Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, cetakan ke-8, hlm.13-14
[2] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, 2007, hlm.32-34
[3] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, Edisi Ke Tujuh, Liberty, Yogyakarta, 2006. hlm.54
[4] Danialsyah dkk, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek, CV. Sentosa Deli Mandiri, Medan, 2023, hlm.69
[5] Sudikno Mertokusumo, Op.Cit.hlm.67
[6] Sudikno Merto Kusumo, Op.Cit. Hlm. 120.
[7] Sudikno Merto Kusomo, Op.Cit.. Hlm. 122.
[8] Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2013. Hlm. 418.
[9] Yahya Harapan, Op.Cit Hlm. 132-458
[10] Erna Tri Rumala Ratnawati, Sistem Hukum Acara Perdata, Macel Press, Yogyakarta, 2009, hlm. 183
[11] ibid
[12] Sudikno Merto Kusumo, Hukum Acara Perdata, Op.Cit, hlm.89
[13] Bambang Sugeng dan Sujayadi, 2012. Pengartar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, hlm. 75
[14] Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 79-80.
[15] Asman dkk, Hukum Acara Perdata dan Praktik Peradilan Perdata, Op.Cit hlm.93
[16] Asman,dkk, Hukum Acara Perdata Dan Praktik Peradilan Perdata, PT Global Eksekutif Teknologi, Padang Sumatera Barat, 2023, hlm.60
[17] Sudikno Merto Kusumo, Op.Cit.hlm.109
[18] Asman,dkk, Op.Cit. Hlm.73
[19] Ibid, hlm. 74

