Sep 4, 2024 | Hukum Administrasi |
Berdasarkan UU Bantuan Hukum pihak Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni: Berbadan hukum; Berbentuk Akta Notaris yang menerangkan pendirian, AD/ART, dll, dan SK AHU dari Kementrian Hukum dan Ham sesuai Kantor Wilayah LBH...