Indra Satriani
  • BERANDA
  • PROFIL
  • HUKUM ACARA
  • OPINI HUKUM
  • KONTAK KAMI
  • BIAYA KONSULTASI
Pilih Laman

Sudah Tunangan Tapi Batal Nikah, Bisa Digugat dan Dituntut Ganti Kerugian

Jul 11, 2019 | Hukum Perdata | 0 Komentar

Bahwa Merujuk pada Pasal 58 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut. Janji kawin juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga. Namun, menurut Pasal 58 ayat (2)...

Pos-pos Terbaru

  • Contoh Surat Kuasa Gugatan Sengketa Tanah
  • Pertimbangan Hakim Mengabulkan Gugatan Balik Nama Sertifikat Tanah
  • Jasa Pengetikan Tugas / Makalah / Dokumen / Perjanjian
  • Vita Andriani, S.Kom Maju Sebagai CALEG 2024 Untuk Membela Hak dan Menyerap Aspirasi Perempuan
  • BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN DAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA

Kategori

  • Gallery
  • Hukum Acara Perdata
  • Hukum Acara Pidana
  • Hukum Administrasi
  • Hukum Perdata
  • Opini Hukum
  • Umum
  • Facebook
  • Twitter
©2023 indrasatrianis.com. Develop by okejasaweb.com

WhatsApp us