Bungo, 15 Mei 2023
No : 01/SGW/ISP/V/2023
Hal : Gugatan Waris
Lamp : Surat Kuasa Khusus
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo
Di Pengadilan Agama Muara Bungo
Jl. RM.Thaher Nomor 0 Rimbo Tengah, Bungo
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini, Indra Setiawan, S.H, dkk, selaku Advokat/Pengacara yang tergabung pada kantor Advocates & Legal Consultant Indra Setiawan & Partners – ISP Law Office, yang beralamat kantor di yang beralamat kantor di JL.Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 01/SKK/PDT/ISP/IV/2023 tanggal 05 April 2023, dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama :
- Nama : ZARKASI bin ABDUL AZIZ
NIK : 1502051203820002
TTL : Rantau Panjang, 12 Maret 1982
Usia : 39 Tahun
Jenis Kelamin : Lak-laki
Agama : Islam
Pendidikan : SLTA/Sederajat,
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Kampung Baruh RT.004 RW.002 Kel/Desa Kampung Baruh
Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi;
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………..…………………………………………………………………………………………………………PENGGUGAT I
- Ahli Waris Sopiah (Meninggal 07-11-2017) ibu dari Abdul Aziz:
- Nama : Achmad bin Usman
NIK : 1502051510550002
TTL : Rantau Panjang, 15 Oktober 1955
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Baru RT.013 RW.000 Kelurahan/Desa Dusun Baru
Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi;
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………..……………………………………………………………………………………………………….PENGGUGAT II
- Nama : Samsiah binti Usman
NIK : 1502054107560007
TTL : Dusun Baru, 10 Mei 1962
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : DS Baru RT.001 RW.000 Kelurahan/Desa Dusun Baru
Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi;
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………..………………………………………………………………………………………………….PENGGUGAT III
- Nama : Siti Ropiah binti Usman
NIK : 1502054206670002
TTL : Rantau Panjang, 02 Juni 1967
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : RT.005 RW.003 Kelurahan/Desa Kampung Baruh Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi;
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………..……………………………………………………………………………………………………….PENGGUGAT IV
- Nama : Taher bin Usman
NIK : 1502050107760010
TTL : Dusun Baru, 08 Oktober 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Alamat : Dusun Baru RT.004 RW.000 Kelurahan/Desa Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi;
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………..………………………………………………………………………………………………………..PENGGUGAT V
- Nama : Soleh bin Usman
NIK : 1502052110750001
TTL : Rantau Panjang, 21 Oktober 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Alamat : RT.013 RW.003 Kelurahan/Desa Kampung Baruh Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi;
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………..……………………………………………………………………………………………………….PENGGUGAT VI
- Ahli Waris Mustopa bin Usman (Meninggal 15-09-2015):
- Nama : Baidawi bin Mustopa
NIK : 1502051406850003
TTL : Dusun Baru, 14 Juni 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : belum bekerja
Alamat : RT.012 RW.000 Kelurahan/Desa Dusun Baru
Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi;
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………..……………………………………………………………………………………………………..PENGGUGAT VII
- Nama : Zuriah binti Mustopa
NIK : 1502055811870002
TTL : Dusun Baru, 18 November 1987
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Honorer
Alamat : Mensango RT.001 RW.000 Kelurahan/Desa Mensango
Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin-Jambi;
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………..…………………………………………………………………………………………………….PENGGUGAT VIII
- Nama : Naila Husna binti Mustopa
NIK : 1502056202900003
TTL : Dusun Baru, 22 Februari 1990
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Honorer
Alamat : RT.012 RW.000 Kelurahan/Desa Dusun Baru
Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi;
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………..……………………………………………………………………………………………………….PENGGUGAT IX
- Nama : Robiah binti Mustopa
NIK : 1502056805930003
TTL : Dusun Baru, 28 Mei 1993
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : RT.012 RW.000 Kelurahan/Desa Dusun Baru
Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi;
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………..……………………………………………………………………………………………………….PENGGUGAT X
- Ahli Waris Kasim bin Usman (Meninggal 04-11-2017):
- Nama : Hanna binti Kasim
NIK : 1502054703910001
TTL : Rantau Panjang, 07 Maret 1991
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : RT.004 RW.005 Kelurahan/Desa Tunggul Bulin
Kecamatan Tabir Ilir Kab.Merangin Provinsi Jambi;
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………..………………………………………………………………………………………………………PENGGUGAT XI
- Nama : Fadel Kurnia bin Kasim
NIK : 1502053108990001
TTL : RT.Panjang, 31 Agustus 1999
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Pasar Rantau Panjang RT.006 RW.002 Kelurahan/Desa
Pasar Rantau Panjang Kec. Tabir Kab. Merangin -Jambi;
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………..……………………………………………………………………………………………………. PENGGUGAT XII
2.8 Ahli Waris Zainal Abidin bin Usman (Meninggal 03-02-2015):
2.8.1 Nama : Tama bin Zainal Abidin
NIK : 1502055402040002
TTL : Kampung baruh 03 Agustus 2004
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : RT.006 RW.004 Kelurahan/Desa Kampung Baruh
Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi;
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………..…………………………………………………………………………………………………………PENGGUGAT XIII
- Nama Tama bin Zainal Abidin adalah wali dari anak yang bernama Thorik bin Zainal Abidin, Tempat dan Tanggal Lahir Kampung baruh 29 Juli 2007, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kampung Baruh RT.006 RW.004 Kelurahan/Desa Kampung Baruh Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi;
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………..………………………………………………………………………………………………………..PENGGUGAT XIV
Yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai ………………………………………………………………………………..… PARA PENGGUGAT
Dengan ini hendak mengajukan gugatan Waris terhadap :
- Sumarni binti Abdullah, Tempat Lahir di Rantau Panjang Tanggal 01-01-1957 Umur 65 Tahun, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat RT.004 RW.002 Kampung Baruh, Kel/Desa Kampung Baruh Kec.Tabir Kab.Merangin Prov.Jambi, Yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………..……………………………………………….……………… TERGUGAT I
- Thoiroh binti Abdul Aziz, Tempat Lahir di Rantau Panjang Tanggal 10-10-1977 Umur ± 45 Tahun, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan,Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jalan SMA RT.005 RW.002 Perumahan Rantau Panjang Kel.Pasar Rantau Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin Prov.Jambi, Yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………..………………….… TERGUGAT II
- Hanafie bin Usman, Tempat Lahir Rantau Panjang, , Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Alamat Dekat Rumah almarhum Polisi Ason, Jln SMP 42 nama Panggilan Pindek Panggilan isteri rimot Dusun Baru RT.014 RW.000 Kelurahan/Desa Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi HP: 0853 5799 4498, Yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………..…………………………….……..….… TERGUGAT III
- Mixal Mina bin Mustopa, NIK 1502054409980001, Tempat Dusun Baru, Tanggal Lahir 04 September 1998, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam Pekerjaan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Alamat Asrama Raider-200/BN RT.024 RW.006 Kelurahan/Desa Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. HP: 0823 7208 9051. Yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………….……..……………………..….… TERGUGAT IV
- Yatni, Tempat Lahir di Medan Tanggal 10 September 1964, umur 58 Tahun, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat Jl. Karet No.47 RT.003 RW.003 Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan Kota Pekan Baru Provinsi Riau. Yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………..………………….… TERGUGAT V
- Heryanto Arifin Tempat Lahir di Padang Tanggal 16 Maret 1990, Umur 32 Tahun, Agama Kristen, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta Alamat Greenwich Park Cluster Mayfield Blok A.9 Nomor 2 Bsd City RT.003 RW.006 Kelurahan Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Yang selanjutnya disebut sebagai …TERGUGAT VI
- Freddy Arifin Tempat Lahir di Padang Tanggal 24 April 1957, Umur 65 Tahun, Agama Kristen, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta Alamat Jl.Karet Nomor 47 RT.003 RW.003 Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan Kota Pekan Baru Provinsi Riau. Yang selanjutnya disebut sebagai …..TERGUGAT VII
Yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai …… PARA TERGUGAT
Dengan ini hendak mengajukan Gugatan Waris dengan dalil-dalil sebagai berikut :
- Dasar Hukum
Bahwa dasar hukum diajukannya gugatan aquo adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dirubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2006 dan dirubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, dan Peraturan Perundang-Undangan lain, Kompilasi Hukum Islam, Al Quran dan Hadist.
Bahwa selanjutnya terkait dengan objek waris, berdasarkan Pasal 142 ayat (5) RBG., menentukan bahwa dalam sengketa mengenai barang tetap (tidak bergerak), maka gugatan diajukan kepada Pengadilan di wilayah letak barang tetap tersebut (forum rei sitae), jika barang tetap itu terletak di dalam wilayah beberapa pengadilan, maka gugatan diajukan kepada salah satu Pengadilan tersebut atas pilihan Penggugat.
Berdasarkan ketentuan ini, objek waris dalam perkara ini ada yang terletak di Desa Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo adalah termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Muara Bungo, maka secara kompetensi relatif Pengadilan Muara Bungo yang berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan Penggugat aquo.
- Objek Waris
Bahwa objek waris dalam perkara ini adalah ½ dari harta bersama yang diperoleh dari hasil pencarian bersama selama menikah Alm Abdul Aziz bin Usman dengan Tergugat I yaitu :
- Sebidang tanah seluas ± 12 Hektar yang terletak Desa Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Widodo,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jeje dan Malik,
- Sebelah Barat berbatas dengan Saleh,
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
- Sebidang tanah kebun seluas ± 5 Hektar yang terletak di Desa SPI Hitam Ulu Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, yang di peroleh pada tanggal 5 Desember 2008 dari jual beli Syaiful kepada Abd Aziz Usman Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Bdl Manan,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Zakaria,
- Sebelah Barat berbatas dengan Slim,
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Kebun Sata;
- Sebidang tanah belukar seluas ± 25 Hektar yang terletak di Desa Bungo Tanjung Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. yang di peroleh pada tanggal 5 Desember 2008 dari jual beli Raman kepada Abd Aziz Usman Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Slim,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Dodos,
- Sebelah Barat berbatas dengan Rimbo,
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Udin;
- Sebidang tanah dan rumah yang beralamat di Jl. Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Usman / Ninek Jaguk
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Itam
- Sebelah Barat berbatas dengan Durul
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Setapak
- Sebidang tanah kapling seluas ± 1,7 Hektar yang terletak di Jl. Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Prov Jambi Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Neti, dan Sarul dan itim dan Bujang Ayek dan Nani dan Mokida, dan Bujang dan Mak Nawawi
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatas dengan Bambang dan Buk Ras dan Buk Man dan Zainal Abidin
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan dan Rosma
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova Tahun 2005;
- Emas ± 80 (delapan puluh) Mayam;
- Kerbau sebanyak 8 (delapan) ekor;
- Kronologi
- Bahwa Abdul Aziz bin Usman dengan Tergugat I adalah pasangan suami istri yang menikah sekira 12 Juni 1974;
- Bahwa Pernikahan antara Abdul Aziz bin Usman dengan Tergugat I dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu:
- Tergugat II
- Penggugat I;
- Bahwa Abdul Aziz bin Usman telah meninggal dunia pada tanggal 22 Juni 2016 karena sakit, dalam keadaan islam, dan Pada saat Abdul Aziz bin Usman meninggal dunia, ayahnya yang bernama Usman telah dahulu meninggal dunia yaitu pada tanggal 18 November 1981. Sedangkan ibunya yang bernama Sopiah masih hidup dan baru meninggal pada 07 November 2017;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 171 huruf b KHI yang berbunyi “ Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan Putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.” dan Pasal 171 huruf c KHI yang berbunyi “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.” Maka pada saat Abdul Aziz bin Usman meninggal dunia pada 22 Juni 2016 maka kedudukan Abdul Aziz bin Usman adalah sebagai Pewaris dan kedudukan Sopiah (ibu), Tergugat I (istri), Tergugat II (anak Perempuan), dan Penggugat I (anak Laki-laki) adalah sebagai Ahli Waris;
- Bahwa saat Abdul Aziz bin Usman meninggal dunia pada 22 Juni 2016, Penggugat I sebagai anak laki-laki bertanggung jawab dengan cara mengurus hal-hal teknis dan membantu mengeluarkan biaya penanganan rumah sakit, pemakaman, dan acara pemanjatan doa secara islam;
- Bahwa selain meninggalkan Ahli Waris, Abdul Aziz bin Usman juga meninggalkan harta (Tirkah) yaitu ½ dari harta bersama yang diperoleh dari hasil pencarian bersama selama menikah dengan Tergugat I yaitu :
6.1 Sebidang tanah seluas ± 12 Hektar yang terletak Desa Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, Dengan batas-batas sebagai berikut :
-
- Sebelah Utara berbatas dengan Widodo,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jeje dan Malik,
- Sebelah Barat berbatas dengan Saleh,
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
- Sebidang tanah kebun seluas ± 5 Hektar yang terletak di Desa SPI Hitam Ulu Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Bdl Manan,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Zakaria,
- Sebelah Barat berbatas dengan Slim,
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Kebun Sata;
- Sebidang tanah belukar seluas ± 25 Hektar yang terletak di Desa Bungo Tanjung Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Slim,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Dodos,
- Sebelah Barat berbatas dengan Rimbo,
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Udin;
- Sebidang tanah dan rumah yang beralamat di Jl. Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Usman / Ninek Jaguk
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Itam
- Sebelah Barat berbatas dengan Durul
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Setapak
- Sebidang tanah kapling seluas ± 1,7 Hektar yang terletak di Jl. Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Prov Jambi Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Neti, dan Sarul dan itim dan Bujang Ayek dan Nani dan Mokida, dan Bujang dan Mak Nawawi
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatas dengan Bambang dan Buk Ras dan Buk Man dan Zainal Abidin
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan dan Rosma
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Inova Tahun 2005;
- Emas ± 80 (delapan puluh) Mayam;
- Kerbau sebanyak 8 ekor;
Bahwa sesuai ketentuan hukum islam sebagaimana diatur dalam KHI Pasal 171 huruf d yang menyatakan bahwa “harta Peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.”
- Bahwa sejak Abdul Aziz bin Usman meninggal dunia belum pernah dilakukan pembagian warisan baik secara musyawarah maupun secara hukum faraidh, sehingga untuk menjamin dan memelihara harta warisan (Peninggalan) dari Abdul Aziz bin Usman di perlukan pembagian warisan berdasarkan hukum syariat Islam;
- Bahwa dengan demikian pembagian terhadap Ahli Waris dari Abdul Aziz bin Usman adalah sebagai berikut:
- Sopiah (ibu) mendapat 1/6 (seperenam) karena ada anak, sesuai dengan Pasal 178 Ayat (1) Komilasi Hukum Islam;
- Tergugat I (Isteri) mendapat 1/8 (seperdelapan) karena ada anak, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam;
- Bahwa berdasarkan Pasal 176 KHI dimana anak dari Abdul Aziz bin Usman merupakan Ashabah (mendapat sisa) maka bagian anak Laki-laki dua berbanding satu dengan anak Perempuan, maka Sisa Harta Warisan dibagikan kepada :
- Tergugat II (Anak Perempuan) mendapat 1/3 (sepertiga)
- Penggugat I (Anak Laki-laki) mendapat 2/3 (duapertiga)
- Bahwa asal masalah dari 1/6 (bagian ibu) dan 1/8 (bagian isteri) adalah 24, sehingga penghitungannya sebagai berikut:
- Sopiah (ibu) memperoleh 1/6 x 24 = 4/24 bagian atau 16,666%
- Tergugat I (Isteri) memperoleh 1/8 x 24 = 3/24 bagian atau 12,5%
- Dua orang anak yang terdiri dari satu orang anak Laki-laki dan satu orang anak perempuan memperoleh sisa harta tersebut sebesar 17/25 bagian, dengan ketentuan bagian anak Laki-laki dua berbanding satu dengan anak Perempuan, dengan demikian bagian masing-masing sebagai berikut :
- Tergugat II (Anak Perempuan) 1/3 x 17/24 = 17/72 bagian atau 23,611%
- Penggugat I (Anak Laki-laki) 2/3 x 17/24 = 34/72 bagian atau 47,222%
- Bahwa oleh karena Sopiah telah meninggal dunia pada 07 November 2017 maka yang berhak menjadi ahli waris yaitu:
- Ahmad bin Usman (Anak Laki-laki) /Penggugat II
- Samsiah binti Usman (Anak Perempuan) /Penggugat III
- Siti Ropiah binti Usman (Anak Perempuan) /Penggugat IV
- Soleh bin Usman (Anak Laki-laki) /Penggugat V
- Taher bin Usman (Anak Laki-laki) /Penggugat VI
- Hanafie bin Usman (Anak Laki-laki) /Tergugat III
- Zainal Abidin bin Usman (Anak Laki-laki)
- Mustopa bin Usman (Anak Laki-laki)
- Kasim bin Usman (Anak Laki-laki)
- Abdul Aziz bin Usman (Anak Laki-laki)
- Bahwa oleh karena Sopiah telah meninggal dunia pada 07 November 2017 maka harta berupa 4/24 bagian atau 16,666% dari harta warisan Abdul Aziz bin Usman (alm) Poin 9.a di atas adalah harta warisan Sopiah (Almh);
- Bahwa mengingat Sopiah ibu dari Abdul Aziz bin Usman memiliki Ahli Waris maka pembagian harta warisan terhadap 4/24 bagian atau 16,666% di bagikan kepada 8 Orang anak Laki-laki dan 2 Orang anak Perempuan dari Sopiah yaitu sebagai berikut:
- Ahmad bin Usman (Anak Laki-laki) /Penggugat II mendapat 2/18 x 4/24 = 8/432 atau 1,851%
- Samsiah binti Usman (Anak Perempuan) /Penggugat III mendapat 1/18 x 4/24 = 4/432 atau 0,925%
- Siti Ropiah binti Usman (Anak Perempuan) /Penggugat IV mendapat 1/18 x 4/24 = 4/432 atau 0,925%
- Soleh bin Usman (Anak Laki-laki) /Penggugat V mendapat 2/18 x 4/24 = 8/432 atau 1,851%
- Taher bin Usman (Anak Laki-laki) /Penggugat VI mendapat 2/18 x 4/24 = 8/432 atau 1,851%
- Hanafie bin Usman (Anak Laki-laki) /Tergugat III mendapat 2/18 x 4/24 = 8/432 atau 1,851%
- Zainal Abidin bin Usman (Anak Laki-laki) mendapat 2/18 x 4/24 = 8/432 atau 1,851%
- Mustopa bin Usman (Anak Laki-laki) mendapat 2/18 x 4/24 = 8/432 atau 1,851%
- Kasim bin Usman (Anak Laki-laki) mendapat 2/18 x 4/24 = 8/432 atau 1,851%
- Abdul Aziz bin Usman (Anak Laki-laki) mendapat 2/18 x 4/24 = 8/432 atau 1,851%
- Bahwa pada 03 Februari 2015 Zainal Abidin bin Usman telah meninggal dunia, maka harta warisan dari Abdul Aziz bin Usman berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KHI ditentukan adanya ahli waris pengganti kepada anaknya yaitu 2 orang anak Laki-laki ialah :
- Tama bin Zainal Abidin /Penggugat XIII
- Thorik bin Zainal Abidin /Penggugat XIV
- Bahwa mengingat Zainal Abidin bin Usman, memiliki Ahli Waris Pengganti maka pembagian harta warisan terhadap 8/432 atau 1,851% dibagikan kepada 2 orang anak Laki-laki sebagai berikut:
- Tama bin Zainal Abidin /Penggugat XIII mendapat 1/2 x 8/432 = 8/864 atau 0,925%
- Thorik bin Zainal Abidin /Penggugat XIV mendapat 1/2 x 8/432 = 8/864 atau 0,925%
- Bahwa pada 15 September 2015 Mustopa bin Usman meninggal dunia, maka harta warisan dari Abdul Aziz bin Usman berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KHI ditentukan adanya ahli waris pengganti kepada anaknya yaitu 2 Orang Anak Laki-laki dan 3 Orang Anak Perempuan ialah :
- Baidawi bin Mustopa /Penggugat VII
- Zuriah binti Mustopa /Penggugat VIII
- Naila Husna binti Mustopa /Penggugat IX
- Robiah binti Mustopa / Penggugat X
- Mixal Mina bin Mustopa /Tergugat IV
- Bahwa mengingat Mustopa bin Usman memiliki Ahli Waris Pengganti maka pembagian harta warisan terhadap 8/432 atau 1,851% dibagikan kepada 2 Orang Anak Laki-laki dan 3 Orang Anak Perempuan :
- Baidawi bin Mustopa /Penggugat VII mendapat 2/7 x 8/432= 16/3024 atau 0,529%
- Zuriah binti Mustopa /Penggugat VIII mendapat 1/7 x 8/432 = 8/3024 atau 0,264%
- Naila Husna binti Mustopa /Penggugat IX mendapat 1/7 x 8/432 = 8/3024 atau 0,264%
- Robiah binti Mustopa / Penggugat X mendapat 1/7 x 8/432 = 8/3024 atau 0,264%
- Mixal Mina bin Mustopa /Tergugat IV mendapat 2/7 x 8/432 = 16/3024 atau 0,529%
- Bahwa pada 04 November 2017 Kasim bin Usman telah meninggal dunia, maka harta warisan dari Abdul Aziz bin Usman berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KHI ditentukan adanya ahli waris pengganti kepada anaknya yaitu 1 Orang Anal Laki-laki dan 1 Orang Anak Perempuan ialah:
- Hanna binti Kasim /Penggugat XI
- Fadel Kurnia bin Kasim /Penggugat XII
- Bahwa mengingat Kasim bin Usman, memiliki Ahli Waris Pengganti maka pembagian harta warisan terhadap 8/432 atau 0,851% dibagikan kepada 1 Orang Anak Laki-laki dan 1 Orang Anak Perempuan :
- Hanna binti Kasim /Penggugat XI mendapat 1/3 x 8/432 = 8/1296 atau 0,617%
- Fadel Kurnia bin Kasim /Penggugat XII mendapat 2/3 x 8/432 = 16/1296 atau 1,234 %
- Bahwa pada tanggal 22 Juni 2016 Abdul Aziz Bin Usman telah meninggal dunia, maka harta warisan dari Abdul Aziz bin Usman berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KHI ditentukan adanya ahli waris pengganti kepada anaknya yaitu 1 Orang Anak Laki-laki dan 1 Orang Anak Perempuan ialah:
- Thoiroh Binti Abdul Aziz /Tergugat II
- Zarkasi Bin Abdul Aziz /Penggugat I
- Bahwa mengingat Abdul Aziz Bin Usman telah meninggal, dan memiliki Ahli Waris Pengganti maka pembagian harta warisan terhadap 8/432 atau 0,851% dibagikan kepada 1 Orang Anak Laki-laki dan 1 Orang Anak Perempuan :
- Thoiroh Binti Abdul Aziz /Tergugat II mendapat 1/3 x 8/432 = 8/1296 atau 0,617%
- Zarkasi Bin Abdul Aziz /Penggugat I mendapat 2/3 x 8/432 = 16/1296 atau 1,234 %
- Bahwa maka demikian perolehan total harta warisan Penggugat I dan Tergugat II sebagaimana pada poin 9 huruf c, dan poin 19 adalah sebagai berikut:
- Thoiroh Binti Abdul Aziz /Tergugat II mendapatkan 17/72 + 8/1296 = 314/1296 bagian atau 24,228 %
- Zarkasi Bin Abdul Aziz /Penggugat I mendapatkan 34/72 + 16/1296 = 628/1296 bagian atau 48,456%
- Bahwa sekira bulan juni 2021, menurut informasi yang penggugat I dapatkan, objek waris sebidang tanah seluas ± 12 hektar yang terletak desa dwi karya bakti kecamatan pelepat kabupaten bungo telah dijualoleh tergugat I dan tergugat II kepada Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII seharga ± 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari penggugat i selaku salah satu ahli waris dan para penggugat lainnya, Tergugat III sebagai ahli waris Sopiah (ibu alm abdul aziz bin usman) dan Tergugat IV sebagai ahli waris pengganti dari sopiah (ibu alm abdul aziz bin usman), dan ironisnya hasil penjualan tersebut tidak pernah dibagikan sedikipun kepada para penggugat.
- Padahal Objek Waris Tersebut Belum Pernah Dibagikan Menurut Hukum Islam Kepada Seluruh Ahli Waris Sesuai Porsinya Masing-Masing Sesuai Ketentuan Hukum Islam Terutama Penggugat I Sebagai Anak Laki-Laki, Akan Tetapi Tergugat I Dan Tergugat II Dengan Sengaja Mengabaikan Hak Penggugat I Sampai Dengan Penggugat XIV, Tergugat III Dan Tergugat IV Sebagai ahli waris dan ahli waris pengganti dari Sopiah;
- Bahwa sebenarnya sekira tahun 2011 abdul aziz bin usman pernah berwasiat kepada Penggugat I, Tergugat I, dan Tergugat II, dan di dengarkan pula oleh istri Penggugat I, yang isi wasiatnya “agar tanah kebun objek waris (tanah seluas ± 12 hektar yang terletak desa dwi karya bakti kecamatan pelepat kabupaten bungo) dijual untuk membayar hutang Tergugat II kepada Penggugat i”, yang mana sebelumnya Tergugat II berhutang kepada Penggugat I dengan total sebesar Rp.475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Bisnis DO Sawit Rp.300.000.000,- dibayar Rp.30.000.000,- sisa 270.000.000,-
- Tambahan beli mobil Inova 75.000.000,-
- Biaya modifikasi Mobil Inova 35.000.000,-
- Perbaikan Alat Berat 45.000.000,-
- Biaya CPNS Isteri Penggugat 50.000.000,-
Bahwa pada saat itu dengan iktikad yang baik Pengugat I menyatakan “nanti saja menjual kebun objek waris (tanah seluas ± 12 Hektar yang terletak Desa Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo) ketika harga jualnya lebih mahal dari saat ini dengan tujuan jika terjual mahal akan ada sisa hasil penjualan untuk Tergugat I setelah dipotong hutang Tergugat II, dan pada saat itu disetujui oleh Tergugat I dan Tergugat II sehingga dalam hal ini ketentuan Pasal 195 ayat (3) KHI dapat diterapkan.
Namun pada kenyataannya setelah Abdul Aziz bin Usman meninggal dunia pada 22 Juni 2016, harta peninggalan/Objek Waris (tanah seluas ± 12 Hektar yang terletak Desa Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo) tersebut justru dijual oleh Tergugat I dan Tergugat II tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat I dan Penggugat lainnya, dan hasilnya penjualannya tidak untuk membayar hutang Tergugat II kepada Penggugat I sebesar Rp.475.000.000,-. (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana diwasiatkan oleh Abdul Aziz bin Usman, dan hasil penjualan tersebut tidak pernah dibagikan kepada Penggugat I maupun Para Penggugat lainnya.
Padahal telah dijelaskan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 180:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma‘ruf, (ini adalah) hak (yang harus dilaksanakan, yakni kewajiban) atas orang-orang yang bertakwa”
- Bahwa terhadap harta peninggalan lain sebagaimana tertuang dalam objek waris sepengetahuan Penggugat I sebagian telah ada yang dijual juga oleh Tergugat I dan Tergugat II tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat I dan Para Penggugat Lainnya. Adapun sebagian harta peninggalan yang telah dijual yaitu:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova Tahun 2005;
- Emas ± 80 (delapan puluh) Mayam;
- Sebidang tanah kapling seluas ± 1,7 hektar yang terletak di Jl. Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Prov Jambi;
- Terhadap kerbau yang berjumlah 8 (delapan) ekor. Saat ini 4 (empat) ekor dikuasai oleh Penggugat I dan 4 (empat) ekor dikuasai oleh Tergugat II;
- Bahwa sejak Abdul Aziz bin Usman meninggal dunia, maka harta peninggalan (tirkah) menjadi hak para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KHI serta Pasal 832 ayat (1) jo. Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata. Oleh karena itu, seharusnya untuk memperjualbelikan objek waris diketahui dan disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan. Jika ingin dilakukan penjualan maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan.
Jika jual beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya (karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris), maka objek waris tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya. Oleh karena itu, jual beli tersebut akan memiliki konsekuensi hukum karena mengandung cacat hukum. Jika jual beli tersebut tidak sah secara hukum, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas objek waris tetap berada pada ahli waris.
In casu, Tergugat I dan Tergugat II yang memperjualbelikan objek waris tanpa sepengetahuan dan ijin dari Para Penggugat selaku pihak yang juga berhak atas objek waris karena pewarisan maupun Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII selaku pembeli tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian, telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dan karena itu jual beli objek waris mengandung cacat hukum. Oleh karenanya Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII patut dihukum untuk menyerahkan objek waris kepada Para Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, untuk dijadikan bundle waris, yang selanjutnya dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai isi putusan dalam perkara ini.
- Bahwa Penggugat I sudah berusaha dengan berbagai cara termasuk mengirimkan Somasi kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, akan tetapi upaya Penggugat I sejauh ini Penggugat I belum melihat ikhtkad baik dari Tergugat I dan Tergugat II. Oleh karenanya merujuk Pasal 188 KHI, Para Penggugat mengajukan gugatan ini untuk mendapatkan kepastian hukum tentang jumlah bagian warisan yang menjadi hak Para Penggugat.
- Bahwa selanjutnya maka kami mohon kepada Pengadilan Agama Muara Bungo untuk mengangkat sita (conservatoir beslaag) objek waris guna menghindari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII mengalihkan obyek waris kepada orang lain termasuk untuk menjamin terlaksananya isi putusan dalam perkara ini.
- Bahwa terhadap Para Tergugat yang telah merugikan hak Para Penggugat selaku ahli waris terbukti melanggar hukum dan berada dipihak yang kalah, maka berdasarkan hukum Para Tergugat patut dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perakara aquo berkenan memberi amar putusan yang bunyinya sebagai berikut :
Petitum
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan almarhum Abdul Aziz bin Usman yang telah meninggal dunia pada 22 Juni 2016 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris Abdul Aziz bin Usman adalah sebagai berikut:
- Sopiah (ibu),
- Tergugat I (istri),
- Tergugat II (anak Perempuan), dan
- Penggugat I (anak Laki-laki)
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah seluas ± 12 Hektar yang terletak Desa Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Widodo,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jeje dan Malik,
- Sebelah Barat berbatas dengan Saleh,
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
- Sebidang tanah kebun seluas ± 5 Hektar yang terletak di Desa SPI Hitam Ulu Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Bdl Manan,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Zakaria,
- Sebelah Barat berbatas dengan Slim,
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Kebun Sata;
- Sebidang tanah belukar seluas ± 25 Hektar yang terletak di Desa Bungo Tanjung Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Slim,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Dodos,
- Sebelah Barat berbatas dengan Rimbo,
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Udin;
- Sebidang tanah dan rumah yang beralamat di Jl. Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Usman / Ninek Jaguk
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Itam
- Sebelah Barat berbatas dengan Durul
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Setapak
- Sebidang tanah kapling seluas ± 1,7 Hektar yang terletak di Jl. Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Prov Jambi Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Neti, dan Sarul dan itim dan Bujang Ayek dan Nani dan Mokida, dan Bujang dan Mak Nawawi
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatas dengan Bambang dan Buk Ras dan Buk Man dan Zainal Abidin
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan dan Rosma
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova Tahun 2005;
- Emas ± 80 (delapan puluh) Mayam;
- Kerbau sebanyak 8 ekor;
Adalah harta bersama Abdul Aziz bin Usman (alm) dengan Tergugat I;
- Menetapkan Abdul Aziz bin Usman (alm) dan Tergugat I masing-masing mendapat 1/2 (seperdua) dari harta bersama diktum angka 4 di atas;
- Menetapkan bahwa 1/2 (seperdua) bagian harta bersama sebagaimana termuat pada diktum 4 di atas adalah harta warisan Abdul Aziz bin Usman (alm);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Abdul Aziz bin Usman (alm); adalah adalah sebagai berikut:
- Sopiah (ibu) memperoleh 1/6 x 24 = 4/24 bagian atau 16,666% dari diktum 6
- Tergugat I (Isteri) memperoleh 1/8 x 24 = 3/24 bagian atau 12,5% dari diktum 6
- Tergugat II (Anak Perempuan) 1/3 x 17/24 = 17/72 bagian atau 23,611% dari diktum 6
- Penggugat I (Anak Laki-laki) 2/3 x 17/24 = 34/72 bagian atau 47,222% dari diktum 6
- Menetapkan Almarhumah Sopiah ibu dari Abdul Aziz bin Usman (Alm) Sebagai Ahli Waris yang telah meninggal dunia pada 07 November 2017;
- Menetapkan :
- Ahmad bin Usman (Anak Laki-laki) /Penggugat II
- Samsiah binti Usman (Anak Perempuan) /Penggugat III
- Siti Ropiah binti Usman (Anak Perempuan) /Penggugat IV
- Soleh bin Usman (Anak Laki-laki) /Penggugat V
- Taher bin Usman (Anak Laki-laki) /Penggugat VI
- Hanafie bin Usman (Anak Laki-laki) /Tergugat III
- Zainal Abidin bin Usman (Anak Laki-laki)
- Mustopa bin Usman (Anak Laki-laki)
- Kasim bin Usman (Anak Laki-laki)
- Abdul Aziz Bin Usman (Anak Laki-laki)
Adalah Ahli waris dari Sopiah (alm);
- Menetapkan harta berupa 4/24 bagian atau 16,666% dari harta warisan Abdul Aziz bin Usman (alm) diktum 7.a di atas adalah harta warisan Sopiah (Almh);
- Menetapkan bagian Sopiah terhadap 4/24 bagian atau 16,666% (diktum 7.a) di bagikan kepada Ahli Waris yaitu sebagai berikut:
- Ahmad bin Usman (Anak Laki-laki) /Penggugat II mendapat 2/18 x 4/24 = 8/432 atau 1,851% dari diktum 6;
- Samsiah binti Usman (Anak Perempuan) /Penggugat III mendapat 1/18 x 4/24 = 4/432 atau 0,925% dari diktum 6;
- Siti Ropiah binti Usman (Anak Perempuan) /Penggugat IV mendapat 1/18 x 4/24 = 4/432 atau 0,925% dari diktum 6;
- Soleh bin Usman (Anak Laki-laki) /Penggugat V mendapat 2/18 x 4/24 = 8/432 atau 1,851% dari diktum 6;
- Taher bin Usman (Anak Laki-laki) /Penggugat VI mendapat 2/18 x 4/24 = 8/432 atau 1,851% dari diktum 6;
- Hanafie bin Usman (Anak Laki-laki) /Tergugat III mendapat 2/18 x 4/24 = 8/432 atau 1,851% dari diktum 6;
- Zainal Abidin bin Usman (Anak Laki-laki) mendapat 2/18 x 4/24 = 8/432 atau 1,851% dari diktum 6;
- Mustopa bin Usman (Anak Laki-laki) mendapat 2/18 x 4/24 = 8/432 atau 1,851% dari diktum 6;
- Kasim bin Usman (Anak Laki-laki) mendapat 2/18 x 4/24 = 8/432 atau 1,851% dari diktum 6;
- Abdul Aziz bin Usman (Anak Laki-laki) mendapat 2/18 x 4/24 = 8/432 atau 1,851% dari diktum 6;
- Menetapkan Almarhum Zainal Abidin bin Usman telah meninggal dunia pada 03 Februari 2015;
- Menetapkan :
- Tama bin Zainal Abidin /Penggugat XIII
- Thorik bin Zainal Abidin /Penggugat XIV
Adalah Ahli waris Pengganti dari Zainal Abidin bin Usman (alm);
- Menetapkan bagian Almarhum Zainal Abidin bin Usman, terhadap 8/432 atau 1,851% dibagikan kepada 2 orang anak Laki-laki sebagai berikut:
- Tama bin Zainal Abidin /Penggugat XIII mendapat 1/2 x 8/432 = 8/864 atau 0,925% dari diktum 6;
- Thorik bin Zainal Abidin /Penggugat XIV mendapat 1/2 x 8/432 = 8/864 atau 0,925% dari diktum 6;
- Menetapkan Almarhum Mustopa bin Usman meninggal dunia pada 15 September 2015,
- Menetapkan :
- Baidawi bin Mustopa /Penggugat VII
- Zuriah binti Mustopa /Penggugat VIII
- Naila Husna binti Mustopa /Penggugat IX
- Robiah binti Mustopa / Penggugat X
- Mixal Mina bin Mustopa /Tergugat IV
Adalah Ahli waris Pengganti dari Mustopa bin Usman (alm);
- Menetapkan bagian Almarhum Mustopa bin Usman terhadap 8/432 atau 1,851% dibagikan kepada 2 Orang Anak Laki-laki dan 3 Orang Anak Perempuan :
- Baidawi bin Mustopa /Penggugat VII mendapat 2/7 x 8/432= 16/3024 atau 0,529% dari diktum 6;
- Zuriah binti Mustopa /Penggugat VIII mendapat 1/7 x 8/432 = 8/3024 atau 0,264% dari diktum 6;
- Naila Husna binti Mustopa /Penggugat IX mendapat 1/7 x 8/432 = 8/3024 atau 0,264% dari diktum 6;
- Robiah binti Mustopa /Penggugat X mendapat 1/7 x 8/432 = 8/3024 atau 0,264% dari diktum 6;
- Mixal Mina bin Mustopa /Tergugat IV mendapat 2/7 x 8/432 = 16/3024 atau 0,529% dari diktum 6;
- Menetapkan Almarhum Kasim bin Usman meninggal dunia pada 04 November 2017:
- Menetapkan
- Hanna binti Kasim /Penggugat XI
- Fadel Kurnia bin Kasim /Penggugat XII
Adalah Ahli waris Pengganti dari Kasim bin Usman (alm);
- Menetapkan bagian almarhum Kasim bin Usman, terhadap 8/432 atau 0,851% dibagikan kepada 1 Orang Anak Laki-laki dan 1 Orang Anak Perempuan :
- Hanna binti Kasim /Penggugat XI mendapat 1/3 x 8/432 = 8/1296 atau 0,617% dari diktum 6;
- Fadel Kurnia bin Kasim /Penggugat XII mendapat 2/3 x 8/432 = 16/1296 atau 1,234 % dari diktum 6;
- Menetapkan
- Thoiroh Binti Abdul Aziz /Tergugat II
- Zarkasi Bin Abdul Aziz /Penggugat I
Adalah Ahli waris Pengganti dari Abdul Aziz Bin Usman (alm);
- Menetapkan bagian almarhum Abdul Aziz Bin Usman, terhadap 8/432 atau 0,851% dibagikan kepada 1 Orang Anak Laki-laki dan 1 Orang Anak Perempuan :
- Thoiroh Binti Abdul Aziz /Tergugat II mendapat 1/3 x 8/432 = 8/1296 atau 0,617% dari diktum 6;
- Zarkasi Bin Abdul Aziz /Penggugat I mendapat 2/3 x 8/432 = 16/1296 atau 1,234 % dari diktum 6;
- Menetapkan bagian keseluruhan Tergugat II dari harta warisan Abdul Aziz Bin Usman (alm) (diktum 7.c) sebesar 17/72 atau 23,611% dan sebagai Ahli Waris Pengganti Abdul Aziz Bin Usman (alm) 8/1296 atau 0,617% (diktum 22.a) adalah 314/1296 bagian atau 24,228 % dari diktum 6;
- Menetapkan bagian keseluruhan Penggugat I dari harta warisan Abdul Aziz Bin Usman (alm) (diktum 7.d) sebesar 34/72 atau 47,222% dan dan sebagai Ahli Waris Pengganti Abdul Aziz Bin Usman (alm) 16/1296 atau 0,617% (diktum 22.b) adalah 628/1296 bagian atau 48,456% dari diktum 6;
- Menghukum Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk menyerahkan harta waris kepada Ahli Waris Abdul Aziz bin Usman (alm) sebagaimana diktum anka 3 di atas dalam keadaan tanpa beban hak diatasnya dan bila diperlukan menggunakan bantuan aparatur negara, yang selanjutnya dijadikan bundle harta waris;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membagi dan menyerahkan harta warisan kepada ahli waris sesuai dengan porsi masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum 7, 10,13, 16, 19, 21, 22 dan 23 di atas, dan apabila harta warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura (selain pembagian berupa uang), maka diserahkan kapada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dijual lelang, dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan dalam Objek Waris tersebut sebagaimana diktum angka 6 di atas;
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Subsider
Apabila Pengadilan Agama Muara Bungo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Para Penggugat
Indra Setiawan, S.H.,M.H. Rinaldi, S.H. Zasramansyah, S.H. Ridho Santoso, S.H.