Bahwa Merujuk pada Pasal 58 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut. Janji kawin juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga. Namun, menurut Pasal 58 ayat (2) KUHPerdata, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan.

Berikut adalah bunyi keseluruhan dari Pasal 58 KUHPerdata:

Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.

Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman,, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.

Jadi jika janji kawin telah diikuti oleh suatu pengumuman (bertunangan) yang kemudian ternyata tidak terlaksana atau pernikahan tidak berlangsung, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak. Atas dasar tersebut pihak yang merasa dirugikan berhak untuk meminta kembali cincin pertunangan jika pertunangan dibatal secara sepihak.

Contoh Kasus

Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 68 K/Pdt/2009, bahwa pemohon kasasi dahulu merupakan tergugat di Pengadilan Negeri Bau-Bau karena tidak jadi menikah dengan tunganannya tetapi menikah dengan wanita lain. Atas hal tersebut ia digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum oleh majelis hakim membayar ganti tugi atas kerugian materil dan immaterial yang ditimbulkan oleh wanita yang telah melakukan pertunangan (tukar cincin) dengannya. Akan tetapi gugatan tersebut ditolak.

Kemudian penggugat (tunangan wanita) mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan permohonan banding diterima sehingga membatalkan putusan pada tingkat pertama dan menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum tergugat membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh tunangannya (penggugat) termasuk biaya tukar cincin.

Pada tingkat kasasi, majelis hakim menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (tunangan pria) dan memperbaiki amar putusan pada tingkat banding yaitu menyatakan bahwa tergugat melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dan juga tetap menghukum untuk membayar ganti kerugian dengan jumlah yang sama dengan putusan pada tingkat banding.