Jul 11, 2019 | Hukum Administrasi |
Menurut Pasal 147 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), dalam hal gugatan perceraian dikabulkan oleh pengadilan, panitera Pengadilan Agama (“PA”) menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik Kutipan Akta Nikah dari...