Bungo, 24 Juni 2019

No       : 03/GC/IRZI/VI/2019

Hal      : Gugatan Cerai

Lamp  : Surat Kuasa Khusus

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo

Di Pengadilan Agama Muara Bungo

Jl. Raden Mattaher No 0 Muara Bungo

Assalamua’laikum wr. Wb

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                           :

Tempat & Tgl Lahir   : Trenggalek, 29 November 1984

Umur                           : 35 Tahun

Agama                         : Islam

Pekerjaan                    : Mengurus Rumah Tangga

Alamat                         :

Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Indra Setiawan, S.H. Rinaldi, S.H. Zasramansyah, S.H. dan Isnaini, S.H.I.,M.H. Selaku Advokat/Asisten Advokat, yang seluruhnya berkewarganegaraan Indonesia, yang tergabung pada kantor Advocates & Legal Consultant  I.R.Z.I, yang beralamat kantor di Komplek Ruko H. Zaki Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 08 Februari 2019, yang telat di register dikepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bungo (vide: Surat Kuasa terlampir), dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Yuliana Binti Imam Haryono, yang Selanjutnya disebut sebagai …………………………………… Penggugat

Dengan ini hendak mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya:

Nama                           :

Tempat & Tgl Lahir   : Trenggalek, 04 Agustus 1973

Umur                           : 46 Tahun

Agama                         : Islam

Pekerjaan                    : Petani/Pekebun

Alamat                         :

Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………………………………………………………………..Tergugat

Adapun alasan/dalil-dalil gugatan Penggugat sebagai berikut:

  1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah yang melangsungkan perkawinan pada tanggal 13 Mei 2000 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : ….. tanggal 13 Mei 2000 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Bungo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi (Bukti P-1).
  2. Bahwa Sesaat Setelah Akad Nikah, Tergugat Mengucapkan Sighat Taklik Talak (Talak Bersyarat) Terhadap Penggugat Yang Bunyinya Sebagaimana Tercantum Di Dalam Buku Kutipan Akta Nikah Tersebut
  3. Bahwa Setelah Pernikahan Tersebut Penggugat dengan Tergugat Bertempat Tinggal Di Kediaman  Orang Tua Penggugat Selama kurang lebih 4 Tahun Dan Selama  Pernikahan Tersebut Penggugat Dengan Tergugat Telah Rukun Baik Sebagaimana Layaknya Suami Istri Dan Telah Di Karuniai seorang Anak yang bernama ……..
  4. Bahwa Pada Mulanya Rumah Tangga Penggugat Dan Tergugat Dalam Keadaan Rukun. Namun Sejak Bulan Juni Tahun 2006 Ketentraman Rumah Tangga Penggugat Dengan Tergugat Mulai Goyah, Yaitu Antara Penggugat Dengan Tergugat Sering Terjadi Perselisihan Dan Pertengkaran Yang Disebabkan Antara Lain : Tergugat Tidak Dapat Memberi Nafkah Secara Layak Kepada Penggugat Karena Tergugat Tidak Mau / Malas Bekerja Tanpa Memperhatikan Penggugat Dan Kebutuhan Rumah Tangga  Dan Sampai Saat Ini Terguat Tidak Mempunyai Penghasilan Tetap Dan Hanya Dapat Memberikan Penghasilan Setiap Bulannya Sebesar Rp. 000,- (tiga ratus ribu rupiah ) Sehingga Tidak Dapat Memenuhi Kebutuhan Rumah Tangga Bersama Karena Bagi Penggugat Minimal Kebutuhan Setiap Bulan Sebesar Rp. 800.000 ,- (delapan ratus ribu rupiah)
  5. Bahwa tehadap situasi ekonomi tersebut, demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka Penggugat di tahun 2007 rela merantau untuk bekerja di Jakarta sebagai Baby Sister, gaji Penggugat selalu Penggugat transfer untuk kebutuhan anak dan Bahwa karena jenis pekerjaan Penggugat, maka Penggugat hanya bisa pulang setiap 1 tahun sekali ketempat kediaman bersama. Namun sejak 2017 hingga 2018 seketika Penggugat menanyakan hasil transfer bulanan yang seharusnya ditabung untuk persiapan kebutuhan sekolah anak. Namun justru Tergugat berdalih kebutuhan sehari-hari serba mahal dan Tergugat meminta Penggugat untuk tidak merantau lagi ke jakarta. Penggugat menerima alasan Tergugat, namun Tergugat tetap malas bekerja sehingga akibat kebutuhan ekonomi percecokan dalam rumah tangga tidak dapat dihindarkan.
  6. Bahwa Perselisihan Dan Pertengkaran Itu Berkelanjutan Terus-Menerus Sehingga Akhirnya Sekira Bulan Juli Tahun 2018 Hingga Sekarang Selama Kurang Lebih 1 Tahun , Penggugat Dan Tergugat Telah Berpisah Tempat Tinggal/Berpisah Ranjang Karena Tergugat) Telah Pergi Meninggalkan Tempat Kediaman Bersama, Yang Mana Dalam Pisah Rumah Tersebut Saat ini Penggugat Bertempat Tinggal Di Jakarta.
  7. Bahwa Adanya Perselisihan Dan Pertengkaran Yang Terus Menerus Tersebut Mengakibatkan Rumah Tangga Penggugat Dan Tergugat Tidak Ada Kebahagiaan Lahir Dan Batin Dan Tidak Ada Harapan Untuk Kembali Membina Rumah Tangga
  8. Bahwa atas situasi dan kondisi tersebut, Penggugat dan Tergugat pada kenyataannya sudah tidak ada lagi keinginan untuk mempertahankan rumah tangga bersama dan tidak dapat dibina dengan baik lagi sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang rukun, sejahtera, dan bahagia sudah sulit diwujudkan sehingga apa yang menjadi tujuan dan sendi-sendi dasar sebuah perkawinan sebagaimana yang tersebut dalam pasal 1 uu no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan jo pasal 3 hukum islam maupun dalam al-quran surat ar-rum ayat 21, yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang sakinah mawaddah, dan warahman, tidak dapat tercapai lagi. Oleh karenanya agar masing-masing pihak tidak lebih jauh melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan jalan alternatif terbaik bagi Penggugat dan Tergugat.
  9. Bahwa atas dasar uraian tersebut diatas, terhadap permohonan Penggugat setidaknya telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam undang- undang no.1 tahun 1974 jo. Peraturan pemerintah no. 9 tahun 1975 pasal 19 jo. Kompilasi hukum islam pasal 116.
  10. Bahwa selanjutnya demi ketertiban administrasi kependudukan bagi Penggugat dan Tergugat mohon sekiranya agar Pengadilan Agama Muara Bungo berkenan memerintahkan Penggugat untuk melaporkan salinan putusan perceraian ini kepada dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten bungo agar dicatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu guna mengurus perihal administrasi kependudukan Penggugat dan Tergugat.
  11. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk sekiranya berkenan menjatuhkan putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut :

Petitum

  1. Mengabulkan permohonan Penggugat
  2. Menyatakan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 13 Mei 2000, dan dicatat oleh pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi sesuai Kutipan Akta Nikah nomor : ……………, putus karena perceraian.
  3. Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten bungo agar dicatat dalam dibuku register yang diperuntukan untuk itu guna penertiban dan penerbitan administrasi kependudukan yang baru.
  4. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Subsider

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Demikian permohonan cerai  ini kami ajukan. Atas terkabulnya permohonan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.

 

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

INDRA SETIAWAN, S.H.                                                             RINALDI, S.H .

ZASRAMANSYAH, S.H.                                                              isnaini, s.h.I., m.h.