SURAT KUASA KHUSUS
No : 01/SKK/Fid/ISP/V/2018
Yang bertandatangan dibawah ini :
Muhammad Umari, dalam hal ini menjalani kedudukan dan jabatan selaku Kepala Cabang (Branch Manager) PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Cabang Muara Bungo, yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 65 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, oleh karenanya bertindak sah dan mewakili untuk dan atas nama PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Cabang Muara Bungo, yang dalam hal ini memilih domisili atau kediaman hukum dikantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan Kuasa Khusus untuk mengurus hak dan kepentingan hukum PT. Adira Dinamika Multi Finance, yang selanjutnya disebut sebagai …………………………… Pemberi Kuasa.
Indra Setiawan, SH, Rinaldi, SH, Zasramansyah, SH, Imanuel Purba, SH
Kesemuanya adalah Advokat/Pengacara, berkewarganegaraan Indonesia, yang seluruhnya tergabung pada kantor Advocates & Legal Consultant Indra Setiawan & Partners – ISP Law Office, yang beralamat kantor di Jl. Diponegoro BTN Bungo Makmur Indah Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, yang bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa, yang selanjutnya disebut sebagai ………………………… Penerima Kuasa.
———————————————KHUSUS———————————————-
- Untuk dan atas nama pemberi kuasa, mengurus, mendampingi, mewakili, dalam upaya eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil …. dan Akta Jaminan Fidusia nomor …., yang mana objek jaminan fidusia tersebut saat ini dalam kekuasaan Tuan …. selaku debitur (nasabah) PT. Adira Dinamika Multi Finance, sesuai Perjanjian Pembiayaan Nomor : …. tanggal ….
- Serta melakukan upaya-upaya hukum baik pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diwilayah hukum Republik Indonesia
Untuk itu :
- Menghadap dan berbicara dihadapan Pejabat Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan Tinggi Jambi, Mahkamah Agung RI, Badan Peradilan Militer, serta Institusi Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pemerintah maupun
- Menghadiri, Mendampingi/Mewakili Mediasi, Mengambil Keputusan Mediasi, dan menandatangani surat-surat, risalah-risalah mediasi, mengajukan permohonan-permohonan, gugatan, mengajukan alat bukti sesuai Pasal 164 HIR/Pasal 284 Rbg/ Pasal 1866 BW jo Pasal 184 KUHAP, meminta salinan putusan atau mengajukan mengajukan upaya hukum terhadap putusan, membela hak dan mempertahankan kepentingan pemberi kuasa
- Menandatangani, dan menerima surat-surat, risalah-risalah, kwitansi-kwitansi, melakukan pembayaran-pembayaran, dan menerima uang. Pada umumnya melakukan segala tindakan yang menurut Penerima Kuasa dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan masalah dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan meskipun tidak secara tegas disebutkan dalam surat kuasa ini ;
- Kuasa ini diberikan hak substitusi dan retensi sebagian maupun seluruhnya.
Demikian surat kuasa khusus ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Bungo, 11 Mei 2018
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Indra Setiawan, SH Muhammad Umari
Rinaldi, S.H
Zasramansyah, SH
Imanuel Purba, SH