Hal: Permohonan Cerai

Kepada Yth

Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo

Di Pengadilan Agama Muara Bungo

Jl. RM Thaher No.0 Kec. Rimbo Tengah Kab. Bungo

Dengan hormat,

Perkenankan, saya yang bertandatangan dibawah ini:

Nama                           :  

Tempat & Tgl Lahir      : Sei Lama, 16 November 1990

Jenis kelamin              : Laki-Laki

Umur                           : 28 tahun

Agama                         : Islam

Pekerjaan                    : Tani

Alamat                         :

Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Indra Setiawan, S.H, Rinaldi, SH, dan Zasramansyah, SH, yang tergabung pada Kantor Advokat I.R.Z.I Law Offce, yang beralamat kantor di Komplek Ruko H. Zaki Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : No : 01/SKI/Pdt/ISP/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bungo, selanjutnya disebut  Pemohon

Dalam hal ini hendak mengajukan Permohonan Cerai Talak kepada :

 …………….., Usia 32 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat di Kampung Baru Senamat RT 01/07 Desa Senamat Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, selanjutnya disebut ……… Termohon

Adapun dasar-dasar permohonan cerai ini dapat kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri yang melangsungkan Perkawinan pada tanggal 09 Mei 2012 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : ………….. tanggal 09 Mei 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi (Bukti P-1).
  2. Bahwa Pemohon menikahi Termohon berstatus janda yang memiliki seorang anak bernama Anre Putra Rahmad Dani Bin Ramdani, yang lahir pada 07 Maet 2007.
  3. Bahwa setelah menikah tahun 2012, Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di rumah Termohon bersama orang tua Termohon yang beralamat di Kampung Baru Senamat RT 01 RW 07 Desa Senamat Kabupaten Bungo.
  4. Bahwa Pemohon dan Temohon memiliki Kartu Keluarga Nomor ……………. yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Bungo tanggal 11 Juli 2013
  5. Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon sebagai suami dan istri berjalan normal, rukun dan bahagia. Namun seiring berjalannya waktu, kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah dan sering terjadi pertengkaran secara terus menerus yang disebabkan oleh faktor-faktor berikut :
  • Sering cekcok
  • Bertentangan Pendapat
  • Kondisi Ekonomi yang Terpuruk
  • Sudah Tidak Saling Mencintai
  1. Bahwa dalam setiap pertengkaran yang terjadi, Termohon selalu bersikap kasar kepada Pemohon dan sering mengucapkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan istri kepada suami. Meskipun telah Pemohon nasehati agar Termohon memperbaiki sikapnya namun nasehat Pemohon tidak dihiraukan dan Termohon tetap tidak berubah.
  2. Bahwa sekira tahun 2016, Pemohon selaku Kepala Rumah Tangga menyadari sepenuhnya tentang kewajiban Pemohon sebagai suami wajib memberikan nafkah lahiriah kapada Termohon selaku istri. Oleh karnanya Pemohon rela merantau bekerja di Pekan Baru Provinsi Riau sebagai kondektur alat berat selama 7 (bulan) bulan dengan gaji Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) perbulan. Bahwa selama Pemohon berada di Pekan Baru, Pemohon hanya 1x pulang kerumah karena alasan pekerjaan.
  3. Bahwa pada suatu ketika Pemohon pulang kerumah dari Pekan Baru justru Pemohon mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari Termohon, ada saja yang diributkan Termohon bahkan hal-hal sepele menjadi bahan pertengkaran. Bahwa suatu ketika pada saat Pemohon sedang tidur karena faktor kelelahan, justru Termohon bersikap sinis kepada Pemohon dengan mengucapkan kata-kata yang tidak sepantasnya yaitu “tidur terus apa mau membesarkan tahi mata” mendengar kata tersebut Pemohon tersinggung dan kecewa dengan sikap Termohon yang tidak menghargai dan menghormati Pemohon sebagai suami. Bahwa seharusnya Termohon bisa mengerti situasi Pemohon yang masih dalam kondisi lelah dan butuh ketenangan dirumah tetapi justru Pemohon diminta kerja ngurus kebun Termohon.
  4. Bahwa selanjutnya setelah waktnya tiba, Pemohon harus kembali lagi ke Pekan baru untuk menyelesaikan pekerjaan Pemohon. Bahwa setelah pekerjaan Pemohon di Pekan Baru selesai, sekira akhir tahun 2016, Pemohon langsung berangkat kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah sebagai operator alat berat hingga sampai saat ini. Bahwa selama Pemohon bekerja di Kalimantan Tengah, kurang lebih selama 3 tahun lamanya, Pemohon tidak pernah pulang kerumah karena alasan pekerjaan, waktu libur yang sempit, dan besarnya biaya transportasi.
  5. Bahwa meskipun pendapatan Pemohon sebagai operator alat berat di Kalimantan Tengah tidak menentu namun Pemohon berani mengajak Termohon untuk ikut bersama Pemohon merantau di Kalimantan Tengah, semata-mata demi rumah tangga Pemohon dan Temohon tetap berjalan sakinah, mawadah, dan warohmah, tetapi ajakan Pemohon ditolak oleh Termohon dengan alasan tidak bisa meninggalkan usaha warung makan di Bungo. Bahwa meskipun Pemohon bekerja di Kalimantan Tengah, namun kewajiban Pemohon untuk menafkahi Termohon selalu Pemohon penuhi dengan total uang yang Pemohon kirimkan untuk Termohon berjumlah Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah)
  6. Bahwa sekira tahun 2017 akibat kesalahpahaman Termohon yang mencurigai dan menuduh Pemohon memiliki Wanita Idaman Lain (WIL), maka terjadilah pertengkaran besar ditelepon seluler dan ditengah pertengkaran itu, Pemohon sudah hilang kesabaran dan sudah tidak tahan lagi dengan sikap Termohon yang berkata-kata kasAr yang pada akhirnya Pemohon mengucapkan talak kepada Termohon dan diterima oleh Termohon. Bahwa akibat ikrar talak itu, Pemohon dan Termohon telah pisah ranjang dan pisah rumah dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 sekarang ini.
  7. Bahwa hal lainnya yang menjadi sederet alasan perceraian ini yaitu sekira tahun 2018, yang pada saat itu sedang dalam suasana lebaran tahun 2018, Pemohon dan Termohon terjadi pertengkaran besar ditelepon seluler yang disebabkan Termohon mencurigai dan menuduh Pemohon memiliki Wanita Idaman Lain (WIL). Bahwa ditengah situasi pertengkaran itu, lagi-lagi Termohon mengucapkan kata-kata kasar yang tidak sepantasnya diucapkan istri kepada suami. Bahkan dalam kondisi emosional Termohon menyampaikan secara langsung kepada orang tua Pemohon agar Pemohon segera menceraikan Termohon di Pengadilan.
  8. Bahwa selanjutnya sekira bulan April 2019, Termohon meminta uang kepada Pemohon sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan akan dipergunakan Termohon untuk mengurus segala keperluan perceraian di Pengadilan. Namun setelah Pemohon kirim uang sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada Termohon, ternyata uang tersebut tidak dipergunakan untuk sebagaimana mestinya bahkan sebagian uang tersebut dipergunakan Termohon untuk keperluan lainnya yang pada akhirnya uang tersebut Pemohon anggap sebagai uang nafkah untuk Termohon. Tetapi setidaknya dapat disimpulkan bahwa Termohon tidak jujur dalam hal pengelolaan keuangan rumah tangga.
  9. Bahwa dalam situasi saling menginginkan untuk mengakhiri pernikahan ini, terlebih Pemohon dan Termohon telah pisah ranjang dan pisah rumah selama 2 tahun, Pemohon datang ke Bungo dan bertemu Termohon dan orang tua Termohon untuk membicarakan persoalan perceraian ini secara damai dan kekeluargaan. Bahwa pertemuan tersebut juga dihadiri oleh orang tua Termohon dan saksi-saksi baik dari pihak Pemohon maupun dari Pihak Termohon, yang pada pokoknya kedua belah pihak telah sepakat untuk bercerai sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan Cerai tanggal 25 Juni 2019. Bahwa selain telah tercapainya kesepakatan cerai itu, Kedua belah pihak juga sepakat tentang nafkah mut’ah yaitu sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan pada tanggal 25 Juni 2019 Pemohon baru menyerahkan uang kepada Termohon sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan sisanya akan dibayar dikemudian hari.
  10. Bahwa atas situasi dan kondisi tersebut, Pemohon dan Termohon pada kenyataannya sudah tidak ada lagi keinginan untuk mempertahankan rumah tangga bersama dan tidak dapat dibina dengan baik lagi sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang rukun, sejahtera, dan bahagia sudah sulit diwujudkan sehingga apa yang menjadi tujuan dan sendi-sendi dasar sebuah perkawinan sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 3 Hukum Islam maupun dalam Al-Quran Surat Ar-Rum ayat 21, yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang sakinah mawaddah, dan warahman, tidak dapat tercapai lagi. Oleh karenanya agar masing-masing pihak tidak lebih jauh melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan jalan alternatif terbaik bagi Pemohon dan Termohon.
  11. Bahwa atas dasar uraian tersebut diatas, terhadap permohonan Pemohon setidaknya telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116.
  12. Bahwa selanjutnya demi ketertiban administrasi kependudukan bagi Pemohon dan Termohon mohon sekiranya agar Pengadilan Agama Muara Bungo berkenan memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan Putusan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bungo agar dicatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu guna mengurus perihal administrasi kependudukan Pemohon dan Termohon.
  13. Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk sekiranya berkenan menjatuhkan putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut :

PETITUM

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  1. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak kepada Termohon  dihadapan sidang Pengadilan Agama Muara Bungo;
  1. Menyatakan pernikahan antara Pemohon dan Termohon yang dilangsungkan pada tanggal 09 Mei 2012, dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : …………., putus karena perceraian.
  2. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bungo agar dicatat dalam dibuku register yang diperuntukan untuk itu guna penertiban dan penerbitan administrasi kependudukan yang baru.
  3. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini sesuai perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian permohonan cerai  ini Pemohon ajukan. Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih kepad Yang Mulia Majelis Hakim.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Pemohon

INDRA SETIAWAN, S.H

RINALDI, S.H

ZASRAMANSYAH, S.H