Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pembaruan menyeluruh terhadap KUHAP sebelumnya (UU No. 8 Tahun 1981). Salah satu pembaruan paling signifikan dalam KUHAP baru adalah pengaturan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain), yang secara formal diatur dan diakui sebagai bagian dari sistem pembuktian dan penyelesaian perkara pidana.
Mekanisme ini belum dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia sebelum UU 20/2025. Sebelumnya, pengakuan terdakwa hanya dinilai sebagai bagian dari keterangan terdakwa yang harus didukung alat bukti lain. Dalam KUHAP baru, pengakuan bersalah dikembangkan menjadi mekanisme hukum yang terstruktur.
Pengakuan bersalah dalam konteks KUHAP 2025 merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan, dengan kemungkinan memperoleh keringanan hukuman serta percepatan penyelesaian perkara. Dalam istilah internasional dikenal sebagai plea bargain, tetapi KUHAP mengadaptasinya sesuai karakter hukum pidana Indonesia. Mekanisme ini bukan semata pengakuan terdakwa, melainkan proses negosiasi antara terdakwa (melalui penasihat hukumnya) dan Penuntut Umum dalam rangka penyelesaian perkara pidana secara lebih efisien.
Pasal 78 KUHAP 2025 merupakan inti ketentuan yang mengatur pengakuan bersalah (plea bargain). Pengaturan ini memiliki ciri-ciri utama sebagai berikut:
1. Tujuan Mekanisme: Mempercepat proses penanganan perkara pidana; Mendorong keaktifan terdakwa kooperatif dalam proses hukum; Memberikan penghargaan melalui kemungkinan keringanan ancaman pidana jika pengakuan dilakukan secara sah.
2. Syarat Substantif: Pengakuan bersalah melalui plea bargain dapat diajukan apabila: Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori tertentu; Terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban, jika relevan.
3. Prosedur Hukum: Permohonan dilakukan sebelum persidangan pokok dimulai dan diajukan ke hakim dalam sidang khusus; Terdakwa wajib didampingi advokat untuk memastikan pemahaman penuh atas konsekuensi hukum; Kesepakatan pengakuan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mencakup hak-hak yang dilepaskan serta bukti dukung yang cukup.
4. Peran Hakim: Hakim memiliki peran penting untuk: Menilai voluntaritas (kesukarelaan) pengakuan bersalah; Memeriksa apakah pengakuan dilakukan tanpa paksaan dan dengan pemahaman terhadap dampak hukum; Menyetujui atau menolak perjanjian pengakuan bersalah; Melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara singkat jika pengakuan bersalah diterima — atau kembali ke acara biasa bila ditolak
Pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025 membawa perubahan mendasar dalam sistem pemeriksaan perkara pidana di Indonesia, termasuk:
1. Percepatan Penyelesaian Perkara: Mekanisme ini memungkinkan proses persidangan yang lebih cepat dan sederhana, khususnya dengan adanya acara pemeriksaan singkat setelah pengakuan diterima.
2. Mendorong Efisiensi Sistem Peradilan : Dengan adanya pengakuan bersalah yang sah, persidangan pokok perkara tidak lagi memerlukan pembuktian lengkap yang panjang, sehingga beban kerja pengadilan dapat berkurang tanpa mengurangi aspek keadilan.
3. Perlindungan Hak Terdakwa ; Hak terdakwa tetap dijaga melalui peran advokat dan kewajiban hakim untuk menilai secara teliti kesukarelaan dan pemahaman hukum terdakwa, sehingga mekanisme ini tidak boleh menjadi alat tekanan atau transaksi yang merugikan
Pengakuan bersalah yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan terobosan penting dalam hukum acara pidana Indonesia. Dengan memperkenalkan mekanisme plea bargain, UU ini memberi ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya secara prosedural dan memperoleh kemungkinan percepatan serta keringanan hukuman, asalkan dilakukan secara sukarela dan sah secara hukum. Namun demikian, keberhasilan pelaksanaan mekanisme ini sangat bergantung pada perlindungan hak terdakwa, peran aktif hakim, dan aturan teknis pelaksana yang memadai, sehingga tujuan penegakan hukum yang adil dan cepat tetap terwujud.
