Berdasarkan UU Bantuan Hukum pihak Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni:

  1. Berbadan hukum;
    Berbentuk Akta Notaris yang menerangkan pendirian, AD/ART, dll, dan SK AHU dari Kementrian Hukum dan Ham sesuai Kantor Wilayah LBH didirikan. Sampai pada titik ini, telah berdiri Kantor LBH dan telah dapat menjalankan kerja-kerja LBH. Namun jika LBH ingin mendaftarkan diri sebagai OBH (Organisasi Bantuan Hukum), maka harus memenuhi syarat-syarat akreditasi yakni sebagaimana dimaksud huruf b, c, d, e, dibawah ini:
  2. Terakreditasi berdasarkan UU Bantuan Hukum;
    Untuk lulus akreditasi, harus mengikuti seleksi dan verifikasi pada saat pelaksaan akreditasi OBH oleh Kanwil Menkumham)
  3. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
    Dibuktikan dengan Surat Domisili Kantor LBH dan Bukti Kepemilikan
  4. Memiliki pengurus;
    Minimal terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara, Dewan Pengawas 2 orang, 3 Para Legal dan 3 Advokat.
  5. Memiliki program Bantuan Hukum.
  6. Memiliki program kerja 3 tahun dan laporan keuangan 3 tahun.
  7. Memiliki Buku Rekening
  8. Memiliki NPWP
  9. Memiliki Laporan Keuangan
  10. Memiliki Tenaga Administrasi