Bungo, 04 September 2017
No : 01/Pdt.PMH/ISP/VII/2017
Hal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Lamp : Surat Kuasa Khusus
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo
Di Pengadilan Negeri Muara Bungo
Jl. R.M. Thaher No. 495 Rimbo Tengah Kab. Muara Bungo.
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini :
Indra Setiawan, S.H dan Rinaldi, S.H
Adalah Advokat/Pengacara yang seluruhnya berkewarganegaraan Indonesia, yang tergabung pada kantor Advocates & Legal Consultant Indra Setiawan & Partner – ISP Law Office, yang beralamat kantor di Jl. Lohan 108 RT 28 RW 09 BTN Lintas Asri Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Februari 2017 dan yang telah diregistrasi dikepaniteraan (vide: surat kuasa terlampir), dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama :
Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ……………………………………………………………………………………… Penguggat
Dengan ini hendak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap :
- Disamarkan, Laki-laki, pekerjaan PNS, umur ± 45 Tahun, warganegara Indonesia, yang beralamat di Jl. Blok B No 10 RT 14 RW 05 BTN Lintas Asri Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………………………………………………………………………….. Tergugat 1
- Disamarkan, Perempuan, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Usia ± 40 Tahun, warganegara Indonesia, yang beralamat di Jl. Blok B No 10 RT 14 RW 05 BTN Lintas Asri Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………………………. Tergugat 2
- Disamarkan, Laki-laki, pekerjaan PNS, umur ± 55 tahun, warganegara Indonesia, yang beralamat di Jl. Bahcan Lorong Sepakat 2 Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………. Tergugat 3
- Disamarkan, Perempuan, Pekerjaan Pedagang, Umur 29 Tahun, warganegara Indonesia, yang beralamat di Jl. Matahari Kelurahan Jaya Setia Kec. Pasar Muara Bungo Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai ………….. Tergugat 4
- Disamarkan, perempuan, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, umur ± 50 tahun, warganegara Indonesia, yang beralamat di Jl. Matahari Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………. Tergugat 5
Yang selanjutnya secara bersama-sama disebut ……………………………………………………………………………………… Para Tergugat
- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bungo, yang beralamat di Jl. RM Thaher, Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………………. Turut Tergugat
Adapun dasar-dasar diajukannya gugatan adalah sebagaimana uraian dibawah ini :
- Dasar Hukum
Bahwa dasar hukum Pengugat untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Tergugat adalah berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata indonesia, Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., dan Ajaran Para Ahli Hukum/doktrin, sebagai berikut:
Pasal 1365 KUHPerdata Indonesia menyebutkan bahwa :“tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”
Pasal 1366 KUHPerdata Indonesia menyebutkan bahwa :“setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya”
Pasal 1367 KUHPerdata Indonesia menyebutkan bahwa:“seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya”
Bahwa berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tersebut, unsur perbuatan melawan hukum adalah :
- Adanya perbuatan (melawan hukum/onrechtmatig)
- Adanya kerugian (schadel), antara tindakan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat (causaliteitverband)
- Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikan adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yakni sebagai berikut:
- Suatu perbuatan melawan hukum-adanya perbuatan Tergugat yang bersifat melawan hukum;
- Kerugian-adanya kerugian yang ditimbulkan pada diri penggugat;
- Kesalahan dan kelalaian-adanya kesalahan atau kelalaian pada pihak Tergugat;
- Hubungan kausal-adanya hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kerugian pihak penggugat dengan kesalahan atau perbuatan yang dilakukan oleh tergugat.
Sementara itu, putusan hoge raad negeri belanda tanggal 31 januari 1919 menyebutkan bahwa : Standard baku (standardarrest) hoge raad tertanggal 31 januari 1919 mengenai pengertian perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) menyatakan : “pengertian onrechtmatige daad termasuk pula perbuatan yang memperkosa suatu hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan atau dengan suatu kepatutan di dalam masyarakat baik terhadap orang maupun benda lain”. (Chidir Ali, SH., Badan Hukum, halaman 202, alumni, bandung, 1999).
Doktrin : Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, S.H. Menyebutkan bahwa : “dalam hal perbuatan melawan hukum, penggugat dalam gugatannya harus mengutarakan …….tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihak tergugat” (Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum : Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Halaman 103, CV. Mandar maju, bandung, 2000).
Doktrin : unsur kesalahan menurut j. Satrio : “ ……”Kesalahan/schuld” disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan, yangberkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilaku yang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku” (R. Setiawan, SH., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, halaman 84, Binacipta, Bandung, Cetakan Kelima, 1994).
Doktrin : unsur kerugian menurut Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, S.H. Menyebutkan bahwa : “kerugian kini harus diambil dalam arti yang luas, tidak hanya mengenai kekayaan harta benda seseorang, melainkan juga mengenai kepentingan-kepentingan lain dari seorang manusia, yaitu tubuh, jiwa dan kehormatan seorang” (Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum : Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Halaman 16, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000)
- Objek Sengketa
Bahwa Objek Sengketa dalam perkara aquo adalah tanah seluas 431 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 517 tahun 2016 atas nama Muhar Nop yang diperoleh dari ganti rugi pembatalan jual beli pada 15 Mei 2012, yang terletak di Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo dengan batas-batas sebagai berikut (Vide: Bukti P.1):
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Razim
- Sebelah timur berbatas dengan SU No 269/JS/2016
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan
- Sebelah barat berbatas dengan SU No 70/JS/2012
- Kronologi
- Bahwa alm Bardai adalah orang tua kandung Penggugat yang meninggal dunia pada tanggal 29 November tahun 2011 sebagaimana Akta Kematian No 1508-KM-25102016-0004 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bungo (Vide : Bukti P.2)
- Bahwa semasa hidupnya alm Bardai memiliki sebidang tanah seluas 6.750 M2 yang terletak dikampung Pasir Putih Kecamatan Muara Bungo (sekarang Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo) dengan bukti kepemilikan berupa SPORADIK (Gambar Tanah Hak Milik) tertanggal 25 Januari 1982 (Vide : Bukti P.3)
- Bahwa alm Bardai juga memiliki sebidang tanah seluas 1.905 m2 yang terletak dikampung Pasir Putih Kecamatan Muara Bungo (sekarang Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo) dengan Sertifikat Hak Milik No 47 Tahun 2007 pada tahun 2007 atas nama Bardai yang selanjutnya dalam perkara ini disebut SHM No 47/2007
- Bahwa pada 10 November 2007, alm Bardai menjual tanah diatas SPORADIK Tahun 1982 kepada Tergugat 1 seluas 2000 M2 sebagaimana Surat Jual Beli tertanggal 10 November 2007 (Vide : Bukti P.4) dan kwitansi pembayaran tertanggal 10 November 2007 (Vide : Bukti P.5). Namun pihak pembeli yang tertera dalam Surat Jual Beli dan Kwitansi atas tanah tersebut adalah Tergugat 2 selaku istri dari Tergugat 1
- Bahwa terhadap jualbeli tertanggal 10 November 2007 tersebut, Alm Bardai meminjamkan SHM No 47/2007 kepada Tergugat 1 sebagai pedoman dalam pembuatan sertifikat atas tanah SPORADIK yang telah dijual kepada Tergugat 1 sekaligus meminta Tergugat 1 agar membantu menjualkan tanah SHM No 47/2007 seluas 1.905 m2 atas nama Bardai. Oleh karena itu, alm Bardai memberikan Surat Kuasa Menjual beserta asli SHM 47/2007 tersebut.
- Bahwa sejak penyerahan SHM No 47/2007 ditahun 2007 hingga tahun 2008, Tergugat 1 tidak berhasil menjualkan tanah SHM No 47/2007 sehingga sertifikat tersebut ditarik oleh alm Bardai dan diserahkan kepada Azdy.
- Bahwa pada tahun 2008, sepulang dari Pekanbaru, alm Bardai terkejut melihat ada bangunan rumah didirikan diatas tanah SHM No 47/2007. Bahwa merasa tidak terima tanahnya diserobot orang lain maka Bardai menemui dan mempertanyakan dasar mendirikan bangunan ditanah SHM No 47/2007 kepada Tergugat 2 selaku pihak yang mendirikan dan Tergugat 3 yang menghuni bangunan rumah tersebut. Bahwa jawaban Tergugat 2 adalah telah membeli tanah dari Tergugat 1 sedangkan Tergugat 3 hanya disuruh oleh Tergugat 2 untuk menempati bangunan rumah tersebut.
- Bahwa atas adanya bangunan rumah ditanah SHM No 47/2007 membuat alm Bardai marah kepada Tergugat 1 yang bertindak tanpa terlebih dahulu memeritahukan dan meminta ijin dari alm Bardai. Bahwa diketahui akar permasalahannya adalah Tergugat 1 menjual sebagian tanah SPORADIK milik Tergugat 1 namun tidak memberitahukan wilayah dan batas-batas yang diperjualbelikan kepada Tergugat 2 atau dengan kata lain Tergugat 1 lalai karena tidak memberitahukan secara valid letak objek yang diperjualbelikan sehingga berakibat pada kelalaian Tergugat 2 yang seharusnya tidak mendirkan bangunan ditanah SHM No 47/2007 milik alm Bardai. Bahwa terhadap permasalahan tersebut, setelah dilakukan perundingan antara alm Bardai dan Tergugat 1, pada akhirnya Tergugat 1 mengakui kesalahannya dan berjanji kepada alm Barda’i bahwa Tergugat 1 akan mengganti kerugian tanah yang terpakai atas pembangunan rumah Tergugat 2. Namun sangat disesalkan sampai alm Bardai meninggal dunia, janji Tergugat 1 tidak pernah terealisasi.
- Bahwa kemudian pada tahun 2008, alm Bardai menjual rumah dan tanah seluas ± 647,5 m2 diatas SHM No 47/2007 kepada Azdy dan surat jual-beli tersebut dibuat atas nama istri Azdy yang bernama dr. Yelli Vayorini selaku pihak pembeli (Vide : Bukti P.6). Oleh sebab itu SHM No 47/2007 yang sebelumnya berada ditangan Tergugat I, diambil kembali oleh alm Bardai dan diserahkan kepada Azdy untuk proses pemecahan sertifikat.
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2010, kondisi kesehatan alm Bardai mulai menurun dan sakit-sakitan, Penggugatlah yang merawat dan mengurus alm Bardai dirumah Penggugat yang pada saat itu berada di Babeko hingga kondisinya pulih kembali. Setelah kondisi alm Bardai mulai membaik, alm Bardai memberitahukan kepada Penggugat bahwa alm Bardai telah menjual tanah kepada Rita Dewi seharga Rp.17.000.000,- diatas SHM No 47/2007 dan terhadap pengurusan pemecahan sertifikatnya perlu kordinasi dengan Azdy dikarenakan SHM No 47/2007 pada saat itu telah diserahkan kepada Azdy.
- Bahwa tanah yang diperjualbelikan kepada Rita Dewi ditahun 2010 adalah seluas 30 m x 25 m diatas SHM No 47/2007 yang berlokasi dikampung Pasir Putih Kecamatan Muara Bungo (sekarang Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo). Namun pada akhirnya jual beli tersebut sepakat dibatalkan oleh kedua belah pihak dengan alasan tanah yang diperjualbelikan dibawah harga pasaran dan tanpa diketahui oleh anak-anak Bardai. Namun pengembalian uang atas pembatalan jualbeli tersebut belum dapat dilaksanakan karena pada saat itu alm Bardai belum memiliki uang untuk mengganti uang Rita Dewi.
- Bahwa selanjutnya alm Bardai memberikan pesan kepada Penggugat agar sekiranya mengembalikan uang Rita Dewi atas jual beli tanah yang dibatalkan dan apabila Penggugat berhasil mengembalikan uang Rita Dewi maka sebagai imbalannya Penggugat diberikan hak atas tanah tersebut.
- Bahwa kemudian Penggugat datang menemui dan mempertanyakan kebenaran jual beli kepada Rita Dewi dan benar bahwa telah terjadi jual-beli tanah antara Alm Barda’i dan Rita Dewi diatas SHM No 47 Tahun 2007 seluas 30 m x 25 seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Kemudian Penggugat dan keluarga besar berpendapat bahwa harga tanah yang telah diperjualbelikan kepada Rita Dewi tidak sesuai harga pasaran dan tanpa diketahui oleh anak-anak Alm Bardai. Bahwa selanjutnya setelah dilakukan perundingan antara Penggugat dan Rita Dewi, disepakati jual beli tanah seluas 30 m x 25 m diatas SHM No 47/2007 tersebut dibatalkan dengan alasan tidak sesuai harga pasaran dan tanpa diketahui oleh anak-anak Bardai.
- Bahwa selanjutnya Penggugat datang kerumah Tergugat 1 dengan maksud untuk mengambil SHM No 47/2007 dan pada saat itu dijawab oleh Tergugat 1 bahwa sertifikat sudah berada ditangan Azdy. Bahwa kemudian Penggugat menceritakan pembatalan jualbeli tanah seluas 30 m x 25 m diatas SHM No 47 Tahun 2007 antara Bardai dan Rita Dewi kepada Tergugat 1 dan terhadap pembatalan itu didukung oleh Tergugat 1 dengan alasan tidak sesuai harga pasaran dan tanpa sepengetahuan anak-anak Bardai.
- Bahwa setelah wafatnya alm Bardai pada tahun 2011, Penggugat sebagai ahli waris berkewajiban untuk menyelesaikan urusan hutang piutang yang belum terselesaikan dengan Rita Dewi. Namun Rita Dewi tidak mau penggantian uang pembatalan jual-beli dikembalikan sesuai harga semula yaitu Rp. 17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) dengan alasan pelaksanaan pembatalannya sudah tertunda lama. Maka disepakati pembatalan jual-beli tersebut dibayar seharga Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang dituangkan dalam surat pembatalan tertanggal 15 Mei 2012 (Vide : Bukti P.7)
- Bahwa uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dipergunakan untuk mengganti uang Rita Dewi diperoleh Pengugat dari meminjam uang Sri Karmelita. Bahwa sebelum Penggugat melakukan serah terima pembayaran atas pembatalan jual beli dengan Rita Dewi pada 15 Mei 2012, terlebih dahulu Penggugat mengkonfirmasi dan meminta persetujuan kepada saudara-saudara Penggugat dengan tujuan agar dikemudian hari tidak timbul perselisihan sekaligus menegaskan pengembalian uang Rita Dewi dapat diartikan bahwa Penggugat membeli tanah alm Bardai selaku orang tua kandung sendiri.
- Bahwa setelah Penggugat membayar ganti rugi kepada Rita Dewi, sesuai kesepakatan keluarga dan wasiat dari alm Bardai, maka tanah seluas 30 m x 25 m diatas SHM No 47/2007 tersebut menjadi milik Penggugat. Bahwa setelah Penggugat memiliki tanah hasil ganti rugi dari Rita Dewi tersebut, kemudian pada tanggal 10 Juni 2012, Penggugat menjual tanah ± 145 M2 kepada Syafri seharga Rp. 21.750.000,- (dua puluh satu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) (Vide : Bukti P.8) yang uang hasil penjualan tersebut Penggugat pergunakan untuk membayar hutang kepada Sri Karmelita sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Bahwa dalam proses jual-beli tanah antara Penggugat dan Syafri, Penggugat berjanji akan mengurus pemecahan SHM No 47/2007
- Bahwa pada bulan November 2012, Tergugat 1 dan Tergugat 2 menjual sebagian tanah SPORADIK yang belakangan diketahui telah bersertifikat No 106/2012 atas nama Septria Elita kepada Yen Hendri seluas 296 m2 dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Bahwa mengingat pembuatan sertifikat membutuhkan uang, namun karena Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah memiliki uang dari hasil penjualan tanah denga Yen Hendri maka Tergugat 1 mengurus pembuatan sertifikat baru sekaligus pemecahan sertifikat No 106/2012 untuk tanah yang telah dijual kepada Sri Karmelita dan Tergugat 2.
- Bahwa terhadap tanah yang diperjualbelikan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 kepada Sri Karmelita, ternyata luas bidang tanah yang diperjualbelikan terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yang berbeda yaitu sebagian tana berada di SHM No 106/2012 atas nama Septria Elita dan sebagian lagi berada di SHM No 47/2007 sehingga dalam proses pembuatan sertifikat atas nama Sri Karmelita mau tidak mau harus melalui pemecahan kedua sertifikat tersebut. Bahwa akibat dari hal itu maka sertifikat atas nama Sri Karmelita terdiri dari dua sertifikat yang satu diantarnya adalah SHM No 329/2012 yang merupakan pecahan dari SHM No 47/2007 (Vide : Bukti P.9).
- Bahwa terhadap tanah yang diperjualbelikan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 kepada Tergugat 3 ternyata juga terjadi hal yang sama yaitu luas bidang tanah yang diperjualbelikan terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yang berbeda yaitu SHM No 106/2012 atas nama Septria Elita dan SHM No 47/2007 sehingga dalam proses pembuatan sertifikatnya mau tidak mau harus melalui pemecahan kedua sertifikat tersebut. Bahwa akibat dari hal itu maka tanah yang dibeli Tergugat 3, yang dalam sertifikatnya tertera atas nama Tergugat 4, terdiri dari dua sertifikat yaitu SHM No 324/2012 yang merupakan pecahan dari SHM No 106/2012 atas nama Septria Elita dan SHM No 328/2012 yang merupakan pecahan dari SHM No 47/2007 (Vide : Bukti P.10)
- Bahwa sebelum pembuatan dan pemecahan sertifikat dilakukan sebagaimana terurai tersebut diatas, untuk merealisasikan pembuatan sertifikat Sri Karmelita dan Tergugat 3 yang masing-masing sebagian tanahnya berada diatas SHM No 47/2007, maka mau tidak mau Tergugat 1 membutuhkan SHM No 47/2007. Oleh karenanya atas latar belakang tersebut Tergugat 1 menemui dan meminta SHM No 47/2007 dari Azdy. Dalam posisi ini, tanah Azdy yang berada di SHM No 47/2007 yang diperolehnya dari jualbeli dengan alm Bardai ditahun 2008 belum dilakukan pemecahan. Meskipun demikian, Azdy bersedia meminjamkan SHM No 47/2007 kepada Tergugat 1 atas pertimbangan orang tua Azdy. Namun sangat disesalkan, SHM No 47/2007 tersebut sampai saat ini belum kembalikan Tergugat 1 kepada Azdy maupun kepada Pengguat selaku ahli waris alm Bardai
- Bahwa selanjutnya, Penggugat mendapatkan informasi bahwa tanah yang Penggugat beli (hasil ganti rugi dengan Rita Dewi seluas 30 m x 25 m diatas SHM No 47 Tahun 2007) akan diterbitkan dua sertifikat yang merupakan satu kesatuan. Bahwa merasa ada yang janggal, Penggugat mendatangi kantor Turut Tergugat dan bertemu dengan Ibu Istiqomah salah satu petugas BPN. Dalam pertemuan tersebut pada pokoknya Penggugat meminta penundaan proses penerbitan sertifikat atas tanah Sri Karmelita, Tergugat 3, dan Penggugat dengan alasan dalam proses pemecahan SHM No 47/2007 yang diajukan oleh Tergugat 1 tanpa terlebih dahulu adanya pemberitahuan kepada Penggugat maupun kepada ahli waris lain selaku pihak yang berhak atas SHM No 47/2007
- Bahwa karna pengurusan sertifikat Sri Karmelita dan Tergugat 3 lambat diterbitkan karena adanya sanggahan dari Penggugat, untuk melancarkan usahanya agar tidak dihalangi oleh Penggugat, Tergugat 1 menawarkan kepada Penggugat untuk membuat sertifikat atas tanah Penggugat, namun Penggugat menolak dengan alasan tidak punya uang. Bahwa karena Tergugat 1 tetap bersikeras memecah SHM No 47/2007, maka Penggugat berpesan kepada Tergugat 1 agar dalam pengurusannya harus sesuai prosedur hukum yang benar (memperoleh persetujuan tertulis dari para ahli waris). Namun saran Penggugat diabaikan dan justru Tergugat 1 sengaja melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa segala sesuatu dokumen termasuk akta jualbeli sebagai dasar pemecahan sertifikat.
- Bahwa jika Tergugat memiliki ikhtikad yang baik, setelah ia mengetahui alm Bardai meninggal dunia pada 29 November tahun 2011, untuk melakukan pemecahan SHM No 47/2007, seharusnya terlebih dahulu Tergugat 1 meminta persetujuan dari para ahli waris alm Bardai termasuk Penggugat. Bahwa kalaupun Tergugat 1 dibekali dokumen yang diperuntukan untuk itu seperti halnya Surat Kuasa Menjual dari alm Bardai, surat kuasa itu pun telah gugur kedudukan hukumnya sejak meninggalnya si pemberi kuasa (Vide: Pasal 1813 KUHPer), namun Tergugat 1 dan Tergugat 2 justru bertindak melawan hukum atau setidak-tidaknya bertentangan dengan kewajiban hukumnya yang dapat dilihat dari tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 sebagai berikut :
- Tergugat 1 dan Tergugat 2 mengurus pemecahan SHM No 47/2007 a.n Bardai sehingga timbul SHM No 329 Tahun 2012 a.n Sri Karmelita berdasarkan akta jual beli Nomor 195 Tahun 2013 tanggal 05 Februari 2013 yang dibuat oleh PPAT Wendi Johan, SH, M.Kn.
- Tergugat 1 dan Tergugat 2 mengurus pemecahan SHM No 47/2007 a.n Bardai sehingga timbul SHM No 328 Tahun 2012 a.n Erni Yati berdasarkan Jual Beli No.196 Tahun 2013 tanggal 05 Februari 2013 yang dibuat oleh PPAT Wendi Johan, SH, M.Kn.
- Tergugat 1 dan Tergugat 2 mengurus pemecahan SHM No 47/2007 a.n Bardai sehingga timbul SHM No 327/2012 atas nama Muhar Nop berdasarkan Akta Hibah No.197 Tahun 2013 tanggal 05 Januari 2013 yang dibuat oleh PPAT Wendi Johan, SH, M.Kn. (Vide : Bukti P.11)
Bahwa tindakan pemecahan SHM No 47/2007 a.n Bardai tersebut diatas berdasar akta jual beli tahun 2013 adalah akta yang dibuat dengan cara rekayasa atau setidaknya tanpa prosedur hukum yang benar sebab pembuatan akta tersebut dilakukan setelah alm Bardai meninggal dunia pada tahun 2011. Padahal dalam pembuatan akta otentik 2013 tersebut membutuhkan kehadiran dan tandatangan nama yang tertera di SHM No 47/2007 yaitu Bardai sebagai pemilik sekaligus berkedudukan sebagai penjual atau ahli waris sebagai Penggantinya. Oleh karenanya terhadap akta jual beli tersebut timbul suatu pertanyaan mendasar siapakah subjek hukum yang bertindak sebagai penjual dalam akta jual beli dan hibah tahun 2013 tersebut sementara Bardai telah meninggal dunia pada 2011 dan para ahli waris pun tidak pernah menandatangani persetujuan terhadap pemecahan SHM No 47/2007 dihadapan PPAT Wendi Johan, SH, MKn. Oleh karenanya dalam pembuatan akta jual beli tahun 2013 tersebut terdapat indikasi tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 menyalahgunakan SHM No 47/2007 milik alm Bardai untuk kepentingan pribadi sehingga patut menurut hukum tindakan Tergugat 1 tersebut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan Ahli Waris alm Bardai.
Bahwa selanjutnya meskipun Bardai telah meninggal dunia pada tahun 2011, namun Tergugat 1 berhasil membuat SHM No 327 Tahun 2012 atas nama Muharnop seluas tanah 528 m2 dengan dasar Hibah dari Bardai ke Penggugat sebagaimana Akta Hibah No 197/2013 tanggal 05 Januari 2013 dibuat oleh PPAT Wendi Johan. Kepiawaian Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang mengurus sertifikat 327 Tahun 2012 berdasar akta hibah 2013 sementara alm Bardai selaku nama pemegang hak disertifikat (pemberi hibah) telah meninggal pada 2011. Bahwa atas akta hibah itu menimbulkan pertanyaan mendasar yaitu siapakah subjek hukum yang bertindak sebagai pemberi hibah dan menandatangani akta hibah pada 05 Januari 2013 tersebut? Lalu apakah subjek hukum yang menandatangani akta hibah tersebut berkedudukan hukum yang sah? Disisi lain, Penggugat sendiri tidak pernah menerima dan menandatangani akta hibah pada 05 Januari 2013.
- Bahwa selanjutnya Tergugat 1 menyerahkan SHM No 327/2012 yang dibuat berdasar aka hibah 2013 kepada Penggugat. Bahwa selanjutnya SHM No 327/2012 tersebut telah dilakukan pemecahan sehingga berubah menjadi SHM No 517 Tahun 2016 dan SHM No 518 Tahun 2016 yang masing-masing kedua sertifikat tersebut atas nama Penggugat. Namun tanah yang masih sah milik Penggugat adalah tanah diatas SHM No 517 Tahun 2016 seluas 431 m2 sedangkan SHM No 518 Tahun 2016 seluas ± 145 M2 milik Syafri karena jual beli dengan Penggugat pada 10 Juni 2012.
- Bahwa pada saat pengukuran oleh Turut Tergugat atas pemecahan SHM No 327 Tahun 2012 tersebut, ternyata ditemukan adanya sebagian bangunan rumah yang didirikan oleh Tergugat 3 dan dihuni oleh Tergugat 4 masuk dalam SHM No 327 Tahun 2012. Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemecahan sertifikat, sebagian bangunan rumah tersebut masuk dalam SHM No 517 Tahun 2016 tanah milik Penggugat.
- Bahwa atas bangunan rumah yang mengenai tanah objek sengketa tersebut, Penggugat telah menemui Tergugat 3 dan Tergugat 4 untuk mencari jalan penyelesaian. Namun jawaban Tergugat 3 justru mempersilahkan Penggugat untuk merobohkan bangunan yang mengenai objek sengketa dengan syarat menyisakan ruang untuk jalan keluar masuk rumah. Sedangkan jawaban Tergugat 4 sebagai pihak yang hanya menumpang, hanya sekedar mengikuti situasi yang terjadi nantinya. Bahwa artinya Tergugat 3 dan Tergugat 4 telah menyadari dan mengakui sebagian bangunan rumah mengenai tanah objek sengketa akibat kesalahan dari Tergugat 1. Namun meskipun demikian, Penggugat tidak mau serta merta bertindak diluar hukum, oleh karenanya melalui gugatan ini Penggugat berharap dapat merobohkan/mengosongkan bangunan yang berdiri diatas tanah objek sengketa dengan tujuan agar Penggugat dapat menguasai dan menikmati hak atas objek sengketa secara utuh sesuai alas hak yang dimiliki.
- Bahwa dapat Penggugat sampaikan, dengan atau tanpa adanya SHM No 47/2007, letak bangunan yang didirikan oleh Tergugat 3 dan dikuasai oleh Tergugat 4 dan Tergugat 5, sejak awal telah salah karena berdiri diluar tanah SPORADIK milik Tergugat 1. Sehingga meskipun SHM No 47/2007 telah dilakukan pemecahan khusus untuk sertifikat atas nama Tergugat 4, pada faktanya bangunan yang didirikan Tergugat 3 sebagian berdiri dan mengenai tanah objek sengketa yang mengakibatkan Penggugat tidak dapat menguasai objek sengeketa secara utuh. Oleh karenanya Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim memerintahkan Tergugat 3, Tergugat 4, dan Tergugat 5 untuk merobohkan atau menghilangkan bangunan yang ada diatas tanah objek sengketa.
- Bahwa Penggugat telah meminta bantuan kepada lembaga adat/ ninik mamak setempat untuk menyelesaikan masalah dimaksud namun Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 atau wakilnya tidak hadir dalam acara tersebut meskipun telah diundang secara resmi oleh ninik mamak (Vide: Bukti P.12) hingga akhirnya sampai saat ini, belum dinemukan formula penyelesaian yang tepat dan masih mempertahankan haknya masing-masing.
- Bahwa untuk menguatkan bukti atas dugaan Penggugat bahwa rumah bangunan rumah aquo mengenai tanah objek sengketa maka pada 09 November 2016, Turut Tergugat telah dilaksanakan pengembalian batas dengan cara melakukan pengukuran ulang bidang tanah objek sengketa yang mana hasil pemeriksaanya menerangkan bahwa diatas SHM No 517 milik Penggugat terdapat sebagian bagunan rumah yang dikuasai pihak lain (Vide : Bukti P.13).
- Bahwa meskipun Penggugat telah berulang kali memberitahukan dan meminta penyelesaian atas permasahalan yang timbul tetapi justru Para Tergugat bersikeras bertahan pada kekeliruan sikapnya yang melanggar hak orang lain dengan cara menyerobot dan menguasai sebagian tanah objek sengketa. Sehingga patut dan beralasan hukum perbuatan Para Tergugat yang demikian itu dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad)
- Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan mendirikan bangunan rumah diatas tanah obyek sengketa telah nyata-nyata menimbulkan kerugian materil dan moril bagi Para Penggugat. Karenanya berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut” sehingga berdasar hukum Penggugat berhak meminta ganti rugi kepada Tergugat sebesar 225.750.000,- (dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materil
- Harga tanah Objek Sengketa Rp. 250.000/m x 431 m = Rp. 107.750.000,- (seratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Biaya transportasi dan akomodasi yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)
Dengan Rincian Sebagai Berikut :
- Kerugian Moril
Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat yang menyerobot dan mendirikan bangunan diatas obyek sengketa secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian moril kepada diri Penggugat karena terhalang untuk memanfaatkan segala potensi obyek sengketa, hal mana apabila dinilai dengan uang setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
- Bahwa Penggugat sangat yakin apabila Para Tergugat memiliki surat-surat yang ada dalam kekuasaannya baik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat maupun pihak lain sepajang mengenai objek sengketa kuat diduga perolehannya adalah hasil rekayasa dan melanggar hukum.
- Bahwa untuk menghindari Para Tergugat mengalihkan tanah obyek sengeta kepada orang lain dan untuk menjamin terlaksananya isi putusan perkara ini, sehingga patut dan berdasar hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara.
- Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai bukti-bukti otentik, maka sesuai Pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara aquo dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbaar bjjvooraad ) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
- Bahwa segala surat-surat yang terbit untuk dan atas nama Para Tergugat yang ada dalam kekuasaannya sepanjang mengenai tanah obyek sengeta dalam perkara ini berdasar hukum pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Bahwa terhadap Para Tergugat yang telah melakukan perbuatan hukum karenanya berdasar hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan hal-hal dan alasan hukum yang diuraikan tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perakara aquo berkenan memberi amar putusan sebagai berikut :
Petitum
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tanah seluas ± 431 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 517 Tahun 2016 atas nama Penggugat, yang terletak di Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo, dengan batas-batas :
- Sebelah barat berbatas dengan SU No 70/JS/2012
- Sebelah timur berbatas dengan SU No 296/JS/2016
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Razim
- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan
Adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang mengurus pemecahan Sertifikat Hak Milik No 47 Tahun 2007 atas nama Bardai tanpa persetujuan ahli waris Bardai adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad)
- Menyatakan ;
- Tergugat 3 yang mendirikan bangunan rumah diatas tanah Sertifikat Hak Milik No 517 Tahun 2013 atas nama Muhar Nop
- Tergugat 4 yang menguasai dan menggunakan sebagian tanah Sertifikat Hak Milik No 517 Tahun 2013 atas nama Muhar Nop
- Tergugat 5 yang menguasai dan menggunakan sebagian tanah Sertifikat Hak Milik No 517 Tahun 2013 atas nama Muhar Nop
Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad)
- Menghukum Tergugat 3, Tergugat 4, dan Tergugat 5, atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah Sertifikat Hak Milik No 517 Tahun 2016 atas nama Muhar Nop kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya.
- Menghukum Tergugat 3, Tergugat 4, dan Tergugat 5, atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas tanah Sertifikat Hak Milik No 517 Tahun 2016 atas nama Muhar Nop dengan menanggung segala beban biaya yang ditimbulkan dan menyerahkan kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 225.750.000,- (dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materil
- Harga tanah Objek Sengketa Rp. 250.000/m x 431 m = Rp. 107.750.000,- (seratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Biaya transportasi dan akomodasi yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)
Dengan Rincian Sebagai Berikut :
- Kerugian Moril
Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang menyerobot dan mendirikan bangunan diatas obyek sengketa secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian moril kepada diri Penggugat karena terhalang untuk memanfaatkan segala potensi obyek sengketa, hal mana apabila dinilai dengan uang setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
- Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai bukti-bukti otentik, maka sesuai Pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara aquo dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbaar bjjvooraad ) meskipun ada upaya huku dari Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat melalui 3 (tiga) surat kabar harian lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut yang format dan isinya ditentukan oleh Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Subsider
Apabila Pengadilan Negeri Muara Bungo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono )
Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum
Indra setiawan, s.h Rinaldi, s.h