Berdasarkan UU Bantuan Hukum pihak Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni:
- Berbadan hukum;
Berbentuk Akta Notaris yang menerangkan pendirian, AD/ART, dll, dan SK AHU dari Kementrian Hukum dan Ham sesuai Kantor Wilayah LBH didirikan. Sampai pada titik ini, telah berdiri Kantor LBH dan telah dapat menjalankan kerja-kerja LBH. Namun jika LBH ingin mendaftarkan diri sebagai OBH (Organisasi Bantuan Hukum), maka harus memenuhi syarat-syarat akreditasi yakni sebagaimana dimaksud huruf b, c, d, e, dibawah ini: - Terakreditasi berdasarkan UU Bantuan Hukum;
Untuk lulus akreditasi, harus mengikuti seleksi dan verifikasi pada saat pelaksaan akreditasi OBH oleh Kanwil Menkumham) - Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
Dibuktikan dengan Surat Domisili Kantor LBH dan Bukti Kepemilikan - Memiliki pengurus;
Minimal terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara, Dewan Pengawas 2 orang, 3 Para Legal dan 3 Advokat. - Memiliki program Bantuan Hukum.
- Memiliki program kerja 3 tahun dan laporan keuangan 3 tahun.
- Memiliki Buku Rekening
- Memiliki NPWP
- Memiliki Laporan Keuangan
- Memiliki Tenaga Administrasi